Muslim Menjual Peralatan Ibadah Bagi Agama Lain, Bolehkah?

Bisnis adalah urusan surga neraka. Itu yang harus jadi patokan setiap muslim, karena akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat kelak. Soal jual beli, ada satu kasus yang menarik, yaitu soal hukum menjual alat ibadah agama lain dalam Islam. Seperti apa hukumnya? Simak penjelasan artikel berikut ini.


Tanya :

Ustadz, bagaimana hukumnya seorang muslim menjual alat ibadah untuk agama lain? Di tempat kami ada muslim yang menjual kerajinan anyaman bambu untuk tempat sesajen bagi orang Hindu? (Sulaiman, Banyuwangi)

Jawab :

Haram hukumnya seorang muslim menjual segala bentuk peralatan atau sarana ibadah bagi penganut agama lain. Misal, pohon cemara untuk dijadikan pohon Natal bagi kaum Nashrani; buah-buahan, bunga, makanan, atau minuman yang akan dijadikan sesajen di pura; hio atau dupa untuk untuk upacara keagamaan di klenteng; dan banyak kasus-kasus lain yang serupa, termasuk kasus yang ditanyakan, yaitu anyaman bambu untuk tempat sesajen bagi penganut agama Hindu.

Dalil keharamannya sbb; Pertama, keumuman ayat yang melarang muslim untuk memberikan bantuan (i’aanah) kepada pihak lain dalam perkara-perkara dosa dan pelanggaran syariah. Firman Allah SWT :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

”Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al Maaidah [5] : 2). (Ramadhan Hafizh ‘Abdurrahman, Buhuts Muqaranah fi Al Syariah Al Islamiyyah ‘An Al Buyuu’ Adh Dhaarrah, Kairo : Darus Salam, 2006, hlm. 235).

Muslim Menjual Peralatan Ibadah Bagi Agama Lain, Bolehkah?
Ilustrasi artikel, sumber unsplash

Kedua, ada hadits shahih yang melarang jual beli barang-barang yang dihormati/disakralkan oleh non muslim, seperti berhala dan salib. Rasulullah SAW bersabda pada waktu penaklukan Makkah :

إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام

”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala-berhala (al ashnaam).” (innallaha harrama bai’a al khamr wal maytah wal khinziir wal ashnaam) (HR Bukhari, no 2121; Muslim no 1581). Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani menjelaskan hadits tersebut dengan berkata :

ويلتحق بها في الحكم الصلبان التي تعظمها النصارى

”Dihukumi sama dengan berhala adalah salib yang dihormati/disakralkan oleh orang-orang Nashrani.” (wa yultahaqu bihaa fi al hukm al shalbaan allatiy tu’azhzhimuha an nashaara). (Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Fathul Bari, Juz IV hlm. 443).

Dari penjelasan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani tersebut, larangan yang terdapat dalam hadits tersebut tak hanya menjual belikan berhala (patung), namun dapat diperluas secara umum pada setiap barang yang dihormati atau disakralkan non muslim, termasuk salib dan pohon Natal serta segala sarana ibadah lainnya bagi non muslim.

Ketiga, terdapat kaidah fiqih yang mengharamkan jual beli sarana maksiat, yang berbunyi :

كل بيع أعان على معصية محرمة

Kullu bai’in a’aana ‘ala ma’shiyatin muharramun (setiap-tiap jual beli yang membantu terjadinya suatu kemaksiatan, hukumnya haram). (Imam Syaukani, Nailul Authar, Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000, hlm. 1035; Walid bin Rasyid As Sa’idani, Qawa’id Al Buyuu’ wa Fara`id Al Furuu’, hlm. 111).

Berdasarkan tiga dalil di atas, haram hukumnya seorang muslim menjual segala macam peralatan atau sarana ibadah bagi penganut agama lain.

Perlu kami tambahkan, selain menjualbelikan diharamkan juga seorang muslim memproduksi peralatan atau sarana ibadah agama lain. Kaidah fiqih dalam masalah ini menetapkan :

الصناعة تأخذ حكم ما تنتجه

Ash shinaa’ah ta`khudzu hukma maa tunjituhu (hukum pembuatan barang [manufaktur] bergantung pada hukum produk barang yang dihasilkan). (Abdurrahman Al Maliki, As Siyasah Al Iqtishadiyyah Al Mutsla, hlm. 30).

Kaidah ini menjelaskan boleh tidaknya aktivitas produksi barang, bergantung pada produk yang akan dihasilkan. Sebagai contoh, proses mengolah buah anggur menjadi produk minuman juice anggur, hukumnya boleh, tetapi proses mengolah buah anggur menjadi produk wine (khamr) hukumnya haram. Maka berdasarkan kaidah fiqih tersebut, haram hukumnya seorang muslim memproduksi peralatan atau sarana ibadah bagi agama lain. Wallahu a’lam.

[KH. M. Shiddiq Al Jawi]


Terimakasih sudah menyimak artikel yang membahas Muslim Menjual Peralatan Ibadah Bagi Agama Lain, Bolehkah? Kami dari anaksholeh.net menambahkan gambar dan link agar lebih menarik. Jika dirasa bermanfaat untuk umat, silahkan share diberbagai platform sosial media yang ada. Jazakumullah khair

Leave a Comment