Seperti Apakah Hukum Memperjuangkan Islam via Parlemen?

Parlemen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari umat islam sejak ideologi kapitalisme mencengkram dunia Islam. Saat ini banyak umat Islam yang merasa perlu terjun ke parlemen untuk memperjuangkan nasib umat Islam. Sebenarnya seperti apakah hukumnya? Simak penjelasan artikel yang ada di bawah ini.


Soal:

Ada sebagian partai yang menamakan diri partai Islam memperjuangkan tegaknya Islam melalui cara bergabung dengan pemerintahan. Mereka bergabung dengan pemerintahan yang tegak di atas dasar bukan Islam dan menerapkan sistem hukum bukan Islam. Melalui permainan demokrasi mereka ada yang menjadi anggota MPR/DPR, ada pula yang menjadi menteri. Bagaimanakah pandangan syariat Islam tentang bergabungnya partai-partai tersebut dalam sistem pemerintahan yang tidak menerapkan syariat Islam, bahkan menegakkan sistem hukum kufur?

Jawab:

Allah SWT telah menjadikan dien Islam ini paripurna. Nikmat-Nya pun telah Dia sempurnakan. Semua ini merupakan ketetapan Dia Dzat Maha Mulia yang tidak akan pernah berubah. Di dalam al-Qur’an surat al-An’aam [6] ayat 115 Allah SWT mewahyukan:

Telah sempurnalah kalimat Rabb-mu (al-Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kaliamat-Nya. Dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Demikian pula firman-Nya:

Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian dien kalian, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku, serta Aku ridlai hanya Islam menjadi dien bagi kalian.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 3).

Sungguh, kesempurnaan dien dan kecukupan nikmat ini merupakan kurnia tak terhingga dari Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya. Tidak hanya itu, kurnia lainnya adalah Dia Dzat Maha Gagah menjaga dan memelihara al-Qur’an dari tangan-tangan yang mencoba untuk merubah atau menggantinya.

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Qur’an (Adz Dzikr), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” begitu firman-Nya dalam surat al-Hijr [15] ayat 9.

Ilustrasi perjuangan di parlemen, sumber unsplash @giamboscaro
Ilustrasi perjuangan di parlemen, sumber unsplash @giamboscaro

Penyempurnaan dan pemeliharaan Allah SWT ini menunjukkan bahwa al-Qur’an tersebut merupakan hujjah bagi manusia hingga hari kiamat. Oleh sebab itu, setiap muslim berkewajiban mengikuti semua yang dibawa Rasulullah SAW dengan cara berpegang teguh kepada al-Qur’an dan terikat dengan As Sunnah sekuat-kuatnya, termasuk di dalam metode dakwah untuk menegakkan Islam. Rasulullah SAW telah diberi oleh Allah SWT suatu jalan (sabil/thariqah) dalam upayanya menegakkan Islam.

Katakanlah: Inilah jalan-Ku (sabili), aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik.” begitu firman-Nya dalam surat Yusuf [12] ayat 108.

Di dalam sirah Rasulullah SAW, diriwayatkan secara mutawatir bahwa beliau SAW tidak pernah bergabung dengan pemerintahan/kekuasaan yang menerapkan hukum-hukum kufur. Ini saja cukup menjelaskan bahwa tauladan yang diberikan oleh utusan pilihan Allah SWT tersebut berupa tidak bergabung dengan pemerintahan mana pun yang tidak menerapkan Islam, apalagi menerapkan hukum-hukum kufur. Padahal, Allah SWT menegaskan:

Sungguh, di dalam diri Rasulullah itu terdapat tauladan baik bagi kalian.” (Qs. al-Ahzab [33]: 21).

Ada sedikit orang yang terpengaruh cara berpikir Barat mengatakan dengan alasan kemaslahatan boleh bergabung dengan pemerintahan yang menerapkan hukum bukan Islam. Padahal, kemaslahatan bukanlah sumber hukum Islam. Begitu pula, yang lebih mengetahui kemaslahatan bagi manusia adalah Pencipta Manusia bukan manusia itu sendiri. Jadi, dalam kacamata Islam kemaslahatan sejati justru terletak dalam pelaksanaan hukum syara. Kaidah ushul menyebutkan “Dimana ada hukum syara, di situlah ada kemaslahatan”.

