Najiskah Air Sumur Yang Kemasukan Tisu Pembersih Najis?

Permasalahan air dan najis adalah salah satu pembahasan dalam fikih Islam. Banyak diantara kita yang tidak mengetahui detail kasus per kasus. Pada kesempatan kali ini kami coba ambilkan artikel tanya jawab yang akan membahas tentang najis. Apabila air sumur kemasukan pembersih najis apakah najis. Simak penjelasan artikel yang ada di bawah ini.


Tanya:

Jika sumur kemasukan barang yang najis, misalnya tisu untuk membersihkan najis/kencing dalam jumlah setengah roll, apakah air sumurnya menjadi najis? (X, Yogya)

Jawab:

Jika sesuatu benda najis bercampur dengan air, maka dilihat dulu apakah najis itu mengubah bau, rasa, dan warna air tersebut atau tidak. Jika najis itu mengubah bau, rasa, atau warna dari air yang dicampurinya, maka air itu menjadi najis (maa`un najisun), baik air itu sedikit atau banyak.[1] Ibnul Mundzir mengatakan bahwa para ulama telah sepakat (berijma’) bahwa air yang banyak atau sedikit, jika dijatuhi suatu benda yang najis lalu mengubah rasa, warna, atau baunya, maka air itu menjadi najis.[2]

Adapun jika najis tersebut tidak mengubah bau, rasa, atau warna air, maka ada dua kemungkinan hukum : Pertama, jika air itu dua qullah atau lebih, maka tidak menjadi air najis. Kedua, jika air itu kurang dari dua qullah, maka air itu menjadi air najis. Dalilnya adalah sabda Nabi SAW :

“Jika air itu dua qullah, maka ia tidak mengandung kotoran.” (HR. Arba’ah. Dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban).[3] Dalam satu riwayat ”Jika air itu dua qullah, maka ia tidak menjadi najis.” (Arab : lam yanjus).

Berdasarkan manthuq (ungkapan tersurat) hadits di atas, maka air yang jumlahnya dua qullah, tidak menjadi air najis. Mafhum muwafaqah  (pemahaman yang sejalan dengan yang tersurat, dengan cakupan lebih banyak) dari hadits tersebut ialah, kalau air dua qullah saja tidak mengandung najis, apalagi yang lebih dari dua qullah. Tentulah ia juga tidak mengandung najis. Manthuq dan mafhum muwafaqah dari hadits itulah yang menjadi dalil hukum yang pertama, yaitu jika air yang ada volumenya dua qullah atau lebih, maka air itu tidak menjadi air najis.

Air sumur terkena tisu pembersih najis, sumber unsplash @daniel7450

Adapun hukum kedua, diambil dari mafhum mukhalafah (pemahaman kebalikan) dari hadits tersebut. Yaitu jika air yang ada kurang dari dua qullah, maka air itu mengandung najis.[4]

Dua qullah adalah satuan volume air yang setara dengan 216 liter air. Yaitu setara dengan volume air dalam suatu bejana berbentuk kubus yang sisinya masing-masing sepanjang 60 cm. Demikian menurut hitungan Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Wadhih.[5]

Berdasarkan penjelasan di atas, maka penanya tinggal melihat sumur yang ada. Pertama-tama, lihatlah apakah air itu mengalami perubahan sifat (warna, baru, dan rasa) ataukah tidak. Jika berubah sifatnya, misalnya rasanya menjadi asin, atau warnanya menjadi kekuningan, karena ada tisu pembersih kencing yang kecemplung di sana, maka air sumur itu telah menjadi air najis. Jika tidak ada perubahan sifat, maka perkirakanlah volumenya. Jika lebih dari dua qullah (= 216 liter) maka air itu berarti masih suci dan sah dipakai bersuci. Jika kurang dari dari qullah, maka air sumur itu berarti sudah menjadi air najis dan tidak sah dipakai bersuci. Wallahu a’lam. []

Yogyakarta,  15 Maret 2004

[M. Shiddiq Al-Jawi]

Catatan:

[1] Ali Raghib, Ahkamush Sholat, hal. 6.

[2] Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/8; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, I/19; Ali Raghib, Ahkamush Sholat, hal. 6.

[3] Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, I/19.

[4] Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, I/11.

[5] Mahmud Yunus, Al-Fiqh Al-Wadhih, I/4.


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul asli “Sumur Kemasukan Tisu Pembersih Najis”. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar, link, serta perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment