Hukum Menggunakan Uang Haram Dalam Islam + Dalil Al Quran & Hadist

Islam mengajarkan setiap pemeluknya untuk terikat dengan hukum syariat. Termasuk juga soal penggunaan uang. Karena kehidupan saat ini tidak berlandaskan pada aturan Islam, maka uang yang haram banyak beredar di masyarakat. Seperti uang hasil riba yang tidak di inginkan dan sebagainya. Dalam artikel ini, akan dibahas bagaimana pandangan menurut islam memanfaatkan atau memakai uang haram tersebut dalam pandangan Islam. Simak penjelasannya di bawah ini.


Soal:

Di tengah-tengah masyarakat beredar suatu pandangan yang membolehkan penggunaan uang riba, asalkan digunakan untuk membangun masjid, membantu anak yatim, membangun jalan umum; untuk bea siswa; untuk membantu permodalan ekonomi kecil dan menengah; untuk keperluan kaum dhuafa, dan sejenisnya. Alasan mereka, daripada bunga riba itu dimanfaatkan oleh orang non-Muslim, lebih baik diambil oleh kaum Muslim dan digunakan untuk kebaikan. Benarkah pemahaman semacam ini?

Jawab:

Dari pertanyaan tersebut tersirat dua topik terpisah. Pertama, hukum tentang perolehan uang yang berasal dari aktivitas riba dan yang sejenisnya. Kedua, apakah penggunaan harta yang berasal dari aktivitas pertama dibolehkan jika digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan umat?

Mengenai perolehan harta melalui aktivitas riba, keharamannya telah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Allah Swt. berfirman:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba. (QS. al-Baqarah [2]: 275).

Transaksi riba itu lebih dari tujuh puluh macam jenisnya (sesuai penjelasan hadis Rasulullah saw.). Salah satunya adalah riba ‘bunga bank’. Allah Swt. Juga berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil. (QS al-Baqarah [2]: 188).

Artinya, janganlah kalian mengelola dan memperoleh harta kekayaan melalui jalan yang batil, yaitu jalan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Harta yang diperoleh melalui jalan yang batil antara lain adalah harta hasil perjudian, hasil pencurian, hasil perampokan, hasil pemalakan, hasil suap, hasil korupsi, hasil penggelapan, dan sejenisnya; atau hasil dari aktivitas ekonomi/perdagangan yang di dalamnya mengandung unsur penipuan, gharar, dan ketidakjelasan (majhul). Sebab, semua perolehan itu tidak disyariatkan.

Hukum Menggunakan Uang Haram Dalam Islam + Dalil Al Quran & Hadist
Ilustrasi artikel, sumber unsplash

Jika banyak orang berdalih bahwa aktivitas perolehan harta tersebut syar‘î, maka ia harus memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dari aktivitas pengelolaan dan pengembangan harta (tasharufât al-mâl) yang islami, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab-kitab fikih Islam; entah itu melalui jual beli (al-bay‘), pinjaman (murâbahah atau qardh), bagi hasil (syirkah), upah dari gaji (ujrah dari akad ijârah), hasil komisian (samsarah), hasil pertukaran (sharf), hasil gadai (ar-rahn), dan seterusnya. Jika tidak, hal itu hanyalah akal-akalan agar bentuk/jenis transaksinya sama dengan transaksi jual beli, padahal hakikatnya riba. Kiranya benar sinyalemen Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan al-Awja‘i dan dikutip Ibn al-Qayyim:

يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الرِّبَا بِاِسْمِ الْبَيْعِ

Akan datang suatu zaman di tengah-tengah manusia dimana mereka menghalalkan transaksi riba dengan nama jual beli (perdagangan). (HR Ibn Bithah).

Dengan demikian, bisa dimasukkan pula ke dalamnya adalah harta yang diperoleh dengan cara yang diharamkan, baik itu melalui menari sebagai penari latar dengan cara vulgar di depan umum, berjoget dan bernyanyi; sebagai model perempuan yang berlengganglenggok di cat walk dan disaksikan kaum lelaki; sebagai aktor/artis film-film yang mengumbar syahwat; demikian pula para perempuan pendamping tamu di bar, kafe, atau tempat biliar, dan sejenisnya. Semua itu adalah contoh perbuatan-perbuatan yang hasil upahnya diharamkan, karena tindakan atau transaksi yang dilakukannya tidak dibenarkan secara syar‘î.

Adanya dalih, ‘daripada dimanfaatkan oleh orang-orang non-Muslim’ juga tidak bisa diterima. Sebab,  halal atau haramnya sesuatu tidak diukur berdasarkan adanya maslahat atau adanya mafsadat pada suatu perkara menurut akal manusia, melainkan didasarkan pada teks-teks nash yang tertera pada al-Quran atau pada as-Sunnah. Yang berhak menghalalkan atau mengharamkan sesuatu hanyalah Allah dan Rasul-Nya, bukan akal pikiran dan hawa nafsu manusia.

Jadi, harta perolehan dari aktivitas riba dan yang semacamnya, tetap keharamannya. Tidak boleh diambil, apa pun penggunaan dan keperluannya, karena harta tersebut adalah harta yang telah diharamkan!

Lalu, jika harta tersebut digunakan untuk amal kebaikan, apakah statusnya tidak berubah? Jawabnya, tetap haram. Artinya, niat baik tidak bisa melepaskan perkara yang jelas-jelas keharamannya.  Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ جَمَعَ مَالاً مِنْ حَرَامٍ ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيْهِ أَجْرٌ وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya. (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).

Hadis Rasul ini dengan tegas menunjukkan bahwa apa pun motivasinya, walau untuk kebaikan,  harta yang diperoleh melalui jalan yang haram tetap kedudukannya (maupun penggunaannya) haram juga!

Perbuatan baik (‘amal hasan) adalah amal perbuatan yang dilakukan hanya dengan membalut keikhlasan kepada Allah dengan kesesuaian amal perbuatan tersebut dengan ketentuan hukum syariat. Amal baik tetapi tidak dilakukan dengan keikhlasan tidak akan diterima. Sebaliknya, amal baik yang disertai dengan keikhlasan namun tidak dijalankan sesuai dengan syariat Islam juga tidak diterima.

Ilustrasi uang, sumber unsplash
Ilustrasi uang, sumber unsplash

Berbagai dalih yang disampaikan ke tengah-tengah masyarakat untuk membolehkan penggunaan ‘uang haram’ hanyalah rekaan dan buatan manusia, yang bersandar pada adanya maslahat/manfaat sekilas yang bisa dijangkau oleh akal. Tidak jarang, hawa nafsu manusia turut terlibat di dalamnya. Padahal, telah jelas pula bagi kita bahwa akal manusia tidak memiliki otoritas untuk menetapkan apakah suatu benda atau perbuatan tertentu itu halal atau haram. Mereka mengira bahwa apa yang telah dilakukannya itu adalah kebaikan di sisi Allah, meski berasal dari harta yang telah diharamkan. Mahabenar firman-Nya:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِاْلأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً(103)الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

Katakanlah, “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. (QS al-Kahfi [18]: 103-104).

Dengan demikian, orang yang menghalalkan harta perolehan dari riba, atau yang sejenisnya untuk keperluan kebaikan, sama saja dengan menempatkan posisinya sama seperti Tuhan, yang memiliki otoritas untuk menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Orang semacam ini menyangka bahwa apa yang dilakukannya itu bisa membawa kebaikan dan manfaat bagi dirinya, umat Islam, dan kebaikan bagi agamanya; padahal ia telah terjerumus ke dalam jurang kehancuran dan kerugian. Na‘ûdzubillâhi min dzâlik.  [AF]


Terimakasih telah membaca artikel yang berjudul asli “Hukum Menggunakan Uang Haram” sampai akhir. Semoga bermanfaat. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, serta perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Tak lupa, silahkan share melalui sosial media yang ada agar lebih banyak orang yang mengetahuinya. Sebagai amal ibadah kecil kita dalam dakwah ini. Jazakumullah khair. 

3 thoughts on “Hukum Menggunakan Uang Haram Dalam Islam + Dalil Al Quran & Hadist”

Leave a Comment