AADC: Ada Apa Dengan Cadar

Pasca rentetan terror yang terjadi di negeri ini, semua orang berduka. Tentu juga mengutuk keras para pelaku dan tindakan jahat ini. Fenomena lain pun lahir pasca terror, phobia, ya takut kepada islam dan simbol-simbolnya. Setelah beredar cerita bahwa pelaku terror mengenakan cadar, celana cingkrang, dengan jenggot tipis dan jidat hitamnya, muncul ketakutan terhadap symbol tersebut. Viral di media sosial video santri di terminal, dipaksa untuk membongkar kardus bawaannya oleh petugas keamanan yang lengkap dengan senapannya. Juga hadir video muslimah bercadar yang diturunkan dari bus karena penumpang yang lain merasa tidak aman. Sedih dan miris dengan lahirnya sikap ini.

Sungguh merupakan reaksi berlebihan jika sampai tidak mau berada dekat dengan muslimah yang memakai cadar. Untuk mengikis islamphobia, seorang muslim melakukan social experiment terhadap simbol-simbol islam yang dianggap menakutkan ini. Gerakan “peluk saya jika anda merasa aman kepada saya” dilakukan di Jakarta dan mendapat respon positif dari netizen, sampai facebook menghapus akun sang pelopor gerakan karena sudah memposting video social experiment tersebut. Dan kini, social experiment ini dilakukan juga oleh yang muslim/ah lain di daerah lain.

Jangan Takut dengan Cadar

Cadar bukanlah ciri teroris. Ia adalah bagian dari syariat islam. Ia digunakan untuk melindungi muslimah, sehingga muslimah merasa aman dan nyaman dari pandangan mata yang bukan hak nya. Ya, ia adalah cara melindungi diri dari maksiat oleh mata, disaat bersamaan ia juga melindungi mata-mata manusia lain dari maksiat. Adakah dalilnya? Ada. 4 mazhab besar berbeda pendapat tentang hukum cadar, tergantung kita mengikuti mazhab apa. Karena Indonesia katanya sebagian besar mengikuti mazhab imam syafi’I, harusnya orang-orang Indonesia tidak alergi dengan cadar. Karena imam Syafi’I justru mewajibkan cadar.

Ilustrasi, sumber unsplash

Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i. Asy Syarwani berkata: “Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112) (muslim.or.id, 22/5/2018)

Baca juga : Jilbab & Khimar untuk Muslimah

Lantas, harus diperhatikan kembali, jangan sampai ada benih-benih alergi pada simbol agama sendiri yang sejatinya ia merupakan bagian dari syari’at islam. Apalagi yang mengaku menganut mazhab syafi’i. Maka dari itu, mari mengkaji sebelum menghukumi.

Wallahua’lam bish shawab

Carini (Muslimah Pemerhati Sosial, Anggota Komunitas Moz5 Ketje)

Leave a Comment