Bercanda dengan Lawan Jenis, Bolehkah dalam Islam?

Di era modern seperti ini pergaulan bebas semakin menjadi-jadi. Banyak laki-laki dan perempuan tidak memperhatikan bagaimana cara mereka bergaul, termasuk bercanda tawa. Padahal dalam islam pergaulan antara laki-laki dan perempuan terdapat beberapa kaidah yang hendaknya dipatuhi. Untuk mengetahui lebih jelas terkait pergaulan antara laki-laki dan perempuan, mari kita simak ulasan berikut ini yang akan membahas seputar canda tawa dengan lawan jenis.


Pertanyaan :

Bolehkah kita bercanda dengan teman akhwat? Misalnya teman satu kelas, satu kampus, satu kepanitiaan, tetangga, temannya adik, dan lain-lain?

Jawaban :

Canda (gurauan) dalam bahasa Arab disebut mizah atau mumazahah. Al-Jailany dalam Syarah Al-Adabul Mufrad, mendefinisikan canda adalah berbicara secara ramah dan menciptakan kegembiraan terhadap orang lain (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 116). Hukumnya mubah menurut An-Nawawi (An-Nawawi, Al-Adzkar, hlm.279). Dalilnya, hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa para shahabat bertanya,” Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda telah mencandai kami.” Rasulullah saw. menjawab “Sesungguhnya tidaklah aku berbicara, kecuali yang benar.” (HR Tirmidzi, al-Adzkar, hlm. 279).

Ilustrasi bercanda dengan sesama, sumber : sarungbhs.co.id

Jadi, bercanda itu hukumnya mubah, asalkan sesuai syari’ah. Itu secara umum. Lalu bolehkah bercanda dengan lawan jenis yang bukan mahram? Jawabnya, boleh (mubah) sepanjang sesuai syariah. Dalilnya, karena Rasulullah pernah mencandai seorang gadis yatim di rumah Ummu Sulaim. Rasul berkata kepada gadis yatim itu, ”Engkau masih muda, tapi Allah tidak akan membuat keturunanmu nanti tetap muda. “ Ummu Sulaimah lalu berkata,”Hai Rasulullah, Engkau berdoa kepada Allah bagi anak yatimku, agar Allah tidak membuat keturunannya tetap muda. Demi Allah, ya memang dia tidak muda selama-lamanya.” (HR. Ibnu Hibban, dari Anas bin Malik RA) (Ath-Thahthawi, Senyum dan Tangis Rasulullah, hlm. 134; Nasy’at Al-Masri, Senyum-senyum Rasulullah, hlm. 65-66).

Berdasarkan dalil di atas, bercanda dengan lawan jenis non-mahram hukumnya juga mubah. Baik itu di dunia nyata maupun di dunia maya seperti via e-mail, chatting, atau kirim-kiriman SMS. Tetapi, meski mubah secara syar’i, wajib diperhatikan beberapa rambu syariahnya. Di antaranya :

Pertama, materi canda :

  1. Tidak mengolok-ngolok/mempermainkan ajaran Islam
  2. Tidak menyakiti perasaan
  3. Tidak mengandung kebohongan, ghibah (menggunjing), dan kecabulan
  4. Tidak melampaui batas, yakni tidak membuat melalaikan kewajiban dan tidak menjerumuskan pada yang haram (‘Aadil bin Muhammad Al-‘Abdul ‘Aali, Pemuda dan canda, hlm. 38-44)

Kedua, pihak wanita tidak boleh genit, baik dalam perkataan tulisan, maupun dalam tingkah laku. (QS. Al-Ahzab:32).

Ketiga, wajib menutup aurat dan menjaga pandangan (ghadhdhul bashar) (QS. An-nur:31), dan tidak boleh berkhalwat (menyendiri berdua).

Keempat, jika dalam kehidupan umum (seperti kampus), wajib dipenuhi syaratnya : (1) dalam rangka melakukan aktivitas yang dibolehkan syariah (seperti belajar mengajar)è (misalnya : Bapak dosen yang mengajar di kelas sedikit melucu agar suasana cair/sebagai ice breaker – red. KI), dan (2) interaksi itu mengharuskan pertemuan (ijtima’) antara pria dan wanita. Jika tidak mengharuskan pertemuan – alias bisa dikerjakan masing-masing – maka tidak boleh ada interaksi, sehingga tidak boleh ada canda. Misalnya, aktivitas makan-makan di kantin, dll. Ini semua tidak boleh dilakukan secara bersama. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’I fi al-islam, hal. 40). Wallahu a’lam. (www.anaksholeh.net)

Ilustrasi muslimah bercanda, sumber : muslimobsession.com

Komentar Redaksi Konsultasi Islam :

Jadi, sebaiknya sangat berhati-hati untuk bercanda dengan lawan jenis. Baik di dunia nyata ataupun di dunia maya (email, chatting, SMS) karena bisa jadi akan menuju kepada perbuatan haram. Kalau memang ingin bercanda, masih banyak obyek lain yang halal, misalnya dengan teman sesama jenis, atau dengan istri.


Terimakasih sudah berkenan menyimak tulisan yang berjudul “Bercanda dengan Lawan Jenis, Bolehkah dalam Islam?”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan link, gambar, featured image, perbaikan pada judul dan pemberian pembuka serta penutup. Jika dirasa tulisan ini bermanfaat, silahkan share ke berbagai platform social media yang ada. Jazakumullah khair

Sumber Jawaban : Rubrik Konsultasi Fikih, Majalah Sobat Muda, Edisi 2 / Tahun I Oktober 2004 diasuh oleh Ust. Muhammad Shiddiq al-Jawi.

Leave a Comment