Menyikapi Dua Peminang Sekaligus

Tak jarang wanita muslimah yang sedang menjalankan prosesi ta’aruf mendapatkan dua peminang sekaligus. Bahkan ada yang sampai lebih dari jumlah itu. Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak ulasan artikel kali ini yang berjudul “Menyikapi Dua Peminang Sekaligus”


Pertanyaan :

Assalamualaikum Wr Wb.

Ustadz, apabila ada seorang wanita sedang berta’aruf dengan seorang laki-laki yang tentu dengan tujuan untuk menikah, kemudian datang laki-laki lain ingin juga berta’aruf dengan wanita tersebut. Bolehkah wanita itu menerima yang kedua pada saat bersamaan, dengan tujuan untuk memilih mana yang lebih baik dalam hal agamanya? Adakah dalil yang menyatakan kebolehan/ketidakbolehan dalam hal tersebut di atas? Mohon dijelaskan ustadz. Terima kasih atas perhatiannya

Wassalamualaikum Wr Wb.

Akhwat Surabaya

Jawaban

Sudah menjadi kelaziman, sebelum melangkah pada jenjang pernikahan, didahului dengan proses khithbah (pinangan). Pihak laki-laki mengkhitbah wanita yang ingin dinikahinya. Sebagaiman laki-laki berhak mengkhitbah siapa pun wanita yang ingin dinikahinya –dengan catatan sejalan dengan ketentuan syara’—, wanita pun berhak menerima atau menolak pinangan seorang laki-laki. Tentu saja dalam menerima atau menolak pinangan, wanita tidak boleh gegabah. Ada banyak hal yang patut dipertimbangkan, terutama dalam hal agamanya. Di sinilah pentingnya mengenal sosok laki-laki yang meminangnya yang bisa dilakukan pada proses ta’aruf (saling mengenal). Harap diperhatikan, untuk keperluan tersebut masing-masing pihak harus tetap dalam koridor syara’.

Ta’aruf, foto: undanganmagelang.com

Bagaimana jika dalam proses ta’ruf datang laki-laki lain? Apabila wanita itu sudah menyatakan menolak pinangan laki-laki pertama atau masih belum memberikan jawaban atas pinangannya, sebenarnya wanita itu tidak berstatus menjadi makhthubah (pihak yang dikhitbah) oleh seorang pun. Dalam keadaan demikian. diperbolehkan bagi laki-laki lain untuk mengkhitbahnya. Dalilnya adalah hadits Nabi saw. Diriwayatkan oleh Fathimah binti Qais, ketika ia sudah selesai masa iddahnya, ia dikhitbah oleh dua orang, yakni Muawiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah saw, beliau kemudian bersabda:

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلَا يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتِقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ انْكِحِي أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ

Tentang Abu Jahm, dia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya (kiasan untuk menunjukkan sifat suka memukul), sedangkan Muawiyah sangat faqir, tidak punya harta. Nikahlah dengan Usamah bin Zaid (HR Muslim)

Dalam menyikapi kasus yang menimpa Fatimah binti Qais tersebut, Rasulullah saw sama sekali tidak bertanya siapa di antara dua laki-laki yang itu yang lebih dulu mengkhitbah. Ketika kedua peminang itu menurut Rasulullah saw tidak ada tidak ada yang ‘pas’ buat Fatimah binti Qais, beliau kemudian mangajukan alternatif lain, yaitu Usamah bin Zaid. Tindakan Rasulullah saw itu menunjukkan bolehnya wanita dikhitbah lebih dari satu orang laki-laki, selama wanita itu belum menerima salah satu pengkhitbah sebagaimana yang terjadi pada Fatimanti binti Qais.

Namun apabila sudah menerima khitbah seorang laki-laki, baik disampaikan oleh dia sendiri atau walinya, terang-terangan atau kiasan, tidak diperbolehkan bagi laki-laki lain untuk mengkhitbahnya. Kecuali jika laki-laki yang mengkhitbahnya itu membatalkannya atau mengizinkan bagi laki-laki lain untuk mengkhitbahnya. Demikianlah pendapat al-Syafi’iyyah dan al-Hanabilah (al-Syawkani, Nayl al- Authar V/218). Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah saw bersabda:

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ

Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya. Maka tidak halal bagi seorang mukmin membeli barang telah dibeli saudaranya, dan mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya, hingga laki-laki itu meninggalaknnya (HR Muslim).

Siap dipinang, foto: file pribadi

Baca Juga: Hukum Melamar Gadis yang Sudah Menerima Lamaran Pria Lain

Juga dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi saw bersabda:

وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ الرَّجُلِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

Dan janganlah seorang laki-laki mengkhitbah (wanita) yang telah dikhitbah laki-laki lain hingga laki-laki yang mengkhitbah sebelumnya meninggalkannya atau diizinkan laki-laki itu (HR Muslim).

Lafadz la yahillu (tidak halal) menunjukkan haramnya mengkhitbah wanita yang sudah menerima khitbah seorang pria. Status haram itu baru berubah menjadi halal, jika pria yang mengkhitbah sebelumnya itu membatalkan khitbahnya atau memberikan izin kepada pria lain yang mengkhitbah wanita yang dikhitbahnya itu.

Pada kesempatan ini, kami juga perlu mengingatkan kepada Anda, hendaklah dalam memilih pria yang hendak Anda pilih menjadi suami, faktor agama benar-benar menjadi pertimbangan utamanya. Di samping secara syar’i jelas dianjurkan, faktor agama pasangan suami isteri ini akan berpengaruh besar di hampir semua aspek kehidupan rumah tangga dan turunannya.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga dapat dipahami dan bermanfaat. Wallah a’lam bi al-shawab. [Rohmat S. Labib]


Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul Menyikapi Dua Peminang Sekaligus”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan judul, perbaikan alenia dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair.

Leave a Comment