Pupuk merupakan kebutuhan pokok para petani. Keharusan mereka memaksimalkan pengelolaan tanah hingga membuat tanaman subur tidak lepas dari pupuk. Saat ini pun terdapat berbagai jenis pupuk yang bisa dimanfaatkan oleh para petani. Namun pernahkah anda bertanya penggunaan pupuk organik, apa status hukumnya sama dengan pupuk kandang?
Pupuk organik adalah pupuk yang tersusun dari sisa-sisa pembusukan material hidup dan telah diproses sedemikian rupa hingga bisa dimanfaatkan. Dengan demikian pupuk ini bisa saja dihasilkan dari limbah industri, pengendapan daun dan pepohonan hingga kotoran hewan. Dengan demikian sebenarnya pupuk kandang termasuk salah satu jenisnya.
Pupuk organik diklaim mampu memberikan hasil tanaman yang lebih sehat dibandingkan dengan pupuk kimia. Selain itu penggunaan pupuk alami ini tidak akan berdampak pada kerusakan alam yang serius, bahkan penggunaannya baik bagi mikroba dalam tanah.
Pupuk Organik Ada Tiga Jenis
Keberadaannya yang sempat tergeser oleh pupuk kimia pun hari ini mulai pulih kembali. Kesadaran akan penjagaan alam membuat penggunaan pupuk organik semakin ramai. Pupuk bioneensis dan produk sejenis semakin banyak. Secara umum pupuk alami ini terbagi menjadi tiga jenis :
1. Pupuk Hijau
Pupuk hijau adalah pupuk organik yang dihasilkan dari sisa tanaman hasil panen yang kemudian direndam dalam air waktu dalam posisi tanaman masih hijau. Sebagai pupuk nabati tentu tidak semua tanaman bisa dimanfaatkan sebagai media pembuatan pupuk hijau.
Pupuk hijau yang terbaik adalah yang berasal dari tanaman yang memiliki unsur nitrogen tinggi. Sehingga tanaman yang cocok untuk membuat pupuk hijau adalah tanaman kacang-kacangan. Setelah proses panen selesai dan kacang telah diambil anda bisa segera memproses sisa tanamannya menjadi pupuk hijau.
Pupuk hijau berbeda dengan kompos. Kompos merupakan pupuk hijau yang telah dicampurkan dengan bahan lainnya seperti kotoran hewan ataupun sisa makanan. Walaupun kompos termasuk ke dalam pupuk organik namun pemrosesannya lebih jeli lagi.
Bagi anda yang ingin menerapkan pola hidup sehat anda bisa melakukan penanaman berbagai sayuran sendiri dengan menggunakan pupuk hijau ini. Sayuran yang ditanam sendiri dengan dukungan pupuk hijau tentu akan lebih terjadi bebasnya dari kadar kimia sehingga bagus untuk kesehatan.
2. Pupuk Kandang
Pupuk kandang adalah hasil pemrosesan dari kotoran hewan yang didapatkan dari kandang hewan peliharaan. Sebagai sebuah hasil dari pemrosesan benda yang najis tentu pupuk kandang tergolong pada benda yang najis pula.
Walaupun penggunaan kotoran hewan sebagai pupuk kandang terkesan begitu bermanfaat. Bahkan selain bisa menggemburkan tanah dan memperbaiki unsur haranya, serta lebih ekonomis. Namun penggunaan pupuk kandang harus dipertimbangkan terlebih dahulu jika anda adalah seorang muslim.
3. Pupuk Sisa Industri dan Rumah Tangga
Dalam dunia pertanian khususnya pemaksimalan lahan di sekitar rumah tentunya mengenal istilah POC. POC adalah jenis pupuk organik yang dihasilkan dari pengolahan limbah rumah tangga berupa nasi sisa. Nasi sisa yang tidak termakan disimpan selama beberapa hari dengan dicampur air dan gula sehingga menjadi pupuk cair.
POC terbukti mampu memberikan kesuburan pada berbagai jenis tanaman. Sehingga para keluarga yang memaksimalkan lahan rumahnya untuk bertanam akan semakin terbantu dengan adanya pupuk buatan ini. Bahan pokok yang hanya sisa makanan dirumah tentu akan menghemat perawatan tanaman.
Baca Juga : Hukum Kopi Luwak
Pupuk Organik Dalam Hukum Islam
Pupuk organik begitu bermanfaat keberadaannya bagi manusia. Sebagai media penyubur tanaman yang tergolong tradisional dan telah dimanfaatkan secara turun temurun, pupuk alami ini mampu memberikan hasil yang baik serta tidak menambah parah kerusakan alam.
Namun bagi anda kaum muslim yang ingin memanfaatkan pupuk organik ini sebagai media pendukung dalam pertanian dan perkebunan, ada baiknya jika anda jeli dalam memilihnya. Terlebih agama islam menganjurkan untuk tidak memanfaatkan benda yang najis, Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya arak, judi, berhala dan bertenung itu adalah najis dan termasuk pekerjaan setan”. (QS AL Maidah ayat 90)
“ Hendaklah kamu jauhi najis..” ( QS Al Hajj ayat 30)
Pupuk organik yang didalamnya terkandung kotoran hewan atau yang sering disebut dengan pupuk kandang walaupun pemanfaatannya masih dalam perdebatan, namun seorang muslim tetap harus jeli di dalam melihat hal ini. Apalagi seorang muslim sebaiknya meninggalkan perkara yang meragukan terlebih jika perkara yang diperdebatkan tersebut menimbulkan rasa ragu.
Pupuk organik yang bisa dimanfaatkan tidak hanya pupuk kandang saja, masih ada pupuk hijau ataupun yang terbuat dari sisa industri dan sisa makanan di keluarga yang tidak termakan. Penggunaan pupuk yang tidak terdapat perdebatan di dalamnya tentu lebih akan mendatangkan ketenangan dan kenyamanan.
Terlebih penggunaan pupuk organik yang tidak berasal dari kotoran hewan juga terbukti mampu memberikan hasil yang baik. Para petani rumahan telah membuktikan kualitas dari pupuk alami yang mereka buat sendiri dari limbah keluarga.
Selain itu penggunaan pupuk organik yang berasal dari sesuatu yang pasti kehalalannya seperti sisa tanaman yang menjadi pupuk hijau serta pupuk limbah keluarga yang menjadi POC lebih jelas kehalalannya. Dengan penggunaan sesuatu yang memiliki kejelasan halal-haramnya tentu memberikan kemudahan bagi anda yang serius menjaga makanan yang masuk dalam tubuh.
Itulah berkaitan penggunaan pupuk organik untuk pendukung pertanian. Meski pupuk kandang termasuk di dalam salah satu jenisnya namun ada baiknya jika anda muslim menggunakan pupuk alami tersebut yang pasti berasal dari benda halal. Atau bisa juga dengan menggunakan pupuk alternatif seperti pupuk kcl cair.