Hukum Menerima Gelar Ksatria Salib Agung

Tanya :

Presiden SBY telah mendapat penghargaan gelar Knight Grand Cross in the Order of the Bath (Ksatria Salib Agung dalam Ordo Permandian) dari Ratu Elizabeth II pada Rabu (31/10/12) di London. Bolehkah SBY menerima gelar tersebut menurut agama Islam?

Jawab :

Haram hukumnya SBY menerima gelar Ksatria Salib Agung tersebut karena tiga alasan berikut : Pertama, karena gelar Ksatria Salib Agung itu termasuk laqab (gelar/panggilan) yang buruk karena bertentangan dengan Aqidah Islam. Itu terlihat dari istilah “cross” (salib) yang merujuk pada keimanan Kristen, yaitu matinya orang yang diklaim Nabi Isa AS di tiang salib. Juga terlihat dari tanda gelar yang bersemboyan Tria Iuncta in Uno (three joined in one) yang merujuk pada doktrin Trinitas, yang berarti three powers joined in one (tiga oknum tuhan menyatu dalam satu tuhan). Gelar yang kental dengan simbol dan makna Kristen inilah yang diterima oleh SBY.

Padahal menurut Aqidah Islam, yang disalib bukan Nabi Isa AS, melainkan orang yang diserupakan seperti Nabi Isa AS bagi orang-orang Yahudi yang membunuhnya. Allah SWT berfirman (artinya),”Dan (Kami lakukan beberapa tindakan kepada orang-orang Yahudi) karena ucapan mereka,’Sesungguhnya kami telah membunuh Al Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah,’ padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh itu ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.” (QS An Nisaa` [4] : 157).

Aqidah Islam juga menetapkan doktrin Trinitas sebagai aqidah kufur. Allah SWT berfirman (artinya),”Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan,’Bahwasanya Allah adalah salah satu dari yang tiga.” (QS Al Maa`idah [5] : 73).

Maka haram hukumnya seorang muslim menerima gelar yang buruk seperti itu, sebagaimana haram hukumnya mempergunakan gelar buruk itu untuk panggilan, sesuai firman Allah SWT (artinya),”Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (QS Al Hujurat [49] : 11). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Bab “Laqab”, Juz 35, hlm. 289-290; Imam Nawawi, Al Adzkar, hlm. 250; Imam Ibnul Qayyim, Tuhfatul Maudud bi Ahkam Al Maulud, hlm. 135-136; Amir bin Muhammad Al Madari, Alfazh wa Amtsal Kharija Nithaq As Syariah, hlm. 90-92).

Kedua, karena menerima gelar Ksatria Salib Agung termasuk perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) yang diharamkan Islam. Sebab secara tradisi gelar itu diberikan oleh dan kepada orang Nasrani sejak Abad Pertengahan serta sarat dengan simbol dan makna yang khas Nasrani. Maka haram hukumnya muslim menerima gelar seperti itu sesuai sabda Rasulullah SAW (artinya),”Barangsiapa menyerupai suatu kaum (kafir), maka dia termasuk golongan mereka.” (HR Abu Dawud & Ibnu Hibban).

Hadits ini adalah dalil umum yang mengharamkan muslim menyerupai orang-orang kafir (tasyabbuh bil kuffar, imitating of non muslims), yaitu menyerupai/meniru kaum kafir dalam segala sesuatu yang menjadi ciri khas kekufuran mereka, seperti pakaian, simbol, perilaku, aqidah, ibadah, atau tradisi mereka yang bersifat khas dan mencerminkan kekufuran mereka. (Jamil bin Habib Al Mathiri, At Tasyabbuh Al Manhi ‘Anhu fi Al Fiqh Al Islami, hlm. 16-18; Utsman Ahmad Dukaly, At Tadabir Al Waqiyah min At Tasyabbuh bil Kuffar, hlm. 35-36; Abdullah Sa’di Al Ghamidi, Tahdzirul Muslimin min At Tasyabbuh bil Maghdhubi Alaihim walad Dhaallin, hlm. 15).

Ketiga, karena menerima gelar Ksatria Salib Agung itu merupakan sikap loyal kepada kaum kafir (muwalah al kuffar) yang diharamkan dalam Islam. (Ahmad bin Shiddiq Al Ghumari, Al Istinfar li Ghazwi At Tasyabbuh bil Kuffar, hlm. 17-18). Dalil yang mengharamkan muwalah al kuffar banyak sekali, misalnya ayat (artinya),”Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu.” (QS Al Maa`idah [5] : 51). Jelaslah, tindakan SBY menerima gelar Ksatria Salib Agung adalah haram secara syariah dan merupakan dosa besar yang akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah SWT pada Hari Kiamat kelak. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 8 Nopember 2012

Muhammad Shiddiq Al Jawi

Leave a Comment