Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Hadits Ahad

Soal:

Kita ketahui bahwa Hizb berpendapat bahwa hadits ahad tidak boleh dijadikan hujjah dalam masalah ‘aqidah namun para ‘ulama salaf pun berselisih pendapat mengenai perkara ini, yang senada dengan pendapat Hizb diantaranya Imam Abu Hamid al-Ghazali dan yang menentangnya –salah satunya– Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalany.

Yang ingin ana cermati dalam masalah ini yaitu apakah perselisihan ini sudah masuk dalam wilayah ‘aqidah yang seharusnya tidak boleh terjadi disparitas pemahaman. Lalu jika memang masalah ini merupakan ranah ‘aqidah yang tidak boleh diperselisihkan apakah para ulama salaf tersebut yang kita sudah mafhum memiliki tingkat keilmuan yang sangat tinggi telah memiliki noda dalam keimanan-nya.

Selanjutnya didalam kitab mengenai hadits ahad yang ditulis oleh al-Ustadz Syamsuddin Ramadhan disitu beliau membangun hujjah salah satunya dengan mengutip beberapa hadits yang terkandung dalam tarikh bukhari –yang tentu saja memiliki derajat shahih walaupun Muhammad Nasiruddin Albani (salafi) menolaknya– yang ingin ana kemukakan yaitu kita tidak boleh menyia-nyiakan hadits ahad –shahih– karena itu termasuk perbuatan terlarang kemudian bagaimana kita mengkompromikan antara tidak boleh menyia-nyiakan dengan tidak menjadikan hadits tersebut sebagai hujjah lalu bagaimana sikap kita?

Jawab:

Pada dasarnya perbedaan pendapat dalam masalah hadits ahad bukanlah perbedaan pendapat yang sudah memasuki ranah ‘aqidah. Sebab, para ‘ulama sendiri berbeda pendapat dalam masalah ini dan itu sudah masyhur di kalangan mereka. Selain itu, perbedaan semacam ini juga diakibatkan karena banyak faktor, mulai dari ushul hadits yang berbeda, kaedah tarjih yang berbeda, perbedaan dalam penetapan kriteria hadits termasuk ahad atau mutawatir, dan lain sebagainya. Misalnya, ada sebagian ‘ulama hadits menetapkan syariat kemutawatiran sebuah hadits dikaitkan dengan jumlah. Mereka berpendapat bahwa suatu hadits baru disebut mutawatir jika diriwayatkan lebih dari empat orang. Ada pula yang berpendapat harus diriwayatkan 10 orang dan lain sebagainya. Lantas, kita bisa bertanya, kalo kita berpatok pada ‘ulama yang berpendapat bahwa syarat mutawatir harus diriwayatkan oleh 10 orang lebih, tentu saja kita akan menolak kemutawatiran berita yang hanya diriwyatkan 4 orang. Padahal, menurut sebagian ‘ulama –bila diriwayatkan empat orang sudah dianggap mutawatir. Lantas, apakah kita akan mengkafirkan ‘ulama lain yang tidak memutawatirkan berita tersebut hanya karena perbedaan kriteria?

Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Hadits Ahad
Ilustrasi artikel, sumber unsplash

Benar, kita tidak boleh menyia-nyiakan hadits ahad yang bernilai shahih. Sebab, berita ini diriwayatkan oleh orang-orang yang tsiqat. Tentunya kita tidak boleh menolak berita yang diriwyatkan oleh orang-orang yang adil. Akan tetapi, hadits-hadits semacam ini tetap tidak boleh digunakan hujjah (dalil) untuk membangun pokok ‘aqidah. Sebab, ‘aqidah mensyaratkan adanya keyakinan yang bersifat pasti, bukan dzan. Meskipun kebenaran suatu berita adalah 99,9% akan tetapi berita semacam ini tidak boleh diyakini secara bulat (100%). Sebab, masih mungkin mengandung kesalahan. Padahal, aqidah menuntut adanya keyakinan yang bulat (100%). Seandainya hadits ahad boleh digunakan hujjah untuk membangun masalah ‘aqidah –padahak hadits ahad hanya menghasilkan dzan saja (kebenarannya tidak sampai 100%)–, sama artinya kita telah membangun ‘aqidah kita berdasarkan keyakinan yang tidak bulat. Padahal hal semacam ini tercela. ‘Aqidah menuntut kita untuk menyakini secara bulat (100%).

Namun, demikian bukan berarti kita harus menolak dan mencampakkan sama sekali hadits ahad. Bila hadits itu berhubungan dengan amal (perbuatan) maka kita wajib melaksanakan kandungan hadits tersebut. Jika kita tidak berbuat sesuai dengan kandungan hadits ahad tersebut (yang berhubungan dengan amal), maka kita berdosa di sisi Allah. Bila kandungan isi hadits itu berhubungan dengan masalah ‘aqidah, misalnya tentang siksa kubur, maka kita tidak boleh menyakini adanya siksa kubur tersebut dengan keyakinan 100%. Sebab, derajat kebenaran yang dikandung oleh hadits ahad tidak sampai 100%. Namun demikian, jika hadits-hadits tentang siksa kubur tersebut masih berhubungan dengan amal, misalnya doa meminta perlindungan dari siksa kubur, maka hadits semacam ini bisa diamalkan, artinya anda bisa berdoa memohon untuk dihindarkan dari siksa kubur. Lho, kalo tidak menyakini siksa kubur kok berdoa memohon dihindarkan dari siksa kubur. Masalahnya bukan menyakininya, tetapi mengamalkan doanya. Padahal doa termasuk amal perbuatan, bukan menyangkut keyakinan. Di sisi lain, hadits ahad harus diamalkan. Jadi, bukanlah sesuatu yang kontradiktif jika saya berdoa, sebab hal ini (doa berhubungan dengan amal). Padahal hadits ahad wajib diamalkan. [Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)]

Sumber: hayatulislam.net 


Terimakasih telah membaca artikel yang berjudul Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Hadits Ahad sampai akhir. Semoga bermanfaat. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar dan link agar lebih menarik. Tak lupa, silahkan share melalui sosial media yang ada agar lebih banyak orang yang mengetahuinya. Sebagai amal ibadah kecil kita dalam dakwah ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment