Bolehkah Ayah Ahli Kitab Menjadi Wali Nikah?

Realitas disekitar kita bahwa ada wanita yang memiliki ayah non muslim bisa jadi pernah kita jumpai. Hal tersebut bisa terjadi semisal dari wanita menjadi mualaf, orang tua pindah agama dan alasan lainnya. Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan tentu memiliki pandangan hukum mengenai hal tersebut. Salah satu yang akan dibahas adalah hukum ayah yang bukan orang Islam menjadi wali nikah. Silahkan simak artikel yang ada di bawah ini hingga akhir.


Soal :

Boleh atau tidak orang tua atau pihak Ahli Kitab [beragama Kristen/Yahudi] menjadi wali nikah anak perempuannya yang menikah dengan laki-laki muslim? (Amiruddin, Bogor)

Jawab :

Jika perempuan itu muslimah dan hendak menikah dengan laki-laki muslim, tidak boleh ayah perempuan itu yang Ahli Kitab menjadi wali nikahnya. Sebab orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi muslimah.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya Ahkam Ahli adz-Dzimmah Juz I hal. 295 dalam masalah ini telah membuat judul bab Orang Kafir Tidak Boleh Menjadi Wali Bagi Muslimah (laa yakuunu al-kaafir waliyan lil muslimah). Menurut Imam Ibnul Qayyim (Ahkam Ahli adz-Dzimmah, I/295), dalil-dalil yang melarang orang kafir untuk menjadi wali nikah bagi muslimah adalah dalil-dalil umum yang menjelaskan bahwa muslim adalah wali bagi sesama muslim dan bahwa kafir adalah wali bagi sesama kafir bukan wali bagi muslim. Firman Allah SWT :

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) auliya` (penolong, pelindung) bagi sebahagian yang lain.” (QS At-Taubah [9] : 71)

“Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi auliya` (penolong, pelindung) bagi sebahagian yang lain.” (QS Al-Anfaal [8] : 73)

Ayah ahli kitab menjadi wali nikah, sumber unsplash @jeremywongweddings

Dalam kondisi seperti ini, yang menjadi wali bagi muslimah tersebut adalah wali hakim (penguasa/sulthaan). Rasulullah SAW bersabda,”Tidak sah nikah kecuali dengan wali. Siapa saja perempuan yang dinikahkan tanpa izin walinya maka nikahnya batil, batil, batil. Maka jika perempuan itu tidak mempunyai wali, maka penguasa (sulthaan) adalah wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali.” (HR Abu Dawud) (Imam Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2664, hal. 1254)

Adapun jika perempuan itu adalah kitabiyah (kafir Ahli Kitab), bukan muslimah, bolehkah ayahnya yang Ahli Kitab menjadi wali nikahnya? Para imam berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim. Menurut Imam Ahmad bin Hambal, tidak boleh. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i dalam salah satu riwayatnya, hukumnya boleh. (Ahkam Ahli adz-Dzimmah I/297).

Menurut Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, sebagaimana dinukil Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah (Ahkam Ahli adz-Dzimmah I/297), pendapat yang membolehkan adalah lebih tepat (wa huwa ashohh), meskipun ini menyalahi mazhab Imam Ahmad.

Jadi, seorang ayah Ahli Kitab boleh menikahkan anak perempuannya yang juga Ahli Kitab (kitabiyah), dengan seorang laki-laki muslim. Sebab ayah itu adalah walinya. Maka boleh bagi dia menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki muslim sebagaimana boleh pula dia menikahkannya dengan laki-laki kafir (Ahkam Ahli adz-Dzimmah I/297).

Kami lebih cenderung kepada pendapat yang membolehkan ini sebab lebih sesuai dengan firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa orang kafir adalah wali bagi sesama orang kafir :

“Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi auliya` (penolong, pelindung) bagi sebahagian yang lain.” (QS Al-Anfaal [8] : 73)

Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 6 Nopember 2006

[Muhammad Shiddiq al-Jawi]


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul asli “Ayah Ahli Kitab Menjadi Wali Nikah”. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar, link, dan perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment