Hutang dengan Jaminan Sawah dan Hasil Panennya (Fiqh Dalam Islam)

Terkadang orang yang sangat membutuhkan uang, kebingungan untuk mencari uang. Yang sudah bekerja keras dan yang uangnya sudah sangat dibutuhkan. Solusinya yang tidak mempunyai uang pasti akan meminjam/hutang uang kepada saudara, tetangganya, atau temannya. Disini akan di bahas bagaimana jika hutang seseorang yang dengan jaminan sawah dan hasil panennya. Simak pembahasan artikel di bawah ini.


Soal :

A meminjam uang dari B sebesar Rp 5 juta selama 6 bulan. Pihak A mempunyai sawah. Lalu A mengatakan kepada B bahwa selama A belum dapat memngembalikan semua hutangnya kepada B, maka B boleh memanfaatkan sawah A tersebut dan mengambil hasil panennya. Bolehkah muamalah ini menurut syariah Islam? (Farid, Bantul).

Jawab :

Dalam utang-piutang memang dibolehkan ada jaminan yang diberikan oleh pihak pengutang kepada pemberi utang. Itulah yang disebut dengan rahn (gadai) dalam fiqih Islam. Rahn adalah harta yang dijadikan kepercayaan dalam utang (ad-dayn) yang harganya akan digunakan untuk melunasi utang jika pengutang tidak mampu melunasi utangnya (An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/290). Hal ini pernah dilakukan Nabi SAW, yakni suatu ketika Nabi membeli makanan (Arab:sya’ir, jewawut) dari seorang Yahudi secara utang (tidak kontan), lalu beliau menggadaikan baju besi beliau pada Yahudi tersebut (HR. Asy-Syaikhani, Lihat Kifayatul Akhyar, I/263). Barang gadai itu tujuannya adalah untuk dijual (oleh pihak penerima gadai/murtahin), jika pengutang tak mampu melunasi utang, lalu harga hasil penjualannya digunakan untuk melunasi utang.

Ilustrasi meminjam uang
Ilustrasi meminjam uang

Rukun rahn ada 4 (empat), yaitu :

  1. Adanya Raahin (orang yang menyerahkan gadai) dan Murtahin (penerima gadai). Kedua pihak disyaratkan mempunyai kelayakan untuk melakukan tasharruf  (ahliyah at-tasharruf) dan tidak boleh ada paksaan. Jika rahin dan/atau murtahin gila, belum tamyiz, atau ada paksaan atas salah satu pihak, maka akad rahn tidak sah.
  2. Adanya Marhuun (barang yang digadaikan). Syaratnya ia harus berupa barang (‘ain) yang sah dijual-belikan. Maka menjadikan khamr (minuman beralkohol) atau babi, misalnya, sebagai marhuun, adalah tidak sah.
  3. Adanya Marhuun bihi (sesuatu yang menjadi objek rahn), yakni maksudnya adalah utang (ad-dayn), sebab utang itulah yang menimbulkan adanya rahn. Utang (ad-dayn) ini disyaratkan harus ma’lum (diketahui jumlahnya secara jelas). Jika jumlah utangnya majhul (tak jelas diketahui jumlahnya), maka rahn tidak sah.
  4. Adanya shigat, yakni ijab dari pihak raahin dan qabul dari pihak murtahin. Tanpa adanya shighat (akad), maka rahn tidak sah. (Lihat Prof Mahmud Yunus, Al-Fiqh Al-Wadhih, II/44-45).

Adapun hukum pemanfaatan barang gadai adalah sebagai berikut :

  1. Pada dasarnya manfaat dari barang gadai adalah hak milik si rahin, bukan hak milik murtahin. Misalnya barang gadai itu berupa tanah, sawah, sepeda motor, dan sebagainya. Maka dari itu, pemanfaatan dari barang-barang ini, seperti mengolah sawah dan naik sepeda motor, dan juga hasil-hasil pemanfaatannya, seperti hasil panen sawah, adalah milik rahin, bukan milik murtahin. Dengan demikian, adanya barang gadai di tangan murtahin bukan berarti murtahin berhak mengambil manfaat barang gadai, atau telah memiliki barang gadai itu. Sebab maksud adanya barang gadai di tangan murtahin hanyalah sebatas untuk memberikan kepercayaan kepada murtahin atas utang si rahin. Sedang kepemilikan dan hak pemanfaatannya tetap milik rahin, bukan milik murtahin.
  2. Jika pihak rahin memberikan izin kepada orang lain untuk memanfaatkan barang gadai tersebut, maka di sini perlu diperhatikan rinciannya.

Pertama, jika yang diberi izin adalah pihak ketiga, yaitu orang lain bukan murtahin, maka orang lain itu boleh memanfaatkan barang gadai tersebut. Sebab barang gadai adalah milik rahin, maka dia berhak memanfaatkannya atau mengizinkan orang lain untuk memanfaatkannya, selama tak ada nash yang melarangnya. Misalnya, pihak ketiga adalah kawan rahin, maka jika rahin mengizinkan kawannya itu untuk mengolah sawah, hal ini dibolehkan.

