Hukum Makan Bacem Kelelawar dalam Islam (Info Penting)

Hukum makan bacem kelelawar dalam Islam penting untuk dibahas. Karena di salah satu daerah di Indonesia, makanan ini ada yang memperjual-belikan secara umum dipasar. Seperti apakah tinjauan fikih Islam soal makan bacem kelelawar. Haram atau halalkah? Simak artikel penjelasan yang ada di bawah ini


Soal :

Ustadz bagaimana hukumnya bacem kelelawar? (Qomari Z, Yogya)

Jawab :

Untuk mengetahui hukum syara’ tentang bacem kelelawar, perlu diketahui lebih dulu hukum kelelawar itu sendiri, apakah kelelawar itu halal dimakan atau tidak?Telah terdapat dalil-dalil khusus yang melarang membunuh kelelawar. Dari larangan untuk membunuh ini diistinbath kesimpulan hukum syar’i mengenai haramnya memakan kelelawar.

Hukum Makan Bacem Kelelawar dalam Islam (INFO PENTING)
Ilustrasi kelelawar, sumber unsplash

Imam Syihabuddin asy-Syafi’i (w.808 H) dalam kitabnya at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 87 mengatakan kelelawar menurut pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i adalah haram. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab 9/22 juga menegaskan haramnya kelelawar menurut mazhab Syafi’i. Dalilnya adalah hadis bahwa Nabi SAW melarang membunuh kelelawar (nahaa rasulullah ‘an qatli al-khathaathiif) (HR. Abu Dawud, dalam kitabnya al-Marasiil dari jalur ‘Ubad bin Ishaq dari ayahnya) (Lihat Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, hal. 1686, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000).

Menurut Imam Syihabuddin asy-Syafi’i dalam at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan hal. 85, bahwa dalam bahasa Arab, kelelawar (al-khuffaasy) mempunyai empat nama, yaitu : khuffaasy, khusyaaf, khuthaaf, dan wathwaath. Dengan demikian, hadis Nabi di atas berarti melarang kita membunuh kelelawar (Arab : khathaathiif, jama’ dari khuthaaf).Imam Syihabuddin menjelaskan hadis tersebut dengan berkata,”Apa yang dilarang untuk dibunuh, berarti tidak boleh dimakan.” (wa maa nuhiya ‘an qatlihi laa yu`kalu) (Imam Syihabuddin, at-Tibyan li Maa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayawan, hal. 87).

Kesimpulannya, kelelawar adalah haram dan tidak boleh dimakan, baik itu digoreng, disate, dibacem maupun dimasak dengan cara-cara lainnya. Wallahu a‘lam. []

Yogyakarta, 3 Maret 2006

[Muhammad Shiddiq al-Jawi]


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul asli “Bacem Kelelawar”. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar, link, seta perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair.

Leave a Comment