Hukum Souvenir Natal

Islam agama sempurna yang Allah SWT turunkan sebagai pengganti agama-agama sebelumnya. Dengan demikian agama Islam memiliki sifat syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna). Segala sesuatu telah ada aturannya dalam agama Islam termasuk bagaimana hukum souvenir natal yang erat kaitannya dengan hari raya agama lain.

Hampir di setiap menjelang perayaan hari natal berbagai macam souvenir mulai terlihat. Karena sifatnya yang musiman maka dapat dipastikan souvenir natal tersebut adalah sebagai bentuk sambutan terhadap hari raya ummat kristiani.

Hari natal dan segala macam souvenir yang berkaitan dengannya tentu tidak ada masalah untuk mereka. Namun jika untuk kita sebagai seorang muslim, tentu sikap terhadapnya tidak boleh sembarangan. Jangankan untuk mengucapkan selamat terhadap mereka, menggunakan souvenirnya saja perlu kita tahu bagaimana hukumnya.

Souvenir natal memang terlihat begitu menarik untuk dimainkan ataupun dimiliki. Sebagaimana terompet anak-anak baik kafir atau muslim akan senang memainkannya. Namun apakah anda tahu bahwa souvenir natal termasuk dalam madaniyah yang bersifat khas?

Hukum souvenir natal sensitif pada anak-anak
Anak-anak perlu pendampingan soal souvenir natal, sumber : pixabay.com

Hadharah Dan Madaniyah

Secara jelas Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani telah merincikan apa itu hadharah dan apa itu madaniyah. Seorang muslim sebaiknya memahami perbedaan diantara keduanya sehingga bisa bijaksana dalam menghadapi perkembangan dan menggunakan berbagai produk yang ada.

Hadharah adalah sekumpulan mafahim (ide yang dianut dan memiliki fakta) tentang kehidupan. Hadharah berkaitan erat dengan akidah dan memiliki sifat yang khas. Dan ummat islam memiliki hadharah tersendiri yang berasal dari Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan demikian ummat islam haram mengambil hadharah barat/kafir, apalagi yang berasal dari pemikiran mereka yang tentu hasil pikiran manusia memiliki sifat lemah.

Sedangkah madaniyah adalah produk dari suatu peradaban. Sehingga madaniyah ini terbagi menjadi dua yaitu madaniyah yang memiliki sifat khas seperti ukiran salib, patung, hingga simbol yang dicetak dalam lanyard. Walaupun jasa cetak lanyard yang digunakan (karena tidak tahu) adalah muslim, tetap produk yang dihasilkan termasuk madaniyah khas dan tak boleh digunakan.

Sedangkan untuk madaniyah umum adalah produk peradaban yang murni hasil perkembangan teknologi dan sains yang tak terpengaruh akidah mereka. Beberapa produk dari madaniyah umum ini adalah seperti mobil, handphone hingga aplikasi populer seperti instagram bahkan tiktok.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa souvenir natal adalah bentuk madaniyah khas yang terikat erat dengan agama Kristen. Sehingga jika anda adalah seorang muslim maka menggunakannya adalah sebuah keharaman.

Hukum souvenir natal jelas menurut Al-Quran
Muslim harus hadharah dari Al-Quran, sumber : pixabay.com

Menggunakan sendirian saja haram, apalagi menggunakan bersama kerabat dalam penyambutan perayaan agama Kristen tersebut. Jadi sebaiknya muslim menjaga keluarganya agar tidak terjebak dalam melakukan aktifitas tersebut. Terlebih jasa pembuatan kemasan produk sering mengemas souvenir tersebut agar terlihat cantik dan menarik.

Kemudian setelah kita tahu bagaimana hukum dari souvenir natal tersebut, lantas akan timbul pertanyaan dalam benak kita bukan? Jika souvenir natal itu haram bagaimana jika kita memanfaatkannya dengan cara menjual agar mendapatkan untung?

Menjual Souvenir Natal

Yang sering menjadi problem adalah kurangnya pemahaman kita terhadap hal tersebut. Atau mungkin sudah paham namun karena alasan mencari keuntungan kita tetap menjualnya walaupun kita adalah seorang muslim.

Secara sederhana kita dapat memahami bahwa sesuatu yang haram, pasti segala sesuatu yang berhubung dengannya akan menjadi haram. Karena seorang muslim itu selalu dianjurkan untuk mendapatkan sesuatu dengan cara yang baik.

Sebuah niat yang baikpun harus dilaksanakan dengan cara yang baik. Maka jika mencari keuntungan itu adalah bentuk niat baik karena alasan nafkah terhadap keluarga, maka cara mendapatkannya juga harus dengan cara yang baik.

Cara yang baik menurut agama Islam adalah sesuai dengan aturan Allah SWT. Dan menjual barang yang haram tentu merupakan cara untuk mendapatkan harta dengan cara buruk menurut agama islam. Selain ada kaidah fiqh bahwa setiap perantaan terhadap yang haram itu adalah haram, ada beberapa dalil penguat sebagai berikut :

Janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah SWT ( TQS Al-Maidah : 2)

Hukum souvenir natal terikat dengan perayaannya.
Perayaan natal dan yang terkait dengannya adalah haram, sumber : pixabay.com

Aktifitas jual beli adalah salah satu bentuk tolong menolong untuk mendapatkan hajat. Penjual mendapat untung untuk penyambung hidup dan pembeli mendapatkan barang kebutuhannya. Menjual souvenir natal sama seperti membantu orang Kristen untuk melaksanakan agamanya. Maka dari itu selain harus mengerti adab jual beli, sebaiknya kita tahu hukum terkait dengannnya.

Selain dari Al-Quran diatas ada juga hadis dari Rasulullah SAW. Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khamr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” ( HR. Thobroni dalam Al-Aswath, Ibnu Hajar mengatakan dalam Bulughul Maram menyatakan bahwa sanad hadis ini adalah hasan)

Dengan demikian sudah jelaslah bahwa menjual souvenir natal termasuk bentuk keharaman. Maka jangan sampai sebagai seorang muslim mencari harta dengan cara tersebut. Masih ada berbagai macam cara untuk mendapatkan harta dengan cara yang baik menurut syariat islam.

Sebagaimana agama yang sempurna tentunya selain berisi aturan yang menyeluruh baik dari individu hinggu bernegara, agama Islam juga memiliki solusi. Semakin kita menggali dan mendekati agama mulia ini pasti akan banyak solusi yang kita temukan untuk bekal kehidupan di dunia dan akhirat.

Jika anda ingin menambah wawasan lainnya seputar agama islam lainnya. Anda bisa membaca artikel kami tentang hukum menjadi penjaga warnet. Kebenaran hanya milik Allah SWT dan kita sebagai manusia hanya bisa terus belajar dan berusaha.

Leave a Comment