Hukum Islam Seputar Safar / Perjalanan & Implikasinya

Soal:

Kita tahu, bahwa ada jarak tertentu yang diperbolehkan bagi siapa saja yang menempuhnya untuk melakukan qashar dalam shalat dan berbuka di bulan Ramadhan, baik dia menempuh jarak tersebut dengan menggunakan pesawat, kendaraan darat, atau pun jalan kaki. Hukumnya tidak berbeda. Lalu, apakah ini juga berlaku dalam kasus perjalanan (safar) perempuan yang tidak disertai mahram. Dalam arti, bahwa ada jarak tertentu, baik yang ditempuh oleh perempuan tersebut dengan menggunakan mobil, pesawat, atau pun jalan kaki, sehingga tidak sah bagi perempuan tersebut bepergian (safar), kecuali disertai mahram?

Jawab:

Pada dasarnya nas-nas yang menyatakan tentang qashar, lafadz (dalâlah)-nya berbeda dengan nas-nas yang menyatakan tentang perjalanan (safar) perempuan yang harus disertai mahram. Nas-nas yang menyatakan tentang qashar terkait dengan jarak, sementara nas-nas yang menyatakan tentang perjalanan (safar) perempuan terkait dengan waktu (zaman). Dan ini jelas sekali, setelah menganalisis nas-nas ini:

Pertama,

hadits Rasulullah saw. yang menyatakan:

«لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيْرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ لَهَا»

Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, menempuh perjalanan selama sehari semalam, kecuali disertai mahramnya.

1. Membuktikan, diharamkannya bagi perempuan bepergian sendiri, tanpa mahram. Sedangkan tenggang waktu yang disebutkan tadi adalah satu sehari penuh selama 24 jam, atau sehari semalam.

2. Nas tersebut menunjukkan waktu, bukan jarak tempuh. Karena itu, seandainya perempuan tersebut bepergian dengan menggunakan pesawat dengan jarak tempuh 100 km, lalu pergi dan kembali lagi dengan tidak menghabiskan waktu sehari semalam atau 24 jam tadi, maka perjalanan tersebut diperbolehkan baginya. Adapun jika dia bepergian dengan jalan kaki sepanjang 20 km, sedangkan perjalanan tersebut membutuhkan waktu lebih dari sehari semalam, maka perjalanan tersebut haram baginya, jika tidak disertai mahram.

Hukum Islam Seputar Safar Perjalanan & Implikasinya
Ilustrasi perjalanan, sumber unsplash

Kedua,

1. Nas-nas yang menyatakan tentang qashar shalat dan kebolehan untuk berbuka di bulan Ramadhan menyatakan jarak tempuh tertentu (4 Barad); diperkirakan sekitar 89 km. Jadi, jarak tempuh untuk qashar tersebut bersifat baku. Maka, siapa saja yang menempuh perjalanan ini dengan menggunakan pesawat, kapal laut, mobil, atau pun berjalan kaki, maka dia diperbolehkan untuk melakukan qashar, berapa pun panjang pendeknya waktu perjalanannya.

2. Jadi, yang menjadi patokan dalam kasus perjalanan (safar) perempuan tanpa mahram tersebut adalah faktor waktu (sehari semalam), seberapa pun jarak tempuhnya. Jika perempuan tersebut tidak menghabiskan waktu (sehari semalam), sebaliknya dia pergi lalu kembali lagi sebelum waktu sehari semalam tadi, maka perjalanan perempuan tersebut diperbolehkan tanpa mahram. Karena nas-nas yang menyatakan perjalanan (safar) perempuan tersebut dikaitkan dengan hukum tentang waktu (sehari semalam). Sementara dalam kasus qashar dan berbuka tadi, patokannya adalah jarak, seberapa pun panjang dan pendeknya waktu perjalanannya. Sebab, nas-nas yang menyatakan tentang keduanya (qashar dan berbuka), dikaitkan dengan hukum tentang jarak (4 Barad).

15 Syawal 1425 H, 27/11/2004 M

Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul Hukum Islam Seputar Safar / Perjalanan & Implikasinya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar dan link pada artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair.

Leave a Comment