Bolehkah Terdakwa Menjadi Pejabat Negara?

Menjelang pemilu 2019 ramai pendapat apakah seorang mantan koruptor boleh menjadi calon anggota legislatif atau tidak. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas apakah terdakwa bisa menjadi kembali seorang pejabat negara. Insyaa Allah kasusnya sama dengan mantan napi koruptor yang ingin menjadi anggota dewan kembali. Simak penjelasan artikel yang ada di bawah ini.


Soal:

Banyak kasus dimana calon-calon pejabat negara statusnya sedang disidangkan di meja pengadilan sebagai terdakwa. Sebagiannya malah sudah diputus (divonis) bersalah. Bagaimana pandangan Islam dalam perkara ini? Apakah seseorang yang sudah bersalah dianggap sebagai pesakitan seumur hidupnya?

Jawab:

Dalam masyarakat Islam, sifat adil menjadi ciri khas yang mesti dimiliki oleh setiap Muslim. Dengan sifat ini, seorang Muslim bisa menjadi saksi atas Muslim lainnya. Sifat adil dijadikan pula sebagai salah satu syarat yang mesti dipenuhi oleh para pejabat negara, termasuk Khalifah (kepala negara). Oleh karena itu, jika seorang Muslim dikenal kefasikannya, berbuat zalim, terjerumus dalam kemaksiatan, atau sifat adilnya hilang karena sebab-sebab lain, maka orang-orang semacam ini tidak bisa menjadi saksi dan tidak bisa menduduki jabatan pemerintahan. Jadi, perbuatan-perbuatan seperti melalaikan shalat, melalaikan pembayaran zakat, minum-minuman khamar, merampas harta (hak milik) orang lain, atau sedang dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena bersalah, dan seterusnya menghalangi yang bersangkutan untuk menjadi saksi dan untuk menempati jabatan pemerintahan.

Apakah orang yang fasik, zalim, atau pernah dijatuhi vonis (hukuman) oleh pengadilan bisa kembali memiliki sifat keadilannya? Jawabannya, ya. Syaratnya, dia harus bertobat dan memperbaiki perilakunya. Untuk menunjukkan tobatnya dan membuktikan perbaikan perilakunya, dia diberi waktu satu tahun.1

Setiap Muslim yang terjerumus ke dalam perbuatan dosa atau dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan wajib melakukan tobat. Setiap Muslim adalah manusia yang tidak terlepas dari sifat-sifat alpa dan berbuat salah (dosa). Namun, Allah Swt. memberikan jaminan akan menerima tobat hamba-hamba-Nya. Allah Swt. berfirman:

]وَمَنْ يَعْمَلْ سُوءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ اللهَ يَجِدِ اللهَ غَفُورًا رَحِيمًا[

Siapa saja yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya dirinya, kemudian ia memohon ampunan kepada Allah, niscaya ia mendapati Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS an-Nisa’ [4]: 110).

Ilustrasi penjaran bagi para narapidana, sumber unsplash @neonbrand
Ilustrasi penjaran bagi para narapidana, sumber unsplash @neonbrand

Para sahabat Rasulullah saw. adalah generasi terbaik yang pernah dimiliki oleh umat manusia. Akan tetapi, layaknya sebagai manusia, mereka pun tidak luput dari perbuatan salah dan dosa. Yang membedakannya dengan kita, kaum Muslim saat ini, adalah para sahabat segera ingat kepada Allah dan bertobat seraya menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi pada masa datang. Hal itu karena adanya janji Allah Swt. pada ayat-ayat tersebut di atas.

Penyesalan terhadap perilaku yang keliru/berdosa harus diikuti dengan beberapa langkah, yaitu:

1. Apabila kesalahan (perbuatan dosa)-nya itu terkait dengan hak-hak Allah seperti meninggalkan kewajiban shalat, melalaikan pembayaran zakat, dan sejenisnya maka dia wajib meng-qadhâ (mengganti)-nya disertai dengan penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan dosanya itu.

2.   Apabila kesalahan (perbuatan dosa)-nya itu terkait dengan hak-hak hamba (manusia) seperti merampas harta milik orang lain, mencela/mengejek orang lain, memukul, dan sejenisnya maka dia wajib menyesali perbuatannya itu dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu, seraya mengembalikan harta milik orang lain yang penah dirampasnya (atau yang senilai); mengembalikan harta hasil korupsinya ke Baitul Mal; meminta maaf kepada orang lain yang pernah diejeknya, atau meminta maaf kepada orang lain yang pernah dipukulnya dan bersedia untuk memperoleh balasan yang serupa; dan sejenisnya.

3.   Apabila kesalahan (perbuatan dosa)-nya itu sudah diajukan ke pengadilan dan telah dijatuhkan vonis hukumannya, maka dia harus bertobat kepada Allah dan menjalani eksekusi (vonis pengadilan) dengan ridha dan sabar, sebagai putusan (hukum) Allah yang berlaku atasnya.

Terakhir adalah memberikan kepadanya waktu (selama satu tahun) untuk menunjukkan perbaikan perilakunya agar mendapatkan kembali sifat-sifat adilnya.

Dalil yang menunjukkan dibolehkannya kembali bagi seseorang untuk memperoleh sifat-sifat keadilannya—setelah dia bertobat dengan disertai adanya bukti bahwa dia telah melakukan perbaikan perilakunya sehingga bisa diterima kembali kesaksiannya—adalah firman Allah Swt. berikut:

]وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ إِلاَّ الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ[

Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, deralah mereka delapan puluh kali deraan, dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS an-Nur [24]: 4-5).

Ini berarti, boleh mengembalikan keadilan kepada orang yang telah didera, yang sebelumnya dihukumi fasik karena dijatuhi hukuman had, asalkan dia mau bertobat dan melakukan perbaikan. Dengan begitulah kesaksiannya dapat diterima kembali.2

Pada ayat tersebut terdapat frasa  kecuali orang-orang yang bertobat dan memperbaiki (dirinya). Ini menunjukkan bahwa perbaikan perilaku itu membutuhkan waktu.

Ditetapkannya waktu satu tahun bersandar pada suatu peristiwa pada masa Kekhalifahan Umar bin al-Khaththab r.a. yang pernah menghukum cambuk Sabigh dan memenjarakannya. Pasalnya, Sabigh mempertanyakan secara tidak pantas surat adz-Dzariat dan an-Nazi’at. Sabigh dipenjarakan oleh Umar selama satu tahun hingga tampak perbaikan perilakunya. Meskipun tindakan Umar tidak bisa dijadikan sebagai dalil, tetapi tatkala dalam perkara ini tidak ada dalil yang dijumpai di dalam nash (al-Quran dan as-Sunnah), maka perbuatan Umar patut dijadikan pertimbangan/pelajaran. [AF]

Ahmad ad-Da’ur, Ahkâm al-Bayyinât, p. 58., Hizbut Tahrir.

2 Ahmad ad-Da’ur, op cit., p. 60., Hizbut Tahrir.


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul Bolehkah Terdakwa Menjadi Pejabat Negara? Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar dan link pada artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment