Bagian Waris Untuk Suami dan Anak Tunggal Perempuan

Islam sebagai agama yang sempurna, memiliki beragam aturan yang mengatur persoalan hidup manusia. Termasuk dalam persoalan pembagian hak waris. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak ulasan artikel yang berjudul “Bagian Waris Untuk Suami dan Anak Tunggal Perempuan” di bawah ini.


Tanya :

Ustadz, isteri saya meninggal dan ahli warisnya hanyalah saya dan anak perempuan kami satu-satunya (anak tunggal). Isteri saya yang meninggal itu anak tunggal. Ayah ibunya telah meninggal. Tak ada ahli waris yang lain. Bagaimana pembagian harta warisnya? (Humaedi, Bondowoso)

Jawab :

Saudaraku Humaedi,

Bagian waris Anda adalah 1/4 (seperempat, rubu’). Dalam kitab Risalah fi Al-Faraidh hal. 7 karya Syaikh Shalih bin Utsaimin disebutkan bahwa bagian harta waris suami (az-zauj) adalah 1/4 (seperempat, rubu’) jika isteri yang meninggal mempunyai anak (ahli waris). Dalilnya adalah firman Allah SWT :

فإن كان لهن ولد فلكم الربع مما تركن من بعد وصية يوصين بها أو دين

“…jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu (suami) mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya, sesudah dpenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS An-Nisaa` [4] : 12)

Warisan, foto : pengacaraperceraian.xyz

Baca Juga : Apakah Bayi Mendapatkan Hak Bagian Harta Waris?

Sedang bagian harta waris anak tunggal perempuan Anda adalah 1/2 (setengah, nishfu). Dalam kitab Risalah fi Al-Faraidh hal. 10 karya Syaikh Shalih bin Utsaimin dikatakan bahwa bagian harta waris anak tunggal perempuan adalah 1/2 (setengah, nishfu) jika si mayit tidak mempunyai anak laki-laki. Dalilnya adalah firman Allah SWT :

وإن كانت واحدة فلها النصف

“…jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS An-Nisaa` [4] : 11)

Dengan demikian, jelaslah bahwa bagian Anda adalah 1/4 (seperempat, rubu’) sedang bagian anak tunggal perempuan Anda adalah adalah 1/2 (setengah, nishfu).

Pertanyaan berikutnya, sisa harta yang 1/4 (seperempat, rubu’) dibagikan kepada siapa? Jawaban kami adalah sebagai berikut : hukum asal dari harta yang tak ada ahli warisnya (maalu man laa waaritsa lahu) adalah menjadi milik Baitul Mal dari Daulah Khilafah Islamiyah. Namun karena saat ini Daulah Khilafah Islamiyah belum berdiri kembali setelah hancur pada tahun 1924 di Turki, maka menurut kami –wallahu a’lam— yang berhak adalah kaum muslimin penduduk desa/kampung (ahlul qaryah) di mana si mayit itu tinggal.

Harta yang tiada ahli warisnya (maalu man laa waaritsa lahu) hukum asalnya adalah hak milik Baitul Mal, sesuai sabda Rasulullah SAW :

من ترك مالا فلورثه وأنا وارث من لا وارث له

“Barangsiapa yang meninggalkan harta (warisan) maka itu adalah hak milik para ahli warisnya, dan aku (Rasul) adalah ahli waris dari orang yang tidak punya ahli waris.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, At Tirmidzi). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1215, hadits no. 2558).

Hadits di atas menunjukkan pengertian (dalalah) yang jelas, bahwa jika seseorang meninggal dan tidak ada ahli warisnya, atau jika ada sisa harta ketika harta waris telah dibagikan kepada semua ahli warisnya, maka ahli warisnya adalah Rasulullah SAW. Setelah Rasulullah SAW wafat maka ahli warisnya adalah para khalifah sebagai pengganti Rasulullah SAW dan harta waris itu berubah dari milik individu menjadi milik negara yang diletakkan dalam Baitul Mal. (Lihat Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Khilafah, hal. 129).

Hak waris, foto : jogja.tribunnews.com

Baca Juga : Pembagian Harta Gono-Gini Suami Isteri dalam Kasus Perceraian

Hanya saja sayang kini hukum asal ini tak dapat diamalkan, karena Baitul Mal tidak ada lagi setelah tiadanya Khalifah sebagai pemimpin negara Khilafah sejak runtuhnya Khilafah di Turki pada tahun 1924. Lalu bagaimana menyalurkan sisa harta waris kepada Baitul Mal jika Baitul Malnya sendiri tidak ada? Lalu siapa yang berhak atas harta itu?

Kami berusaha keras memecahkan persoalan tersebut dan alhamdulillah kami mendapatkan dalil dari As-Sunnah, yang menunjukkan bahwa yang berhak adalah kaum muslimin penduduk desa/kampung (ahlul qaryah) di mana si mayit itu tinggal. Dalilnya sebagai berikut :

عن عائشة : ان مولى النبي صلى الله عليه وسلم خرمن عذق نخلة فمات فأتي به النبي صلى الله عليه وسلم فقال : هل له من نسيب او رحم؟ قالوا لا قال اعطوا ميراثه بعض اهل قريته.

Dari ‘A’isyah RA : Bahwa maula (bekas budak) Nabi SAW terjatuh dari cabang pohon kurma lalu meninggal. Lalu dia dibawa kepada Nabi SAW dan bertanyalah Nabi SAW,”Apakah dia punya keturunan atau kerabat (dzawil arham)?” Mereka (para shahabat) menjawab,”Tidak.” Berkata Nabi SAW,”Berikanlah harta warisnya kepada sebagian penduduk desanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa’i. Hadits ini hadits hasan menurut Imam Tirmidzi). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1216-1217, hadits no. 2562).

Imam Syaukani –rahimahullah— mensyarah hadits di atas dengan mengatakan :

فيه دليل على جوازصرف ميراث من لا وارث له معلوم إلى واحد من أهل بلده

“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya menyalurkan harta waris dari orang yang tak punya ahli waris yang diketahui kepada satu orang dari penduduk desanya.” (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hal. 1217).

Pengertian qaryah dalam hadits di atas adalah desa atau kampung (Inggris : village). Dalam kitab Mu’jam Lughah Al-Fuqaha karya Prof. Dr. Muhammad Rawas Qa’ahjie dan Dr. Hamid Shadiq Qunaibi, hal. 269, disebutkan bahwa :

القرية …ما تقاربت فيه الأبنية المتخذة للسكن

“Qaryah adalah tempat yang di dalamnya saling berdekatan bangunan-bangunan yang dijadikan tempat tinggal… (village).”

Berdasarkan penjelasan di atas, menurut pemahaman kami (wallahu a’lam), boleh hukumnya sisa harta waris itu, yaitu sebesar 1/4 (seperempat, rubu’) diberikan kepada seseorang dari penduduk desa/kampung (ahlul qaryah) di mana si mayit tinggal. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 21 Juli 2008

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Bagian Waris Untuk Suami dan Anak Tunggal Perempuan”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair.

Leave a Comment