Pilih Berjihad atau Berdakwah? (Disertai Pendapat Ulama & Dalil Al Quran)

Persoalan kaum muslimin saat ini sungguh amat berat dan komplek. Hampir setiap sendi kehidupan membutuhkan penyelesaian yang mendesak. Dalam hal ini, semisal terkait upaya menolong saudara muslim yang terdholimi, kita sering mendapatkan pilihan apakah jihad langsung ataukah berdakwah mengupayakan tegaknya kembali kehidupan Islam. Perhatikan dan simak penjelasan artikel di bawah ini.


Soal:

Saya ingin menanyakan sehubungan kasus pembantaian saudara kita misalnya di palestina, apakah kita tidak berdosa jika kita tidak berjihad kesana lantas apakah kewajiban itu mencakup seluruh kaum muslimin atau hanya rakyat palestina, kemudian jika dikaitkan dengan upaya dakwah menyeru kepada khilafah mana yang harus didahulukan berjihad ke palestina ataukah berdakwah memberikan pendidikan politik pada ummat, sebab selama ini saya bingung kenapa xxx (edited-red) tidak menyerukan jihad kepada seluruh muslim didunia (hanya menyerukan didaerah sekitar saja) untuk membantu saudara kita. mohon penjelasan yang rinci beserta dalil yang rajih.

Yang kedua saya ingin menanyakan apakah jikalau kita sudah tahu bahwa kekuatan kita sangat lemah atau tanpa strategi yg matang dan kita nekat pergi ke medan jihad karena sedih melihat saudaranya dibantai apakah perbuatan tersebut terkategori menceburkan diri dalam maksiyat/bunuh diri bagaimana tinjauan terhadap kasus ini baik kepada daerah yang dekat konflik maupun yang jauh darinya (misalnya dari indonesia pergi ke palestina).

Jawab:

Pada dasarnya, jihad fi sabilillah berhukum fardlu kifayah. Pendapat ini dianut oleh mayoritas fuqaha’. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid menyatakan bahwa “para ‘ulama telah bersepakat bahwa hukum jihad adalah fardlu kifayah, bukan fardlu ‘ain, kecuali ‘Abdullah bin al-Hasan yang berpendapat bahwa jihad itu hanyalah tathawwu’ (sunnah).” (Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid [al-Hidayah fi Takhriij Ahaadits al-Bidayah], 6/5). Dalam kitab Tanwiir al-Abshar dan syarahnya al-Daar al-Mukhtaar ketika membahas hukum jihad dinyatakan, “…hukum jihad adalah fardlu kifayah…” (Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, 3/337). Ibnu Qudamah menyatakan, “Jihad merupakan kewajiban yang termasuk dalam kategori fardlu kifayah. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu. Namun, pernah dituturkan bahwa Ibnu Musayyab menyatakan bahwa hukum jihad adalah fardlu ‘ain.” (Ibnu al-Qudamah, al-Mughniy, 10/364).

Pendapat yang menyatakan bahwa hukum jihad adalah fardlu kifayah adalah pendapat terkuat yang dipegang oleh mayoritas fuqaha’.

Pilih Berjihad atau Berdakwah? (Disertai Pendapat Ulama & Dalil Al Quran)
Ilustrasi artikel, sumber unsplash

Allah SWT berfirman:

Tidaklah sama antara mukminm yang duduk (yang tidak turut perang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah SWT melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah SWT menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 95).

Al-Jashshaash berkata, “Seandainya jihad itu berhukum fardlu ‘ain, lantas mengapa orang-orang yang duduk dijanjikan pahala kebaikan? Seharusnya mereka dicela dan berhak mendapatkan sanksi karena meninggalkannya.” (al-Jashshaash, Ahkaam al-Quran, 4/315). Imam Qurthubiy menyatakan, “Seandainya orang-orang yang duduk-duduk itu dianggap melalaikan kewajiban, tentunya mereka akan mendapatkan celaan, bukan kebaikan.” (Imam Qurthubiy, Jaami’ al-Bayaan fi Tafsiir al-Quran, 2/201). Ibnu ‘Athiyyah menyatakan, “Telah menjadi kesepakatan bahwa hukum jihad atas setiap umat Muhammad Saw adalah fardlu kifayah.” (Imam Qurthubiy, al-Jaami’ al-Ahkaam al-Quran, 3/38).

