Ini Prinsip-Prinsip Ijarah Yang Perlu Anda Ketahui Dalam Urusan Muamalah

Apa saja sih sebenarnya prinsip ijarah? Terkadang, hal tersebut sering dilalaikan oleh kita semua. Padahal, hal tersebut sungguh sangat penting dalam proses tersebut dan mutlak untuk dipahami dan dipraktekan. 

Oleh karena itu dalam tulisan singkat ini akan dikemukakan akan makna ijarah secara singkat dan prinsip ijarah. Maka semoga untuk kedepannya bisa semakin memahami apa itu ijarah dan prinsipnya. Sehingga, dalam kehidupan sosial kita semakin sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada kita. 

Makna Ijarah 

Secara singkat ijarah (إجارة) adalah istilah dalam bahasa Arab yang merujuk pada perjanjian sewa atau penyewaan yang diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. 

Makna ijarah secara simple mencakup beberapa istilah, diantaranya

1. Perjanjian Sewa atau Penyewaan

Ijarah adalah perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang menyewakan (pemberi sewa) memberikan hak kepada pihak yang menyewa (penyewa) untuk menggunakan barang atau jasa tertentu dalam jangka waktu tertentu. Ini mirip dengan konsep penyewaan pada umumnya.

2. Imbalan atau Sewa

Musta’jir (penyewa) membayar imbalan atau sewa kepada mu’jir (pemberi sewa) sebagai imbalan atas penggunaan barang atau jasa yang disewakan. Harga sewa dan syarat-syarat lainnya harus disepakati oleh kedua belah pihak sebelum perjanjian dimulai.

Ijarah adalah instrumen keuangan yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi Islam, termasuk sewa properti, pembiayaan barang modal, dan penyediaan layanan jasa seperti bengkel alat berat dan lain sebagainya. 

Prinsip-prinsip Pokok Ijarah

Prinsip-prinsip pokok dalam ijarah adalah pedoman etis dan hukum yang mengatur perjanjian sewa atau menyewakan hal apapun dalam Islam. Ijarah adalah perjanjian sewa yang digunakan dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi dan keuangan dalam Islam. 

Ini Prinsip-Prinsip Ijarah Yang Perlu Anda Ketahui Dalam Urusan Muamalah
Ilustrasi prinsip ijarah. Sumber: Istockphoto.com

Berikut adalah prinsip-prinsip pokok ijarah, diantaranya :

1. Prinsip Sewa dan Penggunaan Barang

Ijarah melibatkan penyewaan atau pemakaian barang atau jasa. Pihak yang menyewa (musta’jir) membayar imbalan kepada pihak yang menyewakan (mu’jir) untuk menggunakan barang atau jasa tersebut.

Pada dasarnya ijarah adalah sebun transaksi yang melibatkan dua orang atau lebih, jika demikian maka salah satu dari beberapa pihak tersebut agaknya tidak ada niatan untuk merendahkan atau mencurangi pihak yang lainnya. 

2. Kepemilikan Tetap

Dalam ijarah, kepemilikan barang tetap berada pada mu’jir, sementara hak penggunaan sementara diberikan kepada musta’jir (penyewa) selama masa sewa. 

Jika memang demikian maka mu’jir harus mempunyai kepemilikan tetap akan barang tersebut. Jika tidak demikian maka transaksi tersebut cacat dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

3. Kesepakatan Harga dan Masa Sewa

Ini Prinsip-Prinsip Ijarah Yang Perlu Anda Ketahui Dalam Urusan Muamalah
Ilustrasi prinsip ijarah. Sumber: Istockphoto.com

Harga sewa dan masa sewa harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelum perjanjian ijarah dimulai. Ketika harga dan masa sewa tidak jelas maka pihak yang paling dirugikan adalah musta’jir. 

4. Kepastian dan Keterbukaan

Perjanjian ijarah harus jelas, transparan, dan bebas dari unsur-unsur penipuan atau ketidakjelasan. Kedua belah pihak harus sepakat atas syarat-syarat sewa dengan baik. 

Transparansi akad ijarah merupakan suatu keharusan, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Sebab, prinsip ijarah yang perlu untuk ditekankan adalah kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Sehingga pada akhir transaksi kedua pihak merasa ridha dan ikhlas akan adanya transaksi tersebut. 

5. Penggunaan Sesuai dengan Syariat

Barang atau jasa yang disewa harus digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dilarang dalam Islam. 

Ini Prinsip-Prinsip Ijarah Yang Perlu Anda Ketahui Dalam Urusan Muamalah
Ilustrasi prinsip ijarah. Sumber: Istockphoto.com

Terkadang, pemanfaatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam biasanya sudah ada pembicaraan ketika transaksi. Jika demikian maka kedua belah pihak akan menanggung dari apa yang telah direncanakan tersebut. 

Namun, ada juga mu’jir yang tidak mengetahui akan pemanfaatan dari barang tersebut. Jika memang demikian maka mu’jir terlepas dari apa yang dilakukan oleh musta’jir. Tapi perlu ditekankan di awal akan  ketika akad supaya barang tersebut dipergunakan sesuai dengan hukum agama. 

6. Pembayaran Sewa Tepat Waktu

Musta’jir (penyewa) harus membayar sewa sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Keterlambatan dalam pembayaran sewa dapat dikenakan sanksi. 

Masalah pembayaran sewa seharusnya sudah disepakati di awal oleh kedua belah pihak, sehingga ketika di tengah transaksi tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. 

7. Kejelasan Kondisi Barang

Penyewa berhak memeriksa barang yang akan disewa untuk memastikan kondisinya baik sebelum perjanjian disepakati.

Begitu juga mu’jir berhak memeriksa kondisi barang ketika transaksi tersebut telah selesai. Apakah kondisi barang tersebut sesuai dengan waktu awal transaksi tersebut terjadi atau tidak. 

8. Pemeliharaan dan Perbaikan

Penyewa bertanggung jawab untuk merawat dan memelihara barang yang disewa dengan baik. Jika terjadi kerusakan, penyewa harus memperbaikinya. 

Sebab, musta’jir pada saat itu tidak memiliki kepemilikan tetap dan resmi akan barang tersebut. Sehingga ketika terjadi kerusakan atau sejenisnya maka mukhtar wajib untuk memperbaiki barang tersebut seperti sedia kala. 

9. Kepemilikan Resmi

Ini Prinsip-Prinsip Ijarah Yang Perlu Anda Ketahui Dalam Urusan Muamalah
Ilustrasi prinsip ijarah. Sumber: Istockphoto.com

Selama masa sewa, kepemilikan resmi tetap berada pada mu’jir. Musta’jir tidak memiliki hak untuk menjual, menggadaikan, atau mentransfer kepemilikan barang kepada pihak ketiga. 

Terkadang hal yang demikian ini terjadi juga di masyarakat. Pihak musta’jir menyewakan barang yang dia sewa pada masa sewa atau bahkan menjualnya. Perilaku seperti ini tidak bisa dibenarkan dan tidak sesuai dengan prinsip ijarah yang dijelaskan oleh Islam. 

10. Hukum Syariah

Tentunya semua perjanjian ijarah harus sesuai dengan hukum syariah Islam dan prinsip-prinsip etika Islam. Sehingga transaksi ijarah menjadi berkah dan kedua belah pihak bisa sama-sama mengambil manfaat dari transaksi tersebut. 

Prinsip-prinsip ijarah menjadi dasar bagi berbagai jenis transaksi keuangan Islam, termasuk sewa properti, pembiayaan barang modal, dan layanan jasa. Ini adalah bagian penting dalam sistem ekonomi Islam yang berfokus pada keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum syariah.

Jika ditarik kesimpulan, hukum ijarah pada dasarnya adalah boleh. Sama halnya dengan hukum jual beli yang pada dasarnya boleh, namun berbanding terbalik dengan hukum riba yang jelas haram dalam syariat. 

Ijarah dan jual beli bisa saja berubah hukumnya, namun riba sampai kapanpun tidak akan pernah berubah hukumnya dari haram. 

Website Islami Pilihan

Permasalahan agama tentunya tidak akan ada habisnya, terutama lagi tentang urusan sosial kemanusian. Akan muncul terus menerus dan tetap menjadi pembicaraan kedepannya. 

Oleh karena itu kami anaksholeh.net berupaya dan berusaha untuk tetap mengedukasi dan menyebarkan syariat Islam yang rahmatan lil alamin kepada semuanya. 

Semoga apa yang anaksholeh.net lakukan ini bisa diterima dengan senang hati dan tentunya menjadi amal kebaikan bagi kami. 

Leave a Comment