Suami Istri Masuk Islam, Haruskah Mengulangi Akad Nikah?

Persoalan rumah tangga juga menjadi bahasan dalam Islam. Karena memang Islam sebagai sebuah agama yang mengatur berbagai aspek kehidupan untuk menyelesaikan masalah manusia, termasuk juga soal hukum-hukum berumah tangga. Namanya kehidupan, tentu kita sering menjumpai orang Islam keluar dari agamanya atau murtad, ada juga kejadian orang non muslim masuk Islam, bahkan sekeluarga. Nah dalam artikel kali ini akan dibahas seputar hukum pernikahan, yaitu membahas apakah pasangan suami istri yang masuk Islam harus mengulang kembali akad pernikahan mereka? Simak penjelasan artikel yang ada di bawah ini.


Soal:

Apakah muallaf suami isteri yang baru masuk Islam, akad nikahnya harus diulang secara Islam? Saya baru saja menuntun mereka bersyahadat. (Ahmad Wahyudi, Sleman)

Jawab:

Jika suami isteri kafir masuk Islam secara berbarengan, maka akad nikah sebelum keduanya masuk Islam, adalah sah dalam pandangan syariat Islam. Demikianlah pandangan seluruh madzhab tanpa ada perbedaan pendapat lagi (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II/39; Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Juz II/52; As-Sayyid Al-Bakri, I’anatuth Thalibin, Juz III/296; Syaikh Al-Humaidy, Kawin Campur dalam Syariat Islam (Ahkam Nikah Al-Kuffar ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah), hal. 39 & 42).

Jadi, akad nikah suami isteri sebelum masuk Islam adalah sah menurut syara’, meskipun keduanya dahulu menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Sebab pada masa Nabi SAW telah banyak suami isteri yang masuk Islam dan Nabi SAW telah mengesahkan pernikahan mereka sebelum masuk Islam dengan taqrir-nya (persetujuannya), tanpa menanyakan lagi syarat-syarat nikah menurut Islam kepada mereka, seperti syarat wali dan dua saksi yang adil (Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, Juz II/52).

Hukum suami istri masuk islam, mengulang akad nikah, sumber unsplash @beatriz_perez
Ilustrasi cincin pernikahan, sumber unsplash @beatriz_perez

Di antara taqrir Nabi SAW yang mengesahkan pernikahan suami isteri yang masuk Islam bersamaan, adalah hadits dari Salim RA, dari bapaknya, bahwa Ghaylan bin Salamah telah masuk Islam dan dia mempunyai sepuluh isteri, lalu mereka masuk Islam bersama Ghaylan. Maka Nabi SAW memerintahkan Ghaylan untuk memilih empat orang di antara mereka. (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan dipandang sahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim; lihat Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/132). Hadits ini menunjukkan, bahwa pernikahan Ghaylan dengan 10 isterinya adalah sah, sebab kalau tidak sah pasti Nabi SAW akan memerintahkan Ghaylan untuk membubarkan (mem-fasakh) pernikahannya dengan kesepuluh isterinya itu. Faktanya, Nabi tidak memerintahkan hal itu dan hanya memerintahkan untuk memilih empat orang di antara mereka. Selain itu, jika Nabi SAW memerintahkan memilih empat orang di antaranya, berarti enam orang lainnya adalah diceraikan (di-thalaq). Padahal, tidak ada cerai (thalaq), kecuali telah ada akad nikah yang sah. Dari segi ini, hadits tersebut juga menunjukkan sahnya pernikahan sebelum suami isteri masuk Islam.

Dalam kitab I’anatuth Thalibin, Juz III/296, As-Sayyid Al-Bakri menyebutkan dalil yang seperti itu, yaitu sebuah hadits sahih yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, bahwa ada seorang laki-laki yang datang [kepada Nabi SAW] dalam keadaan muslim, kemudian datang pula isterinya dalam keadaan muslim. Laki-laki itu lalu berkata,”Wahai Rasulullah isteriku itu dulu masuk Islam bersamaku.” Maka Rasulullah lalu menyerahkan perempuan itu kepada lelaki tersebut. (As-Sayyid Al-Bakri, I’anatuth Thalibin, Juz III/296). Ini menunjukkan bahwa jika suami isteri berbarengan masuk Islam, maka akad nikahnya tetap sah.

Namun yang dianggap sah adalah pernikahan yang memang dibolehkan oleh syariah Islam di antara laki-laki dan perempuan (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz II/39). Maksudnya, jika di antara suami isteri muallaf ada hubungan mahram, misalnya isteri adalah ibu atau saudara perempuan atau saudara sepersusuan bagi suami, maka pernikahan itu dibatalkan oleh syara’ dan mereka berdua wajib dipisahkan (fasakh) dan tidak boleh meneruskan pernikahannya (Syaikh Al-Humaidy, Kawin Campur dalam Syariat Islam, hal. 42).

Kesimpulannya, jika suami isteri masuk Islam secara bersamaan, maka akad nikahnya yang terjadi sebelum masuk Islam adalah  tetap sah dalam pandangan Islam. Jadi, tidak perlu diadakan akad nikah ulang secara Islam. []

Yogyakarta, 28 September 2004

[Muhammad Shiddiq Al-Jawi]


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul Suami Istri Masuk Islam, Haruskah Mengulangi Akad Nikah? Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar dan link pada artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment