Bolehkah Tadarruj Dalam Memperjuangkan Hukum Islam?

Semangat untuk memperjuangkan penerapan Islam dalam kehidupan dari umat Islam semakin tumbuh di tengah masyarakat. Hal tersebut wajah, karena sunnatullahnya umat islam akan merasa tenang saat aturan yang ada sejalan dengna fiqh Islam yang digali dari Al Quran dan As Sunnah. Sebagian umat Islam berjuang dengan jalan tadarruj. Seperti apakah tadarruj itu? Bagaimana status hukum tadarruj dalam Islam? Simak penjelasan dari artikel di bawah ini hingga akhir.


Soal:

Ustadz saya ingin menanya tentang tadarruj. Saya baca tulisan di Syariahonline (http://syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=6852 [link kami matikan karena website sudah mati *admin]) bahwa kita perlu melakukan tadarruj untuk menerapkan syari’at Islam di Indonesia, di karenakan bahwa Indonesia bukan negara yang menerapkan syari’at Islam secara total. Padahal setahu saya bahwa melakukan tadarruj untuk menerapakan syari’at Islam tidak diperbolehkan oleh syara’. Mohon tanggapan Ustadz atas tulisan tersebut.

Jawab:

Tampaknya, pengasuh tersebut kurang tepat dalam mendefinisikan gagasan tadarruj yang dikritik oleh HT. Ini terlihat dari statementnya, “Tadarruj maknanya adalah bertahap dalam melaksanakan sesuatu. Dalam masalah syariah, bertadarruj adalah dalam metode melaksanakan atau membangun kembali berlakuna hukum Islam di dalam sebuah negeri yang kita tidak punya kekuasaan sepenuhnya. Sedangkan masalah hukum kewajibannya, sudah tidak ada tadarruj lagi. Sebab sejak berakhirnya masa hidup Rasulullah Saw, syari’at Islam sudah menjadi ajaran yang lengkap dan berlaku secara keseluruhannya. Barangkali itulah yang dimaksud dengan teman dari HTI, yaitu nilai kewajiban untuk menjalankan hukum Islam memang tidak sepotong-sepotong. Semua hukum hudud seperti merajam pezina, membunuh pembunuh (qishash), memotong tangan pencuri, mencambuk peminum khamar, membunuh orang yang murtad dan lainnya sudah wajib hukumnya bagi umat Islam. Belum pernah hukum ini berkurang menjadi setengah wajib atau tidak wajib. Dalam hal ini memang demikianlah ketentuannya.

Namun tadarruj yang dimaksud adalah dalam upaya merealisasikan hukum itu pada sebuah negara yang secara resmi menolak hukum Islam. Sebagai umat Islam, kita hidup di negeri kafir secara syar’i, yaitu negeri yang tidak mengakui hukum Islam dan menolak secara tegas untuk melaksanakannya.

Untuk itu kami akan mengetengahkan beberapa pemahaman mengenai tadarruj, yang salah satunya dipahami oleh akh pengasuh tersebut. Sesungguhnya, ada beberapa pemahaman mengenai gagasan tadarruj, akan tetapi semuanya mengerucut pada makna tunggal, yakni “perjuangan untuk menerapkan syari’at Islam secara bertahap, bukan secara menyeluruh.” Lebih dari itu, tadarruj telah dijadikan sebagai metode perjuangan, bahwa metode berfikir sebagian kaum muslim yang menjadi penganut gagasan ini. Berikut ini, akan kami ketengahkan beberapa pemahaman mengenai tadarruj.

Pertama, tadarruj sering diartikan dengan penerapan syari’at Islam secara bertahap. Dengan kata lain, tadarruj adalah menerapkan atau mengakui hukum kufur yang dianggap dekat dengan syari’at Islam sebagai tahapan untuk menerapkan syari’at Islam secara sempurna. Contoh tadarruj model ini adalah partai-partai Islam yang mengikuti pesta demokrasi untuk meraih jabatan presiden, sebelum mengangkat seorang khalifah. Walaupun, mereka memahami bahwa, presiden adalah kepala negara dalam sistem pemerintahan kufur demokratik, akan tetapi, presiden dianggap sebagai tahapan non syar’iy untuk menuju pembai’atan seorang khalifah. Contoh lain adalah partai-partai Islam yang melibatkan diri dengan parlemen kufur untuk mengubah sedikit demi sedikit hukum negara dengan hukum Islam. Dengan kata lain, penganut tadarruj telah menjadikan parlemen kufur sebagai tahapan untuk melakukan perubahan menuju masyarakat Islam, meskipun mereka juga memahami bahwa parlemen demokratik bertentangan dengan Islam secara diametral.

Bolehkah Tadarruj Dalam Memperjuangkan Hukum Islam?
Ilustrasi artikel, sumber unsplash

Tadarruj semacam ini jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Sebab, ia telah menghalalkan segala cara untuk menerapkan syari’at Islam. Tahapan-tahapan yang mereka tempuh, sesungguhnya adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT. Seorang muslim tidak boleh menghalalkan segala cara untuk menerapkan hukum Allah yang suci. Partai politik Islam, yang ada di negeri ini pun menempuh cara-cara ini untuk mewujudkan tujuan mereka. Sayangnya, mereka malah tidak berdaya, bahkan semakin mengendur dan terwarnai oleh sistem yang ada. Bahkan, beberapa pemimpin partai Islam yang katanya bersih, tidak tegas berani menyatakan penerapan syari’at Islam, tatkala ditanya tentang penerapan syari’at Islam. Bahkan ia mendiamkan berlakunya sistem presidensil yang bertentangan dengan Islam, padahal ia telah menjadi ketua salah satu lembaga rakyat di negeri ini.

Kedua, tadarruj juga bermakna, penerapan sebagian syari’at Islam, dan “berdiam diri” terhadap sebagian hukum-hukum kufur untuk sementara waktu, sampai tibanya waktu untuk menerapkan syari’at Islam secara sempurna. Contoh yang paling gamblang adalah apa yang dilakukan oleh anggota-anggota gerakan Islam di parlemen demokratik. Mereka berdiam, bahkan melibatkan diri dalam aturan-aturan kufur untuk mengubah hukum-hukum kufur secara bertahap.

Ketiga, tadarruj kadang-kadang juga berhubungan dengan pemikiran-pemikiran yang menyangkut ‘aqidah, misalnya demokrasi Islam, sosialisme Islam, dan lain sebagainya. Kadang-kadang juga berhubungan dengan masalah hukum syari’at, misalnya, seorang wanita muslimah mengenakan jilbab yang tidak panjang —sebatas lutut—, hingga tiba waktunya mengenakan jilbab yang sempurna. Tadarruj kadang-kadang juga berkaitan dengan sistem, misalnya, adanya keinginan sebagian gerakan Islam yang memasukkan anggotanya ke dalam parlemen kufur, atau jabatan-jabatan kenegaraan kufur, sebagai tahapan untuk menuju sistem yang Islam.

Keempat, tadarruj, juga diartikan sebagai upaya untuk menerapkan hukum syari’at dan berdiam diri terhadap hukum-hukum kufur, dengan harapan semakin lama akan semakin banyak hukum Islam yang diterapkan, hingga seluruh sistem berubah sesuai dengan syari’at Islam.

Seluruh bentuk dan pemahaman tadarruj di atas jelas-jelas bertentangan dengan syari’at Islam. Sebab, pemahaman di atas bertentangan dengan strategi perjuangan yang digariskan oleh Rasulullah Saw. Untuk mengubah masyarakat, harusnya dilakukan perubahan pada aspek mendasarnya yakni sistemnya, bukan mengubah secara bertahap pada aspek-aspek cabangnya. Selain karena tidak efektif cara-cara semacam ini masih diragukan keislamiannya.

Menunggu Khilafah Dulu?!

Lantas, apa kita harus menunggu berdirinya Khilafah Islamiyyah untuk melaksanakan syari’at-syari’at Islam? Pernyataan semacam ini bukanlah pernyataan arif yang lahir dari proses berfikir yang benar. Sebab, dalam melaksanakan hukum Islam, ada syarat-syaratnya. Salah satu syarat pelaksanaan hukum adalah pelaksana hukum.

Pelaksana hukum

Salah satu, prinsip pelaksanaan amal adalah “pelaksana hukum”. Ada hukum-hukum tertentu yang hanya dibebankan (dilaksanakan) oleh kaum laki-laki dan wanita. Misalnya kewajiban sholat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain. Ada pula kewajiban yang dibebankan hanya kepada laki-laki saja, misalnya kewajiban untuk menafkahi keluarga. Kadang-kadang ada hukum yang beban pelaksanaannya diberikan kepada wanita saja. Misalnya, kewajiban untuk mengenakan kerudung dan jilbab. Dua kewajiban ini hanya dibebankan kepada wanita saja, tidak kepada laki-laki.

Individu.

Kadang-kadang ada hukum-hukum Islam yang beban pelaksanaannya diberikan kepada setiap individu kaum muslim. Misalnya, kewajiban mengerjakan sholat, zakat, puasa, haji, bermuamat secara Islamiy, dan lain sebagainya.

Kelompok.

Ada pula hukum-hukum Islam yang beban pelaksanaannya dipikulkan kepada sekelompok orang atau jama’ah. Misalnya, kewajiban untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi ‘anil mungkar, serta dakwah untuk menegakkan Khilafah Islamiyyah.

Negara.

Ada pula hukum-hukum Islam yang pelaksanaannya disandarkan kepada penguasa. Artinya, hukum-hukum ini hanya boleh dilaksanakan oleh negara, bukan individu maupun jama’ah. Contohnya adalah pelaksanaan hudud, jinayat, dan ta’zir; mengatur urusan rakyat, mengangkat qadliy, wali dan sebagainya. Kewajiban-kewajiban ini hanya boleh dilaksanakan oleh penguasa. Seorang individu dilarang bahkan diharamkan menjalankan kewajiban-kewajiban ini.

Tentara, Ada bagian mengamankan, ada bagian intelejen
Tentara, elemen keamanan negara

Adapun dalam konteks aplikasi hukum, maka seluruh hukum yang telah dibebankan kepada setiap individu muslim, wajib dijalankan oleh setiap kaum muslim tanpa pengecualian. Misalnya, sholat, zakat, puasa, nikah, dan lain sebagainya. Selama kita mampu melaksanakan hukum-hukum semacam ini —yang dibebankan kepada individu— maka kita mesti menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut tanpa ada pilihan lagi.

Jika aplikasi suatu hukum disandarkan kepada partai atau kelompok Islam, maka pelaksanaannya tergantung pada keberadaan partai atau jama’ah. Misalnya, kewajiban menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah. Hukum-hukum ini tidak akan bisa diaplikasikan tanpa keberadaan sebuah jama’ah atau partai politik Islam. Sebab, kewajiban ini hanya bisa dipikul oleh kelompok atau gerakan Islam. Untuk itu, jika di tengah-tengah masyarakat belum ada sebuah partai politik Islam yang konsens memperjuangkan syari’at Islam, maka kaum muslim di wilayah itu wajib mendirikan sebuah jama’ah atau partai politik Islam yang mampu meraih tujuan-tujuannya.

Bila aplikasi suatu hukum digantungkan pada eksistensi negara, maka pelaksanaan hukum tersebut digantungkan kepada negara. Individu tidak boleh menerapkan hukum tersebut. Sebab, individu tidak berhak melaksanakan hukum tersebut. Contohnya adalah, memberikan sanksi hudud dan jinayat, pengaturan urusan publik, politik luar negeri, futuhat dan perang. Hukum-hukum semacam ini, aplikasinya digantungkan kepada eksistensi negara. Sebab, hanya negara yang berhak menerapkan hukum-hukum semacam ini.

Kita tidak boleh menyatakan, “Apa kita harus menunggu Khilafah dahulu, baru menjalankan hukum-hukum semacam ini?Pernyataan semacam ini adalah pernyataan dangkal yang menunjukkan ketidaktahuan dirinya terhadap syarat-syarat pelaksanaan sebuah hukum. Persoalannya bukan menunggu Khilafah berdiri atau tidak, namun hukum-hukum yang berhubungan dengan urusan publik dan negara memang pelaksanaannya dilekatkan pada adanya Khilafah. Bahkan, hukum itu tidak akan terselenggara secara sempurna tanpa ada Khilafah. Jika Khilafah tidak ada otomatis hukum-hukum ini tidak boleh dijalankan. Yang menjadi kewajiban utama kaum muslim justru adalah menegakkan Khilafah itu sendiri.

Fakta juga membuktikan, bahwa upaya-upaya tadarruj yang ditujukan untuk Islamisasi, justru menunjukkan hal-hal yang kontraproduktif. Bank-bank yang diklaim syariah, ternyata prakteknya tidak bisa lepas dari riba juga. Misalnya, ia harus menaruh uang di BI (Bank Indonesia) untuk mendapat bunga. Namun mereka menyatakan ini adalah wadi’ah. Contoh lain, bank-bank syari’ah yang menawarkan syirkah mudlarabah, ternyata telah mematok sekian presen keuntungan yang harus diserahkan kepada bank. Padahal, dalam syirkah mudlarabah, bagi hasil itu mesti dilakukan setelah transaksi itu berjalan dan mendapatkan keuntungan. Anehnya, transaksi belum berjalan, atau baru berjalan beberapa bulan —namun belum untung— tapi bank udah menetapkan harus setor sekian persen sebagai keuntungan. Ini namanya adalah akal-akalan aja. Dalam pinjaman syariah, ternyata juga dikutip asuransi, padahal asuransi (baik yang menyatakan dirinya dengan takaful) jelas-jelas bertentangan dengan Islam.

Untuk itu, hukum yang bisa dilakukan untuk konteks sekarang, hanyalah hukum-hukum yang beban pelaksananya adalah individu, dan jama’ah (partai politik). Sedangkan hukum-hukum yang pelaksanaannya dikaitkan dengan tugas negara, secara otomatis tidak boleh dijalankan oleh seorang muslim maupun partai politik. Masalahnya bukan sekedar berbicara atau tidak. InsyaAllah, kita akan melaksanakan apa yang diperintah Allah SWT. Namun Allah SWT justru melarang kita menjalankan dan menerapkan hukum-hukum yang memang menjadi tugas negara. Namun, kita tidak boleh berdiam diri, namun harus terus berbicara tentang wajibnya menegakkan Khilafah Islamiyyah. Seandainya “pemerintah kufur” mengijinkan seorang muslim atau sekompok kaum muslim untuk menerapkan syari’at Islam yang berhubungan dengan aktivitas negara, maka ia tidak boleh menerimanya, sebab secara syar’iy ia bukan penguasa sah menurut Islam yang berhak menjalankan syari’at Islam yang berhubungan dengan urusan kenegaraan. Akan tetapi, ia harus menuntut kepada penguasa, agar ia menerapkan sistem Khilafah terlebih dahulu. Contohnya, seorang muslim maupun partai politik, ataupun bupati, ataupun gubernur, dilarang menegakkan hudud, meskipun ia diberi kesempatan.

bendera tauhid umat Islam
Ilustrasi artikel

Tidak bisa dinyatakan juga bekerja lebih baik dari pada bicara. Kita harus mengkaji terlebih dahulu, dalam hal apa kita beramal. Sebab, amal yang tidak sesuai dengan hukum syara’ tidak akan menuai pahala akan tetapi menuai dosa. Namun, saya sepakat jika amal-amal itu berhubungan dengan konteks individu, dan kelompok, maka ia harus dikerjakan, sekaligus didakwahkan. Sebab, pelaksanaan hukum-hukum semacam ini tidak mensyaratkan adanya Khilafah terlebih dahulu. Mengerjakan sholat tidak harus menunggu berdirinya Khilafah. Menikah, bermuamalah tanpa riba, dan lain-lain mesti dilakukan walaupau Khilafah belum berdiri. Namun, mengaplikasikan hudud dan jinayat harus menunggu Khilafah dahulu. Jika, ada orang mencibir orang yang hanya mendakwahkan sistem ekonomi, politik, dan hal-hal yang berhubungan erat dengan aktivitas negara, namun tidak merealisasikannya dalam realitas kehidupan, dengan sebuah cibiran, “Jangan hanya pandai bicara, lebih baik bekerja, dan laksanakan, jangan hanya omong doing!”; sungguh pernyataan ini adalah pernyataan pandir yang keluar dari hawa nafsu belaka. Pada dasarnya melaksanakan syari’at Islam yang berhubungan dengan hudud, jinayat, serta hal-hal yang berkaitan dengan urusan Khilafah, harus menunggu hingga tegaknya Khilafah. Dalam konteks sekarang, individu maupun kelompok tidak boleh melaksanakan hukum-hukum semacam ini. Jika ia ngotot melaksanakannya, bukan pahala yang ia dapatkan tetapi dosa yang ia raih. Namun, kita tidak mencukupkan diri hanya dengan menunggu berdirinya Khilafah, akan tetapi harus berjuang sesuai manhaj dakwah Rasulullah Saw. Upaya yang harus dilakukan bukan menjalankan hukum hudud, jinayatnya, akan tetapi menegakkan Khilafah terlebih dahulu. Untuk itu, dalam masalah semacam ini —syari’at yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan Khilafah— yang bisa kita lakukan hanyalah menyampaikan dan menyampaikan, bukan mengaplikasikannya. Hanya berbicara pada konteks semacam ini termasuk amal perbuatan yang sholeh, yang akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT. Sebaliknya, melaksanakan syari’at Islam yang bukan wewenangnya adalah tindak keharaman.

Jadi, bukan berarti kita berdiam diri menunggu dan tidak melakukan apa-apa dalam menerapkan syari’at Islam, akan tetapi kita harus tunduk dengan syari’at Islam yang menyatakan, bahwa penerapan hukum-hukum publik dan negara harus menunggu Khilafah dahulu. Sebab, kita sebagai individu maupun kelompok tidak boleh melaksanakan hukum-hukum tersebut.

Perjuangan menegakkan Khilafah tidak bisa dilakukan dengan cara Islamisasi pemerintahan kufur pada aspek-aspek cabang. Misalnya, memulai dengan perubahan bidang ekonomi, kemudian pendidikan dan seterusnya. Cara seperti ini sebenarnya tidak efisien, dan memperlama terjadinya proses perubahan yang sejati. Mengapa tidak langsung menegakkan Khilafah saja, mengapa harus berputar-putar terlebih dahulu? Selain memperlama, secara politik Islamisasi cabang-cabang kehidupan hanya akan menambah usia pemerintahan kufur, bahkan lebih dari itu, akan muncul image di masyarakat, bahwa pemerintahan kufur ini ternyata juga Islamiy, sehingga mereka berpuas diri dan tidak mau melakukan perubahan yang revolusioner. Sesungguhnya, jika Khilafah tegak, dengan mudah akan bisa dirombak dan dirubah seluruh aspek-aspek cabang. Mengapa demikian, sebab kita telah memegang kendali regulasi secara penuh. Berbeda dengan jika kita melakukan perubahan parsial dan bertahap (tadarruj), perubahan yang terjadi tidaklah total, bahkan yang terjadi hanyalah “labelisasi produk kufur” dengan label Islamiy.

Sedangkan contoh mengenai riba, sesungguhnya meninggalkan riba termasuk aktivitas individual. Seorang muslim wajib meninggalkan riba, meskipun Khilafah belum berdiri. Demikiian pula melibatkan diri di bank-bank syari’ah, bukanlah perkara tercela. Yang tercela adalah “membungkus sesuatu yang tidak Islamiy” dengan label Islamiy. Contohnya, bank syari’at, ternyata mu’amalatnya bertentangan dengan syari’at. [Syamsuddin Ramadhan]

Sumber hayatulislam.net


Terimakasih telah membaca artikel dengan judul asli “Tadarruj Dalam Memperjuangkan Hukum Islam” sampai akhir. Semoga bermanfaat. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, dan perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Tak lupa, silahkan share melalui sosial media yang ada agar lebih banyak orang yang mengetahuinya. Sebagai amal ibadah kecil kita dalam dakwah ini. Jazakumullah khair. 

Leave a Comment