Menjama’ Sholat Karena Ada Keperluan (Jama’ li al-Hajah)

Menjama’ sholat adalah mengabungkan 2 waktu sholat menjadi satu / 2 sholat yang digabungkan dalam salah satu waktu sholat. Tetapi menjama’ sholat ada aturannya tidak seenaknya sendiri. Disini akan di bahas menjama’ sholat apabila sedang bekerja yang beristirahat tidak sesuai dengan waktu sholat. Simak penjelasan menjama’ sholat di bawah ini.


 Soal:

Pak ustadz yang terhormat, saya di Jepang sudah hampir 2 tahun. Masalah saya adalah ditempat kerja saya dari dulu gak ada istirahat waktu sholat ‘Ashar, karena senior dulu gak pernah minta waktu untuk sholat, saya pernah minta tidak dikasih karena senior saya dulu tidak pernah mengerjakan kata orang Jepangnya. Orang Jepang memang sangat disiplin, di tempat teman saya, karena pertama disitu sudah minta waktu untuk sholat, malah orang Jepang sering mengingatkan untuk sholat. Selama ini saya mengerjakan ‘Ashar satu waktu dengan Dhuhur, karena saya pernah baca setelah sholat ‘Ashar ada waktu larangan sholat/sebelum matahari benar-benar terbenam. Pertanyaan saya, apakah selama ini sah sholat saya? Misalkan ‘Ashar jam 3:00 masuk waktu larangan sholatnya jam 3 lewat berapa menit? Karena saya pulang jam 5. Memang sholat adalah hak asasi, tetapi itulah kenyataannya, harusnya kita sebagai umat islam harus lebih disiplin dari orang jepang karena punya sholat 5 waktu.

Jawab:

Hukum Meninggalkan Sholat

Islam telah memberikan ketentuan yang sangat tegas bagi seorang muslim yang meninggalkan sholat. Dalam sebuah hadits shahih dituturkan, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

Perbedaan antara seorang muslim dan kafir adalah meninggalkan sholat.” [HR. Ahmad dan Muslim, dari Jabir, al-Targhîb, juz I, hal. 342]

Urusan yang membedakan antara kita (kaum muslim) dengan mereka (orang-orang kafir) ialah, sholat. Barangsiapa meninggalkannya, sungguh ia telah menjadi kafir.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dari Buraidah].

Imam an-Nawawi menyatakan, “Orang yang meninggalkan sholat dengan jalan mengingkari kewajibannya dipandang telah terjatuh kepada kekafiran, dan keluar dari millah Islam. Ketentuan semacam ini telah menjadi ijma’ (konsensus) para ulama; kecuali bagi mereka yang baru masuk Islam dan belum mengetahui hukum kewajiban sholat. Adapun jika ia meninggalkan sholat dengan kemalasan, serta masih menyakini kewajiban sholat itu atas dirinya, maka Imam Malik dan asy-Syafi’i menetapkan, bahwa; Orang tersebut tidak dikafirkan, hanya dipandang sebagai orang fasiq, dan disuruh bertaubat. Jika ia tidak mau bertaubat, niscaya dibunuh sebagai hukuman yang mesti dijalankan.” Sebagian ‘ulama Salaf diantaranya Imam Ahmad dan Ishhaq menetapkan, bahwa orang semacam ini dikafirkan dan dibunuh selaku orang kafir.

Imam Abu Hanifah dan al-Muzani mengatakan, “Orang yang meninggalkan sholat, tidak dianggap kafir dan tidak dihukum bunuh. Orang semacam ini hanya dikenai hukuman penjara dan hukuman ta’zir, hingga kembali mengerjakan sholat.

Adapun argumentasi ulama yang menetapkan hukuman bunuh bagi orang yang tidak mau mengerjakan sholat setelah disuruh bertaubat, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

Aku (Nabi Muhammad Saw) diperintah memerangi manusia hingga mereka mengucapkan La ilaha Illa al-Allah, mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka mengerjakan yang demikian itu, niscaya mereka terpelihara darah dan harta benda mereka dariku.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Adapun dalil yang diketengahkan oleh ulama yang tidak menetapkan hukuman bunuh bagi orang yang meninggalkan sholat, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

Tiada halal darah seseorang Muslim yang mengaku, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah, dan bahwasanya aku adalah utusan Allah, melainkan karena salah satu dari tiga perkara: pertama, mengerjakan zina; kedua, membunuh orang, dan ketiga, meninggalkan agama dan menentang Jama’ah.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Menjama’ Sholat Karena Ada Keperluan (Jama’ li al-Hajah)
Ilustrasi sholat jamak dan kerja, sumber unsplash

Hukum Menjama’ Karena Ada Keperluan

Sesungguhnya, menjama’ dua sholat baik diakhirkan maupun diawalkan waktunya, telah ditetapkan keabsahannya dalam Islam. Namun demikian, menjama’ sholat diperkenankan ketika ada sebab-sebab yang membolehkannya. Adapun sebab-sebab yang membolehkan seseorang menjama’ sholatnya adalah; hari ‘Arafah di ‘Arafah, dan malam Muzdalifah di Muzdalifah; safar, dan hujan. Selain tiga sebab ini, seorang muslim tidak diperkenankan sama sekali melakukan jama’ sholat (penggabungan dua sholat).

Jama’ Karena Safar. Bolehnya jama’ dalam safar telah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil yang sharih.

Imam Ahmad dan Imam Syafi’i dalam Musnadnya menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwasanya ia berkata:

Apakah tidak lebih baik saya kabarkan kepadamu tentang Sholat Rasulullah Saw dalam safar?” Kami menjawab, “Baik sekali.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah Nabi Saw apabila telah tergelincir matahari sedang beliau Saw masih di rumah (di tempat beliau singgah) beliau kumpulkan antara Dzuhur dan ‘Ashar sebelum beliau berangkat, dan apabila matahari telah tergelincir, waktu beliau masih di rumah, beliaupun terus berangkat hingga apabila telah datang waktu ‘Ashar, beliaupun berhenti, menjama’kan antara Dzuhur dan ‘Ashar. Dan apabila datang waktu Maghrib, sedang beliau belum berangkat, beliau mengumpulka antara Maghrib dan ‘Isya’. Apabila belum datang waktu Maghrib beliaupun terus berangkat dan pada waktu ‘Isya’ beliau berhenti lalu beliau mengumpulkan antara keduanya.” [HR. Imam Ahmad].

Imam Malik meriwayatkan dari Mu’adz, bahwasanya Nabi Saw mentaakhirkan sholat Dhuhur dan ‘Ashar (menggabungkan sholat Dhuhur dan ‘Ashar di waktu ‘Ashar), kemudian beliau masuk, kemudian beliau keluar lagi dan mengerjakan sholat Maghrib dan ‘Isya’ bersama-sama. Imam Syafi’i mengatakan, “yang dimaksud beliau masuk dan keluar lagi’ adalah, pada saat itu beliau sedang berada dalam pemberhentian.

Imam Muslim juga mengetengahkan sebuah riwayat yang menuturkan, bahwasanya Rasulullah Saw mengerjakan sholat Dhuhur dan ‘Ashar beriringan; Maghrib dan ‘Isya; beriringan. [HR. Muslim].

Hadits-hadits ini menunjukkan dengan sharih, bahwa safar merupakan kondisi yang membolehkan jama’.

Jama’ Karena Hujan. Pada dasarnya, hujan merupakan salah satu sebab dibolehkannya seseorang menjama’ sholat. Dalam Sunannya, al-Atsram meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwasanya ia berkata, “Termasuk sunnah Nabi Saw adalah menjama’ sholat Maghrib dengan ‘Isya’, apabila hari hujan lebat.

Imam Bukhari juga menuturkan sebuah riwayat:

Nabi Saw menjama’ sholat Maghrib dan ‘Isya’ di satu malam pada saat hujan lebat.” [HR. Bukhari].

Para ulama telah menyepakati diperbolehkannya menjama’ sholat ketika turun hujan lebat. Namun demikian, mereka berbeda pendapat dalam merinci masalah ini.

Madzhab Syafi’i membolehkan seorang mukmin menjama’ sholat Dzuhur dengan ‘Ashar, Maghrib dan ‘Isya’ secara taqdim saja (jama’ taqdim); dengan syarat hujan turun tatkala ia sedang membaca takbiratul ihram dalam sholat yang pertama sampai selesai, dan hujan masih turun ketika ia membaca takbiratul ihram dalam sholat yang kedua.

Madzhab Malikiy berpendapat, bahwa seorang mukmin boleh menjama’ taqdim sholat Magrib dan ‘Isya’ di dalam masjid, disebabkan karena hujan telah atau akan turun. Menjama’ sholat Maghrib dan ‘Isya’ juga boleh dilakukan jika jalanan banyak lumpur dan malam sangatlah gelap hingga menyulitkan pandangan seseorang. Sedangkan, menjama’ sholat Dzuhur dan ‘Ashar dalam kondisi seperti ini hukumnya makruh.

