Hukum Melihat Calon Istri Saat Taaruf sebelum Khitbah + Dalilnya

Bagaimanakah hukum melihat calon istri sebelum menikah? Artikel ini insyaa Allah membahas salah satu fikih pernikahan tersebut, disertai dengan argumen dan dalil yang bersumber dari Al Quran dan Hadist. Cocok dibaca untuk ikhwan dan akhwat yang sedang menjalani proses proses taaruf. Simak penjelasan artikel yang ada di bawah ini. Baca hingga selesai agar lebih paham.


Soal:

Melihat calon isteri, dilakukan sebelum atau sesudah khitbah (melamar/meminang)? Apakah hanya dibolehkan setelah khitbah? (Syahidah Mufidah, Yogya)

Jawab:

Melihat calon isteri pada dasarnya hukumnya mandub (sunnah) menurut pendapat jumhur ulama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113).

Adapun dari segi waktu, melihat calon isteri hukumnya boleh (mubah) sebelum khitbah, berdasarkan tunjukan (dalalah) bahasa dan dalil hadits Nabi Saw. Boleh pula dilakukan sesudah khitbah berdasarkan dalil hadits Nabi Saw.

Mengenai tunjukan bahasa yang membolehkan melihat sebelum khitbah, dapat dipahami dari hadits Jabir bin Abdillah ra: “Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa in istathâ’a an yanzhura minhâ ilâ mâ yad’uw ilaa nikahiha fal yaf’al.” (Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka jika ia mampu melihat perempuan itu pada apa yang mendorong menikahinya, maka lakukanlah). [HR. Ahmad dan Abu Dawud, dan disahihkan oleh al-Hakim. Lihat Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, jld. III, hal. 113].

Secara bahasa, frase “idza khataba ahadukum al-mar’ata” hendaknya diterjemahkan secara benar menjadi “Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan” dan bukannya “Jika seseorang dari kamu telah mengkhitbah seorang perempuan.” Mengapa diartikan demikian, padahal dalam frase itu digunakan fi’il madhi (kata kerja lampau), yakni “khathaba” bukan fi’il mudhari’ (kata kerja kini dan akan datang) yakni “yakhthubu”? Jawabnya, hal itu terpulang pada pengertian khitbah itu sendiri, karena khitbah adalah thalabul mar’ati li az-zawâj, yaitu permintaan (seorang laki-laki) kepada seorang wanita untuk menjadi isterinya (Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jamul Wasith, jld. I, hal. 243; Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah (terj.), jld 6, hal. 30). Padahal pada galibnya, tidaklah seorang lelaki itu meminta seorang perempuan untuk menjadi isterinya, kecuali setelah lelaki itu merasa mantap dan ridha dengan keadaan calon isterinya. Dan kemantapan dan keridhaan itu antara lain dihasilkan dari melihat calon isterinya. Maka, tunjukan (dalalah) bahasa ini menunjukkan, bahwa melihat itu dilakukan sebelum khitbah.

Hukum Melihat Calon Istri Saat Taaruf sebelum Khitbah + Dalilnya
Ilustrasi artikel, sumber unsplash

Dari segi pengunaan kata idza (jika), para ulama ahli bahasa Arab telah menjelaskan bahwa apabila dalam suatu kalimat terdapat fi’il madhi setelah kata idza, maka fi’il madhi itu dalam maknanya menunjukkan sesuatu yang akan datang (mustaqbal). Syaikh Musthafa al-Ghayalaini dalam Jami’ ad-Durus al-‘Arabiyah, jld. III, hal. 58 mengatakan:

“Kata idza adalah suatu zharaf (keterangan waktu) yang umumnya untuk menunjukkan masa akan datang (mustaqbal). Kata idza umumnya mengandung pengertian pemberian syarat dan secara khusus masuk dalam jumlah fi’liyah. Fi’il yang menyertai idza kebanyakan adalah fi’il madhi dari segi lafazh tetapi menunjukkan masa akan datang (mustaqbal) dari segi pengertiannya…” (Syaikh Musthafa al-Ghayalaini, Jami’ ad-Durus al-‘Arabiyah, jld. III, hal. 58, Beirut : Syirkah Abna’ Syarif Al-Anshari, cetakan ke-30, 1994. Penjelasan serupa lihat Umar Taufiq Safaragha, Al-Mu’jam fi al-I’rab, hal. 8, Maroko : Darul Ma’rifah, 1993).

Jadi, tidak setiap fi’il madhi selalu diartikan sebagai kata kerja lampau. Penggunaan fi’il madhi untuk perbuatan yang hendak dilakukan, biasa digunakan dalam bahasa Arab, jika terdapat qarinah (petunjuk) yang menunjukkannya atau menjadi tuntutan makna dari redaksi kalimat (siyaqul kalam) yang ada, misalnya jika penggunaan fi’il madhi itu terdapat dalam suatu kalimat yang diawali kata idza.

Contoh yang semacam itu banyak. Misalnya firman Allah SWT (bunyinya): “Idza qumtum ila ash-shalâti faghsilû wujûhakum wa aydiyakum ilal marâfiq.” (Jika kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.) (Qs. al-Mâ’idah [5]: 6). Frase “idza qumtum ila ash-shalati” jika diartikan secara harfiyah artinya “jika kamu telah mengerjakan shalat”. Ini tidaklah tepat, karena redaksi kalimat menunjukkan adanya perintah berwudhu setelah itu. Padahal wudhu itu wajib sebelum shalat, bukan sesudahnya. Maka dari itu, frase tadi haruslah diartikan “idza aradtum al-qiyama ila ash-shalâti” (jika kamu hendak mengerjakan shalat) (Dr. Muhammad Ali al-Hasan, Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 5).

Contoh lain, firman Allah SWT (bunyinya): “fa-idza qara’ta al-Qur’âna fasta’izh billahi minasy syaitânir rajîm” (Apabila kamu hendak membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.) (Qs. an-Nahl [16]: 98). Ayat ini menganjurkan membaca ta’awwuzh pada saat sebelum (bukan sesudah) membaca al-Qur’an. Frase “fa-idza qara’ta al-Qur’âna” tidaklah benar kalau diartikan “jika kamu telah membaca al-Qur’an…”. Yang benar, frase itu hendaknya ditafsirkan “fa-idza aradta al-qira’ah…” (maka jika kamu hendak membaca al-Qur’an). Jadi, walau pun menggunakan fi’il madhi (idza qara’ta) (jika kamu telah membaca) tapi yang dimaksud adalah idza aradta al-qira’ah (jika kamu hendak membaca) karena ada qarinah syar’iyyah berupa hadits Nabi Saw bahwa ketika shalat malam, Nabi Saw membaca ta’awwuzh sebelum membaca surah al-Fatihah [HR. Muslim dan Ash-Habus Sunan, Tafsir Ibnu Katsir, jld. I, hal. 31,: Lihat Dr. Muhammad Ali al-Hasan, Tafsir Surah al-Fatihah, hal. 5].

Contoh lain, dalam satu hadits Nabi Saw bersabda:

Idza qataltum fa-ahsinul qitlata wa idza dzabahtum fa-ahsinudz dzibhata.” (Jika kamu hendak menghukum mati (qishash), jatuhkanlah hukuman itu dengan baik, dan jika kamu hendak menyembelih binatang, sembelihlah dengan baik). [HR. Muslim, dari Syadad bin Aus ra; Lihat Dr. Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hal. 109].

Hadits ini berkaitan dengan perintah untuk bersikap ihsan (baik) dalam melakukan qishash dan penyembelihan binatang, yaitu menggunakan senjata yang tajam agar memudahkan kematian. Jadi frase “Idza qataltum” tidaklah tepat diartikan secara harfiyah “jika kamu telah selesai menjatuhkan qishash”, tapi hendaknya diartikan “jika kamu hendak menjatuhkan qishash.” Mengapa? Sebab redaksi kalimat menghendaki bahwa sikap ihsan itu adalah sebelum pelaksanaan qishash atau penyembelihan binatang, bukan sesudahnya. Demikianlah seterusnya.

Itulah beberapa contoh yang menunjukkan bahwa penggunaan fi’il madhi dapat pula untuk menunjukkan perbuatan yang hendak dilakukan, jika terdapat qarinah (indikasi/petunjuk) yang menunjukkannya atau menjadi tuntutan makna dari redaksi kalimat (siyaqul kalam) yang ada, misalnya jika penggunaan fi’il madhi itu terdapat dalam suatu kalimat yang diawali kata idza.

Dari tinjauan bahasa ini dapat dipahami, bahwa boleh hukumnya sebelum khitbah, seorang muslim melihat calon isterinya, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah ra yang telah ditunjukkan di awal tulisan ini.

Jabir bin Abdillah ra mengatakan, Rasulullah Saw bersabda:

Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa in istathâ’a an yanzhura minhâ ilâ mâ yad’uw ilâ nikahiha fal yaf’al.” Artinya yang tepat dari hadits itu adalah: “Jika seseorang dari kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka jika ia mampu melihat perempuan itu pada apa yang mendorong menikahinya, maka lakukanlah.” [HR. Ahmad dan Abu Dawud].

perempuan menggunakan niqab

Jadi, melihat itu adalah sebelum khitbah. Pemahaman seperti inilah yang telah diadopsi oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, halaman 41-42. Melihat calon isteri, menurut beliau, adalah sebelum khitbah. Perhatikan pernyataan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ketika beliau menjelaskan adanya pengecualian hukum menundukkan pandangan, “Ay yajibu ‘alal mu’miniina an yaghudhdhû min abshârihim illa al-khâthibiina fa inna lahum ‘adama ghadhdhil bashari ilâ man yuriidûna al-khitbata minan nisâ’i.” (Artinya, wajib kaum mukmin menundukkan sebagian pandangan mereka, kecuali laki-laki yang hendak mengkhitbah, karena mereka boleh tidak menundukkan pandangan untuk melihat siapa saja yang hendak mereka khitbah dari kalangan wanita) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 42). Kalimat tersebut jelas berarti, bahwa kebolehan melihat berdasarkan hadits Jabir RA tersebut, adalah sebelum khitbah. Sebab dikatakan oleh beliau “melihat siapa saja yang hendak mereka khitbah.” Syaikh an-Nabhani tidak mengatakan “melihat siapa saja yang telah mereka khitbah.”

