Tanggapan Atas Tulisan “Tinjauan Kritis Status Kehalalan Alkohol (Etanol)”

Soal:

Ustadz yang terhormat, saya mau tanya tentang khamer. Setahu saya khamer adalah etanol, sesuai dengan tulisan Ust. M. Shiddiq al-Jawi (di HTI Online). Tetapi saya telah membaca tulisan Dr. Anton Apriyantono yang berjudul “TINJAUAN KRITIS STATUS KEHALALAN ALKOHOL (ETANOL)” yang saya dapatkan di IndoHalal.Com (http://www.indohalal.com/artikel.php?noid=79 ), dimana beliau menulis bahwa khamer bukanlah identik dengan etanol, dan bahwa etanol terdapat di dalam buah-buahan. Mohon tanggapan Ustadz terhadap tulisan beliau.

Jawab:

Dari uraian yang boleh dikatakan panjang lebar itu, dapat disimpulkan beberapa point berikut ini (semoga kesimpulan ini tidak salah):

1. Etanol bukan khamer akan tetapi salah satu dzat pendukung yang menjadi bagian dari khamer. Yang diharamkan bukan etanolnya akan tetapi minuman beretanol (beralkohol).

2. Khamer diharamkan dikarenakan sifat memabukkannya dibatasi dengan kadar (kuantitas) dan batas waktu tertentu; dan berdasarkan proses tertentu (penambahan alkohol yang diambil dari khamer), dan ciri-ciri tertentu.. Kesimpulan ini didasarkan pada hadits tentang pengharaman juice oleh Rasulullah ketika juice itu telah dibiarkan lebih dari 2 hari, dan telah keluar gas. Penulis juga mengetengahkan kenyataan, bahwa di dalam juice yang belum diperam, buah-buah segar, dan roti bisa mengandung etanol meskipun dengan kadar yang relatif kecil.

Kesalahan Metodologis (Istinbath)

Pertama, dalam mendefinisikan khamer (mungkin lebih tepatnya “untuk mencirikan khamer”), tampaknya penulis berusaha mengumpulkan beberapa hadits tentang khamer agar bisa mencakup keseluruhan dalil yang berbicara tentang khamer. Sayangnya, penulis tidak melakukan jam’u berdasarkan kaedah-kaedah jam’u yang dikenal dalam ushul fiqh, namun lebih diarahkan untuk menyelamatkan diri dari beberapa pertanyaan seputar khamer yang tidak tercakup dalam salah satu hadits. Tentunya, cara semacam ini bukanlah cara yang tepat untuk memahami khamer secara jernih dan mendalam, bahkan tumpang tindih dan tidak jelas. Penulis sama sekali tidak menyentuh dataran substansial dari permasalahan sebenarnya, yakni “apakah khamer itu”. Penulis tidak sedang berusaha mendefinisikan atau mencirikan khamer berdasarkan kaedah istinbath yang shahih, akan tetapi sedang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak bisa dicakup oleh satu dalil, kemudian mencari dalil lain untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Kenyataan ini, menunjukkan bahwa penjelasan penulis tentang khamer tidak mâni’an wa jamî’an. Padahal, mâni’an dan jamî’an merupakan syarat untuk menetapkan apakah suatu penjelasan itu komprehensif atau tidak; shahih atau tidak. Dengan kata lain, sesungguhnya penulis sama saja dengan menjawab sebuah pertanyaan dengan sebuah dalil, kemudian menjawab pertanyaan yang lain lagi dengan dalil yang lain lagi pula. Ia sama sekali tidak menjawab dengan sebuah simpulan yang didasarkan pada penggabungan keseluruhan dalil yang berbicara mengenai permasalahan khamer; walaupun penulis merasa telah melibatkan seluruh dalil untuk menjawab masalah khamer. Hal ini tentunya justru akan menafikan dalil yang lain, dan menetapkan hukum hanya berpatok pada sebuah dalil saja.

