Seputar Zakat Perdagangan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, saya punya pertanyaan tentang zakat: pertama-tama, saya deskripsikan fakta masalah. Saya memperoleh keuntungan melalui penjualan apartemen. Misalnya, saya membeli apartemen seharga 30.000 dan saya jual 35.000. Setelah satu tahun saya memperoleh keuntungan sebesar 20.000. Pada tahun lalu saya punya harta 100.000 dan sekarang harta saya menjadi 120.000. Jumlah mana yang wajib dibayarkan zakatnya? 20.000 atau 120.000?

Jawab:

Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Jelas dari pertanyaan bahwa Anda berbisnis jual beli apartemen. Karena itu zakat di sini termasuk dalam zakat perdagangan. Dan komoditi yang diperdagangkan wajib di dalamnya zakat, tanpa ada perbedaan diantara para sahabat. Dari Samurah bin Jundub ia berkata:

«أَمَا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُوْلَ اللهِ r كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْـِرجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُّ لِلْبَيْعِ»

“Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah saw memerintahkan kita mengeluarkan zakat dari apa yang kita siapkan untuk jual beli.” (HR Abu Dawud)

Wajibnya zakat dalam perdagangan telah diriwayatkan dari Umar, Abdullah bin Umar, Ibn Abbas dan para fukaha yang tujuh, al-Hasan, Jabir, Thawus, an-Nakha’iy, ats-Tsawri, al-Awza’iy, asy-Syafi’iy, Ahmad, Abu Ubaid, ashhabu ar-ra’yi dan selain mereka.

Zakat itu wajib pada komoditi perdagangan jika nilainya telah mencapai nilai nishab emas atau nilai nishab perak, dan berlalu satu haul.

Jika seorang pedagang memulai perdagangannya dengan harta kurang dari nishab, dan di akhir haul hartanya menjadi memenuhi nishab, maka tidak ada zakat atasnya, sebab nishab tidak berlalu selama satu haul. Wajib atasnya zakat pada nishabnya ini setelah berlalu satu haul penuh.

Jika seorang pedagang memulai perdagangannya dengan harta yang melebihi nishab, misalnya ia memulai perdagangannya dengan 1.000 Dinar, dan di akhir tahun perdagangannya tumbuh dan nilainya menjadi 3.000 Dinar, wajib atasnya mengeluarkan zakat dari 3.000 Dinar, bukan 1.000 Dinar yang dia gunakan memulai perdagangannya, dan bukan dari keuntungan saja yang dia peroleh. Akan tetapi dari jumlah total yang dia miliki yakni dari 3.000 sebab pertumbuhan harta yang dia mulai itu mengikuti harta pokok ini dan haul keuntungan hasil darinya juga adalah haul harta pokok itu…

Dengan ungkapan lain, masalah tersebut sebagai berikut:

  1. Ketika nilai barang yang diperdagangkan sama dengan nishab, 20 Dinar emas yakni 85 gram emas, atau 200 Dirham perak yakni 595 gram… ketika itu tanggal tersebut dicatat dan menjadi awal haul “tahun berjalan”.
  2. Pada akhir haul dihitung nilai barang yang diperdagangkan yang dimiliki: pokok dan keuntungan, dan dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 atau 2,5%.
  3. Atas dasar itu, maka jawaban pertanyaan Anda sebagai berikut:
  4. Pada tahun lalu Anda punya 100.000 untuk perdagangan, dan ini lebih dari nishab.
  5. Hasil perdagangan (bisnis) jual beli apartemen untung setahun 20.000.
  6. Akhir tahun “haul” Anda jadi punya 120.000.
  7. Zakat yang wajib adalah atas semua harta perdagangan, bukan hanya atas keuntungan, artinya atas jumlah total perdagangan yaitu 120.000, zakatnya sebesar 2,5% yaitu 3.000.

Saudaramu

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

13 Jumadul Awal 1435 H

14 Maret 2014 M

Sumber: Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Pertanyaan di Akun Facebook Beliau