Hukum Memanfaatkan Wanita Untuk Menjadi Model Iklan Menurut Islam

Islam sangatlah menghargai dan memuliakan seorang wanita/perempuan. Hal ini diimplementasikan melalui berbagai aturan yang mengatur seorang perempuan dalam menjalani kehidupan sehari-hari maupun pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Lalu, bolehkah memanfaatkan wanita/perempuan sebagai model iklan untuk produk tertentu? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita simak ulasan artikel di bawah ini.


Pertanyaan :

Saat ini banyak sekali pembuat iklan yang memanfaatkan wanita untuk menjadi model iklan produk tertentu, misal iklan kerudung. Bagaimana hukumnya?

Jawab :

Syara’ membolehkan wanita untuk bekerja, namun tidak semua pekerjaan boleh dilakukan oleh wanita. Kaum wanita boleh bekerja dan mencari nafkah dari kecakapan atau keterampilan yang dia miliki, baik kemampuan fisik maupun non-fisik. Mereka boleh menjadi guru, juru masak, laboran, programmer, juru tulis, tukang jahit, dll., asalkan semua profesi itu tetap dilakukan di atas rel hukum syara’ yang mengatur mereka sebagai wanita.

Ilustrasi muslimah, foto: djavatoday.com
Ilustrasi muslimah, foto: djavatoday.com

Hanya saja, Islam melarang mereka untuk menebar pesona kepada pria manapun kecuali suami. Dengan kata lain, Islam mengharamkan setiap usaha kaum Hawa untuk menonjolkan dan menunjukkan sisi-sisi “menarik” pada diri mereka kepada pria asing. Aktivitas tebar pesona inilah yang oleh bahasa dan syara’ disebut tabarruj. Dikatakan : tabarrajat al-mar’ah (seorang wanita bertabarruj) artinyaadzharat zînatahâ wa mahâsinahâ li al-ajânib (wanita itu memamerkan perhiasan dan kecantikannya kepada pria asing –bukan mahram-nya–)[1].

Tabarruj dilakukan oleh seorang wanita melalui penampilan yang tidak biasa ditampilkan oleh umumnya wanita dalam kehidupan sehari-hari, baik dengan pakaian, perhiasan, riasan maupun gerakkan tertentu dengan maksud menunjukkan bahwa ia adalah wanita yang cukup menarik/cantik ketika dilihat oleh kaum pria. Dalam tradisi kita, kaum wanita kompak untuk berlomba tampil cantik dengan memakai pakaian dan riasan wajah tertentu ketika berangkat ke pesta, dimana pakaian dan riasan seperti itu secara umum tidak biasa ditampilkan pada hari-hari lain. Inilah tabarruj.

Baca Juga: Bagaimana Batasan Tabarruj Bagi Kaum Perempuan?

Jika tabarruj/memamerkan kecantikan saja dilarang, maka –dalam Islam- tidak ada ruang bagi kaum Hawa untuk mengkomersialkan kecantikan mereka. Mereka tidak boleh berkecimpung dalam profesi yang tidak memperkerjakan kemampuan dan keterampilan, tapi sekedar mengeksploitasi  kecantikan dan kewanitaan. Dengan kata lain, mereka tidak boleh digaji karena keindahan rambut, tubuh, gaya, lenggak-lenggok, senyuman, wajah, pakaian, suara yang menggoda, dan sebagainya. Semua itu haram untuk dikomersialkan, dan haram hukumnya menyewa seluruh “asset” mereka yang seperti itu.

Islam menjaga dan memuliakan wanita, foto: id.pinterest.com
Islam menjaga dan memuliakan wanita, foto: id.pinterest.com

Taqiyuddiin An Nabhani dalam kitab An Nidzom Al Ijtima’iy menyatakan:

“Islam melarang pria dan wanita untuk terjun dalam segala bentuk profesi yang membahayakan akhlak atau yang dapat merusak masyarakat. Maka dari itu wanita tidak boleh berkecimpung dalam segala bentuk pekerjaan yang bermaksud untuk “memperkerjakan” aspek kewanitaan (feminitas). Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan: “Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad). Dengan demikian, seorang wanita dilarang untuk bekerja di toko sekedar untuk menarik pelanggan atau bekerja di kantor-kantor diplomatik, konsulat dan yang sejenisnya dengan maksud untuk memanfaatkan unsur kewanitaannya dalam rangka mencapai tujuan-tujuan politik. Wanita juga dilarang bekerja sebagai pramugari di pesawat-pesawat terbang dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang mengeksploitasi unsur kewanitaannya”[2]. (akhir kutipan)

Saat ini, wanita banyak dibayar sebagai model untuk mempromosikan berbagai produk, mulai dari oli sampai jilbab. Gambar mereka terpampang di pinggir-pinggir jalan sampai di internet. Dalam tinjauan syara’, menjadi model dalam iklan-iklan tersebut tidaklah haram bagi seorang wanita jika gambarnya tidak mengekspose aspek kecantikannya. Sebagai contoh, gambar ibu-ibu yang sedang memasak dengan gaya, dandanan dan pakaian yang wajar layaknya muslimah biasa yang sedang masak, atau gambar petani wanita yang sedang memetik jagung di ladang dengan penampilan layaknya petani muslimah biasa yang sedang di ladang.

Ilustrasi muslimah bekerja, foto: file pribadi
Ilustrasi muslimah bekerja, foto: file pribadi

Namun, banyak kita jumpai iklan produk yang sengaja menampilkan sisi menarik wanita, seperti menampilkan wanita cantik dengan pakaian yang indah, senyum yang manis, dan gaya yang menawan. Kebanyakkan poster iklan menampilkan model wanita dengan kondisi seperti itu. Bahkan, promosi jilbab sekalipun, sering memilih wanita yang memiliki postur, proporsi tubuh, wajah, warna kulit dan senyum yang “layak tonton”. Tujuannya, jilbab akan tampak menarik ketika ia dipasang pada model yang menarik pula. Padahal, jilbab adalah pakaian syar’i bagi wanita untuk dipakai di kehidupan umum, bukan perhiasan, bukan sarana penarik perhatian, bukan alat untuk memaksimalkan kecantikan. Jika jilbab digunakan untuk mempercantik diri dalam kehidupan umum, maka jilbab justru menjadi sarana tabarruj itu sendiri.

Maka dari itu, mengupah dan mengambil upah untuk penampilan seperti itu adalah haram. Sebab, menampilkan wanita dalam keadaan demikian jelas tergolong mengeksploitasi sisi-sisi menarik yang ada pada diri wanita. Nuansa pemanfaatan “aspek menarik” pada wanita itu kental sekali dalam menampilkan model-model tersebut. Jika mereka tidak ingin memanfaatkan sisi kecantikan wanita dalam gambar itu, tentu mereka akan cukup menampilkan foto jilbab tanpa model yang berpose lengkap dengan senyumannya. Wallahu a’lam.


Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Hukum Memanfaatkan Wanita Untuk Menjadi Model Iklan Menurut Islam”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan pada judul, perbaikan alenia dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair.

Catatan kaki:

[1] An Nabhani, An Nidzom Al ijtima’iy, hal. 105

[2] An Nabhani, An Nidzom Al ijtima’iy, hal. 106-107

Sumber jawaban :
http://www.facebook.com/notes/titok-priastomo/memanfaatkan-model-wanita/10150599240717707

2 thoughts on “Hukum Memanfaatkan Wanita Untuk Menjadi Model Iklan Menurut Islam”

Leave a Comment