Hutang dengan Jaminan Sawah dan Hasil Panennya
Ilustrasi artikel, sumber unsplash

Kedua, jika yang diberi izin adalah murtahin itu sendiri, bukan pihak ketiga, maka hukumnya pun ada rinciannya, yaitu :

(A). Jika rahn terjadi atas utang berupa harga barang yang dibeli, atau uang sewa dari ijarah, atau utang apa pun yang bukan qardh, maka boleh murtahin memanfaatkan barang gadai dengan seizin rahin. Sebab dalam hal ini tak ada nash yang melarangnya, maka rahin berhak memberi izin murtahin atau pihak lainnya untuk memanfaatkan barang gadai. Lagi pula, jika yang terjadi adalah akad jual beli atau akad ijarah, dibolehkan adanya tambahan harga atau tambahan uang sewa jika akadnya bertangguh (tidak kontan). Misalnya, A membeli gula dari B secara utang (tidak kontan) sebanyak 100 kg dengan harga perkilogram Rp 5000 (total utang = Rp 500.000). Si A berjanji akan melunasi utangnya kepada B dalam jangka waktu 1 bulan. Lalu A menggadaikan sepeda motornya kepada B dan mengizinkan B untuk menggunakan sepeda motornya itu. Maka, dalam kondisi seperti ini, boleh si B memanfaatkan motor A selama 1 bulan, sebab utang A kepada B (murtahin) adalah utang berupa harga dari barang yang dibeli, bukan utang qardh (utang berupa pinjaman uang). Contoh lain, misal A mengontrak rumah B selama 1 tahun dengan uang sewa sebesar Rp 3 juta. Namun pembayarannya tidak secara tunai, tetapi secara utang. Lalu si A menggadaikan sawahnya kepada si B dan mengizinkan B untuk mengolah dan mengambil panennya. Maka, dalam kondisi ini,  boleh si B memanfaatkan sawah A selama 1 tahun itu, dan mengambil hasil panennya, sebab utang A kepada B adalah utang berupa uang sewa dari akad ijarah, bukan dalam akad qardh (A pinjam uang kepada B).

(B). Jika rahn terjadi atas akad qardh (pinjam meminjam uang), maka murtahin tidak boleh memanfaatkan barang gadai. Walau pun diizinkan oleh pihak rahin. Hal ini disebabkan adanya nash yang melarang hal tersebut. Dari Anas bin Malik RA, dia meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki dari kami menanyakan [kepada Rasulullah] mengenai perihal dirinya yang memberi pinjaman (qardh) kepada saudaranya, lalu saudaranya itu memberi hadiah kepadanya. Maka Rasulullah SAW bersabda,”Jika salah seorang kalian memberikan suatu pinjaman (qardh) lalu dia diberi hadiah, atau dinaikkan di atas kendaraan [milik peminjam], maka janganlah ia menaikinya dan janganlah ia menerima hadiah itu, kecuali hal itu sudah biasa terjadi antara keduanya sebelumnya.” (Lihat juga dalil-dalil lainnya dalam Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/291).

Dari dalil-dalil ini, jelaslah bahwa jika seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain, lalu mengambil manfaat atau tambahan (ziyadah) atas pinjamannya itu, maka hal itu haram hukumnya. Tambahan ini  tiada lain adalah riba. Adapun jika berupa hadiah, hukumnya dilihat. Jika sebelum terjadinya akad qardh si pemberi pinjaman sudah biasa diberi hadiah oleh peminjam, hukumnya boleh. Jika sebelum terjadinya akad qardh, si pemberi pinjaman tidak biasa diberi hadiah oleh peminjam, maka hukumnya haram.

Dari seluruh uraian di atas, maka jawaban kami untuk pertanyaan di atas adalah sebagai berikut : bahwa pemberi pinjaman tidak boleh memanfaatkan sawah dan mengambil hasil panen milik peminjam, meskipun telah diizinkan oleh peminjam. Sebab dalam akad rahn, seperti dijelaskan di atas, jika rahn terjadi atas akad qardh, haram hukumnya bagi murtahin untuk memanfaatkan barang gadai. Meskipun atas izin atau kerelaan rahin. Karena itu, muamalah di atas tidak sesuai dengan syariah Islam. Wallahu a’lam []

Yogyakarta, 19 Juli 2003

[Muhammad Shiddiq Al-Jawi]


Terimakasih telah membaca artikel yang berjudul Hutang dengan Jaminan Sawah dan Hasil Panennya (Fiqh Dalam Islam) sampai akhir. Semoga bermanfaat. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar dan link pada artikel agar lebih menarik. Tak lupa, silahkan share melalui sosial media yang ada agar lebih banyak orang yang mengetahuinya. Sebagai amal ibadah kecil kita dalam dakwah ini. Jazakumullah khair. 

Leave a Comment