Calon Isteri Mensyaratkan Calon Suami Punya Harta Dulu

Pernikahan merupakan sala satu ibadah yang paling dicintai oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Selain itu, pernikahan atau menikah juga memiliki banyak keutamaan bagi setiap pasangan. Maka ketika ada dua insan yang saling mencintai, segeralah untuk menikah. Karena salah satu keutamaan dari menikah adalah meminimalisir terjerumusnya ke dalam kemaksiatan.

Lalu bagaimana apabila sang mempelai wanita memberi persyaratan kepada mempelai pria sebelum melaksanakan pernikahan? Apakah itu dibolehkan dalam islam? Lebih lengkapnya, mari kita simak ulasan berikut ini.


Tanya :

Seorang perempuan yang diajak menikah mensyaratkan agar calon suaminya memiliki harta dengan batasan tertentu, baru bisa menikah. Apakah ini boleh dalam pandangan Islam? (Ujang, Bogor). 

Jawab :

Boleh hukumnya seorang perempuan mensyaratkan agar calon suaminya mempunyai harta dalam jumlah tertentu sebelum menikah. Namun disyaratkan jumlah hartanya masih dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika jumlah harta tersebut di luar kesanggupan calon suami, maka persyaratan yang dibuat perempuan itu batal dan tidak berlaku.

Wedding, foto : folder pribadi

Baca Juga : Menunggu Pria Yang Belum Siap Menikahi, Atau Mencari Pria Lain?

Dalil bolehnya membuat persyaratan semacam itu antara lain sabda Nabi SAW :

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلا شَرْطًا حَرَّمَ حَلالا، وَأَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.” (HR Abu Dawud no 3120; Ath-Thabrani no 13507).

Hadis ini menunjukkan bolehnya kaum muslimin membuat syarat-syarat yang mereka tetapkan sendiri (disebut syarat ja’liy) dalam berbagai muamalah mereka, misalnya dalam akad jual beli, ijarah (sewa), syirkah, dan nikah. Namun syarat semacam ini dibatasi oleh batasan syar’i-nya, yaitu tidak boleh menyalahi nash atau hukum syara’. Sebab Nabi SAW bersabda :

كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ كِتَابَ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ اشْتَرَطَ مِائَةَ شَرْطٍ

“Setiap syarat yang menyalahi Kitabullah adalah batil, meskipun ditetapkan seratus syarat.” (HR Bukhari no 2529; Ibnu Majah no 2512). (Lihat pembahasan syarat ja’liy dan syarat syar’iy [syarat taklif] dalam Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 1/101; Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (Ushul Fiqih), 3/53; M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, h. 238).

Selain dalil umum di atas, terdapat pula dalil khusus yang membolehkan membuat syarat sendiri dalam pernikahan. Sabda Nabi SAW :

إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوفَّى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

“Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk dipenuhi, adalah apa-apa yang dengannya dapat menghalalkan farji bagimu [nikah].” (HR Abu Dawud no 1827; An-Nasa`i no 1056; Ahmad no 16664).

Jadi, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu dalam jumlah tertentu, misal harus mempunyai uang Rp 10 juta, atau mempunyai rumah, mobil, dan sebagainya. Semua syarat ini dibolehkan selama masih berada dalam batas-batas kesanggupan calon suami.

Pernikahan, foto : .klikdokter.com

Baca Juga : Berhutang Pada Calon Istri Untuk Bayar Mahar, Apakah Pernikahan Sah?

Namun jika syarat itu di luar kesanggupan calon suami, maka syarat itu dianggap batal dan tidak berlaku, karena telah menyalahi nash syara’. Sebab syara’ telah melarang memberikan beban kepada seseorang yang melampaui batas kemampuannya. Allah SWT berfirman :

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqarah [2]:286).

Di samping itu, persyaratan yang di luar kesanggupan calon suami juga menyalahi nash-nash syara’ yang menganjurkan agar nikah itu dipermudah atau diperingan. Contohnya : (1) Pada saat menjumpai seorang sahabat yang tidak mempunyai harta apa-apa untuk mahar pernikahannya, Nabi SAW bersabda :

الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

“Carilah walau hanya sebentuk cincin dari besi.” (HR Bukhari no 4740; An-Nasa`i no 3306; Ahmad 21783).

(2) Mengenai mahar yang menjadi hak perempuan dan kewajiban laki-laki, Nabi SAW bersabda :

خُيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik mahar, adalah mahar yang paling ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak no 2692; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 3/152)..

Kesimpulannya, boleh hukumnya perempuan mensyaratkan calon suaminya mempunyai harta lebih dulu dalam jumlah tertentu, selama masih berada dalam batas-batas kesanggupan calon suami. Jika di luar kesanggupan calon suami, syarat itu batal dan tidak boleh diberlakukan, karena telah menyalahi nash syara’. Wallahu a’lam (www.konsultasi-islam.com)

Yogyakarta, 4 Desember 2008

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Calon Isteri Mensyaratkan Calon Suami Punya Harta Dulu”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair.

Leave a Comment