Benarkah Jilbab Adalah Produk Budaya Arab?

Pertanyaan :

Apakah benar pernyataan yang mengatakan kalau jilbab sesungguhnya adalah produk budaya Arab?

Jawaban :

Pada saat dunia Barat rame-rame melarang cadar, maka di Indonesia juga ada yang mengusik kewajiban berjilbab. Universitas ternama di Indonesia menggelar seminar dengan tema : Jilbab: Kewajiban atau Sekedar Budaya”, dengan menghadirkan tokoh liberal Musdah Mulia. Sebagaimana biasa, Musda akan memberikan pendapat yang berbeda dengan Al Qur’an dan Hadits. Misalnya jawaban Musdah atas pertanyaan salah seorang peserta: ” kenapa Anda pakai  kerudung?” Musda menjawab: “karena kebiasaan yang sudah dibangun sejak dia nyantri dahulu”.

Sebenarnya ini adalah lagu lama kelompok liberal. Mereka mengatakan jilbab tidak wajib dan menyebutkan batasan berpakaian bagi perempuan menurut Al Qur’an adalah menutup aurat (termasuk kepala, telinga dada, dan leher) dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan standar dan etika kesopanan yang berlaku. Dan bila khimar (kerudung) tidak lagi diperlukan sebagai identitas muslimat, maka khimar menjadi tidak wajib[2] Selanjutnya dikatakan kalau menutup aurat itu merupakan Adat kebiasaan orang Arab. Praktek pemakaian cadar dan penutup kepala merupakan kebiasaan sebelum Islam. Begitu pula istilah Zinah (perhiasan), tabarruj, khimar dan jilbab, bahkan  masyrakat Romawi Timur Kuno sudah mengenal bentuk pakaian penutup seluruh tubuh perempuan agar lekukan tubuhnya tidak tampak[3].

Bantahan bahwa Menutup Aurat & Jilbab :Adat-Istiadat/Budaya Orang Arab

Penolakan terhadap hukum syari’ah yaitu kewajiban bagi muslimah berjilbab karena hal itu merupakan adat kebiasaan/budaya orang arab. Jika dilihat sekilas seakan-akan benar, karena adat istiadat memang tidak bisa dipakai sebagai dalil syara’. Akan tetapi jika diperhatikan nampak sekali nuansa liberalnya. Argumen tersebut merujuk argumen historis kelompok liberal yaitu hukum Islam yang ada sekarang adalah produk abad pertengahan, bahkan dipengaruhi adat-istiadat sebelum Islam. Dan hukum dibentuk berdasarkan latar belakang sosial dan politik masyarakat ketika itu. Hukum tersebut merupakan sebuah respon terhadap keperluan dan kepentingan  masyarakat saat itu. Menurut Fazlur Rahman:

The Qur’an is the divine response to qur’anic times, throughthe prophet’s mind, to the moral social situation of the prophet’s Arabia, particularly to the problem of the comercial Meccan Society of this day(Al Qur’an adalah respon ilahi atas masa al Qur’an, melalui pemikiran nabi , terhadap situasi moral dan sosial nabi Arab, khususnya permasalahan komersial masyarakat Makkah pada saat itu)[4]

Rahman mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib bagi mulimah akan tetapi perintah itu karena jilbab kedudukannya sebagai adat kebiasaan orang arab, bahkan dipengaruhi adat-istiadat sebelum Arab. Lebih jelasnya pendapat  mereka bahwa adat kebiasaan suatu kaum -dalam kedudukannya sebagai adat- untuk dipaksakan terhadap kaum lain, atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu. Dalam surat Al-Ahzab(33):59 : Allah memerintahkan kaum mu’minah agar mengulurkan jilbabnya. Feminis/Liberal menilai bahwa menutup aurat adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang adat istiadat/ budayanya tidak demikian  tidak wajib  menggunakan jilbab. Feminis/Liberal menuduh hukum wajibnya muslimah berjilbab merupakan adat kebiasaan orang Arab. Atau dengan kata lain produk budaya Arab.

Memang benar adat kebiasaan tidak bisa dijadikan sebagai dalil hukum syara’.akan tetapi apakah benar bahwa jilbab itu merupakan adat kebiasaan orang Arab?. Sebelum menjawabnya, terlebih dahulu harus difahami tentang aurat wanita, dan bagaimana cara menutupnya. Untuk menutup aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan maka wanita diperintahkan memakai jilbab (QS. al Ahzab[33];59) dan khimar(kerudung) (QS. An Nur[24];31). Jilbab adalah pakaian luas semacam baju kurung yang menutupi seluruh tubuh dari leher, dada,tangan  sampai kaki  dan kerudung untuk menutup kepala, leher sampai dengan dada.

Jilbab merupakan pakaian wanita pada kehidupan umum/keluar rumah: pasar, jalan dsb.Jilbab merupakan pakaian longgar yang menutupi pakaian keseharian wanita di rumah. Hal ini bisa difahami dari hadits Ummu ‘Athiyah ra.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا[5]

Artinya: Dari Ummu Athiyah berkata: Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk keluar pada hari Fithri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil baligh, Wanita-wanita yang sedang haid maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meningggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslim . Aku bertanya, “Wahai Rasulullah salah seorang diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” rasulullah saw menjawab: Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya (HR Muslim).

Berbagai bukti menunjukkan bahwa jilbab bukan adat kebiasaan/budaya orang arab adalah pertama, asbabun nuzul Surat An Nur ayat 31. Diriwayatkan bahwa Asma’ binti Murtsid pemilik kebun kurma, sering dikunjungi wanita-wanita yang bermain-main di kebunnya tanpa berkain panjang, sehinggga kelihatan gelang-gelang kakinya, dada dan sanggul. Selanjutnya Asma, berkata “Alangkah buruknya pemandangan ini, maka turunlah ayat ini (surat AnNur[24];31) sampai auratinnisa‘ berkenaan dengan peristiwa tersebut yang memerintahkan kaum mu’minat menutup aurat (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muqatil yang bersumber dari Jabir bin Abdillah)[6]

Dari asbabun nuzul  surat An Nur ayat 31 tersebut jelas sekali bahwa dikatakan gelang-gelang kaki, dada, sanggul perempuan arab saat itu terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa saat itu dia belum memakai jilbab. Jika rambut, dada dan kaki tidak dikatakan sebagai aurat tentu saja tidak perlu lagi perintah menutup aurat .

Kedua, asbabun Nusul Surat Al Ahzab[33] ayat 59. Diriwayatkan bahwa  isteri-isteri Rasulullah pernah keluar malam untuk qadla hajat buang air). Pada waktu itu kaum munafiqin menganggu mereka dan menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah Saw, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “kami hanya mengganggu hamba sahaya”. Turunlah ayat (surat Al Ahzab[33];59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup agar berbeda dari hamba sahaya.[7](diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d di dalam at Thabaqat yang bersumber dari Abi malik. Diriwayatkan pula Ibnu Sa’d yang bersumber dari Hasan dan Muhammad bin Ka’b al Quradli) [8]

Dari bukti-bukti tersebut diatas, jelas bahwa orang yang mengatakan: jilbab adalah produk budaya Arab atau adat kebiasaan/budaya orang Arab adalah tidak benar. Argumen itu hanyalah dalih untuk menolak  hukum syari’ah yaitu perintah wajib berjilbab bagi muslimah. Kewajiban berjilbab bagi muslimah berdasar pada surat An Nur[24];31, Al-ahzab[33];59 dan hadits Rasulullah Saw bukan yang lain.

Di dalam al Qur,an terpadat pada surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59. Terdapatqarinah yang jelas dalam kedua surat tersebut bahwa menutup aurat bagi wanita  hukumnya wajib. Hanya saja tidak disebutkan batasannya didalam Al Qur’an. Akan tetapi di dalam hadits diperinci secara jelas batasan aurat wanita, pakaian yang bagaimana yang bisa menutup aurat dan apa yang disebut jilbab serta kapan harus memakai jilbab.

Adapun perbedaan ulama’ tidak mengenai perintah wajibnya karena para ulama’ madzhab sepakat tentang hal itu. Hanya saja mereka berbeda mengenai batasan  aurat dan perbedaannya pada hal yang masih bisa ditolelir: masalah ijtihadi (Dalil dzonni  dilalah : suatu dalil yang mempunyai makna lebih dari satu). Perbedaan tersebut bersumber dari penafsiran الا ما ظهر منها (kecuali yang biasa nampak) dalam surat An Nur ayat 31.

Jumhur ulama’ tidak berbeda mengenai status hukumnya, bahwa hukum menutup aurat adalah wajib. Hanya saja mereka berbeda mengenai batasan aurat. Sebagian  berpendapat bahwa aurat wanita adalah  seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Sedangkan yang lain berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Menurut jumhur ulama’ bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Muka dan telapak tangan termasuk punggung tangan bukan aurat  Hal ini berdasarkan: Sabda Rasulullah Saw :

Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini (nabi kemudian memegang setengah dari tangannya)”(HR ath Thabari).

Dalam riwayat yang lain dikatakan menampakkan kedua tangannya (Rasulullah Saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain.

Juga terdapat pada hadits shaheh riwayat Ibnu Hibban. Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

المراءة  عورة

Artinya: Wanita adalah aurat ( HR Ibnu Hibban).

Dan hadits

ان الجارية اذا حاضت لم يصلح ان يرى منها الا وجهها ويدها هلا مفصل

‘Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh  tidak dibenarkan terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian (pergelangan tangan).(HR Abu Dawud)[9]

Kaki termasuk aurat. Hal ini berdasarkan hadits shahih riwayat Nasa’i dan Tirmidzi.

Dan dari Ibnu Umar ia berkata Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat . Lalu Ummu Salamah bertanya: Lalu bagaimana perempuan harus berbuat terhadap  ekor pakaiannya? Nabi menjawab: Turunkanlah sejengkal. Ummu Salamah berkata;: kalau demikian masih terlihat kaki- kaki  mereka . Hendaklah mereka menurunkannya sehasta, jangan mereka melebihkan dari itu”(HR Nasa’i dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mengesahkannya).

Dan riwayat yang lain:

Sesungguhnya isteri-isteri Nabi Saw . Lalu Nabi Saw menjawab: Turunkanlah ia sejengkal. Kemudian mereka menjawab: kalau sejengkal tidak dapat menutup aurat. Lalu Nabi  menjawab: panjangkanlah ekor kainnya itu sehasta(HR Ahmad)[10]

Menutup Aurat & Jilbab dalam Pandangan Islam:Wajib

Kalau kita memperhatikan sebelum Alloh memerintahkan menutup aurat yang terdapat dalam surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab 59,  terlebih dahulu Allah memerintahkan menahan pandangan (ghadldlul al Bashar) dalam surat An Nur [24] ayat 30. Hal ini menunjukkan keterkaitan antara menutup aurat dengan menundukkan pandangan[11]. Surat  an Nur ayat 30:

قُل لِلمُؤمِنينَ يَغُضّوا مِن أَبصٰرِهِم وَيَحفَظوا فُروجَهُم ۚ ذٰلِكَ أَزكىٰ لَهُم ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبيرٌ بِما يَصنَعونَ

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat[12].

Ayat tersebut  memerintahkan kaum mu’minin untuk menundukkan pandangan terhadap aurat perempuan yaitu selain muka dan telapak tangan. Karena melihat selain muka dan telapak tangan hukumnya haram. Termasuk rambut, leher, kaki, dada, dsb. Bukhari meriwayatkan hadits berkenaan dengan surat An Nur  ayat 31 :

وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي الْحَسَنِ لِلْحَسَنِ إِنَّ نِسَاءَ الْعَجَمِ يَكْشِفْنَ صُدُورَهُنَّ وَرُءُوسَهُنَّ قَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ عَنْهُنَّ قَوْلُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ وَقَالَ قَتَادَةُ عَمَّا لَا يَحِلُّ لَهُمْ[13].

