Agama islam begitu detail dalam menjelaskan barang yang boleh dikonsumsi oleh seorang muslim. Jika ada larangan terhadap suatu barang untuk dimakan maka seorang muslim tak boleh mengonsumsinya. Tetapi jika tidak ada larangan terhadapnya maka seorang muslim boleh mengonsumsinya.
Mengonsumsi barang halal atau haram memiliki pengaruh yang begitu besar bagi seorang muslim. Jika ditinjau dari psikis seseorang yang wara’ serta menjaga barang yang dikonsumsinya akan terlihat tenang dan jauh dari gangguan kejiwaan. Tetapi orang yang mengonsumsi barang haram akan mudah marah serta tidak tenang.
Apalagi jika ditinjau dari sisi agama. Orang yang terbiasa mengonsumsi barang yang halal akan terjaga melakukan kebaikan. Dan sebaliknya orang yang tidak berusaha mengonsumsi barang yang halal akan mudah dijerumuskan pada kesesatan oleh setan. Bahkan doa orang yang mengonsumsi barang haram bisa ditolak oleh Allah SWT.

Contoh Barang Haram
Beberapa contoh barang logistik yang telah jelas pengharamannya untuk dikonsumsi oleh seorang muslim adalah daging babi serta miras ( minuman beralkohol). Sehingga dengan kejelasan ini seorang muslim tak boleh mengonsumsinya. Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Maidah ayat 3 :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. ( TQS Al-Maidah : 3)
Serta Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Maidah ayat 90 :
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. TQS Al-Maidah : 90)
Di atas adalah contoh barang yang jelas keharamannya sehingga jika anda seorang muslim sebaiknya jangan sampai mengonsumsinya. Meskipun pada hari ini untuk mendapatkan barang tersebut semakin mudah baik dari iklan di website ataupun media sosial lainnya, seorang muslim tetap memiliki syarat jika ingin mengonsumsi sesuatu yaitu halal dan thayyib.
Bolehkah Mengirim Barang Haram?
Jika barang-barang haram yang termasuk di dalam kategori logistik tidak boleh untuk dikonsumsi oleh seorang muslim, lantas bagaimana jika hanya mengirimkannya saja? Baik sebagai pribadi ataupun memang dalam urusan pekerjaan yaitu pengiriman logistik.

Pada dasarnya barang haram yang tidak bisa dikonsumsi secara pribadi saja tidak diperbolehkan, berarti barang tersebut juga tidak diperbolehkan untuk diambil pemanfaatannya. Baik dimanfaatkan secara langsung dengan dijual lalu mendapat uang, ataupun sekedar mengirimkannya untuk mendapatkan keuntungan dari jasa pengiriman.
Ada banyak dalil yang menjelaskan tentang tidak diperbolehkannya hal tersebut. Beberapa contoh dalilnya adalah adanya kaidah fiqh yang menyatakan al-washilatu ilaa haroomin fahuwa haroomun (perantaraan kepada keharaman adalah haram). Terlebih kaidah tersebut juga diperkuat dengan firman Allah SWT :
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa,serta janganlah tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesunguhnya Allah amat berat siksaNya.” (TQS Al-Maidah : 2)
Jasa pengiriman logistik merupakan bentuk tolong-menolong. Jika yang dikirim adalah barang yang haram maka tolong-menolong yang dilakukan adalah bentuk kerjasama dalam urusan dosa serta pelanggaran. Dengan apapun pengiriman yang dilakukan baik kendaraan terbuka seperti colt ataupun kendaraan tertutup seperti yang ada pada jasa sewa truk box maka tetap hal tersebut tidak diperkenankan.
Sikap Pemilik Layanan
Jika anda memiliki jasa pengiriman barang sebaiknya jeli didalam melihat barang yang akan dikirim oleh para pelanggan. Perlu kejelasan di dalam bertransaksi. Anda berhak menanyakan kepada pelanggan terhadap barang yang akan dikirimkan melalui jasa yang anda miliki.
Kejelian dalam menanyakan informasi kepada pelanggan bukanlah karena bentuk kecurigaan ataupun interogasi. Namun hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian di dalam bermuamalah. Karena nyatanya undang-undang negeri ini juga menerapkan aturan tentang tidak bolehnya mengirim barang tertentu seperti senjata tajam. Maka aturan islam juga menerapkan tidak bolehnya mengirimkan barang haram.

Namun jika anda terlanjur mengirim barang haram karena faktor tidak jujur dari pelanggan ataupun penipuan maka posisi anda sudah aman. Anda sudah berupaya sekuat tenaga untuk mengirimkan barang yang halal itu adalah bentuk kerja keras pada area yang anda kuasai.
Ketidaktahuan pada barang haram yang terlanjur dikirimkan pada saat itu bukanlah kesalahan anda. Apalagi ketidaktahuan tersebut telah melewati proses standar yang anda terapkan di dalam perusahaan dalam rangka penanggulangan.
Begitulah seorang muslim didalam bermuamalah. Seorang muslim harus selalu berhati-hati agar selamat baik di dunia dan di akhirat. Walaupun masalah kirim-mengirim barang adalah ranah urusan manusia dengan manusia, namun allah SWT selalu menyaksikan apa yang manusia kerjakan.
Nah sudahkah anda selalu mengontrol barang yang akan dikirim melalui jasa pengiriman logistik yang anda miliki? Sebaiknya anda juga mengetahui keistimewaan madu di dalam Al-Quran untuk menambah wawasan pengetahuan tentang agama islam.