Madzhab Hanbali berpendapat, bahwa sholat Maghrib dan ‘Isya’ saja yang boleh dijama’, baik dengan jama’ taqdim maupun ta’khir, disebabkan karena hujan, salju, lumpur, udara yang sangat dingin. Menurut Madzhab Hambali, keringanan ini hanya berlaku bagi mereka yang sedang berjama’ah di masjid, dan datang dari tempat yang jauh, hingga dengan hujan tersebut perjalanannya terhalang. Bagi orang yang rumahnya dekat dengan masjid atau yang sholat berjama’ah di rumah saja, atau ia dapat pergi ke masjid dengan melindungi tubuhnya, maka ia tidak boleh menjama’.

Jama’ Karena Berada Di ‘Arafah dan Muzdalifah. Para ulama telah bersepakat bahwa menjama’ sholat Dzuhur dan ‘Ashar di ‘Arafah dengan jama’ taqdim di waktu Dzuhur; dan antara Maghrib dan ‘Isya’, dengan jama’ ta’khir di Muzdalifah adalah sunnah. Sebab, Rasulullah Saw melakukan telah melakukan hal ini (Prof. ‘Ali Raghib, Ahkâm al-Shalâh, Daar al-Nahdlah al-Islaamiyyah, ed. I, 1991; hal 90).

Jama’ Karena Hajah (Keperluan)

Jama’ selain sebab-sebab di atas diharamkan secara mutlak. Memang, ada sebagian ‘ulama yang membolehkan jama’ karena hajah (keperluan, misalnya bekerja, walimah, dan lain sebagainya). Mereka menyatakan, bahwa sunnah telah menetapkan bolehnya seorang muslim menjama’ sholat bukan karena hujan, safar, maupun berada di ‘Arafah dan Muzdalifah; akan tetapi karena ada keperluan (hajat). Namun, pendapat ini lemah, dan tidak boleh diikuti.

Riwayat-riwayat yang menyatakan Nabi Saw pernah menjama’ sholat karena hajah bersumber dari shahabat Ibnu ‘Abbas ra dan Ibnu Mas’ud ra. Dalam sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas dituturkan, bahwasanya Nabi Saw menjama’ sholat Dzuhur dan ‘Ashar, dan antara Maghrib dan ‘Isya’ di Madinah, bukan karena ada ketakutan, maupun hujan. Dari Ibnu Mas’ud ra diriwayatkan, bahwasanya, Nabi Saw pernah menjama’ sholat Dzuhur dan ‘Ashar, dan sholat Maghrib dengan ‘Isya’. Kemudian, para shahabat bertanya kepada beliau, mengenai hal itu. Beliau Saw menjawab, “Saya melakukan hal itu agar tidak memberatkan umatku.

Masih banyak riwayat lain yang senada dengan riwayat-riwayat di atas. Pendapat semacam ini dipegang oleh al-Mundziri. Imam an-Nawawi mengatakan, “Sebagian ulama membolehkan jama’ karena hajah, asalkan tidak dijadikan kebiasaan.Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Boleh jama’ bagi tukang masak, tukang roti, dan orang-orang yang takut rusak hartanya kalau ia pergi mengerjakan sholat.” Masih menurut Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyyah, “Madzhab yang paling luas mengenai masalah jama’ ini adalah madzhab Imam Ahmad. Beliau membolehkan jama’ bagi orang yang ada pekerjaan, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i.

Aqidah atau Khilafah? Mendudukan Posisi Dengan Bijak & Tepat
Ilustrasi artikel, sumber unsplash

Bantahan: Jama’ Karena Hajah

Sesungguhnya, pendapat yang membolehkan jama’ karena ada hajah adalah pendapat lemah dan bertentangan dengan nash-nash qath’i. Pendapat itu harus ditolak karena sebab-sebab berikut ini.

Secara dirayah, hadits-hadits yang berbicara tentang bolehnya jama’ datang dalam bentuk muthlaq tanpa ada batasan (qayyid) hujan, dan safar. Kemuthlakan riwayat-riwayat ini bertentangan dengan makna al-Qur’an dan hadits-hadits mutawatir yang juga datang dalam bentuk muthlaq. Dalam keadaan seperti ini, maka dalil-dalil tersebut dianggap bertentangan. Oleh karena itu, hadits-hadits yang berbicara mengenai jama’ karena hajah, harus ditolak; sebab, maknanya bertentangan dengan nash-nash mutawatir. Hadits-hadits yang berbicara tentang jama’ karena hajah adalah hadits ahad yang dari sisi tsubut masih dzanniya. Jika hadits ahad bertentangan dengan dalil-dalil mutawatir, maka hadits ahad tersebut harus dikalahkan, alias ditolak dari sisi dirayah. Telah ditetapkan secara mutawatir waktu-waktu sholat, serta kewajiban menjaga waktu-waktu tersebut dalam. Tidak diperkenankan meninggalkan waktu-waktu yang diwajibkan tersebut (waqt al-maktubah) dengan jama’ taqdim ataupun jama’ ta’khir karena mengamalkan khabar ahad yang bertentangan dengan nash-nash mutawatir tersebut. Sebab, perbuatan tersebut terkategori meninggalkan yang qath’i dan beramal dengan yang dzanniy; dan ini tentu saja tidak boleh.

