Mengkhitbah Langsung Tanpa Melalui Wali, Apakah Sah?

Menikah merupakan salah satu aktivitas sakral yang menjadi pemersatu ikatan antara dua insan, yakni laki-laki dan perempuan. Dalam islam pun, terdapat berbagai kaidah dalam menuju atau menjalankan sebuah prosesi pernikahan.

Sebelum melangkah ke jenjang prosesi pernikahan itu sendiri, ada beberapa tahapan yang perlu untuk terlebih dahulu dilalui. Salah satunya adalah proses khitbah. Sebuah proses yang juga perlu persiapan. Mulai dari buah tangan sampai dengan sewa mobil, semua perlu persiapan matang. Termasuk hukum seputar khitbah itu sendiri.

Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak ulasan artikel yang berjudul “Mengkhitbah Langsung Tanpa Melalui Wali, Apakah Sah?”


Tanya :

Kalau seorang laki-laki meminta seorang wanita untuk menikah dengannya tanpa melalui wali si wanita itu, apakah sudah termasuk khitbah? Apa hukumnya? (081328473234)

Jawab :

Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu diketahui lebih dahulu pengertian khitbah (melamar / meminang). Dalam kitab Al-Khitbah Ahkam wa Adab karya Syaikh Nada Abu Ahmad hal. 1, pada bab Definisi Khitbah (Ta’rif Khitbah), diterangkan pengertian syar’i (al-ma’na asy- yar’i) dari khitbah sebagai berikut.

التماس الخاطب النكاح من المخطوبة أو من وليها

“[Khitbah adalah] permintaan menikah dari pihak laki-laki yang mengkhitbah kepada perempuan yang akan dikhitbah atau kepada wali perempuan itu.” (Mughni Al-Muhtaj, 3/135).

Ilustrasi cincin pernikahan, foto : portal.axa.co.id

Dari definisi tersebut, jelaslah bahwa seorang laki-laki boleh hukumnya mengkhitbah perempuan secara langsung kepadanya tanpa melalui walinya. Boleh juga laki-laki tersebut mengkhitbah perempuan tersebut melalui wali perempuan itu. Dua-duanya dibolehkan secara syar’i dan dua-duanya termasuk dalam pengertian khitbah. Keduanya dibolehkan karena terdapat dalil-dalil As-Sunnah yang menunjukkan kebolehannya.

Dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan secara langsung tanpa melalui walinya, adalah hadits riwayat Ummu Salamah RA, bahwa dia berkata :

“Ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah SAW mengutus Hathib bin Abi Baltha’ah kepadaku untuk mengkhitbahku bagi Rasulullah SAW…” (Arab : lamma maata Abu Salamata arsala ilayya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallama Haathiba ‘bna Abi Balta’ah yakhthubuniy lahu shallallahu ‘alaihi wa sallama). (HR Muslim).

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah SAW langsung mengkhitbah Ummu Salamah RA, bukan mengkhitbah melalui wali Ummu Salamah RA.

Sedang dalil bolehnya laki-laki mengkhitbah perempuan melalui walinya, adalah hadits riwayat Urwah bin Az-Zubair RA, dia berkata :

“Bahwa Nabi SAW telah mengkhitbah ‘Aisyah RA melalui Abu Bakar Ash-Shiddiq RA…” (Arab : anna an-nabiyya shallallahu ‘alaihi wa sallama khathaba ‘A’isyata radhiyallahu ‘anhaa ilaa Abi Bakrin radhiyallahu ‘anhu) (HR Bukhari).

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah SAW telah mengkhitbah ‘Aisyah RA melalui walinya, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. (Lihat Syaikh Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 3).

Sekuntum bunga, foto : gontornews.com

Baca Juga : Hukum Melamar Gadis yang Sudah Menerima Lamaran Pria Lain

Perlu kami tambahkan, dalam mengkhitbah dibolehkan seorang laki-laki mewakilkan kepada orang lain untuk mengkhitbah, sebagaimana dibolehkan pula laki-laki itu sendiri yang mengkhitbah (tanpa mewakilkan). (Lihat Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, Bogor : Al-Azhar Pess, 2007, hal. 177).

Kebolehan ini didasarkan pada keumuman dalil-dalil wakalah (akad perwakilan), di samping diperkuat pula dengan dalil-dalil As-Sunnah yang telah kami kemukakan di atas. Pada saat mengkhitbah Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW mengirim utusan (wakil) beliau yaitu Hathib bin Abi Baltha’ah RA. Adapun pada saat mengkhitbah ‘Aisyah RA, Rasulullah SAW tidak mewakilkan melainkan langsung mengkhitbah sendiri kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq RA sebagai wali ‘Aisyah RA.

Dengan demikian, jelaslah bahwa syara’ membolehkan khitbah disampaikan langsung kepada pihak perempuan atau disampaikan kepada wali perempuan itu. Wallahu a’lam [ ]

Yogyakarta, 13 Juli 2008

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Mengkhitbah Langsung Tanpa Melalui Wali, Apakah Sah?”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan pada judul, pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair.

Leave a Comment