Hukum Menjadi Penjaga Warnet

Perkembangan zaman memiliki andil besar dalam memunculkan pekerjaan-pekerjaan baru. Salah satu faktor pendukung dari perubahan yang terjadi adalah adanya internet sebagai kemajuan dalam bidang teknologi informasi.

Jika di masa lalu pekerjaan manusia hanya berkecimpung dalam dunia nyata seperti petani dan peternak, perubahan zaman mengharuskan manusia turut serta mengikutinya. Hingga tak heran jika saat ini ada pekerjaan yang kelihatannya hanya duduk menatap laptop atau komputer namun menghasilkan uang.

Hal serupa juga dapat ditemui dari mereka para penjaga warnet. Warung internet atau yang sering disebut warnet ini beberapa waktu yang lalu sempat menjamur. Selain sebagai sarana memudahkan komunikasi, biasanya para mahasiswa turut memanfaatkanya setelah sibuk dengan kegiatan di kampus.

Keberadaan warnet benar-benar memberikan manfaat bagi orang banyak. Namun sebagai penyedia jasa penggunaan internet, tentu warnet juga memiliki mudharat. Mudharat yang terjadi rata-rata menyentuh para generasi muda. Banyak dari generasi muda yang tidak menggunakan internet secara semestinya. Banyak diantara mereka yang terjerumus dalam main game online tak kenal waktu bahkan hingga ke dunia pornografi.

Halangi anak ngelantur main game online, sumber : pixabay.com

Dari latar belakang tersebut maka banyak orang mulai mempertanyakan apakah boleh bekerja menjadi penjaga warnet? Karena selain kemaksiatan tersebut terjadi saat mereka berselancar di dunia maya, terkadang lokasi warnetpun menjadi tempat mereka melakukan kemaksiatan.

Kebolehan Menjaga Warnet Sebagai Pekerjaan

Secara garis besar islam sangat menganjurkan bagi para pemeluknya untuk bekerja dengan giat. Karena walaupun rejeki sudah dijamin namun untuk mendapatkannya diperlukan sebuah proses usaha. Sehingga Allah SWT berfirman di dalam surat Al-‘Ankabut ayat 17 :

“Maka carilah rejeki dari sisi Allah, kemudian beribadah dan bersyukurlah kepadaNya. Hanya kepada Allah lah kamu akan dikembalikan”. (TQS Al-‘Ankabut : 17)

Sehingga tidak ada alasan lagi bagi seorang muslim yang sehat dan berakal untuk tidak bekerja. Dengan berbagai kapasitas dan keahlian yang dimiliki seorang muslim harus bekerja. Selain untuk mendapatkan rejeki dengan bekerja berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT.

Maka dari itu jika kapasitas seseorang adalah lebih dekat terhadap dunia internet hingga menggiringnya bekerja menjadi penjaga warnet. Serta pekerjaan itu murni dalam rangka untuk menggapai rejeki dari Allah SWT maka hal itu diperbolehkan.

Sebagaimana dengan pekerjaan yang lainnya. Meski pekerjaan menjadi penjaga warnet kadang dekat dengan maksiat, pekerjaan lain pun juga berpotensi mendatangkan maksiat. Bahkan para pejabat yang mendapatkan amanah mengelola uang negara dan menentukan kebijakan sering kali juga jatuh pada maksiat seperti korupsi.

Setiap pekerjaan memiliki resiko termasuk penjaga warnet, sumber : pixabay.com

Setiap pekerjaan itu berpotensi adanya maksiat, serta berpotensi mendatangkan manfaat. Jika sudah menjadi penjaga warnet, langkah yang paling tepat untuk meningkatkan manfaat adalah bekerja dengan baik dan serius serta berusaha keras menanggulangi kemaksiatan yang mungkin terjadi.

Pekerjaan menjadi penjaga warga warnet itu adalah  satu pekerjaan sendiri, dan maksiat yang dilakukan oleh para pengunjung juga satu pekerjaan sendiri yang terpisah. Masing-masing akan dimintai pertanggungjawabannya. Apalagi jika sang penjaga warnet telah bekerja dengan maksimal untuk menanggulangi kemaksiatan, dirinya sama sekali tidak akan mendapatkan dosa meski kemaksiatan benar-benar terjadi.

Baca Juga : Hukum Layanan Delivery Online Makanan Dengan Ojek

Yang Tidak Diperbolehkan

Namun jika sang penjaga warnet yang berbuat ulah dengan memata-matai semua kegiatan pengunjung bahkan sampai menyadap data pribadi mereka maka hal itu dilarang. Selain mendapatkan dosa dalam pandangan agama islam, undang-undang negara pun juga melindungi keamanan para konsumen.

Memata-matai baik sesama muslim ataupun nonmuslim dengan niat jahat sama sekali tidak diperbolehkan di dalam agama islam. Bahkan Allah SWT sendiri melarang hal tersebut melalui firmannya di surat Al-Hujurat ayat 11 :

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (TQS Al-Hujurat ayat 11)

Maka sebagaimana para penyedia jasa yang lainnya, para penjaga warnet harus memberikan pelayanan terbaik termasuk menjaga data para pengunjung. Jika hal itu sampai dilakukan maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Penjaga Warnet harus menjaga privasi pengunjung, sumber : pixabay.com

Begitulah hukum bekerja menjadi penjaga warnet. Setiap pekerjaan pasti memiliki resiko. Walaupun resiko menjadi penjaga warnet begitu besar karena dekat dengan kemaksiatan tentunya jika sang penjaga telah bekerja dengan baik dan maksimal maka dirinya sudah aman dari dosa.

Namun jika tidak mampu bekerja demikian apalagi takut menegur pelanggan yang bermaksiat maka masih ada pekerjaan lain. Pekerjaan lain dengan konsekuensinya sendiri. Tetapi jika tidak ada pekerjaan lain yang bisa dilakukan maka bertakwalah kepada Allah dengan pekerjaan yang ada.

Begitulah lika-liku menjadi penjaga warnet. Meski warnet saat ini sudah tidak sebanyak beberapa waktu yang lalu karena banyak yang memilih menggunakan android namun keberadaan mereka tetap ada. Dan bahkan beberapa kantor yang telah menggunakan layanan internet kantor pun juga masih menggunakan jasa mereka dalam kondisi tertentu.

Terlebih para siswa atau mahasiswa yang keadaan ekonominya pas-pasan, tentu dengan adanya warnet amat membantu mereka saat mendapatkan tugas yang membutuhkan computer dan koneksi internet. Begitulah penjaga warnet, meskipun boleh namun keseriusan dalam menjaga dan mencegah terjadinya masksiat amat dibutuhkan.

Leave a Comment