Ini dari segi tinjauan tunjukan (dalalah) bahasa. Adapun dari segi dalil hadits, telah terdapat hadits Nabi Saw yang secara jelas menunjukkan bolehnya melihat calon isteri sebelum khitbah. Dalil ini memperkuat tinjauan bahasa yang kami paparkan sebelumnya. Nabi Saw bersabda, “Idza khathaba ahadukum al-mar’ata fa-lâ junâha ‘alayhi an yanzhura ilayhâ idzâ kaana innama yanzhuru ilayhaa li-khitbatihi wa in kânat lâ ta’lam.” (Jika salah seorang kamu hendak mengkhitbah seorang perempuan, maka tidak ada dosa atasnya untuk melihat perempuan itu jika semata-mata dia melihat perempuan itu untuk khitbah baginya, meskipun perempuan itu tidak mengetahuinya). [HR. Ibnu Hibban dan ath-Thabarani, dari Abu Hamid As-Sa’idiy ra. Hadits hasan. Lihat Imam as-Suyuthi, Al-Jami’ush Shaghir, jld. I, hal. 24; Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hal. 354).

Hadits itu dengan jelas menunjukkan bolehnya melihat perempuan sebelum mengkhitbahnya. Sabda Nabi Saw “idzâ kâna innama yanzhuru ilayhâ li-khitbatihi” (jika semata-mata dia melihat perempuan itu untuk khitbah baginya) menunjukkan bahwa terjadinya aktivitas melihat, adalah sebelum khitbah. Namun hal itu dibolehkan dengan syarat bahwa aktivitas melihat itu semata-mata untuk kepentingan khitbah, bukan untuk iseng atau main-main yang tanpa tujuan.

Maka dari itu, berdasarkan hadits itu (dan hadits lainnya) banyak ulama yang membolehkan melihat calon isteri sebelum terjadinya khitbah (termasuk Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani sendiri).

Imam ash-Shan’ani menyatakan, “Para ulama mazhab Syafi’i mengatakan, hendaknya melihat perempuan itu adalah sebelum khitbah, supaya kalau laki-laki itu tidak suka, dia dapat meninggalkan perempuan itu tanpa menyakiti hatinya, beda halnya kalau sesudah khitbah…” (Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113).

Syaikh Taqiyuddin al-Husaini mengatakan, “Waktu melihat, adalah setelah adanya azam (tekad kuat) [dari seorang laki-laki] untuk menikahi seorang perempuan, dan sebelum khitbah, agar tidak menyakiti hati perempuan itu andaikata dilakukan setelah khitbah lalu tidak jadi…” (Taqiyuddin al-Husaini, Kifayatul Akhyar, jld. II, hal. 48).

Syaikh asy-Syarbayni al-Khathib mengatakan, “Waktu melihat, adalah sebelum khitbah dan setelah ada azam (tekad kuat) untuk menikah. Sebab sebelum adanya azam tidak ada hajat baginya, dan [jika] sesudah khitbah terkadang dapat menyakiti hati perempuan kalau tidak jadi…” (Asy-Syarbayni al-Khathib, Al-Iqna’, jld. II, hal. 120).

Demikianlah contoh beberapa pendapat ulama yang membolehkan melihat calon isteri sebelum khitbah.

Kesimpulannya, bahwa secara syar’i mubah bagi seorang laki-laki untuk melihat perempuan calon isterinya sebelum terjadinya khitbah dari lelaki itu kepada pihak perempuan. Namun dalam melakukannya, tidak boleh dilakukan dengan berkhalwat (berdua-duan secara menyendiri) (Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, hal. 42).

Adapun melihat setelah khitbah, juga dibolehkan menurut syara’. Diriwayatkan bahwa al-Mughirah ra telah mengkhitbah seorang perempuan. Nabi Saw lalu bersabda kepadanya, “Unzhur ilayha! Fa-innahu ahrâ an yu’dama baynakumâ.” (Lihatlah dia! Karena itu akan lebih mengekalkan perjodohan kalian berdua). [HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i. Lihat Imam ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/113). Wallahu a’lam

[M. Shiddiq al-Jawi]


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul asli “Sebelum Khitbah, Lihatlah Dulu”. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar, link, seta perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment