Hukum Syariat Menjadi Penagih Kredit Berbunga Menurut Islam

Persoalan fikih muamalah dalam Islam yang ada di masyarakat amatlah banyak. Namun, hal tersebut perlu kita ketahui manakala kita akan melaksanakan hal tersebut. Salah satu hal yang sering luput menjadi perhatian umat Islam adalah hukum syariat tentang pekerjaan yang hendak ditekuni. Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana hukum islam jika kita menjadi penagih kredit berbunga seperti debt collector. Simak dan perhatikan artikel pembahasan di bawah ini.


Soal:

Bolehkah menjadi penagih kredit berbunga? (08132847323X)

Jawab:

Menjadi penagih kredit berbunga adalah haram, berdasarkan kaidah fiqih yang berbunyi : Maa hurrima fi’luhu hurrima thalabuhu (Apa yang diharamkan melakukannya, diharamkan pula memintanya) (Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu’, hal. 102; Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, hal. 75).

Kaidah tersebut secara umum menjelaskan bahwa apa saja yang haram dilakukan oleh seorang muslim, misalnya memperoleh uang dari jalan yang haram, diharamkan pula meminta (menuntut/mencari) uang tersebut. Sebagai contoh, ada seseorang yang memperoleh uang suap (risywah). Maka haram hukumnya meminta uang tersebut dari orang tersebut berdasarkan kaidah fiqih di atas. Contoh lain, ada seseorang yang menjadi pelacur (PSK/WTS) yang memperoleh uang dari zina yang dilakukannya. Maka haram hukumnya meminta uang tersebut, berdasarkan kaidah fiqih di atas. Contoh lain, ada seseorang yang berprofesi sebagai kahin (paranormal/dukun yang mengaku bisa meramalkan masa depan). Maka haram meminta uang dari hasil profesinya itu berdasar kaidah fiqih tersebut. Contoh lain lagi, ada seorang pencuri, perampok, atau koruptor yang memperoleh uang dari perbuatan dosanya itu. Maka diharamkan meminta uang tersebut, berdasar kaidah tersebut.

Demikian pula misalnya ada seseorang yang memperoleh uang dari aktivitas riba (seperti kredit berbunga), maka haram hukumnya meminta uang riba tersebut berdasarkan kaidah fiqih tersebut (Abdul Hamid Hakim, Mabadi` Awwaliyah, hal. 45).

Atas dasar itu, haram hukumnya menjadi penagih kredit berbunga, karena pada dasarnya penagih itu meminta sesuatu yang diharamkan melakukannya, yaitu membungakan uang yang jelas diharamkan syara’. Sebab bunga termasuk ke dalam riba yang diharamkan.

Hukum Menjadi Penagih Kredit Berbunga Menurut Islam
Ilustrasi, sumber unsplash

Dalam kitab As-Sulam hal. 75 Abdul Hamid Hakim memberikan dalil yang menjadi dasar perumusan kaidah Maa hurrima fi’luhu hurrima thalabuhu tersebut. Dalil kaidah ini adalah firman Allah SWT (artinya) :

Dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maaidah : 2) (Lihat Abdul Hamid Hakim, As-Sulam, hal. 75)

Ayat ini secara umum mengharamkan tolong menolong dalam berbuat dosa, termasuk perbuatan seseorang meminta kepada orang lain sesuatu yang diharamkan melakukannya, sebagaimana dirumuskan dalam kaidah fiqih tadi.

Selain berdasarkan kaidah fiqih di atas, menjadi penagih kredit berbunga juga diharamkan dari tinjauan hukum wakalah (perwakilan), yakni penagih itu telah melakukan akad wakalah yang tidak sah. Dalam kitabnya Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu’ bab Al-Wakalah hal. 261 Imam As-Suyuthi mengemukakan suatu kaidah fiqih : Man shahhat minhu mubasyaratusy syai`i shahha taukiiluhu fiihi ghairohu wa tawakkuluhu fiihi ghairuhu wa man laa falaa. (Barangsiapa sah melakukan sesuatu perbuatan, sah pula dia mewakilkan kepada orang lain atau menjadi wakil dari orang lain; sebaliknya barangsiapa tidak sah melakukan sesuatu, maka tidak sah pula dia mewakilkan atau menjadi wakil orang lain).

Berdasarkan kaidah itu, menjadi penagih kredit adalah haram, sebab si penagih telah menjadi wakil dalam akad wakalah yang tidak sah. Karena penagih telah bertindak mewakili kreditor dalam aktivitas yang tidak boleh dilakukan kreditor, yaitu menagih bunga dari kredit yang diberikannya kepada debitur (pengutang). []

Yogyakarta, 21 Juli 2005

[Muhammad Shiddiq Al-Jawi]


Terimakasih sudah menyimak artikel yang yang berjudul asli “Menjadi Penagih Kredit Berbunga” sampai akhir. Kami dari anaksholeh.net menambahkan gambar, link, serta perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa bermanfaat untuk umat, silahkan share diberbagai platform sosial media yang ada. Jazakumullah khair

Leave a Comment