Apakah di dalam Ibadah Ada illatnya?

Soal:

Ustadz, ana ingin tanya apakah dalam masalah ibadah itu benar tidak ada illat, lantas bagaimana pandangan Islam jika ada yang mengeksplorasi suatu ibadah kemudian dipadu dengan alasan kesehatan, misalnya sholat tahajud atau gerakan sholat yang dapat meningkatkan performa fisik dan mental manusia.

Jawab:

Pada dasarnya ada atau tidaknya ‘illat ditentukan oleh nash itu sendiri, apakah ia memang mengandung ‘illat atau tidak. Sebab, ‘illat itu terkandung di dalam nash, bukan terkandung di luar nash. Tidak ada ‘illat kecuali ada nash yang menyangganya. Jika suatu nash memang mengandung ‘illat, maka kita harus menyatakan bahwa di dalam masalah itu ada ‘illatnya. Contohnya adalah nash yang melarang jual beli kurma yang masih basah (ruthab) dengan kurma kering (tamr). Dalam sebuah hadits diriwayatkan, “Rasulullah Saw pernah ditanya tentang jual beli tamr (kurma kering) dengan ruthab (kurma basah). Rasulullah balik bertanya, “Apakah tamr akan susut jika ia kering?” Para shahabat menjawab, “Benar, Ya Rasulullah.” Rasulullah Saw bersabda, “Jangan (lakukan jual beli itu)!” Di dalam nash ini, terdapat ‘illat atas pelarangan jual beli tamr dengan ruthab, yakni penyusutan. Dengan kata lain, sebab diharamkannya jual beli tamr dengan ruthab adalah adanya penyusutan. Contoh lain adalah, larangan jual beli ketika sholat Jum’at. Di dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Qs. al-Jumu’ah [62]: 9).

Ayat ini bertutur tentang hukum sholat Jum’at, bukan hukum jual beli. Selanjutnya, Allah SWT melarang aktivitas apapun, ketika telah dikumandangkan untuk sholat Jum’at, termasuk di dalamnya jual beli. Adapun ‘illat larangan melakukan jual beli tatkala dikumandangkan sholat Jum’at adalah “al-ilhâ’ ‘an al-sholat” (menelantarkan sholat). Untuk itu, meskipun ayat tersebut berbicara tentang perintah meninggalkan jual beli, namun aktivitas yang dilarang Allah SWT tatkala sholat Jum’at telah dikumandangkan bukan hanya jual beli saja (berdasarkan ketetapan nash), tetapi semua hal yang bisa mengantarkan para penelantaran dan pengabaian sholat Juma’t. Sebab, ‘illat larangan berjual beli di saat sholat Jum’at adalah pengabaian dan penelantaran sholat Jum’at. Walhasil, membaca buku yang bisa berakibat pada penelantaran sholat Jum’at termasuk aktivitas yang dilarang. Demikian juga aktivitas-aktivitas lain yang bisa menelantarkan sholat Jum’at.

Dengan demikian, apakah suatu masalah mengandung ‘illat atau tidak, ditentukan oleh nash itu sendiri, bukan ditentukan berdasarkan masalahnya (ibadah, mu’amalah dan lain sebagainya). Jika nash tersebut mengandung ‘illat, maka berlakulah hukum ‘illat. Jika nash tersebut tidak mengandung ‘illat maka tidak berlaku pula hukum ‘illat. Nash-nash di sini berlaku umum, baik nash yang berbicara tentang ibadah, akhlaq, pakaian, ‘aqidah dan lain sebagainya. Jika mengandung ‘illat —meskipun dalam masalah ‘aqidah— maka kita harus menyatakan bahwa pada masalah itu mengandung ‘illat.

Adapun pernyataan yang menyatakan bahwa di dalam ibadah tidak ada ‘illatnya, maka pernyataan ini ditetapkan setelah dilakukan kajian pada nash-nash yang berkaitan dengan masalah ibadah. Setelah dilakukan kajian terhadap nash-nash yang berhubungan dengan masalah ibadah, para ‘ulama tidak menemukan satupun nash yang di dalamnya terkandung ‘illatnya. Oleh karena itu, ‘ulama ushul menyatakan, bahwa di dalam masalah ibadah tidak ada ‘illatnya. Sebab, nash-nash yang berbicara tentang ibadah sama sekali tidak mengandung ‘illat, baik ‘illat shurahah ( ‘illat yang jelas), ‘illat yang ditunjukkan oleh huruf-huruf ‘illat (bi, li, kay, dan lain-lain), ‘illat dalalah (‘illat penunjukkan), ‘illat bi al-istinbâth, dan lain sebagainya).

Selain itu, nash-nash yang berhubungan dengan masalah ibadah biasanya jelas, tegas dan rinci (menggunakan isim jamid) yang tidak membuka ruang bagi adanya ‘illat. Oleh karena itu, dalam masalah ibadah tidak ada ‘illatnya. Sebab, nash-nash yang berbicara tentang ibadah tidak mengandung ‘illat.

Apakah di dalam Ibadah Ada ‘illatnya?
Ilustrasi, sumber unsplash

Apakah Ibadah itu Menyehatkan?

Pembahasan mengenai taklif tidak boleh dikaitkan dengan perolehan yang akan didapatkan oleh manusia tatkala menjalankan taklif itu, kecuali memang ada nash-nash yang menunjukkan. Misalnya, sholat itu akan berefek menyehatkan, dan meningkatkan stamina tubuh. Puasa itu menyehatkan dan baik untuk organ dalam manusia, dan lain sebagainya. Sesungguhnya, seluruh taklif yang dijalankan oleh seorang muslim harus dimotivasi oleh satu niat saja, yakni menjalankan seluruh perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Dengan kata lain, seorang mukmin tatkala menjalankan ibadah kepada Allah, baik sholat, puasa, zakat dan lain sebagainya, tak lain tak bukan hanyalah refleksi dari ketertundukan dirinya dengan perintah Allah SWT. Ia tidak pernah meminta apapun dari Allah kecuali pahala dan keridloannya.

Adapun perolehan yang bersifat fisik maupun materialistik, yang akan didapatkan oleh seorang mukmin tatkala beribadah kepada Allah, itu adalah masalah lain. Sebab, tujuan ibadah memang bukan untuk ini, akan tetapi untuk mencapai ridlo Allah SWT tanpa memang perolehan atau akibat yang akan diterima secara fisik.

Pengkaitan antara ibadah dengan perolehan-perolehan secara fisik, dipicu oleh keinginan sebagian kaum muslim yang ingin mendakwahkan Islam lebih “ilmiah dan gampang diterima oleh masyarakat modern.” Agar orang tertarik kepada sholat, mereka menyatakan, bahwa jika seseorang rajin sholat, maka stamina tubuhnya akan kuat, dan kejiwaannya stabil. Apabila seseorang mengerjakan puasa, maka organ dalamnya akan kuat dan sehat. Selanjutnya mereka menyimpulkan bahwa sholat, puasa, dan perintah-perintah Allah SWT berimplikasi pada kesehatan tubuh dan kematangan jiwa.

Pada dasarnya, cara berfikir seperti ini tidak tepat. Yang tepat adalah, seorang da’i harus menjelaskan bahwa sholat adalah perintah Allah yang mesti dilaksanakan oleh seorang muslim, tanpa memperhatikan lagi apakah sholat akan memberikan manfaat secara fisik atau tidak. Bahkan, jika seseorang beribadah dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat secara fisik, sungguh perbuatannya tidak akan diterima oleh Allah SWT. Dalam hal ini, Allah SWT telah berfirman:

Dan di antara manusia ada orang yang menyembah Allah dengan berada di tepi; maka jika ia memperoleh kebajikan, tetaplah ia dalam keadaan itu, dan jika ia ditimpa oleh suatu bencana, berbaliklah ia ke belakang. Rugilah ia di dunia dan di akhirat. Yang demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (Qs. al-Hajj [22]: 11).

Imam Ibnu Katsir, dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan, “Menurut Mujahid, Qatadah serta ‘ulama-‘ulama tafsir lainnya, bahwa yang dimaksud ‘ala harf, adalah ‘ala syakk (di atas keraguan).” Ayat ini menyindir orang-orang yang menyembah kepada Allah di atas keraguan, bukan di atas keyakinan hatinya. Sedangkan, Imam al-Qurthubiy, di dalam Tafsir al-Qurthubiy, mengutip penafsiran Ibnu ‘Abbas terhadap menyatakan, ‘Ayat ini berhubungan kisah, “Sejumlah orang Arab yang mendatangi Rasulullah Saw di Medinah, kemudian mereka masuk Islam. Untuk menilai apakah Islam agama baik atau buruk, mereka mengukurnya dengan jika isteri mereka melahirkan anak laki-laki, dan ternak mereka berkembang biak, mereka menyatakan bahwa Islam adalah agama yang baik. Namun sebaliknya, jika mereka mendapati bahwa isterinya melahirkan anak perempuan, dan ternaknya tidak berkembang biak, mereka menyatakan bahwa Islam adalah agama sial (buruk). Kemudian mereka murtad dari Islam kembali.

Inilah gambaran bagi orang-orang yang menyembah kepada Allah karena manfaat-manfaat atau kepentingan-kepentingan duniawi. Jika mereka mendapatkan keuntungan duniawi, atau mendapatkan kebahagian-kebahagiaan bendawi, mereka akan tentram dan giat beribadah kepada Allah. Sebaliknya, tatkala mereka beribadah kepada Allah, kemudian mendapatkan berbagai macam fitnah, celaan, dan kerugian-kerugian harta benda, mereka segera berpaling dari Islam. Dengan mudah mereka kembali kepada kekafiran. Menurut Ali Ash-Shabuni dalam Tafsir Shafwatut Tafâsir, “Orang-orang semacam ini seperti pasukan yang tengah berada dalam kondisi kritis. Pasukan yang berada dalam kondisi kritis cenderung akan berbuat apapun untuk menyelamatkan dirinya. Seandainya mereka diperintahkan untuk murtad —asalkan itu bisa menyelamatkan dirinya— tentu mereka akan bergegas untuk kembali murtad.Wallahu a’lam bi al-shawab.

(Tim Konsultan Ahli Hayatulislam [TKAHI])

Sumber hayatulislam.net


Terimakasih sudah menyimak artikel yang yang berjudul Apakah di dalam Ibadah Ada illatnya? sampai akhir. Kami dari anaksholeh.net menambahkan gambar dan link pada artikel agar lebih menarik. Jika dirasa bermanfaat untuk umat, silahkan share diberbagai platform sosial media yang ada. Jazakumullah khair

Leave a Comment