Begitu juga dalih bahwa pemerintahan jahiliyyah pada jaman Nabi berbeda dengan pemerintahan masa sekarang tidak dapat dijadikan alasan kebolehan bergabung dengan pemerintahan yang menerapkan hukum kufur. Sebab, bila dilihat dengan jeli dan teliti inti keduanya itu sama: sama-sama tegak di atas bukan Islam dan menerapkan hukum-hukum kufur. Realitasnya, pemerintahan dimana pun saat ini dasarnya adalah kedaulatan ada di tangan rakyat (demokrasi). Artinya, rakyatlah yang menentukan hukum macam apa yang diterapkan di tengah masyarakat bukan Allah SWT. Anggota-anggota lembaga perwakilan rakyatlah (MPR/DPR) – termasuk anggota beragama Islam – yang membuat dasar negara, UUD, dan berbagai macam produk hukum atas dasar kehendak mereka sendiri. Sebab, lembaga itulah yang dianggap sebagai lembaga legislatif yang membuat semuanya itu. Dasar negara, UUD, dan hukum-hukum buatan logika dan hawa nafsu manusia itulah yang harus diterapkan oleh kepala negara, para menteri dan para pembantu lainnya.

Jadi, hukum-hukum yang diterapkan tersebut bukanlah atas dasar ruhiy (atas dasar iman kepada Allah SWT). Selain itu, politik permenterian pun ditetapkan oleh negara secara kolektif. Suara seorang menteri muslim yang katakan saja akan memperjuangkan Islam tidak lebih dari satu suara yang turut membuat politik tersebut. Bahkan, dalam prakteknya, pada saat seseorang dipilih menjadi menteri politik pemerintah tentang kementriannya tersebut sudah tersedia dibuat oleh kepala negara dan koleganya. Menteri terpilih itu hanya memiliki dua pilihan: menjadi menteri atas dasar politik yang sudah tersedia atau menolaknya. Dia tidak berhak membuat politik kementriannya itu. Sementara itu setiap menteri bertanggung jawab atas seluruh keputusan dan tindakan yang dilakukan pemerintah. Sebab, di dalam undang-undang dinyatakan bahwa pertanggungjawaban kabinet bersifat kolektif. Jelaslah, dalam pemerintahan yang ada saat ini baik MPR/DPR, kepala negara, menteri, DPA, dan yang lainnya sama-sama terlibat dalam pembuatan, penerapan, dan pelanggengan perundangan dan hukum buatan logika dan hawa nafsu manusia. Inilah realitas pemerintahan dewasa ini.

Mensikapi persoalan demikian, Allah SWT dalam banyak ayat al-Qur’an menegaskan keharaman seorang muslim bergabung dalam pemerintahan demikian. Diantaranya adalah:

1. Allah SWT mewajibkan hukum Allah-lah yang menjadi dasar pembentukan berbagai perundang-undangan, melarang kaum mukminin berhukum kepada syariat selain syariat Allah SWT.

Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 65).

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Qs. al-Ahzab [33]: 36).

2. Allah Dzat Maha Penghisab mewajibkan penguasa muslim untuk menerapkan hukum Islam. Bila tidak, Dia SWT mengkategorikannya sebagai kafir, fasik, atau zhalim.

Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 44).

Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang zhalim.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 45).

Barangsiapa yang tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang fasik.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 47).

Dan hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah supaya mereka tidak memalingkan engkau dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 49).

Book illustration (unsplash.com)

3. Penentuan hukum hanyalah merupakan hak Allah SWT semata.

Hukum itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar engkau tidak menyembah selain Dia.” (Qs. Yusuf [12]: 40).

4. Salah satu karakter orang munafik adalah mengaku beriman tetapi berhukum pada hukum thaghut (hukum selain hukum Islam) sekaligus mengharamkan berhukum kepada thaghut.

Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya beriman kepada apa yang diturunkan kepada engkau dan kepada apa yang diturunkan sebelum engkau? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka tela diperintahkan mengingkari thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 60).

5. Tidak boleh meninggalkan hukum Allah beralih kepada hukum selainnya.

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Qs. al-Maa’idah [5]: 50).

6. Allah SWT mengharamkan menjadi teman dekat (bithanah) penguasa atas dasar bukan Islam.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian ambil menjadi teman dekatmu orang-orang yang di luar kalanganmu (tidak beriman kepada apa yang diturunkan Allah).” (Qs. Ali-Imran [3]: 118).

7. Allah SWT mengharamkan kaum muslimin berwali kepada selain mereka.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali kalian; sebagian mereka wali bagi sebagian yang lain. Barangsiapa diantara kalian mengambil mereka sebagai wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim. Maka kalian akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: ‘Kami takut akan mendapat bencana’. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 51 – 52).

