Hukum Menjadikan SK PNS sebagai Jaminan Hutang, serta Alasannya Dalam Islam

Era sekarang ini kehidupan semakin sempit akibat penerapan sistem ekonomi Kapitalisme, hingga membuat orang memilih untuk menempuh jalan singkat dalam mendapatkan uang. Salah satunya adalah dengan cara berhutang. Bahkan terdapat beberapa orang yang rela menjaminkan barang berharga miliknya supaya bisa mendapatkan uang melalui berhutang.

Nah, dalam artikel kali ini, akan sedikit kita ulas mengenai bagaiamana hukum menjadikan SK PNS sebagai jaminan hutang. Apalagi praktek menjadikan SK PNS sebagai jaminan berhutang cukup marak di masyarakat. Dan mengenai hal ini, alangkah baiknya kita telaah dari sudut pandang hukum Islam. Lebih jelasnya, mari kita simak ulasan artikel berikut ini.

Ilustrasi kemiskinan dan kesulitan ekonomi, foto: unsplash.com
Ilustrasi kemiskinan dan kesulitan ekonomi, foto: unsplash.com

SK PNS adalah surat keputusan yang dikeluarkan lembaga pemerintahan yang menerangkan bahwa seseorang adalah PNS di lembaga tersebut. ‘menyekolahkan’ (baca=menjaminkan) SK PNS saat ini seolah menjadi sesuatu yang lazim. Bahkan bisa dikatakan nyaris tidak ada PNS yang tidak ‘menyekolahkan’ SKnya.

Jaminan (adh-dhaman, guaranty) adalah istilah yang khas dalam khasanah fikih Islam. Secara umum jaminan dibagi menjadi dua: jaminan berupa kepercayaan seseorang (kafalah, personal guaranty) dan jaminan berupa barang yang memiliki nilai ekonomis (rahn).

Pengertian kafalah secara bahasa artinya adalah adh-dhommu (mengabungkan) atau adh dhaman (jaminan). Adapun pengertian syar’ie dari kafalah adalah pengabungan dzimmah (tanggungan) penanggung (al kafiil) pada tanggungan yang ditanggung (al ashiil) pada tuntutan jiwa, utang, benda, atau pekerjaan.

Ini adalah definisi menurut fuqaha madzhab Hanafi, sedang imam-imam yang lain mendefinisikan dengan pengabungan dua tanggungan pada tuntutan atau utang. [1] Secara sederhana kafalah adalah seseorang (penjamin) menjamin atas hutang, pekerjaan, atau benda pada orang lain (madhmun ‘anhu/terhutang) bahwa penjamin akan menanggung tanggungan pihak terhutang.

Ilustrasi berhutang, foto: unsplash.com
Ilustrasi berhutang, foto: unsplash.com

Rukun kafalah menurut mazhab Hanafi hanya satu, yaitu ijab dan qabul.[2] Sedangkan menurut ulama yang lainnya, rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut :

  1. Dhamin, kafil atau za’im, yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
  2. Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
  3. Madhmun ‘anhu yaitu  orang yang berhutang.
  4. Obyek jaminan hutang (al madhmun), berupa uang , barang, atau orang. Obyek jaminan hutang disyaratkan bahwa keadaannya diketahui dan telah ditetapkan. Oleh sebab itu tidak sah dhamaan (jaminan) jika obyek jaminan hutang tidak diketahui dan belum ditetapkan, karena ada kemungkinan hal ini ada gharar (penipuan).
  5. Sighat, yaitu pernyataan yang diucapkan penjamin. Disyaratkan keadaan sighat mengandung makna jaminan, tidak digantungkan pada sesuatu.

Bentuk jaminan yang kedua adalah rahn (gadai). Secara etimologi, rahn berarti اَلثُبُوْتُ وَالدَّوَام (tetap dan lama), yakni tetap atau berarti keharusan. Sedangkan menurut terminology syara’ rahn sebagai berikut[3]:

حبس شيء بحق يمكن استيفاؤه منه

 “Penahanan terhadap suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.”

Ulama’ Syafi’iyah mendefinisikan dengan

جعل عين وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذر وفائه

“Menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayaran ketika berhalangan dalam membayar utang.”

Ilustrasi surat-surat penting, foto: unsplash.com
Ilustrasi surat-surat penting, foto: unsplash.com

Ulama’ Hanabilah mendefinisikan dengan

المال الذي يجعل وثيقة بالدين ليستوفى من ثمنه إن تعذر استيفاؤه ممن هو عليه

Harta yang dijadikan jaminan utang sebagai pembayaran harga (nilai) utang ketika yang berutang berhalangan (tak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman”.

Berdasarkan definisi di atas mengandung pengertian bahwa barang yang boleh dijadikan jaminan (agunan) utang itu hanyalah harta yang bersifat materi. Tidak termasuk manfaat/jasa sebagaimana yang diungkapkan ulama Syafi’i. Sebagai mana riwayat dari ‘Aisyah rah:

تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Rasulullah meninggal sementara baju besinya tergadai pada seorang Yahudi dengan tiga puluh sha’ gandum/barley (HR. Bukhari)

Baca Juga: Menggunakan Barang Yang Dibeli Secara Kredit Sebagai Jaminan, Bolehkah?

Berdasarkan penjelasan di atas jelas bahwa SK PNS tidak termasuk dalam dua jenis jaminan, baik kafalah apalagi rahn. Tidak termasuk rahn karena SK PNS jelas tidak memiliki nilai ekonomis yang dapat dijual jika pihak berhutang mengalami kesulitan dalam pelunasan utang. Tidak termasuk kafalah karena pada faktanya tidak ada pihak yang menjamin. Pemerintah atau instansi pemerintah bukanlah al kafiil (penjamin) karena pada faktanya pemerintah memang tidak pernah terlibat dalam akan penjaminan (adh dhaman) padahal diantara rukunya adalah adanya ash shighat, pemerintah juga tidak pernah tahu dengan pihak yang dijamin, pada objek apa jaminannya.

Selain itu pada faktanya pemerintah juga tidak pernah mengeluarkan dana untuk menjamin jika nasabah meninggal atau kredit macet, yang terjadi adalah pihak piutang (bank) menjaminkan nasabah pada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi inilah yang melunasi utang nasabah jika dikemudian hari terjadi kejadian yang tidak diharapkan yang berujung pada kesulitan pelunasan utang.

Kesimpulannya SK PNS tidak boleh dijadikan jaminan. Wallahu ‘alam bi shawab

Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Banjarmasin, 23 Rajab 1434 H/30 Mei 2013


Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Hukum Menjadikan SK PNS sebagai Jaminan Hutang, serta Alasannya Dalam Islam”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan alenia, dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair.

Catatan kaki:

[1] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah. 3/333

[2] Abdurrahman Jaziri, Fiqh ‘ala Madzhib al Arba’ah

[3] Wahbah Zuhaili, Al- Fiqh al islami wa adillatuhu, juz 5, 180.

Sumber: https://matanbjm.wordpress.com/2013/05/30/bolehkah-sk-pns-sebagai-jaminan/