Ini terlihat ketika penulis menyatakan, “(intinya saja), Dalil pertama tentang khamer adalah ‘segala yang memabukkan adalah khamer sedangkan setiap khamer adalah diharamkan.’ Dalil kedua adalah ‘khamer itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal’.” Lalu, penulis menarik kesimpulan dari dua dalil itu, —meskipun sebenarnya kesimpulannya tidak tepat dan tidak sejalan dengan pengertian dua hadits di atas—, bahwa yang diharamkan adalah minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi, sedangkan alkoholnya (etanolnya) sendiri ‘seharusnya’ tidak terkena dua hadits ini. Alasannya, etanol murni tidak pernah dikonsumsi. Lalu, ketika ada pertanyaan lain, kalau minuman beralkohol dikonsumsi sedikit bagaimana? Lantas, penulis menjawab lagi dengan dalil yang lain. Demikian seterusnya. Sesungguhnya, apa yang dilakukan penulis tidak melakukan jam’u dalil sebagaimana yang dilakukan para ‘ulama ushul fiqh, akan tetapi sekedar menjawab pertanyaan dengan sebuah dalil, bukan dengan hasil deduksi dari seluruh dalil.

Tanggapan Atas Tulisan “Tinjauan Kritis Status Kehalalan Alkohol (Etanol)”
Ilustrasi hukum etanol, sumber unsplash

Kedua, penulis tidak memisahkan antara tahqiq al-manath (kajian terhadap obyek) khamer dengan tahqiq an-nash (kajian terhadap dalil-dalil syara’) yang berbicara tentang khamer. Sesungguhnya ada perbedaan antara kajian terhadap dalil syara’ dengan penelitian terhadap obyek yang hendak dihukumi. Kajian terhadap obyek tidak tunduk dengan dalil-dalil syara’, namun tunduk dengan penelitian-penelitian ilmiah di laboratorium. Sedangkan kajian terhadap dalil syara’ tunduk dengan kaedah-kaedah istinbath yang benar dan harus melibatkan seluruh dalil yang berbicara tentang masalah tersebut; yakni masalah khamer.

Untuk menetapkan apakah yang dimaksud dengan khamer itu; bendanya ataukah sifatnya; ataukah kedua-duanya; tentu saja kita harus meneliti keseluruhan dalil yang berbicara tentang khamer, bukan didasarkan pada penelitian fakta. Setelah masalah ini tuntas, barulah kita berbicara “apakah khamer itu?”; apa saja yang termasuk khamer; dan apa saja yang tidak termasuk khamer?

Ketiga, penulis terkesan asal-asalan dalam menarik kesimpulan dan dalam memahami pengertian sebuah atau dua buah dalil. Misalnya, ketika penulis mengomentari hadits, “Segala yang memabukkan adalah khamer sedangkan setiap khamer adalah diharamkan”; dan hadits; “Khamer itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal,” ia mengatakan, bahwa dua hadits ini hanya melarang untuk mengkonsumsi minuman yang beralkohol (etanol), sedangkan etanolnya sendiri (alkohol) atau etanol murni tidak diharamkan. Alasannya, karena etanol tidak biasa dikonsumsi. Berdasarkan penjelasan penulis ini, kita bisa menyimpulkan bahwa penulis memahami bahwa yang dimaksud dengan khamer itu adalah minuman beretanol, bukan etanolnya sendiri. Lebih dari itu, penulis juga menyimpulkan bahwa kehalalan etanol murni didasarkan pada kenyataan bahwa ia tidak biasa dikonsumsi, atau kalau dikonsumsi dalam keadaan murni, mematikan. Ada dua kesalahan yang dilakukan penulis.

1. Dalil-dalil di atas berbicara pada konteks memabukkan atau tidak, bukan biasa dikonsumsi atau tidak. Sehingga penarikan kesimpulan yang benar adalah, sesuatu yang memabukkan termasuk khamer, sedangkan khamer adalah haram. Oleh karena itu, jika kita beristinbath hanya dengan berpatokan dua dalil ini saja, tentu kita akan menyimpulkan bahwa “semua makanan yang berpotensi memabukkan jika dikonsumsi, maka ia termasuk khamer”. Walhasil, kecubung, gadung, ataupun jenis makanan yang memabukkan jika dikonsumsi —meskipun ia terkenal halalnya—, maka semuanya termasuk khamer. Sedangkan khamer adalah haram. Bagaimana dengan etanol murni? Apakah ia termasuk khamer —jika berpatokan hanya pada dua hadits di atas? Jawabnya ya. Sebab, etanol murni memabukkan bila dikonsumsi, bahkan dialah dzat yang menyebabkan minuman yang halal berubah menjadi haram. Etanol bukanlah salah satu dzat pendukung yang menyebabkan sebuah minuman dikatakan sebagai khamer, akan tetapi ia adalah satu-satunya dzat yang menjadikan minuman yang halal menjadi haram, jika ia ditambahkan di dalam minum halal tersebut. Dengan kata lain, etanol adalah khamer itu sendiri. Seandainya, tidak ada tambahan etanol (murni maupun tidak murni), tentunya, minuman itu tidak lagi memiliki sifat dan ciri khamer, dan tidak terkategori lagi sebagai khamer. Sedangkan perkataan penulis yang menyatakan, bahwa etanol murni bisa mematikan jika dikonsumsi, sesungguhnya tidaklah demikian. Etanol murni tidaklah sampai mematikan bila dikonsumsi; walaupun etanol sering digunakan sebagai antiseptik. Sebab, sebagian literatur menyatakan, bahwa etanol murni (100%) sangat sulit bahkan mustahil didapatkan. Memang benar, etanol ada yang bersifat racun dan mematikan. Namun ingat, yang dimaksud etanol beracun adalah etanol murni yang telah didenaturasi. Denaturasi adalah proses penambahan yang bersifat racun untuk mentidakmurnikan etanol. Denaturasi biasanya, ditujukan agar penjualan etanol murni tersebut tidak dikenakan cukai, atau agar tidak disalahgunakan oleh pabrik pembuat minuman keras ilegal. Denaturasi inilah yang menyebabkan etanol murni itu beracun. Seandainya, kita mengiyakan pendapat penulis yang menyatakan bahwa etanol murni mematikan, jika dikonsumsi inipun tidak menafikan sifat kedudukan etanol murni sebagai khamer. Oleh karena itu, etanol murni tetaplah khamer.

2. Tatkala menanggapi dua dalil tersebut, penulis memahami bahwa yang dituju oleh dua hadits tersebut adalah konteks minuman yang biasa dikonsumsi, bukan yang tidak biasa dikonsumsi. Penarikan kesimpulan semacam ini telah keluar dari konteks yang dibicarakan oleh dalil tersebut, baik dari sisi manthuq maupun mafhum dua hadits tersebut. Dari matan dua hadits itu tidak mungkin kita memahami bahwa yang ditunjuk oleh hadits itu adalah minuman yang biasa dikonsumsi atau tidak. Sebab, tidak ada satupun indikasi, baik secara tekstual maupun kontekstual, yang menunjukkan hal itu. Hadits di atas hanya berbicara pada konteks “semua benda yang memabukkan”, dan “konteks khamer yang menutupi akal”, dan tidak berbicara pada konteks “biasa dikonsumsi atau tidak”.

Keempat, penulis secara tidak sadar —dalam beberapa uraiannya— telah menetapkan ‘illat hukum yang sebenarnya ‘illat itu tidak terkandung di dalam nash-nash tersebut. Jika sebuah dalil tidak mengandung ‘illat, tentunya, kita tidak boleh memaksakan kehendak agar ia mengandung ‘illat. Dalam kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa khamer itu diharamkan karena memabukkannya dan biasa dikonsumsi. Padahal, mabuk dan biasa dikonsumsi bukanlah ‘illat atas pengharaman khamer. Khamer itu diharamkan karena dzatnya itu sendiri, sedangkan mabuknya adalah hal lain “Hurrimat al-khamrat li ‘ainiha

Kelima, kaedah jam’u yang digunakan penulis lebih diarahkan untuk melindungi praktek-praktek yang sudah biasa berkembang dan berlangsung di tengah-tengah masyarakat; bukan untuk memahami dalil-dalil syara’ secara komprehensif dan sejalan dengan kaedah istinbath yang shahih. Ini terlihat dari pernyataannya, jika etanol yang diharamkan, padahal zat ini sering digunakan dalam praktek kedokteran (sterilasi), reaktan, pelarut, dan sebagainya, tentunya ini akan sangat menyulitkan, dan betapa banyak bahan pangan yang haram. Masalahnya, bukan menyulitkan atau tidak, tetapi seandainya ketentuan syariatnya memang begitu, tentunya praktek-praktek itu yang harus dihentikan, bukan menakwilkan dalil agar praktek-praktek itu berhukum halal, sehingga tidak menyulitkan. Jika menggunakan deduksi penulis, saya takut akan muncul fatwa, jika pabrik minuman keras mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar, tentunya akan sangat menyulitkan jika pabrik minuman keras itu dilarang beroperasi. Sesungguhnya hukum harus ditetapkan berdasar dalil syara’, bukan ditetapkan untuk menyelamatkan praktek-praktek yang sudah dianggap lumrah dan membudaya. Praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum syariat-lah yang seharusnya diubah, bukan hukumnya yang diubah untuk menyesuaikan dengan fakta. Sesungguhnya, saat ini sudah banyak ditemukan pelarut-pelarut yang tidak kalah universalnya dengan etanol, jadi tidak ada lagi dalih menimbulkan kesulitan.

Menjam’ukan Hadits Yang Berbicara Tentang Khamer

Pada dasarnya, hadits-hadits yang berbicara tentang khamer dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, sedangkan yang lain tersubordinasi dalam dua kelompok hadits ini.

  1. Hadits yang menunjukkan keharaman khamer dari sisi dzatnya; sebagaimana pengharaman daging babi.
  2. Hadits yang menunjukkan keharaman khamer dari sisi sifatnya (ada ‘illat).

Kelompok Hadits Pertama, Keharaman Khamer Karena Dzatnya Sendiri, Bukan Karena Sifatnya

Hadits-hadits yang termasuk dalam kelompok ini cukuplah banyak; misalnya:

* Abu ‘Aun al-Tsaqafi meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Saw bersabda:

Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.

Nash ini tidak memerlukan takwil lagi bahwa khamer diharamkan karena dzatnya bukan karena sifat memabukkannya.

* Dalam kitab Bidayatul al-Mujtahid, Ibnu Rusyd menyatakan, bahwa para ‘ulama sepakat bolehnya minum khamer yang berubah menjadi cuka. Ini didasarkan pada hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dari Anas bin Malik yang menceritakan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi Saw tentang anak-anak yatim yang mendapatkan warisan khamer. Rasulullah Saw bersabda:

Tumpahkanlah khamer itu.” Abu Thalhah bertanya lebih lanjut, “Apakah tidak boleh aku olah menjadi cuka.” Nabi Saw berkata lagi, “Jangan.” Hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan at-Tirmidzi. Hadits ini hanya menunjukkan larangan untuk mengolah khamer menjadi cuka. Akan tetapi bila khamer sudah berubah menjadi cuka, dibolehkan untuk diminum. Khamer yang berubah menjadi cuka tentu bukan khamer yang bermakna “semua sifat yang memabukkan”. Sebab, candu, ganja, opium dan lain-lain tidak bisa berubah menjadi cuka. Ini menunjukkan bahwa khamer adalah benda tersendiri. Dalam penelitian modern menunjukkan bahwa etanol (substansi dari khamer) memang bisa berubah menjadi cuka (asam asetat).

* Diriwayatkan dari Ali r.a., bahwa Rasulullah Saw telah melarang mereka minum perahan biji gancum (bir)

* Dalam al-Sunan terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari kurma itu bisa dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu bisa dibikin khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer.

* Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab pernah berpidato sebagai berikut, “Amma ba’du. Wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamer. Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur; anggur, korma, madu, jagung, dan gandum. Khamer adalah sesuatu yang mengacaukan akal.”; dan lain sebagainya.

Hadits-hadits ini seluruh berbicara pada konteks pengharaman khamer dari sisi dzatnya, bukan sifatnya. Ini menunjukkan bahwa khamer adalah dzat tersendiri yang memiliki sifatnya menonjol, yakni memabukkan dan mengacaukan akal.

Hukum Makan Tape dalam Islam (INFO PENTING)
Ilustrasi artikel, sumber unsplash

Kelompok Hadits Kedua, Khamer Diharamkan Karena Sifatnya Yang Memabukkan dan Mengacaukan Akal

Hadits-hadits yang terkategori kelompok ini sebagai berikut:

*Khamer adalah sesuatu yang mengacaukan akal.” [HR. Bukhari dan Muslim].

*Setiap yang memabukkan adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberi mereka minuman dari thinah al-khabal. Ia bertanya, ‘Apa itu thinah al-khabal, ya Rasulullah!’ Rasulullah Saw menjawab, ‘Keringat ahli-ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka’.” [HR. Muslim].

Imam Muslim dari Ibnu ‘Umar dari ‘Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda:

Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.

At-Tirmidzi dan an-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits:

Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan.

Hadits-hadits ini mengesankan bahwa khamer yang dilarang oleh syariat Islam adalah semua minuman yang memabukkan dan mengacaukan akalnya. Dengan kata lain, jika suatu produk mengandung sifat atau memiliki potensi memabukkan, maka produk itu terkategori sebagai khamer. Dari kelompok hadits ini, kita bisa menyimpulkan, bahwa gadung, kecubung, ganja, morpin termasuk khamer, karena sifatnya yang memabukkan.

Jika dua kelompok hadits tersebut dipahami secara sepihak, tentunya, kesimpulannya akan tidak akan utuh dan sempurna. Bahkan, tindakan berdalil secara sepihak, dengan mengesampingkan hadits-hadits yang lain, termasuk perbuatan “mengabaikan sabda Rasulullah Saw”; dan hal ini adalah perbuatan haram. Oleh karena itu, diperlukan istinbath shahih untuk menggabungkan keseluruhan dalil-dalil tersebut, agar tidak satupun hadits yang terlantar atau terabaikan; dan agar kita bisa memahami secara sempurna apa yang dimaksud Rasulullah Saw dengan khamer.

Pengumpulan (Jam’u) Dua Kelompok Hadits; Metodologi Yang Seharusnya Ditempuh

Jika kita teliti secara jernih dan mendalam dua kelompok hadits di atas, kita bisa menurunkan sebuah kompromi sebagai berikut:

Pertama, yang dimaksud oleh syara’ dengan ‘khamer’ yang dilarang untuk dikonsumsi adalah substansi dari sebuah benda tertentu; bukan sekumpulan benda yang membentuk makanan atau minuman tertentu —seperti halnya pendapat penulis— maupun sifat tertentu —yakni menutupi akal atau memabukkan— yang menyebabkan makanan atau minuman haram untuk dimakan. Akan tetapi, khamer adalah substansi dari sebuah benda. Ini didasarkan pada sebuah hadits Abu ‘Aun al-Tsaqafi dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Saw bersabda:

Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.

Adapun hadits-hadits yang berada pada kelompok kedua, harus dipahami, bahwa memabukkan atau mengacaukan akal merupakan dampak lain dari meminum khamer. Tidak boleh dipahami, bahwa memabukkan dan mengacaukan akal adalah ‘illat atau sebab diharamkannya khamer. Sebab, hadits-hadits kelompok kedua sama sekali tidak mengandung ‘illat, baik yang ditunjukkan secara shurahah (jelas), dengan huruf-huruf ‘illat, dilalah, istinbath, maupun qiyas. Oleh karena itu, memabukkan atau mengacaukan akal bukanlah ‘illat pengharaman khamer, dan ia tidak boleh ditetapkan sebagai ‘illat. Selain itu, jika memabukkan dan mengacaukan akal adalah ‘illat dari pelarangan khamer, tentunya hukumnya keharaman khamer tidak berlaku bagi mereka yang tidak mabuk dan kacau akalnya jika mengkonsumsi khamer. Sebab, kaedah ushul fiqh tentang ‘illat adalah, al-‘illatu tadûru ma’a ma’lûl wujûdan wa ‘adaman (‘illat itu beredar bersama hukum ada atau tidak adanya). Jika penyebab pelarangan khamer, yakni memabukkan dan mengacaukan akal lenyap, maka keharamannya juga akan lenyap. Padahal, banyak orang minum khamer tapi tidak mabuk.

Oleh karena itu, berapapun kadar khamer (etanol) yang diminum, maka hukumnya tetap haram. Pengharaman ini didasarkan pada dzatnya, bukan karena kuantitasnya. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa’i yang menyatakan, “Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan”, hanya menegaskan keharaman khamer, bukan menunjukkan kuantitas khamer yang diharamkan. Artinya, berapapun kuantitas khamer yang diminum maka ia tetap haram. Jika tidak dipahami demikian, tentunya minuman yang diminum dengan dengan kuantitas yang banyak dan memabukkan, maka sedikitnya pun, walau tidak memabukkan adalah haram. Pemahaman semacam ini akan membawa konsekuensi, bahwa gadung, (sejenis umbian), kecubung, dan lain-lain yang jelas-jelas halalnya, akan berubah menjadi haram. Sebab, jika gadung dan lain-lain ini dikonsumsi dalam jumlah yang banyak ia akan memabukkan; namun tidak berarti sedikitnya juga haram (berdasarkan hadits at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).

Kedua; adapun, hadits yang berbicara mengenai juice yang berubah menjadi khamer selama lebih dari dua hari; sesungguhnya hadits ini pun tidak membatasi pelarangan khamer pada kadar tertentu, maupuan pelarangan khamer berdasarkan tenggat pembuatannya. Hadits ini harus dipahami, bahwa juice yang telah terfermentasi menjadi etanol (khamer) berapapun kadarnya dan dalam tenggat berapapun, maka juice itu telah berubah menjadi khamer. Adapun tenggat waktu dua hari yang dilakukan oleh Rasulullah Saw, sesungguhnya ini hanyalah tahqiq al-manath Rasulullah Saw mengenai khamer. Karena teknologi saat itu masih sangat sederhana, maka untuk mengenali khamer diperlukan suatu identifikasi yang bisa membuktikan (meskipun dengan dugaan kuat) bahwa juice itu telah mengandung etanol. Dan harus kita maklumi, bahwa etanol baru bisa diidentifikasi oleh Rasulullah Saw, setelah juice itu diperam selama lebih dari 2 hari atau setelah keluar gasnya; sebab; identifikasi yang dilakukan Rasulullah Saw masih bersifat manual (dicium baunya, keluar gasnya, atau dilihat penampilan). Wajar saja,. jika saat itu ditetapkan tenggat waktu perubahan juice menjadi khamer selama 2 hari. Jadi, hadits itu tidak membatasi secara mutlak bolehnya minum juice sebelum hari ketiga, dan setelah itu tidak boleh; dengan alasan setelah hari ketiga kadar etanolnya telah cukup banyak. Akan tetapi, hadits itu hanya menunjukkan perkiraan atau identifikasi Rasulullah Saw mengenai munculnya etanol. Oleh karena itu, secara hukum, waktu 2 hari itu bukanlah taqyid, akan tetapi sekedar menunjukkan tahqiq, tidak lebih. Jika ada tahqiq al-manath yang lebih cermat, dan bisa dibuktikan dengan jalan penginderaan langsung atau tidak langsung, maka tahqiq yang cemerlang itu harus lebih diikuti. Ini berarti, jika identifikasi modern lebih cermat dibandingkan dengan identifikasi Rasulullah Saw, tentunya kita harus mengikuti tahqiq yang lebih cemerlang. Jadi walaupun pemeraman masih berjalan satu hari, akan tetapi, bila di dalamnya sudah teridentifikasi etanol dalam kadar berapapun, tentunya minuman itu tidak boleh dikonsumsi lagi. Masalah ini, seperti halnya dengan ketidaktepatan Rasulullah Saw dalam menetapkan tempat bertahan dalam perang Badar, atau ketidaktepatan Rasulullah Saw dalam kasus penyerbutkan kurma. Pada kasus perang Badar, tahqiq (identifikasi) Rasulullah Saw dikritik oleh Khubaib bin Mundzir. Sebab, menurut Khubaib ketetapan Rasulullah Saw itu tidak tepat, dan akhirnya Rasulullah Saw mengikuti identifikasi Khubaib. Demikian juga tatkala Rasulullah Saw menyarankan petani kurma untuk tidak menyerbuki kurmanya, ternyata hasilnya tidak memadai. Lantas, kejadian itu disampaikan kepada Rasulullah Saw, dan Nabi Saw berkata, “Kamu lebih memahami urusan kalian.

Oleh karena itu, hadits yang berbicara tentang juice yang diperam selama 3 hari, atau setelah keluar gasnya, sama sekali tidak menunjukkan taqyid hukum, akan tetapi hanya menunjukkan identifikasi yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Sedangkan identifikasi Rasulullah Saw bisa jadi kurang tepat, atau kurang valid. Lantas, bolehkah kita mengkritik identifikasi Rasulullah Saw dalam masalah ini? Jawabnya boleh. Sebab, dalam urusan seperti ini Rasulullah Saw memang tidak maksum, alias bisa jadi tidak tepat; seperti halnya kasus penyerbukan kurma, dan pertahanan di Perang Badar. Oleh karena itu, pelarangan khamer itu dikarenakan dzatnya itu sendiri, dan sama sekali tidak berhubungan dengan kuantitas & kadarnya, maupun tenggat waktu pembuatannya.

Ketiga, di sisi yang lain, ada hadits-hadits dari Rasulullah Saw yang mengharamkan juice tanpa disertai dengan tenggat waktu. Diriwayatkan dari Ali r.a., bahwa Rasulullah Saw telah melarang mereka minum perahan biji gancum. Bukti lain yang mengukuhkan bahwa yang dimaksud khamer adalah etanol, adalah hadits yang berbicara perubahan khamer menjadi cuka. Hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa yang dimaksud khamer adalah alkohol (etanol). Sebab, yang alkohol yang bisa berubah menjadi cuka dalam kondisi biasa adalah etanol.

Keterangan ini juga membantah pendapat penulis yang menyatakan bahwa yang dimaksud khamer adalah sekumpulan dzat yang satu sama lain memiliki sifat memabukkan, bukan etanolnya saja. Keterangan ini akan bertabrakan dengan fakta perubahan khamer menjadi cuka. Jika, yang dimaksud khamer adalah sekumpulan benda yang membentuk khamer, lantas pertanyaannya, apakah sekumpulan benda itu berubah semuanya menjadi cuka, ataukah etanolnya saja? Jawabnya, pasti cuka terbentuk dari etanolnya, bukan sekumpulan benda-benda itu tadi.

Beer, salah satu minuman yang mengandung alkohol
Beer, Contoh Minuman Beralkohol, sumber usplash

Keempat, penulis juga beralasan, bahwa yang disebut khamer bukanlah etanol saja, akan tetapi sekumpulan benda (kalo mengikuti penjelasan penulis ratusan senyawa kimia). Etanol adalah salah satu komponen pendukung saja. Ia juga beralasan, bahwa tak seorangpun sanggup mengkonsumsi etanol murni; sebab mematikan (jika benar mematikan). Lantas, ia menarik kesimpulan bahwa etanol bukanlah khamer, jadi etanol tetap berhukum mubah, karena berlaku hukum tentang benda. Jawaban saya di atas sebenarnya sudah cukup untuk menjelaskan kesalahan penulis, akan tetapi perlu ditegaskan lagi, bahwa keberadaan etanol murni yang bersifat toxic (jika benar) jika dikonsumsi, tidak menafikan keberadaannya sebagai khamer. Sebab, semua orang tahu baik awam atau tidak, bahwa yang disebut minuman keras adalah minuman yang ditambahi etanol dengan kadar tertentu. Jika kita mengikuti pendapat penulis, berarti, hukum etanol mubah, sehingga ditambahkan dalam kadar berapapun dalam sebuah minuman, maka minuman harusnya tetap halal. Sebab, benda yang dihukumi halal berdasarkan dzatnya, selamanya tetap halal, kecuali jika ada sebab-sebab syar’i, misalnya mengandung bahaya, atau diperoleh dengan cara yang haram (mencuri dan sebagainya). Faktanya, minuman keras ilegal, dibuat dengan mencampurkan etanol (buatan pabrik atau lab) pada minuman tertentu. Seharusnya —menurut penulis— minuman itu tetap halal, sebab ditambahi dengan benda yang halal (etanol). Minuman itu tidak boleh dihukumi dengan hukum haram. Sebab, penambahan yang halal atas yang halal, berapapun jumlahnya tetap tidak mengubah hukum benda itu, maupun kumpulannya. Kopi ditambah air panas, ditambah gula, menjadi kopi panas, jadi tetap halal. Tapi, kopi panas, ditambah 5% etanol maka kopi itu menjadi haram. Mengapa, karena kopi itu telah mengandung etanol. Walhasil, kita tidak perlu lagi melihat darimana etanol itu diperoleh, baik dari bir, maupun buatan laboratorium dengan proses non fermentasipun, maka hukumnya tetap sama, yakni haram.

Kelima, jika yang dimaksud khamer itu adalah sekumpulan dzat (air, glukosa, ragi (yeast), karbondioksida, dan sebagainya sampai 100 senyawa), tentunya jika salah satu komponen itu tidak ada, maka dzat itu tidak lagi disebut khamer. Ini berkonsekuensi bahwa khamer yang dilarang hanyalah khamer yang dibuat di jaman Rasulullah Saw saja. Sebab, banyak pembuatan khamer di jaman modern yang secara struktur maupun kandungan dzat jelas-jelas berbeda dengan khamer di masa Rasulullah Saw. Padahal, semua orang sudah tahu, bahwa minuman greensand yang beralkohol 5% tetap disebut khamer dan diharamkan. Pada dasarnya, sebuah hukum hanya berlaku untuk sebuah kasus dan benda saja. Hukum yang berlaku atas sebuah benda, tidak bisa dianalogkan atau diterapkan pada benda lain yang berbeda senyawa dan strukturnya. Jika benda atau sekumpulan bendanya berbeda tentu saja hukum itu tidak bisa diterapkan. Padahal, penulis menyatakan, bahwa ia setuju bahwa khamer bisa dibuat dari bahan apapun, tidak harus seperti yang dicontohkan pada masa Rasulullah Saw.

Keenam, adapun mengenai metanol, propanol, kloroform dan sebagainya yang memiliki potensi toxic, sesungguhnya benda-benda ini, adalah halal, pada asalnya. Sebab, tidak ada satupun dalil yang mengharamkannya; sehingga berlaku kaedah hukum asal benda yakni mubah. Oleh karena itu, ia boleh digunakan dalam konteks apapun, selain dikonsumsi. Keharaman untuk dikonsumsi didasarkan sabda Rasulullah, “Tidak ada bahaya dan membahayakan di dalam Islam”, bukan dikarenakan benda itu khamer. Sebab, benda-benda tersebut bukan khamer. Pengharamannya didasarkan pada adanya bahaya. Oleh karena itu, berlaku kaedah bagi benda, “Hukum asal benda adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” Jadi benda apapun, baik beracun atau tidak, hukum asalnya adalah mubah (selain khamer). Hanya saja, jika benda itu beracun dan mematikan jika dikonsumsi, maka ia haram untuk dikonsumsi, sebab, ia membahayakan hidup manusia. Sedangkan penggunaan benda tersebut untuk hal lain adalah mubah; misalnya untuk antiseptik atau strerilisasi alat-alat kedokteran.

Ketujuh, jika demikian, tentunya manusia akan kesulitan dong, meninggalkan praktek-praktek yang banyak melibatkan etanol. Jawabnya, seorang muslim mesti menjunjung tinggi syariat di atas keinginan, kepentingan, dan kemashlahatannya. Seorang muslim pantang mengeluarkan pernyataan, “Jika ini diharamkan tentunya akan menyulitkan kita.” Sesungguhnya, saat ini sudah ditemukan pelarut-pelarut universal yang bisa menggantikan kedudukan etanol, sebagai pelarut universal. Selain itu, masih banyak alternatif bahan kimia yang bisa menggantikan peran etanol. Ini hanya masalah policy dari negara saja. Jika negaranya konsens dengan syariat tentu ia akan melindungi warganya dari perbuatan haram. Sayangnya, negara kita negara sekuler, dan pemimpinnya tidak care dengan syariat Islam.

Kedelapan, adapun anggapan yang menyatakan, bahwa ada bahan-bahan makanan tertentu, atau buah-buahan alami yang mengandung alkohol (etanol) dengan kadar sangat sedikit, tentunya makanan-makanan tersebut harusnya diharamkan karena mengandung khamer (etanol). Dalam bahan-bahan makanan alami, yang terdeteksi itu bukanlah etanol, akan tetapi gugus –OHnya (alkohol). Sebab, struktur kimia dalam makanan-makanan alami, jeruk, roti, dan lain-lain, pasti bersifat kompleks, dan tidak menunjuk pada struktur yang bersifat tunggal.

Demikianlah, anda telah kami jelaskan syubhat mengenai khamer, dengan istinbath yang benar dan metodologi yang kokoh. Semoga tanggapan ini, mampu membukakan pintu kebenaran dan menyibak kebodohan; dan mampu merevisi pemahaman yang kurang tepat (komprehensif). Wallahu a’lam bi al-shawab

[Syamsuddin Ramadhan]

Sumber: hayatulislam.net


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul Tanggapan Atas Tulisan “Tinjauan Kritis Status Kehalalan Alkohol (Etanol)”. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar dan link pada artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment