Hukum Mengajar Privat Seorang Murid Perempuan

Les privat menjadi salah satu aktivitas yang sering terjadi disekitar kita. Terkadang ada yang mendapatkan guru les privat yang berlawanan jenis. Islam sebagai agama yang mengatur pergaulan tentu mempunyai pendapat hukum soal hal ini. Seperti apakah hukum diajar les private oleh lawan jenis? Simak penjelasan artikel di bawah ini


Soal:

Saya seorang guru mempunyai murid privat seorang perempuan. Bagaimana hukum mengajar privat kepadanya? Untuk diketahui bahwa saya mengajar di ruang tamu (Ali Mu’tashim)

Jawab:

Aktivitas seperti itu adalah perkara yang syubhat, yaitu perkara yang halal tapi sangat berdekatan dengan yang haram (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fil Islam, hal. 100). Sebaiknya itu dihindari. Mengapa? Sebab aktivitas Anda mengajar itu hukumnya boleh, karena termasuk akad ijarah (akad atas jasa dengan mendapat upah) (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fil Islam, hal. 85).

Tetapi aktivitas itu sangat dekat dengan khalwat yang diharamkan. Khalwat adalah bertemunya pria dan wanita secara menyendiri. Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, karena sesungguhnya teman ketiga mereka adalah setan.” (HR. Ahmad, dari Umar RA. Lihat Abdul Aziz bin Baz dkk, Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, dan Berbaurnya Pria dan Wanita, hal. 37).

Ilustrasi belajar les privat, sumber unsplash @benwhitephotography
Ilustrasi belajar les privat, sumber unsplash @benwhitephotography

Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, khalwat adalah bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat yang tidak memungkinkan seseorang untuk masuk (atau berada) di tempat mereka berdua, kecuali atas ijin keduanya. Misalnya, bertemu di sebuah rumah, atau di suatu tempat sunyi yang jauh dari jalan dan keramaian orang (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fil Islam, hal. 103). Dari definisi itu, aktivitas Anda bisa saja belum tergolong ¬khalwat, karena Anda mengajar di ruang tamu, bukan di ruangan yang pintunya tertutup. Ini artinya, masih dimungkinkan adanya mahram murid Anda (atau anggota keluarganya yang lain) untuk lalu lalang atau mengawasi aktivitas tersebut. (Beda halnya kalau dilakukan di kamar atau ruangan yang pintunya tertutup. Ini jelas haram). Namun demikian, aktivitas mengajar seperti itu sangat mudah menjadi khalwat yang diharamkan, khususnya jika suasana rumah menjadi sepi sehingga Anda hanya berduaan dengan murid Anda.

Maka dari itu, sikap terbaik adalah menghindarkan diri dari keadaan syubhat seperti itu, dalam rangka bersikap wara’ dan menjaga kesucian. Wara’  adalah menjauhi syubhat karena takut terjerumus ke dalam perkara yang diharamkan (tajannub al-syubhat khaufa al-wuqu’ fi al-muharram) (Subulus Salam, IV/171). Rasulullah SAW bersabda,”…barangsiapa menjauhi perkara syubhat, berarti dia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (Muttafaqun ‘alaihi, dari An-Nu’man bin Basyir RA).

Meninggalkan yang syubhat dapat Anda tempuh dengan jalan menghentikan aktivitas Anda. Atau, dengan memindahkan tempat kursus privat ke tempat umum, misalnya di teras masjid atau di ruang kelas. Atau dengan cara menambah jumlah murid privat sehingga Anda terhindar dari peluang khalwat. Dan tak boleh dilupakan, dalam kegiatan belajar murid perempuan Anda tetap harus menutup aurat secara sempurna, walaupun kursus dilaksanakan di rumah dia sendiri (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fil Islam, hal. 37). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 1 April 2005

[Muhammad Shiddiq Al-Jawi]


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul Hukum Mengajar Privat Seorang Murid Perempuan. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar dan link pada artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment