Bolehkah Menanyakan Keluarga dan Pemahaman Agama Calon Isteri?

Taaruf merupakan sebuah gerbang syarie menuju pernikahan yang islami. Namun, yang harus kita ingat sebelum memutuskan untuk menikah adalah, kita perlu mengetahui bagaimana calon suami atau istri kita. Tentu hal tersebut dibutuhkan komunikasi dan mencari tahu. Nah, pertanyaanya. Bolehkan saat taaruf, kita menanyakan perihal agama keluarga calon istri? Simak artikel berikut ini.


Soal:

Bolehkah dalam rangka ta’aruf (saling mengenal) seorang pria menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon isterinya? Apakah sebaliknya juga dibolehkan, yaitu pihak perempuan menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon suaminya? (Eksi, Yogyakarta).

Jawab:

Upaya untuk mengenal lebih dalam calon isteri, dengan tujuan mengetahui apakah ia mempunyai sifat-sifat ideal yang ditunjukkan syara’, hakikatnya boleh (mubah) secara syar’i. Namun disyaratkan bahwa cara yang dilakukan tidak bertentangan dengan syara’. Dengan kata lain, tidak boleh dilakukan dengan cara yang haram, misalnya berkhalwat (berdua-duaan secara menyendiri). Upaya memahami fakta calon isteri itu dalam istilah ushul fiqih dikenal dengan istilah tahqiqul manath, yaitu aktivitas untuk memeriksa fakta yang akan dihukumi, apakah fakta itu cocok atau tidak dengan hukum syara’ yang telah diketahui sebelumnya (Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, III/337-338; Imam Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, II/23-24). Contohnya, telah diketahui bahwa khamr itu haram (QS 5:90). Maka upaya meneliti suatu minuman apakah ia tergolong khamr atau tidak, adalah tahqiqul manath. Contoh lain, telah diketahui air yang boleh digunakan untuk berwudhu adalah air mutlak. Maka upaya untuk mengetahui suatu air apakah termasuk air mutlak atau tidak, disebut tahqiqul manath. Contoh lain lagi, sudah dipahami orang yang berhadats (muhdits) wajib untuk berwudhu. Maka kegiatan memeriksa keadaan seseorang apakah termasuk orang berhadats atau tidak, dinamakan tahqiqul manath. Contoh berikutnya, sudah dimaklumi kalau sholat itu wajib menghadapi kiblat. Maka upaya untuk mengetahui suatu arah apakah ia arah kiblat atau bukan, merupakan aktivitas tahqiqul manath. Demikianlah seterusnya.

Bunga mawar, sering dijadikan elemen hiasan pernikahan
Mawar Merah, Sumber unsplash

Jadi, tahqiqul manath merupakan langkah pendahuluan untuk memahami fakta yang ada, agar hukum syara’ yang telah diketahui sebelumnya dapat diterapkan secara tepat atas fakta itu. Selain itu, tahqiqul manath juga diperlukan seorang mujtahid sebagai langkah pendahuluan untuk memahami fakta yang akan dihukumi (tapi hukumnya belum ada), agar selanjutnya ia dapat mengistinbath hukum syara’ yang relevan (inthibaq) dengan fakta yang ada (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, III/340-341).

Jika dicermati, tahqiqul manath itu sebenarnya merupakan sekumpulan cara (uslub) atau sarana (alat/wasilah) untuk memahami fakta. Misalnya untuk mengetahui suatu minuman tergolong khamr atau tidak, dapat dilakukan dengan mencium baunya, melihat buihnya, atau memeriksanya di laboratorium dengan serangkaian uji-uji kimiawi. Untuk mengetahui suatu air tergolong air mutlak atau tidak, dapat dilakukan dengan melihat warnanya, mencium baunya, atau mengecap rasanya. Dapat juga dengan bertanya kepada orang yang sudah mengetahui perihal air tersebut, dan sebagainya. Untuk mengetahui arah kiblat di suatu tempat, dapat dengan bertanya kepada orang yang tinggal di tempat tersebut. Dapat pula dengan cara melihat posisi matahari, atau melihat bintang-bintang di langit, atau tanda-tanda alam lainnya. Demikianlah seterusnya.

Ditinjau dari segi ini, maka hukum tahqiqul manath itu sendiri adalah hukum uslub dan wasilah, yaitu mubah, selama tidak bertentangan dengan syara’. Terhadap uslub dan wasilah ini berlakulah kaidah syara’ : Al-ashlu fiimaa yandariju tahta qauli ar-rasuuli antum a’lamu bi umuuri dun-yaakum al-ibahah (Hukum asal untuk segala sesuatu [cara dan alat] yang terkategori dalam sabda Rasul Antum a’lamu bi umuuri dun-yaakum, adalah boleh). Dalil dari kaidah itu adalah sabda Nabi SAW : Antum a’lamu bi umuuri dun-yaakum (Kalian lebih mengetahui urusan-urusan dunia kalian) (HR. Muslim).Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang pria yang hendak menikahi seorang perempuan, boleh menanyakan keadaan perempuan tersebut, misalnya keluarganya, pemahaman agamanya, dan sebagainya. Itu semua adalah termasuk tahqiqul manath untuk mengetahui sifat ideal calon isteri. Hal ini pada dasarnya mubah, dengan syarat selama caranya tidak melanggar syara’. Dalam masalah sifat ideal calon isteri itu, Nabi SAW suatu saat berkata kepada Jabir bin Abdillah RA,”Hai Jabir, kamu menikah dengan perawan atau janda?’ Jabir menjawab,’Dengan janda, wahai Rasulullah.’ Rasulullah pun bersabda,’Mengapa kamu tidak menikah dengan perawan saja, [sebab] kamu akan dapat bermain-main (bergurau) dengannya, dan ia pun akan dapat bermain-main denganmu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa`i, dan disahihkan oleh Al-Hakim. Lihat Syaikh Abdurrahman Al-Baghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, hal. 105).

perempuan menggunakan niqab
Muslimah

Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda,”Tazawwajul waduuda al-waluuda fa`inniy mukaatsirun bikumul umama yaumal qiyamah!” (Nikahilah perempuan yang kamu cintai dan yang subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kamu di antara umat-umat lainnya pada Hari Kiamat nanti.) (HR. Ahmad, dari Anas bin Malik RA; Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/111). Nabi SAW bersabda pula,”Tunkahul mar`tu li-arba’in : limaaliha, wa li-jamaaliha, wa li-hasabiha, wa li-diiniha, fazhfar bi dzzatid diin taribat yadaaka.” (Perempuan itu dinikahi karena empat alasan; karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya, dan karena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama (salehah) semoga engkau selamat.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA. Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/111). Berdasarkan dalil-dalil di atas, Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mengistinbath hukum syara’, bahwa mandub (sunnah) hukumnya seorang lelaki menikah dengan perempuan yang : (1) perawan (al-bikr), (2) subur (al-waluud), (3) beragama dengan baik (salehah) (dzaatu al-diin), (4) cantik (jamilah), (5) dari keturunan orang baik-baik/takwa (dzaatu hasab wa nasab) (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’iy fi Al-Islam, 1990, hal.110).

Nah, setelah dalil dan hukumnya jelas, sekarang pertanyaannya adalah, bagaimana kita tahu kalau seorang perempuan betul-betul mempunyai sifat-sifat tersebut? Di sinilah perlunya tahqiqul manath tadi. Selama tidak melanggar hukum syara’, proses tahqiqul manath dibolehkan. Misalnya, untuk mengetahui seorang perempuan itu perawan atau tidak, perlu diteliti dahulu apa betul faktanya demikian. Ada berbagai cara. Misalnya dengan bertanya langsung kepada yang bersangkutan, atau bertanya kepada kawan-kawan dan keluarganya terdekat. Atau kepada dokter kandungan yang pernah memeriksanya, dan sebagainya. Tentu, haram hukumnya lelaki tadi memeriksa dengan cara berkhalwat dan (maaf) membuktikan keperawanannya secara langsung dengan berjima’. Ini haram dan jelas merupakan kebodohan yang nyata. Untuk mengetahui seorang perempuan subur atau tidak, dapat diketahui dengan cara mencari tahu tingkat kesuburan ibunya, bibi-bibinya, saudara-saudara perempuannya, dan seterusnya (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’iy fi Al-Islam, 1990, hal.110).

Baca juga : Menunggu Pria Yang Belum Siap, Atau Menikahi Pria Lain?

Tentu, haram hukumnya lelaki tadi membuktikan kesuburannya secara langsung dengan berjima’ dan kemudian membuktikan apakah ia memang dapat hamil atau tidak. Ini perbuatan ngawur dan haram hukumnya. Untuk mengetahui seorang perempuan itu salehah atau tidak, dapat ditempuh berbagai cara. Misalnya dengan mengamati perilakunya sehari-hari. Atau bertanya kepada sahabat-sahabat terdekatnya. Atau dengan berbicara langsung kepadanya untuk menguji sejauh mana kepahamannya akan agama Allah ini. Tentu saja tidak dibolehkan ada hal-hal yang diharamkan dalam pembicaraan tersebut, misalnya dilakukan dengan berkhalwat atau saling merayu, menggoda, dan sejenisnya. Tidak boleh pula perempuan itu diajak jalan-jalan pergi ke suatu tempat (misalnya pantai, bioskop, kafe) dengan hujjah untuk melakukan “pendalaman kepribadian”. Ini tentu dalih palsu dan jelas haram.

Untuk mengetahui seorang perempuan cantik atau tidak, dapat ditempuh berbagai jalan. Misalnya melihat langsung, dan ini memang ada dalil hadits yang memperbolehkannya (H.S.A. Al-Hamdani, Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam, hal. 26-27). Hal ini dilakukan sebelum khitbah (melamar/meminang) baik dengan izin maupun tanpa izin perempuan yang bersangkutan (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113; Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’iy fi Al-Islam, 1990, hal.41). Atau dengan cara melihat fotonya, mengirim utusan [perempuan] yang dipercaya, dan sebagainya. Tentu tidak dibolehkan membuktikan kecantikan dengan cara berdua-duaan di kamar kost guna melakukan “pengamatan” yang “seksama” dan “ilmiah”. Jelas ini hanya hawa nafsu dan haram hukumnya.

pernikahan islami
Pernikahan islami, sumber: lifestyle.sindonews.com

Demikian pula untuk mengetahui apakah seorang perempuan itu berasal dari keturunan orang baik-baik (takwa), dapat ditempuh dengan macam-macam cara. Misalnya dengan mencari tahu siapa bapaknya, apakah bapaknya koruptor atau bukan, misalnya. Penjudi atau bukan, pemabok atau bukan. Demikian pula perlu dicari tahu perihal ibunya, saudara-saudara perempuan itu, dan sebagainya. Semua itu dalam rangka mencari informasi mengenai lingkungan keluarga perempuan itu, apakah ia terbiasa hidup di tengah keluarga baik-baik, atau di tengah keluarga yang bejat dan bobrok. Tentu tidak dibolehkan mencari tahu apakah bapaknya penjudi atau pemabok, dengan jalan mengajaknya berjudi dan pesta minuman keras. Itu tindakan sembrono dan jelas haram. Walhasil, secara ringkas, semua upaya untuk mengetahui keadaan calon isteri merupakan upaya tahqiqul manath yang dibolehkan syara’. Namun dengan syarat, cara yang ditempuh wajib sesuai dengan syara’. Jika tidak sesuai syara’, hukumnya haram.

Adapun pertanyaan kedua, yaitu bolehkah pihak perempuan menanyakan perihal keluarga dan pemahaman Islam calon suaminya, maka jawabnya boleh dengan syarat cara yang ditempuh tidak bertentangan dengan syara’. Upaya itu dibolehkan sebab ia juga merupakan tahqiqul manath untuk menerapkan suatu ketentuan syara’ mengenai sifat ideal calon suami, yaitu lelaki itu hendaknya orang yang saleh/takwa, bukan orang kafir atau fasik, sebagaimana diterangkan dalam berbagai dalil (Lihat Imam As-Suyuthi, “Fi Ayyi Ar-Rijaal Khair li At-Tazwiij wa Ayyuhum Syarr”, Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil, hal. 45-47). Dalam satu hadits, Nabi SAW berkata kepada para wali perempuan,”Idzaa ataakum man tardhauna khuluqahu wa diinahu fazawwijuuhu, in lam taf’aluu takun fitnatun fil ardhi wa fasaadun ‘ariidh.” (Jika datang kepadamu siapa saja [lelaki] yang kamu ridhai agamanya dan akhlaknya, maka kawinkanlah [anak perempuanmu] dengannya. Jika kalian tidak mengerjakannya [menolak lelaki saleh itu dan menikahkan dengan lelaki fasik] maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar). (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dari Abu Hurairah RA. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Ja’mi’ush Shaghir, Juz I hal. 16). Pernah seorang laki-laki datang kepada Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan bertanya,”Saya punya anak perempuan, menurut pendapatmu dengan siapa anak perempuan saya harus saya kawinkan?” Hasan menjawab,”Kawinkanlah ia dengan laki-laki yang bertakwa kepada Allah. Kalau lelaki itu mencintainya, ia akan memuliakannya. Kalau tidak cinta, ia tidak akan menzaliminya.” (Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Fiqih Wanita (terj.), hal. 361).

Berdasarkan itu, jelas bahwa lelaki ideal calon suami haruslah orang saleh/takwa. Bukan lelaki kafir (misalnya orang Kristen), lelaki murtad (seperti penganut Ahmadiyah) atau lelaki fasik (misalnya laki-laki koruptor, pemabok, penjudi, tukang zina; atau berpaham sesat misalnya aktivis Islam Liberal). Lalu, bagaimana seorang perempuan bisa mengetahui bahwa calon suaminya adalah laki-laki yang baik? Di sinilah seorang perempuan pun, dapat melakukan tahqiqul manath. Perempuan itu berhak memeriksa kualitas kepribadian calon suaminya dengan cara-cara yang dibenarkan syara’. Misalnya dengan bertanya langsung kepada yang bersangkutan, atau bertanya kepada teman-temannya, keluarganya, dan sebagainya. Tentu tidak dibolehkan proses itu dilakukan dengan cara yang haram, misalnya dengan berkhalwat dan sebagainya.

Demikianlah jawaban kami. Semoga penjelasan sederhana ini dapatlah kiranya sedikit membantu menjawab masalah yang ada. Allah jua yang memberi taufik kepada jalan yang lurus. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Yogyakarta, 24 Juli 2005

[Muhammad Shiddiq Al-Jawi]


Terimakasih telah membaca artikel yang cukup panjang ini. Ilmu mengenai taaruf perlu dimiliki sebelum kita melakukan proses tersebut. Termasuk juga hukum menanyakan agama keluarga calon istri atau suami. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, dan perubahan pada judul artikel. Jika dirasa bermanfaat, silahkan share ke berbagai platform sosial media Anda. Jazakumullah khair.

Leave a Comment