Adab Jual Beli Dalam Islam

Dalam kehidupan manusia akan saling membuhkan antara satu dengan yang lainnya. Kebutuhan yang mereka lakukan bisa dipenuhi dengan berbagai cara. Jika sekedar dalam kehidupan sosial, maka tolong menolong adalah solusi yang islam tawarkan untuk pemenuhan terhadapnya. Namun soal barang dan kepemilikan islam memiliki aturan tersendiri.

Di dalam agama islam kepemilikian seseorang pada sebuah benda atau barang benar-benar dijamin dalam perlindungannya. Bahkan secara tegas Allah SWT memberikan sanksi yang cukup berat bagi orang yang berani mengambil barang orang lain tanpa ridho. Allah SWT berfirman:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana”. (TQS Al Maidah ayat 38)

Maka jika seseorang menginginkan sesuatu dari orang lain islam telah mengaturnya dengan mekanisme yang halal. Dimana antara satu dengan yang lainnya tidak akan terdzolimi jika menggunakan mekanisme tersebut.

Islam memberi solusi jual beli pada kepemilikan, sumber : pixabay.com

Mekanisme yang islam tawarkan dengan melakukan aktivitas jual beli. Seseorang bisa membeli sesuatu yang dia inginkan dari orang lain dengan cara membelinya. Dan penjual pun bisa menjualnya dengan ketentuan yang pasti, bukan dengan memberi riba. Aktivitas riba merupakan hal yang dilarang.

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (TQS Al-Baqarah 275)

Adab Seorang Muslim Saat Jual Beli

Sehingga dalam melakukan aktivitas jual beli pun islam telah menentukan seperangkat aturan. Aturan tersebut juga bermanfaat sebagai adab agar penjual dan pembeli saling ridha dan tidak merasa untuk ditipu. Dan berikut adab saat jual beli yang sebaiknya muslim lakukan :

Barang Yang Halal

Pastikan saat melakukan transaksi jual beli adalah barang yang halal. Islam sangat menekankan seseorang untuk selalu mengutamakan yang halal dalam kehidupannya. Barang yang didapatkan dengan cara halal dengan jual beli bisa tetap haram kalau barangnya adalah haram. Dan barang yang haram tetap menjadi barang haram walaupun didapatkan dengan cara yang halal.

Dengan demikian seseorang tidak diperbolehkan menjual mobil hasil penggelapan dari sewa elf Jogja karena sama saja aktivitas itu dengan mencuri. Dan barang curian dalam islam merupakan barang yang haram. Walaupun aktivitas jual beli yang dilakukan halal dan baik, barang tetap haram sehingga akhirnya uang yang didapatkan juga haram.

Tidak Menyembunyikan Cacat

Terkadang dalam sebuah aktivitas jual beli seseorang akan menyembunyikan cacat pada barang yang dijualnya. Bahkan dalam usaha menyembunyikan cacat tersebut di pasar ada yang bekerjasama dengan rekannya dalam usaha menutupinya. Hal tersebut dimaksudkan agar uang yang diperoleh lebih banyak.

Barang yang memiliki cacat tentunya memiliki resiko untuk menurunkan harga. Bahkan tidak sedikit diantaranya yang menjatuhkan harga hingga melebihi setengahnya. Namun tentu penyembunyian cacat pada barang adalah aktivitas yang dilarang dalam islam. Rasulullah SAW bersabda :

Seorang muslim adalah saudara bagi muslin lainnya. Tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang yang ada cacatnya kepada temannya, kecuali jika dia jelaskan”. (HR Ibnu Majah 2246)

Jika ada cacat tak boleh disembunyikan, sumber : pixabay.com

Maka dengan alasan apapun seseorang tidak boleh menyembunyikan cacat. Terlebih jika seseorang tersebut baru memulai bisnis pasca pandemi, kepercayaan pada konsumen tidak akan didapatkan jika sampai melakukan aktivitas tersebut.

Jujur Pada keadaan

Hal yang sebaiknya juga dihindari dari seseorang yang menjual barang adalah mengarang cerita terhadap barang tersebut. Tidak perlu membuat cerita bahwa barang impor atau produk dari produsen ternama untuk membuat harga barang menjadi lebih mahal. Karena hal tersebut sama saja keluar dari zona kejujuran.

Dan hasil dari kebohongan akan menjadikan haram walaupun itu begitu banyak. Seorang muslim tidak hanya sekedar mengejar kuantitas, namun lebih mengutamakan kualitas. Dan bagi muslim makanan tidak cukup halal, lebih baiknya lagi apa yang masuk dalam perutnya juga baik. Dan kebaikan dapat dimulai dari kejujuran.

Jangan Keterlaluan Saat Menawar

Aktivitas tawar menawar saat berlangsungnya jual beli merupakan hal yang lumrah ditemui. Terlebih jika anda berkunjung ke pasar tradisional, tawar menawar akan sangat mudah dijumpai di berbagai sudut pasar. Berbeda dengan swalayan, disana hampir tidak ada aktivitas tersebut.

Maka sebenarnya aktivitas tawar menawar yang ada pada pasar tradisional akan mengantarkan keberkahan jika penjual dan pembeli sama-sama ridho. Dan untuk mencapai kesepakatan yang saling ridho, tentu dalam menawarpun jangan sembarangan.

Jangan keterlaluan saat menawar, sumber : tipsiana.com

Jika seorang pembeli menawar barang sembarangan sesuai keinginan  hatinya, maka hal tersebut akan melukai hati sang penjual. Dan islam sangat melarang jika ada seorang muslim melukai hati saudaranya. Etika dan kelembutan saat menawar adalah adab islam yang begitu mulia.

Baca Juga : Hukum-Hukum Dalam Transaksi Jual Beli

Mencela Barang Dengan Tujuan Mendapatkannya

Hal lain sebagai adab seorang muslim dalam membeli sesuatu jangan sampai mencela barang tersebut di hadapan calon pembeli lainnya. Terlebih jika aktivitas tersebut dilakukan untuk mendapatkan barang yang dicela dengan harga yang murah. Selain akan melukai sang penjual jika sampai tahu, hal tersebut juga termasuk pada kategori menjatuhkan nama baik orang lain.

Nah itulah adab bagi seorang muslim dalam bertransaksi jual beli. Seorang muslim pantang melakukan aktivitas yang merugikan orang lain terlebih dalam urusan kepemilikian barang. Jika ingin mendapatkan barang yang diperlukan, sesama muslim harus mencapai keridhoan dalam sebuah transaksi jual beli agar mendapatkan keberkahan dan juga menjauhkan dari murka Allah SWT.

Leave a Comment