Namun demikian, fardlu kifayah bisa berubah menjadi fardlu ‘ain karena sebab-sebab tertentu. Lantas kapan, hukum jihad bisa berubah menjadi fardlu ‘ain? Imam Nawawiy menjelaskan, “Madzhab kami berpendapat, hukum jihad sekarang ini adalah fardlu kifayah, kecuali jika kaum kafir menyerang negeri kaum muslim; maka seluruh kaum muslim diwajibkan berjihad (fardlu ‘ain). Jika penduduk negeri itu tidak memiliki kemampuan (kifayah untuk mengusir mereka), maka seluruh kaum muslim wajib berjihad hingga kewajiban itu tersempurnakan (mengusir orang kafir).” (Imam Nawawiy, Syarah Shahih Muslim, 8/63-64]. Dr. Muhammad Khair Haikal menjelaskan bahwa hukum jihad bisa menjadi fardlu ‘ain jika ada beberapa kondisi-kondisi di bawah ini:

1. Jika musuh berhasil menguasai salah satu negeri kaum muslim, atau mereka telah menggerakkan tentaranya untuk menguasai wilayah kaum muslim, dan menyerang wilayah tersebut; atau mereka telah menawan, membunuh, atau menindas penduduk wilayah itu. (lihat Imam Qurthubiy, al-Jaami’ al-Ahkaam al-Quran, 8/150; Imam al-Syafi’iy, al-Umm, 4/170; al-Kasaaiy, al-Badaai’ al-Shanaai’, 7/98; al-Dardiri, Syarah al-Kabiir; 2/174-175).

Ilustrasi kejayaan umat islam, sumber: fazliibnutarmizi.wordpress.com
Ilustrasi kejayaan umat islam, sumber: fazliibnutarmizi.wordpress.com

2. Jika di negeri itu jihad menjadi fardlu ‘ain atau ditetapkan menjadi fardlu ‘ain. Jika khalifah atau orang yang dilimpahi kewenangan kekuasaan telah menetapkan bahwa jihad di suatu negeri adalah wajib, baik untuk sekelompok pasukan, masyarakat maupun individu-individu tertentu, maka perintah imam ini menjadi sebab berubahnya hukum jihad dari fardlu kifayah menjadi fardlu ‘ain. Kondisi kedua ini terjadi karena sebab-sebab berikut ini: (1) kadang-kadang persiapan dan mobilisasi jihad ditetapkan oleh penguasa untuk membebaskan wilayah yang dikuasai oleh musuh, atau sebab-sebab khusus. (2) kadang-kadang mobilisasi jihad ditetapkan pada penduduk yang wilayahnya tidak dikuasai oleh musuh. Ini disebabkan karena penduduk yang wilayahnya telah diokupasi musuh tidak mampu mengusir musuh. Kewajiban untuk membebaskan wilayah yang dikuasai musuh berlaku bagi kaum muslim yang lain karena dua alasan: (a) ia yang bertetangga atau dekat dengan wilayah tersebut; (b) kewajiban untuk mentaati perintah imam. (3) Penduduk yang wilayahnya dikuasai oleh musuh memiliki kemampuan untuk mengusir musuh, jika ia didukung oleh sekelompok kaum muslim lain yang ada di wilayah lain. Pada kondisi seperti ini penduduk di wilayah lain itu (yang menjadi kunci kemenangan) berkewajiban untuk berjihad membantu saudaranya. (4) mobilisasi jihad kadang-kadang ditujukan untuk melakukan perang ofensif dalam rangka menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Jika negeri kafir menolak untuk masuk Islam dan tunduk di bawah kekuasaan Islam, dan menolak membayar jizyah, maka imam bisa melakukan mobilisasi jihad. Dalam kondisi semacam ini, siapa saja yang telah ditetapkan imam untuk berjihad wajib memenuhi panggilan jihad dari sang Imam.

3. Keadaan-keadaan atau kondisi-kondisi tertentu yang menjadikan jihad menjadi fardlu kifayah. Jika pasukan telah tiba di medan peperangan, maka mereka dilarang melarikan diri dari medan peperangan, atau memohon kepada pemimpin perang untuk absen dalam peperangan, atau meminta pemimpin perang untuk menghentikan peperangan. Jihad bisa menjadi fardlu ‘ain, (1) Jika kaum muslim –yang tidak diwajibkan imam untuk berperang- turut hadir di dalam peperangan itu, maka ia dibolehkan untuk kembali ke rumahnya dan tidak ikut serta dalam peperangan, sekiranya kepulangan mereka tidak membahayakan posisi kaum muslim. Jika posisi kaum muslim terdesak, dan hampir-hampir hancur, maka orang-orang yang hukum asalnya sunnah untuk berperang ini, wajib ‘ain untuk terjun di dalam peperangan. (2) Ada sejumlah pasukan yang digerakkan untuk menyerang negeri kafir (perang ofensif) dalam rangka dakwah Islam. Mereka dibenarkan untuk tidak berperang jika imam belum mengumandangkan peperangan (sebelum perang pecah). Jika imam telah mengumandangkan perang, maka setiap pasukan wajib terjun dalam kancah peperangan sampai mati.

Pada dasarnya, pandangan Hizb dalam masalah ini sangat jelas, dan sejalan dengan pendapat mayoritas fuqaha’. Jadi, tidak benar Hizb hanya menyerukan daerah sekitar Palestina saja, akan tetapi seluruh kaum muslim di dunia diseru untuk melakukan jihad, sekiranya penduduk Palestina dan negeri-negeri sekitarnya tidak mampu mengusir Yahudi Israel. Namun, karena pengkhianatan dan tipu daya dari para penguasa Arab yang menjadi antek kaum kafir, akhirnya mereka tidak membantu ikhwan-ikhwan kita di Palestina. Padahal, jika pemimpin negeri Arab bersatu padu untuk menyerang Israel, tentunya mereka akan mampu mengenyahkan musuh Allah dan kaum muslim itu secepat kilat. Namun, pengkhianatan telah membalikkan seluruh harapan kita semuanya.

Bendera, Salah Satu Simbol Nasionalisme - Ilustrasi Artikel Hadis Palsu Hubbul Wathon Minal Iman
Bendera Palestine, Sumber unsplash

Namun demikian, kewajiban untuk memobilisasi jihad asalnya berada di tangan penguasa (khalifah). Tanpa ini, mobilisasi jihad yang melibatkan seluruh kaum muslim di dunia tidak akan pernah terwujud. Atas dasar itu, kewajiban utama kita adalah menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah dengan jalan berdakwah sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw. Persoalan Palestina tidak boleh dianggap sebagai masalah utama kaum muslim. Persoalan utama kita adalah menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah. Atas dasar itu, konsens kita harusnya tercurah pada perjuangan ini. Jadi , kita harus membedakan antara konteks berdakwah untuk melangsungkan kehidupan Islam dengan dan konteks perjuangan melawan kedzaliman kaum kafir. Hizb adalah partai politik yang berdakwah untuk melangsungkan kehidupan Islam. Sedangkan dakwah untuk mengusir pendudukan orang kafir adalah sisi yang lain. Hizb sebagai partai akan konsens dengan tujuan-tujuannya, sekaligus berdakwah sesuai dengan manhaj dakwah Rasulullah Saw. Dimana, salah satu sifat dakwah Rasulullah Saw adalah tidak melakukan tindak kekerasan. Hizb sebagai sebuah jama’ah memandang kasus Palestina sebagai salah satu dari milyaran kasus kaum muslim lainnya. Pendudukan tanah kaum muslim oleh orang kafir tidak hanya di Palestina, tapi juga terjadi di Asia Tengah, India, Andalusia, dan sebagainya. Namun, mengapa kaum muslim tidak tergerak untuk berjihad merebut India, Andalusia, dan negeri-negeri lainnya? Mengapa hanya terkonsentrasi di Palestina? Untuk itu, negeri-negeri Islam yang telah diokupasi ini bisa direbut kembali setelah kaum muslim memiliki kekuatan dan kekuasaan (Khilafah Islamiyyah). Walhasil, kita kaum muslim yang ada di Indonesia harus mengkonsentrasikan diri dalam aktivitas dakwah seperti ini.

Kedua, Insya Allah, amal orang tersebut dipandang sebagai jihad di jalan Allah, dan ia akan mendapatkan balasan mati syahid. Meskipun, harusnya kita mengkaji terlebih dahulu obat mujarab untuk merebut kembali wilayah-wilayah kaum muslim yang direbut oleh orang kafir, yakni menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah.

Di dalam al-Qur’an al-Karim disebutkan “Dan diantara manusia da orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridloan Allah SWT; dan Allah Maha Penyantun bagi hamba-hambaNya.” (Qs. al-Baqarah [2]: 207).

Ayat ini menjelaskan, bahwa siapa saja yang berani berkorban di jalan Allah dengan cara misalnya meledakkan dirinya (bom syahid), atau menempuh bahaya untuk menimbulkan kehancuran dan kegoncangan kaum kafir, maka aktivitas itu terkategori jihad di jalan Allah SWT. Contoh nyata adalah apa yang dilakukan oleh ikhwan-ikhwan kita di Palestina yang rela mengorbankan dirinya untuk menghancurkan tentara Israel, dengan jalan meledakkan dirinya sendiri. [Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)]

Sumber hayatulislam.net


Terimakasih telah membaca artikel yang berjudul asli “Berjihad atau Berdakwah?” sampai akhir. Semoga bermanfaat. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, dan perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Tak lupa, silahkan share melalui sosial media yang ada agar lebih banyak orang yang mengetahuinya. Sebagai amal ibadah kecil kita dalam dakwah ini. Jazakumullah khair. 

Leave a Comment