Tidak bisa dinyatakan, bahwa hajah (keperluan) dan ‘udzur adalah takhshish seperti halnya hujan dan safar. Tidak dinyatakan seperti itu, sebab hadits-hadits yang berbicara tentang jama’ li al-hajah (jama’ karena keperluan) datang dalam bentuk muthlaq, sedangkan nash-nash mutawatir (al-Qur’an dan as-Sunnah) yang berbicara tentang waktu-waktu sholat juga dalam bentuk muthlaq. Dalam keadaan semacam ini, maka kompromi yang mesti dilakukan adalah menolak hadits-hadits yang berbicara tentang jama’ li al-hajah secara dirayah.

Tidak bisa juga dinyatakan, bahwa jama’ li al-hajah boleh dilakukan kalau tidak dijadikan kebiasaan. Sebab, taqyid (batasan) semacam ini tidak tersebut di dalam hadits tersebut; dan hadits-hadits tentang jama’ li al-hajah semuanya datang dalam muthlaq tanpa ada batasan (taqyid).

Walhasil, jika seseorang melakukan jama’, baik taqdim maupun ta’khir bukan karena berada di ‘Arafah dan Muzdalifah, safar, dan hujan; karena hajah (bekerja, memasak, menggendong anak dan sebagainya) maka sholatnya tidak sah.

Berikut ini nash-nash yang mencela siapa saja yang menta’khirkan sholat, karena urusan-urusan harta, anak atau karena ada hajat (keperluan). Allah SWT berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu dilalaikan oleh harta-hartamu dan oleh anak-anakmu dari menyebut Allah. Barangsiap aberlaku demikian, maka itulah orang-orang yang rugi.” (Qs. al-Munafiqûn [63]: 63).

Maka mereka tinggalkan di belakang mereka suatu keturunan yang menyia-nyiakan sholat dan mengikuti syahwat; mereka kelak akan menjumpai malapetaka.” (Qs. Maryam [19]: 59).

Ilustrasi sholat dengan di jamak, sumber: medium.com
Ilustrasi sholat dengan di jamak, sumber: medium.com

Menurut Ibnu Mas’ud ra, makna ayat ini adalah, “Menta’khirkan sholat dari waktunya, seperti mengerjakan Dzuhur setelah tiba waktu ‘Ashar, mengerjakan ‘Ashar setelah tiba waktu Maghrib. Jika seperti itu, maka orang tersebut kelak akan masuk ke dalam ‘ghaiy’, suatu tali yang terjulur di dalam neraka Jahannam.

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, yaitu orang-orang yang lalai dari sholatnya.” (Qs. al-Mâ’ûn [107]: 4-5).

Banyak hadits juga menerangkan celaan bagi orang-orang yang melalaikan, dan sembrono dalam sholatnya. Imam ath-Thabarani menuturkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:

Apabila seorang hamba mengerjakan sholat bukan pada waktunya, naiklah ia lengit sebagai benda yang hitam pekat. Apabila ia telah sampai ke langit, dilipatlah sholat itu sebagaimana dilipatnya kain buruk dan kelak akan dipukulkan ke muka orang yang mengerjakannya.” [HR. ath-Thabarani].

Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits:

Akan datang kepada manusia (ummat Muhammad Saw) suatu masa, dimana di dalam masa itu banyaklah orang yang merasa dirinya mengerjakan sholat, padahal sebenarnya ia tidak sedang mengerjakan sholat.” [HR. Ahmad].

Masih banyak lagi hadits-hadits muthlaq, yang mencela siapa saja yang menyia-nyiakan sholatnya, mengerjakan sholat tidak pada waktunya, atau menjama’ sholat bukan karena alasan-alasan yang disyariatkan oleh Islam. Walhasil, jika kita menerima hadits-hadits tentang bolehnya jama’ karena hajah, sungguh akan berakibat pada ditolaknya nash-nash yang telah mutawatir (qath’i). Oleh karena itu, matan hadits yang berbicara tentang jama’ li al-hajah wajib ditolak, untuk menyelamatkan khabar dari pertentangan. Wallahu a’lam bi ash-Showab

[Syamsuddin Ramadhan]

Sumber hayatulislam.net


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul Menjama’ Sholat Karena Ada Keperluan (Jama’ li al-Hajah). Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar dan link pada artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair.

Leave a Comment