Memutuskan Pertunangan Atau Menunggu 2 Tahun?

Pernikahan adalah suatu prosesi sakral yang menyatukan dua insan antara laki-laki dan perempuan yang pada awalnya tidak ada ikatan antara kedua belah pihak. Di dalam islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah yang bernilai pahala cukup besar dan hendaknya disegerakan apabila sudah ada dua insan yang saling mencintai.

Namun, pada faktanya hal itu berbanding terbalik dengan kondisi orang sekarang ini yang memilih menunda pernikahan atas alasan berbagai hal. Lalu bagaimana pandangan islam terkait hal ini? Untuk lebih jelasnya, mari kita simak ulasan berikut ini.

Dekorasi pernikahan, sumber : avrist.com

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum wr wb.

Pak Farid yang baik, sebelumnya saya minta maaf atas ‘kelancangan’ saya, mengirim personal massage. Setelah browsing home page bapak, saya rasa bapak bisa memberi saran atas persoalan yang tengah saya hadapi. Mohon bantuannya….

Begini, saya sudah dikhitbah sejak 3 bulan lalu. Namun masih belum juga ada kepastian tanggal kapan menikah, karena calon ibu mertua saya masih ‘keras’ pada pendiriannya; yaitu dilarang ‘melangkahi’ kakak.

Pada dasarnya, kedua belah pihak sudah saling ‘sreg’. Calon ibu mertua saya sudah juga sreg’ dengan saya sebagai calon mantu, namun ia menghendaki saya untuk bersabar menunggu 1-2 tahun, agar tidak ‘melangkahi’ calon kakak ipar saya yang belum menikah. Ia juga berpesan, selama jangka waktu 2 tahun menunggu saya dan calon saya tidak boleh berkhalwat dan menjauhi zina.

Pada saat khitbah berlangsung, wali saya agak keberatan dengan menunggu selama itu. Akhirnya wali saya minta agar setelah 4 bulan (Agustus ini) keluarga kami kembali berkumpul untuk mendiskusikan hal ini dan tentu saja meminta kepastian. Tentu saja dengan harapan agar sang ibu bisa berubah pendiriannya. Karena sebenarnya sang kakak yang akan dilangkah sendiri tidak masalah untuk dilangkah.

Masalahnya, setelah 4 bulan ini ternyata pendirian sang ibu tidak berubah. Ia tetap menghendaki saya menunggu sampai anak perempuan tertuanya menikah lebih dulu atau kalau tidak menikah juga, maka 2 tahun kemudian saya dan calon saya baru boleh menikah.

Yang saya bingung;

Apakah saya harus memutuskan pertunangan yang saya yakin akan mengecewakan banyak pihak (keluarga dia dan keluarga saya)? Namun jika saya menunggu sampai 2 tahun, apakah saya melanggar aturan Allah?

Oh iya, wali saya sendiri pada dasarnya menyerahkan keputusan di tangan saya.

Mohon dengan sangat sarannya Pak Farid. Syukran jazakallah khairan katsiran.

Wassalamu’alaikum wr wb.

(dari seorang akhwat; 6 Agustus 2007)

Jawaban :

Terima kasih atas kepercayaan anda kepada saya. Saya berharap, saya bisa membantu memecahkan permasalahan yang anda hadapi.

Pernikahan menyatukan dua insan, sumber : hipwee.com

Beberapa hal mendasar yang harus dipahami terlebih dahulu :

  1. Islam tidak mengenal kata “tunangan”. Dalam aturan Islam, dikenal istilah taaruf, khitbah, dan nikah. Tunangan berasal dari kebudayaan di luar Islam. Prakteknya, dalam masa tunangan justru memungkinkan terjadinya pelanggaran syariah. Pasangan yang bertunangan merasa sudah mempunyai hubungan yang “lebih” padahal mereka tetaplah bukan pasangan suami istri. Oleh karena itu aktivitas berduaan oleh pasangan yang bertunangan tetaplah haram. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal ini.

