Bagi Hasil Adalah Persentase Hasil Bukan Persentase Modal

Soal:

Mohon dinilai apakah muamalah berikut sesuai syariah Islam. Ada sebuah program investasi yang dijalankan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang trading, plantation, export, agrobisnis, dan investasi.* Nilai investasi dari seseorang yang hendak menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut, sebesar Rp 1 juta. Bagi hasil akan diberikan sebesar 5 % setiap bulan selama 1 tahun. Jadi, jumlah total yang akan dibagikan sebesar 5 % X 12 bulan = 60 % X Rp 1 juta = Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Bagi hasil diberikan setiap 4 bulan sekali, sebesar Rp 120 ribu. Jadi, jumlah total uang yang akan diterima seorang investor setelah selesai masa investasi (1 tahun), adalah Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratis ribu rupiah). (Anonim, Yogyakarta).

Jawab:

Muamalah di atas termasuk syirkah mudharabah yang tidak sah (fasid) karena dua alasan berikut ini :

Pertama, dalam akadnya sudah ditentukan lebih dulu jumlah nominal tertentu yang akan diperoleh investor sebagai keuntungannya (yakni Rp 600 ribu). Ini tidak dibenarkan dalam hukum mudharabah, karena penentuan besarnya keuntungan harus dinyatakan dalam nisbah (persentase) tertentu –misalnya 50 % untuk investor dan 50 % untuk pengelola modal (perusahaan)– dan bukan dinyatakan dalam jumlah nominal tertentu.

Kedua, terjadi kesalahan dalam penentuan persentase bagi hasil dalam muamalah di atas. Dalam muamalah di atas, penentuan besarnya bagi hasil didasarkan pada persentase modal (kapital), yaitu sebesar 60 % dari modal, yaitu 60 % X Rp 1 juta, yang nominalnya Rp 600 ribu. Padahal yang benar dalam hukum mudharabah, besarnya bagi hasil adalah persentase dari hasil (laba/profit), bukan persentase dari modal.

Karena itu, muamalah di atas menurut syariah Islam adalah tidak sah. Dalam istilah fiqih dan ushul fiqih, akad muamalah di atas disebut fasid (rusak), yakni terjadi kekeliruan dalam hal-hal yang tidak termasuk rukun-rukun akad (rukun akad ada tiga; dua pihak yang berakad, objek akad, dan ijab-kabul). Akad fasid itu masih dapat diperbaiki atau diteruskan jika telah dilakukan koreksi atas kesalahan yang ada (Taqiyuddin an-Nabhani, asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/225-228).

Ilustrasi Harta, sumber unsplash
Ilustrasi Harta, sumber unsplash

Fasidnya akad muamalah seperti di atas dapat ditelusuri dari pernyataan para fuqaha berikut ini. Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah IV/750 mengenai mudharabah mengatakan :

“Jika dua pihak yang berakad [dalam mudharabah] menentukan jumlah [keuntungan] tertentu yang sudah pasti, misalnya salah satunya mensyaratkan memperoleh 100 dinar, atau kurang atau lebih [dari jumlah itu], sedang sisanya untuk pihak satunya lagi, maka syarat ini tidak sah dan mudharabahnya fasid.”

Abdurrahman Al-Jaziri menyebutkan pula bahwa mudharabah yang telah menentukan besarnya keuntungan dalam jumlah nominal tertentu, adalah fasid atau tidak sah menurut empat madzhab. (Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, III/36-44; Lihat juga fasidnya mudharabah semacam ini dalam Abdul Aziz al-Khayyath, Asy-Syarikat fi asy-Syari’ah al-Islamiyah wa al-Qanun al-Wadh’i, II/61; Nejatullah Siddiqi, Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam, hal. 19-20).

Selain itu, dalam muamalah di atas juga terjadi kekeliruan dalam cara penentuan persentase keuntungan (bagi hasil). Yang terjadi, besarnya bagi hasil ditetapkan sebagai persentase dari modal. Padahal yang seharusnya, bagi hasil adalah persentase dari hasil (profit/laba). Dalam buku Shariah Standards (edisi 2002) atau yang lebih dikenal dengan AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) hal. 233 mengenai pembagian hasil dalam mudharabah, dinyatakan :

The distribution of profit must be on the basis an agreed percentage of the profit and not on the basis of a lump sum or a percentage of the capital.”

(Pembagian keuntungan harus didasarkan pada persentase yang disepakati dari keuntungan (laba), dan bukan didasarkan pada suatu jumlah tertentu atau persentase tertentu dari modal).

Maka dari itu, jelaslah bahwa mumalah di atas hukumnya tidak sah (fasid) menurut syariah Islam dan wajib dilakukan koreksi, yaitu besarnya bagi hasil bukan dinyatakan dalam jumlah nominal tertentu, melainkan dalam persentase tertentu. Dan persentase tertentu ini pun, adalah persentase dari hasil (laba), bukan persentase dari modal. []

* = kesalahpahaman bagi hasil ini banyak terjadi di masyarakat. Adapun program yang ditanyakan ini, dijalankan oleh PT. Primavindo Jaya Makmur, alamat kantor Jl. Kemetiran Lor no. 10 Malioboro, Yogyakarta. Telp 0274-7178903, HP : 08122700965, Fax : 0274-580807.

Yogyakarta, 27 Pebruari 2006

[Muhammad Shiddiq al-Jawi]


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul Bagi Hasil Adalah Persentase Hasil Bukan Persentase Modal. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar dan link pada artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment