Bagian Masjid untuk Jualan, Bolehkah?

Masjid merupakan fasilitas umum yang difungsikan sebagai tempat peribadatan bagi umat islam atau muslim. Bahkan tidak hanya sebagai tempat ibadah shalat saja, melainkan dapat juga dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan atau majelis ilmu. Masing-masing daerah memiliki cara tersendiri untuk mengelola atau memanajemen masjid. Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait memanajemen atau mengelola masjid, mari kita simak pada ulasan berikut ini.


Pertanyaan:

Bolehkah mengunci tempat-tempat wudhu yang merupakan bangunan tambahan suatu masjid, atau mengambil kompensasi dari pemakaiannya? Apakah boleh menjual sebagian dari halaman masjid kepada orang dan hasilnya digunakan untuk membiayai kepentingan masjid? Atau di halaman itu dibangun rumah atau toko (kios) dan disewakan untuk (membiayai) kepentingan masjid?

Jawab :

  1. Masjid adalah tempat yang disiapkan untuk menunaikan shalat lima waktu. Masjid itu sendiri meliputi bagian yang diteduhi oleh atap maupun halaman masjid. Hukum masjid adalah, bahwa masjid itu merupakan wakaf. Karena itu, masjid tidak boleh dijual, dan tidak boleh ada seorang Muslim pun dilarang mengerjakan shalat di dalamnya.
  2. Tempat (masjid) tersebut tidak boleh dibagi (diambil) sebagian untuk yang lain, selain shalat. Yakni untuk tujuan yang menjadi tujuan diwakafkannya tempat tersebut. Maka tidak boleh, ada bangunan yang dibangun di halamannya atau dipisahkan dari sebagian bangunannya untuk rumah dan yang lain.
  3. Jika di samping bangunan induk terdapat bangunan yang lain seperti rumah untuk imam, muadzin, atau fasilitas-fasilitas wudhu dan sebagainya, atau kios-kios yang berupa bangunan tambahan, maka hal itu boleh. Dengan kata lain, jika dinyatakan di dalam rencana pembangunan masjid tersbeut berupa bangunan: (a) ruang untuk shalat; (b) bangunan tambahan untuk tempat tinggal; (c) bangunan tambahan untuk fasilitas umum, sirkulasi air; dan (d) bangunan kios-kios, maka yang rencana bangunan seperti ini boleh. Masjid dan bangunan-bangunan tambahan itu semuanya berstatus wakaf untuk urusan masjid, dimana semua uang sewanya dibelanjakan untuk kepentingan masjid.
  4. Seperti yang telah disebutkan di atas, bangunan tambahan masjid adalah wakaf untuk kepentingan masjid. Karena itu, ketentuan asalnya, bahwa sarana airnya juga digunakan untuk orang-orang yang hendak menunaikan shalat tanpa imbalan (kompensasi) apapun dalam pemakaiannya. Selama waktu-waktu shalat, di mana pada waktu-waktu itu umumnya sarana air digunakan untuk tujuan menunaikan shalat, maka tidak boleh ada kompensasi apapun yang diambil dari pemakaiannya. Karena pengambilan kompensasi pemakaian sarana air tersebut dapat mendatangkan kesulitan dan batasan terhadap orang-orang yang hendak menunaikan shalat. Dan itu hukumnya haram. Namun, di luar waktu-waktu shalat, yakni jika diduga kuat pemakaian sarana air pada waktu tertentu itu bukan untuk kepentingan shalat, maka boleh mengambil kompensasi atas pemakaiannya. Sementara uang kompensasinya digunakan untuk kepentingan masjid, sebagaimana tujuan wakafnya.
Masjid sebagai tempat peribadatan kaum muslim, sumber : swarajyamag.com

Dengan kata lain, ketentuan asalnya memang tidak boleh mengambil kompensasi pemakaian fasilitas air dari orang-orang yang menunaikan shalat. Kecuali di luar waktu shalat, maka kompensasi tersebut boleh diambil dan itu untuk kepentingan masjid. Pengecualian di sini karena ada sebab, seperti untuk memelihara fasilitas air sehingga pemakaian umum di luar waktu-waktu shalat diatur (diambil kompensasinya) agar fasilitas air itu tetap bersih dan layak digunakan oleh orang-orang yang hendak menunaikan shalat dan semisalnya.

Harus diperhatikan, bahwa kebolehan tersebut berlaku di masjid yang tidak dibuka untuk menunaikan shalat kecuali pada waktu-waktu tertentu. Adapun di masjid yang berada di pusat kota, yang dibuka secara terus-menerus untuk menunaikan shalat, maka pada galibnya pemakaian fasilitas air yang ada adalah untuk kepentingan menunaikan shalat, maka tidak boleh ada kompensasi atas pemakaiannya.

Ringkasnya, pemakaian fasilitas air di waktu-waktu yang diduga kuat untuk menunaikan shalat, maka pemakaian fasilitas itu tidak boleh dipungut kompensasi. Karena membuat batasan-batasan terhadap orang yang hendak menunaikan shalat dalam masalah wudhu mereka dari pemakaian fasilitas masjid yang memang diwakafkan untuk itu, maka hukumnya tidak boleh atau haram.

Jika pemakaian fasilitas air di waktu-waktu yang diduga kuat bukan untuk kepentingan shalat, maka boleh mengambil kompensasi dari pemakaiannya. Itupun untuk kepentingan masjid. Dan boleh juga tidak disertai kompensasi.

Adapun di masjid-masjid pusat kota yang dibuka untuk menunaikan shalat secara terus-menerus bagi jamaah yang datang saat dikumandangkan adzan atau setelahnya, pada galibnya pemakaian fasilitas air yang ada adalah untuk kepentingan menunaikan shalat, maka tidak boleh dipungut kompensasi apapun.


Terimakasih sudah berkenan menyimak tulisan yang berjudul “Bagian Masjid untuk Jualan, Bolehkah?”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan link, gambar, featured image dan pemberian pembuka serta penutup. Jika dirasa tulisan ini bermanfaat, silahkan share ke berbagai platform social media yang ada. Jazakumullah khair

Leave a Comment