Hukum Menitipkan Sertifikat Rumah Kepada Pihak Ketiga

Alhamdulillah saat ini mulai banyak bermunculan property syariah. Suatu kemajuan yang menggembirakan. Artinya apa, semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya syariat Islam dalam hidup ini. Namun, pada aplikasinya ada yang minta menitipkan sertifikat rumah pada pihak ketiga. Seperti apa pandangan islam akan hal tersebut. Simak pembahasan di bawah ini.


Tanya :

Ustadz, saya mau beli rumah yang katanya KPR Syariah, tapi ada akad kalau saya tidak punya agunan maka sertifikat rumah dititipkan kepada pihak ketiga (bisa di save deposit box di bank, notaris, dll). Jika sertifikat itu diperlukan oleh salah satu pihak (pemilik atau developer), maka pihak itu harus ijin kepada yang lain. Apakah akad penitipan sertifikat ini syar’i? (Ferryal Basbeth, Jakarta).

Jawab :

Penitipan sertifikat rumah kepada pihak ketiga tersebut tidak sah dan haram dilakukan, berdasarkan 3 (tiga) alasan sbb :

Pertama, ditinjau dari segi syarat akad, penitipan sertifikat rumah itu adalah syarat yang menyalahi hukum syara’. Sebab penitipan sertifikat rumah tersebut telah meniadakan konsekuensi akad jual-beli (muqtadha al ‘aqad), yaitu berpindahnya kepemilikan kepada pembeli dan adanya hak melakukantasharruf (pengelolaan) terhadap rumah itu bagi pembeli, seperti menjual, meminjamkan, menghibahkan, dan sebagainya.

Dalam masalah ini Imam Taqiyuddin An Nabhani mengatakan,“Syarat yang meniadakan konsekuensi akad dan hak melakukan tasharruf, adalah syarat yang menyalahi hukum syara’”. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 3/53; Shalah Al Shawi & Abdullah Al Mushlih, Maa Laa Yasa’u At Tajir Jahluhu, hlm. 49-50).

Dalil bahwa syarat apa pun yang menyalahi syariah hukumnya tidak sah (fasad) dan haram untuk dilaksanakan, adalah sabda Rasulullah SAW,”Apa saja syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah maka syarat itu batil, meskipun ada seratus syarat.” (HR Bukhari, no 2060). Juga sabda Rasulullah SAW,”Kaum muslimin [bermuamalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 3/53-54).

Hukum Menitipkan Sertifikat Rumah Kepada Pihak Ketiga
Ilustrasi artikel, sumber unsplash

Kedua, ditinjau dari segi penitipan sertifikat rumah, penitipan ini sesungguhnya adalah akad tambahan (yaitu akad titipan, wadii’ah) yang dijadikan syarat bagi akad pokok, yaitu jual-beli rumah. Dengan demikian, telah terjadi penggabungan dua akad, yaitu akad jual-beli dan akad titipan (wadii’ah), dalam satu akad yang tak terpisah satu sama lain.

Padahal syariah telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad (multiakad, hybrid contracts), dalam arti ada akad yang dijadikan syarat bagi akad lain, misalnya penggabungan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau penggabungan akad jual-beli dan akad ijarah menjadi satu akad, dan sebagainya.

Dalil haramnya multiakad adalah hadits dari Ibnu Mas’ud RA yang berkata,”Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fii shafqatin wahidah).” (HR Ahmad, Al Musnad, 1/398). Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani hadits ini telah melarang adanya dua akad dalam satu akad (wujuudu ‘aqdaini fii ‘aqdin wahidin), misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah menjadi satu akad. (Taqiyuddin An Nabhani, AlSyakhshiyah Al Islamiyah, 2/305).

Ilustrasi sertifikat rumah, sumber: tergugat.com
Ilustrasi sertifikat rumah, sumber: tergugat.com

Ketiga, ditinjau dari segi hukum rahn (jaminan/agunan), penitipan sertifikat rumah tersebut juga telah menyalahi hukum syara’ mengenai rahn. Dalam istilah fiqih, penitipan sertifikat rumah itu termasuk dalam bahasan habs al mabii’ listifaa`i al tsaman (menahan barang dagangan untuk memperoleh harganya) atau rahn al mabii’ ‘ala tsamanihi (menjadikan barang dagangan sebagai agunan untuk harganya).

Di antara hukum rahn adalah, tidak boleh menjadikan barang obyek jual-beli untuk kategori barang yang tak ditakar, tak ditimbang, dan tak dihitung sebagai agunan, seperti rumah, jika akad jual-belinya dilakukan secara kredit (angsuran). Sebab dengan adanya kesepakatan jual-beli yang dilakukan secara kredit (bukan secara kontan), berarti telah menggugurkan hak penjual untuk menahan barang dagangan sebagai jaminan atas harganya. (‘Atha` Abu Ar Rasyta, Rahn Al Mabii’ ‘Ala Tsamanihi, Soal Jawab tertanggal 6 Sya’ban 1436/24 Mei 2015; Ismail Syindi, Ahkam Habs Al Mabii’ Listifaa` Al Tsaman, hlm. 10; Nayif bin Jam’an Al Jaridan, Rahn Al Mabii’ fii Uquud At Tamwil Al Mu’ashirah, hlm. 195). Wallahu a’lam.[]

[Ust M Shiddiq Al Jawi]


Terimakasih sudah menyimak artikel yang membahas Hukum Menitipkan Sertifikat Rumah Kepada Pihak Ketiga. Kami dari anaksholeh.net menambahkan gambar dan link agar lebih menarik. Jika dirasa bermanfaat untuk umat, silahkan share diberbagai platform sosial media yang ada. Jazakumullah khair

Leave a Comment