Ayat-ayat itu tegas melarang menjadikan orang Yahudi, Nasrani, dan orang yang berwali kepada mereka sebagai wali. Memang, penguasa di negeri muslim sekarang bukan Yahudi, Nasrani ataupun kaum musyrik. Namun, mereka itu berwali kepada kaum kafir tersebut. Oleh sebab itu, siapa saja yang berwali kepada orang yang berwali kepada Yahudi dan nasrani maka ia telah berwali kepada Yahudi dan Nasrani itu. Tidak dapat dikatakan bahwa bergabung dengan pemerintahan yang menerapkan hukum kufur itu bukan berarti memberikan wala (loyalitas). Sebab, loyalitas itu harus ditunjukkan dengan hati dan perbuatan; termasuk menentang pemerintah demikian itu. Mereka yang hatinya merasa tidak berwali kepada mereka, hakikatnya berwali kepada mereka karena perbuatannya bergabung itu menunjukkan hal tersebut.

Berdasarkan bahasan di atas, tegas sekali secara qath’i tsubut dan qath’i dilalah, haram hukumnya bergabung dengan pemerintahan yang menerapkan hukum selain Islam baik sebagai anggauta MPR/DPR ataupun dalam pemerintahan.

Namun demikian ada yang menyatakan bahwa Nabi Yusuf a.s. menerapkan hukum kufur pada pemerintahan kufur. Alasan demikian sebenarnya merupakan sikap lancang, menuduh utusan Allah SWT menghukumi dengan hukum kufur. Di dalam surat Yusuf [12] ayat 76 Allah SWT mnegaskan: “Tidaklah patut menghukum saudaranya menurut dien al malik, kecuali Allah menghendakinya.” Kata dien dalam bahasa Arab – seperti tercantum dalam kamus Lisanul Arab – mengandung banyak arti diantaranya adalah memaksa dan mentaati, balasan, penghitungan, hukum, kekuasaan, kehinaan, dijadikan budak. Bila dien di sini diartikan hukum, sehingga berarti hukum raja, hal ini bertentangan dengan pernyataan Nabi Yusuf yang diabadikan al-Qur’an “Tidak ada hukum melainkan milik Allah” (Qs. Yusuf [12]: 40). Bila digunakan makna lain tidak tepat. Arti yang sesuai untuk makna dien di sini adalah dijadikan budak. Hukum ini sesuai dengan hukum yang dibawa oleh Nabi Ya’kub. Jadi, Nabi Yusuf melaksanakan hukum Nabi yang diutus sebelumnya, Nabi Yakub. Andaikan dianggap itu adalah pengecualian dari Allah bagi Nabi Yusuf a.s. berarti itu khusus bagi beliau. Lagi pula, “syar’u man qablana laisa syar’an lana –syariat sebelum kita bukan merupakan syariat bagi kita.” Lebih dari itu, kisah tentang Nabi Yusuf itu tidak menunjukkan bahwa beliau sebagai salah seorang ‘menteri’ dalam pemerintahan itu. Sebaliknya, tugas yang diberikan pada beliau a.s. sangat spesifik, yaitu bagaimana cara mengungguli kelaparan.

Satu hal lagi, anggapan bahwa raja Najasyi yang masuk Islam namun tidak menerapkan hukum Islam bukanlah merupakan alasan kebolehan bergabung dengan pemerintahan bukan Islam. Sebab, Najasyi itu bukan nama orang, melainkan gelar bagi kepala negara di Habsyah (Ethiopia). Menurut riwayat yang paling kuat – diantaranya dalam Syarah Muslim yang ditulis Imam Nawawi – Najasyi yang diberitahukan Rasulullah SAW pada tahun 7 H bahwa dia itu muslim, bukanlah najasyi saat beberapa sahabat dari Mekah berhijrah ke sana, bukan pula najasyi yang dikirimi surat oleh Nabi SAW untuk masuk Islam. Melainkan, ia adalah najasyi ketiga sejak najasyi yang dihijrahi sahabat. Dia masuk Islam pada tahun 7 H juga. Antara Islamnya dia dengan kematiannya pun sangatlah singkat sekali. Karenanya, tidak memungkinkan dia mengetahui hukum Islam. Lebih dari itu, Nabi SAW baru diberitahu lewat wahyu tentang keislamannya saat dia telah wafat. Akibatnya, Nabi SAW tidak mengutus utusan untuk menjelaskan apa yang harus dilakukannya. Jadi, kasus najasyi tidak dapat dijadikan argumentasi untuk bergabung dengan sistem pemerintahan kufur yang tidak menerapkan syariat Islam.

Berlandaskan pada bahasan-bahasan di atas, jelas bahwa hukum bergabung dengan sistem pemerintahan kufur yang menerapkan syariat bukan Islam adalah haram.

Sumber: Soal-Jawab Seputar Gerakan Islam, Oleh Abdurrahman Muhammad Khalid, Pustaka Thoriqul Izzah, Januari 1994.


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul asli “Hukum Memperjuangkan Islam via Parlemen”. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar, link, serta perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment