Khilafah Akan Ditegakkan Oleh Imam Mahdi, Benarkah?

Pembaca Muslim yang dirahmati Allah. Mengenai kewajiban melaksanakan Islam kaffah sesungguhnya menjadi tanggung jawab seluruh muslim. Namun dalam konteks negara, harus ada negara yang mau melaksanakan islam secara kaffah. Hanya khilafah yang melaksanakan Islam kaffah sebab seluruh aturan negara diterapkan berlandaskan Alquran dan As Sunnah. Lantas bagaimana khilafah ini berdiri? Simak tanya-jawab berikut.

==========

Tanya :

Ustadz, benarkah yang akan menegakkan kembali Khilafah nanti adalah Imam Mahdi? (Afrian Satria, Bantul)

Jawab :

Tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa yang menegakkan kembali Khilafah adalah Imam Mahdi, karena terdapat dalil-dalil syar’i yang justru menunjukkan bahwa Khilafah akan tegak lebih dulu sebelum munculnya Imam Mahdi. (Sa’ad Abdullah ‘Asyur & Nasim Syahdah Yasin, Al Khilafah Al Islamiyyah wa Imkaniyyat ‘Audatiha Qabla Zhuhur Al Mahdi AS, hlm. 25-29).

Di antara dalil syar’i yang menunjukkan Khilafah akan tegak lebih dulu sebelum munculnya Imam Mahdi adalah hadits tentang kemunculan Imam Mahdi dalam Sunan Abu Dawud dan lain-lain berikut ini :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنِى أَبِى عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِى الْخَلِيلِ عَنْ صَاحِبٍ لَهُ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « يَكُونُ اخْتِلاَفٌ عِنْدَ مَوْتِ خَلِيفَةٍ فَيَخْرُجُ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ هَارِبًا إِلَى مَكَّةَ فَيَأْتِيهِ نَاسٌ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ فَيُخْرِجُونَهُ وَهُوَ كَارِهٌ فَيُبَايِعُونَهُ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ وَيُبْعَثُ إِلَيْهِ بَعْثٌ مِنَ الشَّامِ فَيُخْسَفُ بِهِمْ بِالْبَيْدَاءِ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ فَإِذَا رَأَى النَّاسُ ذَلِكَ أَتَاهُ أَبْدَالُ الشَّامِ وَعَصَائِبُ أَهْلِ الْعِرَاقِ فَيُبَايِعُونَهُ بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ ثُمَّ يَنْشَأُ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ أَخْوَالُهُ كَلْبٌ فَيَبْعَثُ إِلَيْهِمْ بَعْثًا فَيَظْهَرُونَ عَلَيْهِمْ وَذَلِكَ بَعْثُ كَلْبٍ وَالْخَيْبَةُ لِمَنْ لَمْ يَشْهَدْ غَنِيمَةَ كَلْبٍ فَيَقْسِمُ الْمَالَ وَيَعْمَلُ فِى النَّاسِ بِسُنَّةِ نَبِيِّهِمْ -صلى الله عليه وسلم- وَيُلْقِى الإِسْلاَمُ بِجِرَانِهِ إِلَى الأَرْضِ فَيَلْبَثُ سَبْعَ سِنِينَ ثُمَّ يُتَوَفَّى وَيُصَلِّى عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ »

“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam, telah menceritakan kepada saya oleh ayahku, dari Qatadah dari Shalih Abi Al Khalil dari seorang temannya dari Ummu Salamah isteri Nabi SAW dari Nabi SAW beliau bersabda,”Akan ada perselisihan pada saat matinya seorang khalifah. Maka keluarlah seorang laki-laki dari penduduk kota Madinah berlari menuju Makkah. Orang-orang dari penduduk Makkah mendatanginya, lalu mereka mengeluarkan laki-laki itu sedang laki-laki itu membencinya. Kemudian mereka membaiat laki-laki itu di antara rukun [Yamani] dan Maqam [Ibrahim], lalu dikirimkan kepadanya satu pasukan lalu pasukan itu ditenggelamkan di Baida` yang terletak antara Makkah dan Madinah. Maka tiba-tiba orang-orang melihat laki-laki itu didatangi oleh para Abdal dari Syam dan kelompok-kelompok dari Irak lalu mereka membaiat laki-laki itu di antara rukun [Yamani] dan Maqam [Ibrahim]. Lalu muncullah seorang laki-laki dari golongan Quraisy yang paman-pamannya dari suku Kalb, kemudian dia [Imam Mahdi] mengirimkan kepada mereka satu pasukan lalu pasukan itu pun mengalahkan mereka. Itu adalah pasukan suku Kalb, dan adalah suatu kerugian bagi siapa saja yang tidak mempersaksikan ghanimah dari Kalb itu. Kemudian dia [Imam Mahdi] mengamalkan di tengah manusia sunnah Nabi mereka dan menyebarkan Islam ke seluruh bumi. Dan dia [Imam Mahdi] akan tinggal selama tujuh tahun lalu [meninggal dan] disholatkan oleh kaum muslimin.” (HR Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Juz 4/175 no 4288; Musnad Ahmad, 6/316 no 26731; At Thabrani, Al Mu’jam Al Ausath, no 1153; Shahih Ibnu Hibban, 15/160 no 6757; Musnad Abu Ya’la, 12/369 no 6940; Al Hakim, Al Mustadrak, Juz 4 no 8328).

Aksi masiroh berbeda dengan demonstrasi biasa
Ar Royah

Syaikh Nashiruddin Al Albani menilai hadits dalam Sunan Abu Dawud itu lemah (dhaif). Demikian pula Syaikh Syu’aib Al Arna`uth menilai hadits dalam Musnad Ahmad bin Hanbal tersebut lemah (dhaif). Penyebab kelemahan hadits menurut mereka adalah karena ada satu periwayat hadits yang majhul (tak diketahui) yaitu “seorang teman Shalih Abi Al Khalil” (shaahibin lahu).

Namun dalam periwayatan-periwayatan lain, seperti riwayat Imam Thabrani, dapat diketahui bahwa perawi itu adalah Mujahid bin Jabar. Maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menilai hadits tersebut sebagai hadits shahih, seperti pendapat Imam Al Haitsami dalam kitabnya Majma’uz Zawa`id (Juz 7 hlm. 318) yang berkata,”Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Ausath dan para periwayatnya adalah periwayat-periwayat hadits shahih.” (rawaahu at thabrani fi al ausath wa rijaaluhu rijaalush shahih). (Lihat : Muhammad Al Syuwaiki, Al Thariq Ila daulah Al Khilafah, hlm. 57; Hisyam Abdur Rahim Sa’id & Muhammad Hisyam Abdur Rahim, Mausu’ah Ahadits Al Fitan wa Asyraath As Sa’ah, Riyadh : jihad Al Ustadz & Maktabah Al Kautsar, cetakan ke-2, 1429 H, hlm. 688; Muhammad Ahmad Al Mubayyadh, Al Mausu’ah fi Al Fitan wa Al Malahim wa Asyrath As Sa’ah, Kairo : Mu`assah Al Mukhtar, cetakan ke-1, 2006 (1425), hlm. 620).

Berdasarkan hadits tersebut, jelaslah bahwa kemunculan seorang laki-laki yang kemudian dikenal dengan Imam Mahdi tersebut adalah pada saat matinya seorang khalifah. Ini berarti bahwa Imam Mahdi bukanlah khalifah yang pertama dalam Khilafah yang akan kembali tegak nanti, insyaallah. Pengertian seperti ini ditegaskan oleh dua pengarang kitab Al Khilafah Al Islamiyyah wa Imkaniyyat ‘Audatiha Qabla Zhuhur Al Mahdi AS yang mensyarah maksud hadits di atas dengan berkata :

فالنبي صلى الله عليه وسلم يخبر بأن ظهور المهدي – عليه السلام – يكون عقب موت خليفة للمسلمين، مما يدل عل أن الخلافة تكون موجودة وقائمة قبل ظهوره

“Maka Nabi SAW mengkabarkan bahwa kemunculan Imam Mahdi ‘alaihis salam akan terjadi setelah matinya khalifah kaum muslimin, hal ini menunjukkan bahwa Khilafah akan ada dan tegak sebelum kemunculan Imam Mahdi.” (Sa’ad Abdullah ‘Asyur & Nasim Syahdah Yasin, Al Khilafah Al Islamiyyah wa Imkaniyyat ‘Audatiha Qabla Zhuhur Al Mahdi AS, hlm. 27).

Kesimpulannya, tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa Khilafah nantinya akan ditegakkan oleh Imam Mahdi. Yang benar, Khilafah akan ditegakkan oleh kaum muslimin dan ketika pada suatu saat seorang khalifahnya meninggal dunia dan timbul perselisihan, pada saat itulah Imam Mahdi alaihis salamakan muncul dan dibaiat menjadi seorang khalifah (Imam). Wallahu a’lam.[ Muhammad Shiddiq al-Jawi ]

==========

Silahkan share guna menebar manfaat!