Bolehkah Memerankan Seseorang yang Lain dalam Ucapan dan Perbuatan

Pertanyaan:

Bolehkah aktor/pemain sinema atau pentas menjelma menjadi (memerankan) seseorang yang lain dalam ucapan dan perbuatan mereka? Apakah hukum yang sama berlaku pada orang-orang yang berbicara di gambar animasi atas nama mainan (boneka) dan hewan?  

Jawab:

Berkaitan dengan aktor/pemain di sinema dan di pentas, mereka menjelma menjadi (memerankan) orang lain dan berbicara ucapan orang yang mereka perankan. Maka melalui lisan pemain itu terjadilah ucapan orang yang diperankan tersebut dan ini termasuk dalam kebohongan. Hingga jika dituntut untuk bersumpah atas nama seseorang itu, ia (pemain itu) lakukan. Bahkan lebih dari itu melalui lisan pemain itu berlangsung talak, jika seseorang itu menjatuhkan talak … Semua itu haram, sebab berbohong adalah haram.

Seorang manusia itu dimintai pertanggungjawaban atas sumpahnya, talaknya dan semua ucapannya. Tidak bisa dikatakan bahwa dia hanya memerankan peran saja, akan tetapi apa yang dia ucapkan dengan pilihan dia (tanpa paksaan) maka dia diminta pertanggungjawaban atasnya …

(مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ)

Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. (TQS Qaf [50]: 18)

Adapun pada gambar bergerak (animasi) untuk anak-anak, maka aktor berbicara atas nama mainan (boneka) atau hewan atau semacam itu untuk anak-anak. Dan ini saya pandang sebagai hal mubah tidak ada dosa atasnya. Sebab aktor itu tidak berbicara ucapan manusia yang dia perankan. Akan tetapi ia berbicara atas nama mainan dan hewan untuk anak-anak. Dan jelas bahwa mainan (boneka) dan hewan itu tidak berbicara. Sehingga fakta berbohong di sini tidak berlaku. Akan tetapi merupakan hiburan untuk anak-anak seperti hiburan mereka dengan mainan (boneka) …  

18 Ramadhan 1434 H 27 Juli 2013 M