Keberadaan Caleg Non-Muslim Di Tubuh Partai Islam

Bicara politik tentunya tidak bisa dihindarkan dengan adanya partai politik. Mengingat politik itu sendiri merupakan aktivitas penting yang juga memiliki berbagai kaidah atau aturan dalam islam. Baik itu masalah kinerja/sistem maupun teknisnya.

Lalu bagaimana jika dalam partai politik islam terdapat salah satu caleg non-muslim? Bolehkah demikian? Lebih lengkapnya mari kita simak ulasan berikut ini.


Soal:

Melihat ada beberapa partai Islam yang memiliki caleg non-muslim, apa hukumnya menurut Islam?

Jawab:

Keberadaan caleg non muslim di tubuh partai-partai Islam pada dasarnya merupakan bentuk kemungkaran bahkan tindakan yang tidak memiliki akar dalam syariat Islam.

Politik, sumber : m.lampost.co

Pada dasarnya, larangan untuk bermuwalah dengan orang-orang kafir mencakup juga larangan untuk mencalonkan mereka untuk menduduki jabatan-jabatan yang bisa digunakan oleh kaum kafir untuk menguasai kaum muslim. Imam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Majmu’ al-Fatawa menyatakan, bahwa siapa saja yang bermuwalah dengan orang-orang kafir, maka ia telah murtad (keluar dari Islam). Allah SWT berfirman:

Siapa saja diantara kalian mengambil mereka (orang-orang kafir) sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 51).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kalian mengadakan alasan yang nyata bagi Allah untuk menyiksa kalian?” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 144).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang diluar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu.” (Qs. Ali-‘Imran [3]: 118).

Sa’id Hawwa dan Sayyid Quthub dalam al-Wala’ menyatakan bahwa, seorang muslim yang memberikan wala’nya kepada misionaris dunia kufur, atheis, dan murtad, dengan seluruh sifat-sifat kemanusiaannya, juga tidak dipandang sebagai seorang muslim. [Sayyid Hawwa & Sayyid Quthub, al-Wala’; Loyalitas Tunggal Seorang Muslim, terj; hal.7, 2001]

Ketika menjelaskan tentang wala’ yang diharamkan, Sa’id Hawwa menjelaskan, ”Tanda-tanda wala’ yang diharamkan antara lain: (1) Memberikan bantuan, pertolongan, ketaatan, dan ikatan penuh (seumur hidup) dengan orang-orang kafir. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT, “Apakah kamu tiada memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab, ”Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersama kamu; dan kami. selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi, pasti kami akan membantumu.” (Qs. al-Hasyr [59]: 11). Termasuk ke dalam wala’ jenis ini ialah perbuatan para politisi yang mendukung, mengangkat, dan membela orang-orang kafir, musyrik, dan munafik, baik sebagai individu, kelompok, atau sebagai partai. Juga termasuk dalam kategori ini, pebruatan orang-orang yang menjadi anggota, simpatisan, setuju, atau mendukung satu partai, organisasi atau lembaga sesat yang tegak di atas landasan selain Islam. [ibid, hal.35-36]

Politik islam, sumber : sangpencerah.id

Baca Juga : Wajibkah Mengangkat Pemimpin Meskipun Menerapkan Hukum Kufur dalam Sistem Demokrasi?

Adapun alasan yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw pernah memasukkan orang kafir dalam piagam Madinah. Dengan demikian, keterwakilan orang kafir dalam hal aspirasi telah diakui oleh Rasulullah Saw. Selanjutnya, berdasarkan piagam Madinah ini disimpulkan bahwa sebuah partai boleh mencalonkan orang kafir sebagai caleg mereka. Jawab atas argumentasi ini adalah sebagai berikut:

Pertama, konteks Rasulullah Saw ketika menetapkan piagam Madinah adalah sebagai kepala negara, bukan sebagai pemimpin sebuah partai, atau gerakan. Walhasil, tidak benar jika kita menganalogkan sebuah hukum, yang faktanya berbeda. Fakta pemimpin negara berbeda dengan pemimpin sebuah partai. Apakah kita akan menyatakan bahwa seorang pemimpin partai boleh merajam pelaku zina, hanya gara-gara Rasulullah Saw juga pernah menjatuhkan sanksi rajam kepada seorang pazina muhshon. Tentunya, kita tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada pezina muhson tersebut. Sebab, konteks Rasulullah Saw ketika menjatuhkan sanksi harus dilihat bahwa beliau sebagai seorang kepala negara, bukan sebuah pemimpin gerakan. Walhasil, piagam Madinah tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk membolehkan sebuah partai mencalonkan orang kafir sebagai wakil rakyat. Sebab, konteks yang ditunjuk oleh peristiwa itu (piagam Madinah) adalah negara, bukan partai. Jadi, bila piagam Madinah —konteksnya adalah negara— diqiyaskan dengan partai, maka ini tidak dibenarkan secara ushul, sebab konteks perbincangannya berbeda.

Kedua, argumentasi jika penduduk muslimnya sedikit, maka seorang kafir boleh dicalonkan sebagai caleg, sedangkan jika penduduk muslimnya banyak, kaum kafir tidak boleh dijadikan sebagai caleg, adalah argumentasi yang tidak didukung sama sekali oleh dalil, bahkan tidak memiliki ada dalilnya sama sekali. Sebab, keharaman memberikan wala’ kepada kaum kafir tidak didasarkan pada sedikit atau banyaknya jumlah kaum muslim. Buktinya, ketika jumlah kaum muslim di Quraisy masih sangat sedikit, beliau saw menolak tawaran kekuasaan dari orang-orang Quraisy.

Ketiga, untuk menetapkan status hokum boleh atau tidaknya seorang muslim menjadikan orang kafir sebagai caleg, juga tidak boleh dikaitkan dengan, ”Apakah mereka mendatangi, dan meminta dicalonkan sendiri, atau tidak.” Atau, “Mereka hanya menjadi caleg DPRD atau tidak.” Sebab, pertimbangan semacam ini bukanlah dalil syara’. Jika kaum kafir dilarang menjadi penguasa, atau caleg, maka walaupun mereka meminta sendiri hukumnya tetap haram, tidak berubah.

Ilustrasi caleg, sumber : bmi-online.id

Secara teknis, ketika partai Islam telah menempatkan kaum kafir sebagai caleg, berarti bukan individu kafir itu yang mencalonkan dirinya sebagai caleg, akan tetapi partai itu sendiri. Walaupun proses awalnya, orang kafir itu yang memohon sendiri. Ketika seseorang telah menjadi caleg Partai Islam X, maknanya, orang tersebut telah dipilih dan dicalonkan oleh Partai Islam X untuk menjadi anggota legislative, bukan orang itu mencalonkan dirinya sendiri untuk menjadi caleg. Sebab, orang itu tidak bisa disebut caleg Partai Islam X jika tidak dicalonkan oleh Partai Islam X sendiri.

Keempat, benar dalam pandangan Islam, seorang kafir boleh menjadi anggota majelis ummat. Akan tetapi, mereka hanya memiliki hak untuk melaporkan keburukan-keburukan pelaksanaan syariat Islam, serta kedzaliman dan penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa Islam. Sedangkan untuk memberikan aspirasi dalam hal membuat hokum, dan aturan mereka sama sekali tidak boleh dilibatkan. Namun demikian, majelis umat adalah representasi dari organ sebuah negara, bukan organ sebuah partai atau gerakan. Partai politik Islam didesain untuk memperjuangkan hukum-hukum Islam, dan mengubah masyarakat sejalan dengan ‘aqidah Islam. Oleh karena itu, anggota partai politik harus memiliki ‘aqidah Islam, alias muslim. Dengan kata lain, partai politik Islam tidak boleh beranggotakan orang-orang kafir. Sebab, bagaimana mereka bisa mengubah system yang tidak Islamiy menjadi system yang Islamiy, sementara itu mereka tidak memiliki ‘aqidah Islam?

Tatkala, sebuah partai Islam mengangkat orang kafir menjadi caleg (calon legislative), sama artinya partai tersebut telah mengangkat orang kafir menjadi anggota gerakannya. Padahal, keanggotaan orang kafir dalam sebuah gerakan adalah tindakan bid’ah yang menyimpang dari tuntunan agama yang lurus.

[Syamsuddin Ramadhan]


Terimakasih sudah berkenan menyimak ulasan artikel yang berjudul “Keberadaan Caleg Non-Muslim Di Tubuh Partai Islam”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, pemberian pembuka serta penutup. Jika dirasa tulisan ini bermanfaat, silahkan share ke berbagai platform social media yang ada. Jazakumullah khair.

Catatan :

Redaksi KI telah mengedit beberapa bagian tanpa bermaksud mengubah maknanya.

Leave a Comment