Apakah Bayi Mendapatkan Hak Bagian Harta Waris?

Pembaca Muslim yang dirahmati oleha Allah SWT. Hukum waris dalam Islam merupakan hukum yang terperinci tentang aturan pembagian harta waris. Ditengah masyarakat praktik pembagian waris ini seringkali hal yang memicu sengketa. Simak tanya-jawab tentang hukum waris Islam berikut.

==========

Tanya:

Apakah bayi yang masih dalam kandungan mendapatkan bagian harta waris?

(Nabilah Hayat – Aceh)

Jawab:

Bayi yang masih di dalam kandungan belum berhak mendapat harta waris dan pembagian harta waris tidak perlu menunggu kelahiran bayi tersebut.

Memang saat ini telah ditemukan alat canggih semacam USG yang mampu mendeteksi kondisi bayi di dalam kandungan, apakah kelaminnya laki-laki atau perempuan, dan apakah jumlahnya satu atau lebih (kembar). Mengetahui dua hal ini sungguh sangat diperlukan dalam penghitungan harta waris karena bagian masing-masing berbeda, misalnya antara Putera yang mendapat dua kali lipat bagian Puteri untuk perbedaan kelamin, atau antara 1 Puteri yang mendapat bagian 1/2 sementara 2 Puteri atau lebih yang mendapat bagian 2/3 untuk perbedaan jumlah. Namun telah diakui bahwa, betapapun canggihnya alat USG keakuratannya tidak sampai 100 %.

Selian itu, hingga detik ini belum ada alat canggih manapun yang bisa mengetahui apakah bayi tersebut nantinya akan terlahir dengan selamat atau tidak, kecuali hanya Allah swt yang tahu. Kenapa hal terakhir ini diperlukan, karena ada nash hadits yang menjelaskan bahwa pewarisan terhadap seorang bayi, baru berlaku jika bayi terbukti lahir dengan selamat. Yaitu sabda Rasulullah SAW:

عن جابر  رضي الله عنه ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا استهل المولود ورث ( رواه أبو داود ، وصححه ابن حبان )

Dari Jabir bin ‘Abdillah ra, dari Rasulullah saw beliau berdabda: “Apabila seorang bayi itu mengangkat suaranya (menangis saat dilahirkan) maka dia diberi bagian harta waris” (HR. Abu Dawud, dan disahihkan oleh Ibn Hibban)

Al-Istihlaal atau “mengangkat suara” dengan menangis saat lahir yang terdapat dalam hadits di atas bukanlah makna sebenarnya, melainkah bentuk kinaayah bagi terlahirnya bayi dalam kondisi hidup, karena tangisan bayi pada saat dia dilahirkan menandakan bahwa bayi tersebut hidup. Karena hanya bentuk kinayah, maka bayi yang terlahir meski tidak menangis dia juga termasuk di dalamnya selama ia dilahirkan dalam kondisi hidup.

Mafhuum mukhaalafah (logika kebalikan) dari hadits tersebut adalah jika bayi belum diketahui apakah dia akan terlahir hidup atau tidak alias dia masih dalam kandungan saat si mayit meninggal, maka dia belum berhak mendapat bagian dari harta waris.

Memang ada yang berpendapat agar menangguhkan dulu pembagian harta hingga si bayi tersebut lahir, namun pendapat ini lemah karena penangguhan tersebut berarti penundaan terhadap sesuatu yang wajib dan jelas, yaitu menyampaikan kepada yang berhak apa-apa yang telah menjadi haknya, demi sesuatu yang belum pasti dan belum jelas. Belum lagi jika ternyata ada di antara ahli waris yang meninggal dahulu sebelum kelahiran si bayi, justru akan menambah kebingungan dalam pembagian harta waris.

Inilah penjelasan kenapa kami katakan di awal tadi: “bayi yang masih di dalam kandungan belum berhak mendapat harta waris dan pembagian harta waris tidak perlu menunggu kelahiran bayi tersebut”.WaLlaahu a’lam bi-sh-shawaab.

27 Shafar 1433 H
Azizi Fathoni

==========

Demikian pembahasannya, silahkan share guna menebar manfaat!