Artinya: Dan Sa’id nin Abi Hasan berkata kepada Hasan;”Sesungguhnya para wanita non ‘Arab selalu menyingkapkan dada dan rambut mereka”.Mendengar itu Hasan berkata: Palingkan pandanganmu”-Firman Allah: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya dan Qatadah berkata tentang hal itu (aurat wanita) tidak gala bagimu (HR. Bukhari)

Selanjutkan dalam surat An Nur ayat 31 Allah menjelaskan juga batasan aurat yang boleh dilihat yaitu selain muka dan telapak tangan[14]. Dengan demikian haram melihat aurat wanita .Dan boleh melihat selain aurat yaitu  muka dan telapak tangan. Surat An Nur ayat 31

وَقُل لِلمُؤمِنٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها ۖ وَليَضرِبنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلىٰ جُيوبِهِنَّ ۖ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا لِبُعولَتِهِنَّ أَو ءابائِهِنَّ أَو ءاباءِ بُعولَتِهِنَّ أَو أَبنائِهِنَّ أَو أَبناءِ بُعولَتِهِنَّ أَو إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى أَخَوٰتِهِنَّ أَو نِسائِهِنَّ أَو ما مَلَكَت أَيمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعينَ غَيرِ أُولِى الإِربَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفلِ الَّذينَ لَم يَظهَروا عَلىٰ عَورٰتِ النِّساءِ ۖ وَلا يَضرِبنَ بِأَرجُلِهِنَّ لِيُعلَمَ ما يُخفينَ مِن زينَتِهِنَّ ۚ وَتوبوا إِلَى اللَّهِ جَميعًا أَيُّهَ المُؤمِنونَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ

Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

يٰأَيُّهَا النَّبِىُّ قُل لِأَزوٰجِكَ وَبَناتِكَ وَنِساءِ المُؤمِنينَ يُدنينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ ۚ ذٰلِكَ أَدنىٰ أَن يُعرَفنَ فَلا يُؤذَينَ ۗ وَكانَ اللَّهُ غَفورًا رَحيمًا

Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam Nidzam Ijtima’i fi Al Islam, Syekh Taqiyuddin An Nabhani menyebutkan yang dimaksud dengan kata “Zinah”(perhiasan) adalah “mahalluzzina min a’dho’i al Mar’ati”.

Dengan demikian yang tidak boleh terlihat pada wanita adalah  tempat perhiasan mereka: rambut, leher, tangan dan kaki. Dengan kata lain aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan terlapak tangan   Kalimat ولا يبدين زينتهن   (Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya) dalam Surat an Nur ayat 31. Kata  ولا menunjukkan ath thalabu at tarki (tuntutan untuk meninggalkan).  Kalimat:  واليضربن بخمرهن على جيوبهن (dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kerudung ke dadanya). Lam pada kata   واليضربن merupakan lam amar (perintah menunjukkan ath thalabu al fikli (tuntutan untuk mengerjakan). Dan Kata  يدنين من جلببهن   (mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) dalam surat al Ahzab ayat 59 . Kata  عليهن  menunjukkan ath thalabu al fikli (tuntutan  untuk mengerjakan).

Untuk menunjukkan bahwa tuntutan menutup aurat dalam surat an Nur ayat 31 dan al Ahzab 59 merupakan hukum wajib perlu, ada qarinah yang jazim(indikasi yang pasti)sebagai berikut:

Pertama, adanya pujian bagi orang yang melaksanakan perintah menutup aurat  akhir dari ayat tersebut š لعلكم تفلحون(supaya kamu beruntung) pada akhir Surat An Nur ayat 31 menunjukkan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban. Dan adanya perintah untuk bertaubat:  وتو ب الى الله ( maka bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah) pada akhir surat al Ahzab ayat 59. Hal ini menunjukan bahwa membuka aurat hukumnya haram  dan berdosa. Karena jika anjuran tentu Allah tidak memerintahkan bertaubat.

Kedua, adanya dzam (celaan) bagi orang yang membuka aurat menunjukkan bahwa mentup aurat merupakan kewajiban. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan Ahmad dan Muslim[15]. “Dan dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah:

حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا[16]

Ada dua macam golongan dari ahli neraka yang tidak kuketahuinya lagi sesudah itu, yaitu perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang yang berpaling dan memalingkan, diatas kepala mereka ada(sanggul sebesar kelasa onta yang bergoyang-goyang, mereka itu tidak dapat melihat surga dan tidak dapat mencium bauhnya. Dan laki-laki  yang selalu membawa cambuk seperti ekor sapi, yang dengan cambuk itu dipukulnyalah manusia (HR Ahmad dan Muslim)

Ketiga, Rasulullah Saw bersabda:

Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini (nabi kemudian memegang setengah dari tangannya)”(HR ath Thabari).

Dalam riwayat yang lain dikatakan:

menampakkan kedua tangannya (Rasulullah Saw lantas menggenggam pergelangan tangannya sendiri, lalu membiarkan telapak tangannya saling menggenggam satu sama lain.

Seluruh tubuh wanita  adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan juga berdasarkan hadits shaheh riwayat Ibnu Hibban. Dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

المراءة  عورة

Artinya: Wanita adalah aurat”( HR Ibnu Hibban).

Dan hadits

ان الجارية اذا حاضت لم يصلح ان يرى منها الا وجهها ويدها هلا مفصل

‘Sesungguhnya anak perempuan apabila telah haidh  tidak dibenarkan terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai persendian (pergelangan tangan).(HR Abu Dawud)[17]

Rasulullah Saw. Bersabda:”Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya kecuali sampai di sini” Hadis tersebut menunjukkan tuntutan  meningggalkan (ath thalabu at tarki)/ larangan  bagi wanita untuk menampakkan aurat. Dan larangan ini  kedudukan hukumnya bukan  makruh, akan tetapi haram karena ada qorinah yang pasti  berupa tuntutan untuk meninggalkan disertai dengan kata iman  yaitu:  percaya kepada Allah dan hari kemudian. Karenanya wanita diharamkan menampakkan aurat. Tentu saja hal ini menunjukkan wajibnya wanita menutup aurat. []

[1] Mahasiswa S3, Konsentrasi Pendidikan dan Pemikiran Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor.[2] Badriyah Fayumi ” Aurat Dalam Pandangan Islam” Jurnal HARKAT- Media Komunikasi Gender, Jakarta,PSW UIN Syarif Hidayatullah ,Vol2. No.2 April 2002, hlm. 8-9

[3] Ibid, hlm. 5

[4] Nirwan Syafrin, M.A, Kritik Terhadap Faham Liberalisasi Syariat Islam, Makalah, hal 22

[5] Hadis shaheh, diriwayatkan oleh Muslim, hadis no. 1475

[6] Shaleh, HAA. Dahlan dan MD. Dahlan, Asbabun Nuzul , Bandung, cv. Diponegoro, 1996, hlm. 356

[7] Perlu diketahui bahwa budak pada saat itu hanya menutup antara pusat dan lutut .

[8] Ibid, hlm. 409

[9] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.42.

[10] Syekh Faishal bin Abdul Azizi, Bustanul ahbar-mukhtashar Nailul Author juz I,Surabaya, PT Bina Ilmu, Th, hlm.369

[11] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm 41-42

[12] TQS. An Nur[24];30)

[13] Hadis Shaheh, diriwayatkan Bukhari, Bab Qaul Ta’ala (Firman Allah)

[14] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm  38-54

[15] Syekh Faishal bin Abdul Azizi, Bustanul ahbar-mukhtashar Nailul Author juz I hal. 422

[16] Hadis Shaheh, diriwayatkan Muslim, Hadis no. 5098 dan

[17] Taqiyuddin An Nabhani, Nidzam Ijtima’i, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.42.

Sumber Jawaban: Makalah berjudul Jilbab: Kewajiban, Bukan Sekedar Budaya!, Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I

[1] (Nara Sumber Radio pada Rubrik Ketahanan Keluarga, Program Radio Cermin Wanita Sholihah, MMC- Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)