Pasca melamar biasanya memang tidak serta merta/langsung menikah. Ada beberapa waktu untuk persiapan. Pada prinsipnya, jeda waktu itu untuk persiapan menuju pernikahan. Bukan untuk berlama-lama dalam proses khitbah. Walaupun tidak ada ketentuan mengenai berapa maksimal waktu khitbah tersebut. Bisa cepat bisa pula lama.

  1. Tidak ada larangan menikah mandahului kakak. Lagi-lagi kebudayaan dari luar Islam masih saja tertanam di dalam hati banyak orang. Setahu saya, dalam budaya Jawa melangkahi kakak memang tidak seharusnya dilakukan. Tentu saja dalil syar’i perkara ini tidak ada sama sekali. Oleh karena itu, aturan budaya ini seharusnya diabaikan saja. Tidak perlu ditakuti. Akan tetapi, alangkah baiknya jika sebagai ibu atau adik dari orang yang akan dilangkahi tersebut untuk mengetahui perasaannya. Seorang kakak yang “dilangkahi” adiknya bisa jadi akan merasa minder, malu, dsb. Oleh karena itu, tidak ada salahnya bahkan sangat baik jika orang-orang di sekitarnya membantu mencarikan jodoh buat dia.

Melihat realita yang anda sampaikan, maka jika sekarang kedua belah pihak sudah siap menikah, tidak ada alasan lain untuk menunda pernikahan. Justru yang kita khawatirkan adalah terjadi pelanggaran syariah dalam masa dua tahun tersebut. Coba anda bayangkan, bisakah anda “menjaga jarak” dengan seseorang yang anda cintai selama dua tahun? Walaupun berkomunikasi sebenarnya tidak haram, tetapi apakah anda berdua berani menjamin bahwa isi komunikasi tersebut selalu dalam koridor syariah? Menurut saya, hal itu sangat beresiko. Bahkan, antar kedua pasangan belum tentu bisa menjaga komitmennya. Apakah anda berdua yakin, bila dalam masa dua tahun itu bisa sama-sama setia saling menunggu? Bagaimana jika anda menemukan pria yang menurut anda lebih baik dari calon suami anda? Bagaimana pula jika ia juga menemukan wanita yang dinilai lebih baik dari anda?

Jadi, menurut pendapat saya, sebaiknya anda segera menikah saja dengan pria tersebut (tanpa harus menunggu kakaknya menikah). Tentu saja harus ada pendekatan yang baik kepada calon ibu mertua. Tugas itu saya rasa bukan tugas anda, tetapi menjadi tugas pria calon suami anda  atau anggota keluarganya yang lain. Saya pikir, di dalam keluarga besarnya atau di sekitar tempat anda berdua tentu ada Ustadz atau orang yang dituakan (tokoh). Tidak ada salahnya meminta bantuan kepada mereka untuk berdialog/menasihati calon ibu mertua anda. Menurut saya, hati seseorang itu sangat mungkin untuk berubah. Bukankah Allah adalah Dzat yang membolak-balikkan hati?

Selamat kepada pengantin baru, sumber : bincangsyariah.com

Kalau toh langkah tadi “mentok”,  tidak ada salahnya anda (melalui wali anda) membatalkan khitbah. Selanjutnya anda bisa menerima lamaran pria lain yang siap menikahi anda tanpa harus menunggu berlama-lama. Apakah keluarga anda akan kecewa? Menurut saya belum tentu. Jika setelah pemutusan khitbah anda menemukan pria lain yang setara atau bahkan lebih baik, saya rasa keluarga anda tidak akan kecewa. Begitu juga keluarga dia.

Demikian tanggapan dari saya. Mohon maaf kalau terlalu singkat. Semoga Allah memberikan jalan keluar terbaik untuk anda berdua. (Farid Ma’ruf)

Yogyakarta, 7 Agustus 2007


Terimakasih sudah berkenan menyimak tulisan yang berjudul “Memutuskan Pertunangan Atau Menunggu 2 Tahun?”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan link, gambar, featured image dan pemberian pembuka serta penutup. Jika dirasa tulisan ini bermanfaat, silahkan share ke berbagai platform social media yang ada. Jazakumullah khair

Leave a Comment