Larangan Menimbun Barang Menurut Islam, Hukum & Dalil Hadistnya

Islam mengatur segenap aktivitas manusia, termasuk juga soal ekonomi. Ada satu aktivitas yang sering dilakukan oleh pengusaha untuk mencari untung, yaitu menimbun barang, kemudian saat barang naik melakukan penjualan. Dalam agama Islam, apakah kegiatan penimbunan barang dibolehkan atau dilarang / haram? Simak artikel pembahasan di bawah ini hingga selesai.


Pertanyaan:

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam waktu dekat ini pemerintah akan menaikkan harga BBM, kenaikan BBM pasti akan memicu kenaikan harga komuditas-komuditas yang lain, baik barang maupun jasa. Sebagaimana kita ketahui bahwa kita tidak diperbolehkan menimbun (ihtikar) barang yang menjadi kebutuhan orang banyak dengan harapan mendapatkan harga yang berlipat. Pertanyaannya itu kalau barang atau yang lain yang memang diperlukan orang banyak, bagaimana kalau komuditas yang secara langsung diperlukan orang banyak? Misalnya kita menyimpan rempah-rempah seperti jahe, kencur atau lengkuas, dengan harapan mendapat harga yang lebih tinggi kalau nanti kita jual ke pabrik pasca kenaikan BBM, apakah ini termasuk kategori ihtikar/ menimbun?

Jawab:

Memang dalam waktu dekat ini pemerintah akan manaikkan harga BBM untuk yang kesekian kalinya, ini semata dilakukan oleh pemerintah karena mengikuti arahan dari IMF dan World Bank yang merupakan representasi kapitalis dunia dan negara-negara Barat. Kebijakan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan sama sekali dampak multi dimensional yang akan terjadi akibat kenaikan BBM ini. Inilah bedanya sistem kapitalis dengan sistem Islam, sistem kapitalis lebih mengutamakan keuntungan dibanding dengan kemaslahatan masyarakat banyak, bahkan kalau perlu  membohongi masyarakat, itupun akan dilakukan.

Ihtikar secara bahasa menurut Imam Fairuz Abadi artinya mengumpulkan, menahan dengan harapan untuk mendapatkan harga yang mahal[1]. Menurut Imam Ibn Mandzur mengumpulkan makanan atau yang sejenis dan menahannya, dengan maksud untuk menunggu naiknya harga makanan tersebut[2]. Ada pula yang mendifinisikan sebagai menahan komuditas dan tidak menjualnya sampai harga komuditas tersebut menjadi mahal[3]. Syeikh Taqiyyuddin An-Nabhany menjelaskan secara lebih lengkap, yaitu mengumpulkan sesuatu dan menahannya dengan maksud untuk menunggu naiknya harga, lalu menjualnya dengan harga tinggi[4].

Larangan Menimbun Barang Menurut Islam, Hukum & Dalil Hadistnya
Ilustrasi penimbunan barang, sumber unsplash

Secara syar’I menimbun secara mutlak diharamkan oleh syara’. Karena ada larangan tegas dalam Hadits. Imam Muslim[5] meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

” Tidak akan melakukan penimbunan selain orang yang salah”

Sementara Al-Atsram meriwayatkan dari Abu Umamah, dia menyatakan bahwa:

“Rasulullah SAW telah melarang penimbunan makanan”

Beliau SAW juga bersabda[6]:

“Al-jaalib[7] diberi rizqi, sedangkan orang yang menimbun dilaknat”

Dari Umar Ibn Al-Khattab RA berkata, aku mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda[8]:

” Barangsiapa yang menimbun makanan atas kaum Muslim, Allah akan menimpakan padanya sakit lepra dan kerugian” 

Beliau juga bersabda[9]: 

“Barangsiapa yang menimbun makanan empat puluh malam (baca 40 hari) maka sungguh dia melepaskan diri dari Allah dan Allah berlepas diri dari orang tersebut”

Larangan dalam Hadits diatas menunjukkan adanya larangan yang pasti (jaziim) artinya haram. Karena qarinah pada hadits-hadits diatas memang menunjukkan demikian. Hadits pertama misalnya, beliau menegaskan bahwa orang yang menimbun adalah orang yang salah/ khati’[10], pada  hadits ke tiga disebutkan bahwa orang yang menimbun dilaknat. Pada  hadits ke empat disebutkan bahwa orang yang menimbun makanan Allah akan menimpakan padanya penyakit lepra dan kebangkrutan. Sedangkan  hadits ke lima, menyebutkan bahwa orang yang menimbun selama 40 hari berarti  dia berlepas diri dari Allah dan Allah berlepas diri dari dia.

Larangan menimbun  bukan hanya berlaku untuk makanan saja sebagaimana  yang disebutkan pada hadits yang ke dua, ke empat dan ke lima; kata tha’am pada hadits tersebut bukanlah kata sifat, kata tha’am pada hadits tersebut merupakan isim jamid. Karenanya kita tidak bisa beristidhlal berdasarkan  hadits ke dua, bahwa yang dilarang ditimbun adalah makanan saja dan selain makanan boleh, tidaklah demikian. Mengapa? Karena kata tha’am bukanlah kata sifat yang dapat menunjukkan adanya illah[11]. Dalam  ushul fiqh ditegaskan bahwa salah satu syarat illah adalah kata sifat yang dapat difahami adanya illah[12] dan bukan dalam bentuk isim jamid[13]. Karenanya keharaman menimbun berlaku baik untuk makanan maupun yang lain.

Adapun syarat disebut sebagai ihtikar (menimbun) adalah sampainya pada suatu batas yang menyulitkan masyarakat untuk membeli barang yang ditimbun, sebab fakta penimbunan tersebut tidak akan terjadi selain dalam keadaan semacam ini[14].

Ilustrasi penimbunan barang

Lebih lanjut Syeikh Sayyid Sabiq memberikan diskripsi secara lebih detail pengertian “sampainya pada suatu batas yang menyulitkan masyarakat untuk membeli barang yang ditimbun” dengan menyampaikan pendapat sebagian fuqaha’ kapan ihtikar tersebut diharamkan. Menurut kebanyakan fuqaha’ ihtikar diharamkan apabila memenuhi tiga kriteria[15]:

  1. Sesuatu yang ditimbun tersebut merupakan kelebihan kebutuhan dia dan keluarganya/ orang yang menjadi tanggungannya untuk satu tahun penuh. Karena memang diperbolehkan manusia menyimpan untuk nafkah dia dan keluarganya pada batas waktu tersebut (satu tahun penuh), sebagaimana yang dikerjakan oleh Rasulullah SAW.
  2. Penimbunan dilakukan untuk menunggu saat dimana barang dagangan atau komuditas tersebut melambung harganya, dengan maksud untuk menjual komuditas tersebut dengan harga yang keji, karena memang sangat dibutuhkan(oleh masyarakat)
  3. Penimbunan terjadi pada saat masyarakat membutuhkan komuditas yang ditimbun baik berupa makanan, pakaian dsb. Maka kalaulah Komuditas tersebut ada pada sejumlah pedagang—-tetapi masyarakat tidak membutuhkannya—-itu tidak dikategorikan sebagai penimbunan, sebab tidak terdapat bahaya yang akan menimpa masyarakat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menyimpan rempah-rempah untuk  kebutuhan pabrik Jamu, misalnya Jahe, Kencur atau yang lain tidak termasuk kategori ihtikar yang diharamkan oleh syara’. Karena rempah-rempah tersebut bukan merupakan komuditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Wallahu a’lam.

[Musthafa A Murtadlo]

[1] Lihat Imam Fairuz Abadi, Muhtar as-shihhah juz II hal. 162, beliau menyatakan ihtakara ath-tha’am, artinya mengumpulkan dan menahan makanan dengan harapan mendapatkan harga yang mahal.

[2]  Lihat Imam  Ibn Mandzur, Lisan Al-Arab, juz 4 hal 204

[3] Lihat cd Kutub At-Tis’ah

[4] Lihat Taqiyyuddin An-Nabhany, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif; prespektif Islam (terjemahan), Risalah Gusti, Surabaya 1996, hal. 209

[5] Lihat Shahih Muslim, hadits nomor 3012

[6] Hadits riwayat imam Ibn Majjah dan Hakim dari Ibn Umar RA, lihat Syeikh Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Daar Al-Fikr, Beirut,1988,juz 3 hal 162

[7] Pengertian lafadz jalib adalah orang yang membawa barang dagangan dan menjualnya dengan harga miring atau murah, lihat Syeikh Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, Daar al-fikr, Beirut, 1988, juz 3 hal 162

[8]  Hadits riwayat Ibn Majah, lihat Sunan Ibn Majah, hadits nomor 2146

[9]  HR Imam ahmad, Al-Hakim, Ibn Abi Syaibah dan Al-Bazzar

[10] kata khati’ artinya orang yang salah, yang melakukan maksiyyah. Pengertian yang sama juga terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Atsram dari Said ibn Musayyib, Rasulullah SAW bersabda: “barangsiapa melakukan ihtikar maka dia adalah orang yang khati’” (lebih jauh lihat Dr Samikh Athif Az-Zein,Nidzam al-Islam; Al-Hukm, Al-Iqtishad, Al-Ijtima’, Daar al-kitab Al-Lubnany, Beirut 1989, hal.353

[11]  Illah adalah al-ba’its li tasyri’ al-hukmi, sesuatu yang ada untuk mensyariatkan suatu hukum, lihat Syeikh Taqiyyuddin An-Nabhany, Asy-Syakhsiyyah Al-Islamiyyah, juz III hal 335

[12] Syeikh Taqiyyuddin An-Nabhany menyatakan, “…oleh karena itu disyaratkan untuk illah hendaknya merupakan sifat dan disyaratkan bahwa pensifatan  tersebut gamblang, bebas dari keraguan; juga disyaratkan hendaknya dalam posisinya dalam kalimat memang memberikan faedah illah. Atau dengan kata lain merupakan sifat yang menunjukkan pemahaman (adanya illah)”. Selanjutnya lihat  Syeikh Taqiyyuddin An-Nabhany, Asy-Syakhsiyyah Al-Islamiyyah, Juz III hal. 341-343

[13]  Karena kata tha’am merupakan ism al-jamid maka tidak bisa diambil mafhum mukhalafah dari hadits tersebut. Artinya tidak bisa diambil kesimpulan hukum bahwa yang dilarang dalam hadits tersebut adalah tha’am/ makanan saja sedang yang lain tidak.

[14] Lihat Syeikh Taqiyyuddin An-Nabhany, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif; prespektif Islam (terjemahan), Risalah Gusti, Surabaya 1996, hal. 209

[15] Lihat Syeikh Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah,Daar Al-fikr, Beirut, 1988, juz 3 hal 163


Terimakasih sudah menyimak artikel yang yang berjudul asli “Menimbun Barang” sampai akhir. Kami dari anaksholeh.net menambahkan gambar, link, serta perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa bermanfaat untuk umat, silahkan share diberbagai platform sosial media yang ada. Jazakumullah khair

Leave a Comment