Send the following on WhatsApp
Continue to ChatMengubur Jenazah Dengan Peti Hukumnya Makruh, Kecuali Beberapa Keadaan Ini! https://anaksholeh.net/mengubur-jenazah-dengan-peti
Mengubur Jenazah Dengan Peti Hukumnya Makruh, Kecuali Beberapa Keadaan Ini! https://anaksholeh.net/mengubur-jenazah-dengan-peti