Tenggat Yang Diperbolehkan Bagi Kaum Muslimin Untuk Menegakkan al-Khilafah

Pertanyaan:

Semoga Allah memberikan balasan atas balasan (jawaban) Anda… dan apakah mungkin diskusi ini menjadi terbuka hingga kaum Muslimin bisa mengambil manfaat dari kandungannya dan mereka mengetahui keikhlasan Hizbut Tahrir dan amirnya dalam menerima kebenaran, setelah tampak kelemahan pendapat kemudian?

Pemikiran pertama yang ingin kami diskusikan adalah tenggat yang di situ kaum Muslimin diperbolehkan untuk menegakkan al-khilafah.

Saudaraku, namanya Aang Yulius menuliskan makalah ini:

Apakah shahih riwayat yang dijadikan dalil oleh Hizbut Tahrir dalam menentukan tenggat yang diperbolehkan bagi kaum Muslimin untuk menegakkan al-Khilafah?

Diantara pemikiran Hizbut Tahrir yang mutabannat adalah pengangkatan khalifah untuk seluruh kaum Muslimin. Mereka mengatakan bahwa tidak boleh kaum Muslimin kosong dari adanya seorang khalifah lebih dari tiga hari. Dan jika berlalu tiga hari dan tidak seorang pun dibaiat sebagai khalifah untuk kaum Muslimin, maka kaum Muslimin menjadi berdosa. Setelah hancurnya Khilafah Utsmaniyah sampai hari ini, kaum Muslimin hidup selama lebih dari 80 tahun dan di pundak mereka tidak ada baiat.

Maka jadinya setiap orang yang tidak ikut serta dalam upaya menegakkan khilafah ia berdosa. Hizbut Tahrir berdalil tentang tenggat yang diperbolehkan bagi kaum Muslimin untuk menegakkan khilafah adalah tiga hari berdasarkan ijmak shahabat. Yaitu riwayat ucapan Umar bin al-Khaththab ra., yang terkenal. Diriwayatkan bahwa setelah ia ditikam dan merasa sudah dekat dengan kematian, Umar mencalonkan enam orang sahabat senior agar salah seorang dari mereka menjadi khalifah setelahnya melalui syura di antara mereka. Umar berpesan kepada mereka pesan ancaman bunuh siapa saja dari mereka yang menyalahi urusan mereka pada akhir hari ketiga. Dan Umar memerintahkan lima puluh orang shahabat untuk menerapkan pesannya ini. Dan para sahabat senior mengetahui pesan ini dan tidak ada seorang pun yang mengingkari, padahal itu termasuk sesuatu yang diingkari. Hal itu menunjukkan ijmak mereka atas penentuan tenggat maksimal untuk menegakkan khilafah dengan tenggat tiga hari. Asal pemikiran ini adalah apa yang diriwayatkan di Târîkh ath-Thabari yang teksnya:

فإن اجتمع خمسة ورضوا رجلا وأبى واحد فاشدخ رأسه أو اضرب رأسه بالسيف وإن اتفق أربعة فرضوا رجل منهم وأبى اثنان فاضرب رؤوسهما…”

Jika lima orang bersepakat dan meridhai satu orang sementara satu orang sisanya menolak maka penggallah kepalanya dengan pedang. Dan jika empat orang sepakat dan meridhai seorang dari mereka sementara dua orang lagi menolak maka penggallah kepala keduanya …

Ini adalah pemikiran resmi Hizbut Tahrir yang tertulis di buku-buku mutabanat dan disebarkan oleh syabab dengan nama Hizb atau dengan nama pribadi mereka. Pemikiran ini tertulis di buku Ajhizah Dawlah al-Khilâfah bab al-Muddah al-latî yumhalu fîhâ al-muslimûn li iqâmati al-khilâfah halaman 53, dan di buku Nizhâm al-Hukmi fî al-Islâm bab Tharîq Nashb al-Khalîfah dan selain dua buku itu.

Masalahnya, bahwa riwayat tersebut adalah dhaif. Sebab, di dalam sanadnya ada Abu Muhnif dan dia seorang syiah rafidhi. Dan Ibn Ma’in mensifati bahwa dia “laysa bi tsiqah –bukan orang yang tsiqah-“…

Dan di dalam sanad tersebut juga ada para perawi majhul … dan di dalam sanad tersebut ada perawi yang meriwayatkan dengan redaksi al-‘an’anah…

Ada riwayat lain yang sama maknanya dengan riwayat ath-Thabari. Akan tetapi juga dhaif, karena sanadnya terputus. Ibn Sa’ad meriwayatkan di ath-Thabaqât al-Kubrâ riwayat yang mirip, di dalamnya ada Simak bin harb ad-Dzahliy al-Bakriy yang disifati oleh para hufazh bahwa dia “shudûq wa qad taghayara” dan ia tidak mungkin bertemu dengan Umar, sehingga munqathi’.

Dari sisi makna, kami menemukan apa yang tidak mungkin dipercaya dari riwayat ath-Thabari dan riwayat-riwayat semisalnya, sebab menyalahi riwayat-riwayat shahih. Lihat point-point berikut: Bagaimana mungkin Umar memerintahkan pembunuhan sahabat senior …; Dan bagaimana Umar ra. mengatakan ini, sementara dia tahu bahwa mereka adalah dari barisan pilihan di antara para shahabat Rasulullah …

Atas dasar ini tampak jelas sekali bahwa riwayat ini adalah dhaif … Maka ketika itu gugurlah istidlal (berargumentasi) dengan riwayat tersebut bahwa tenggat yang diperbolehkan bagi kaum Muslimin untuk menegakkan al-khilafah adalah tiga hari. Dan batil juga ucapan orang yang mengagungkan al-Khilafah di mana ia mengatakan: “Umar memerintahkan pembunuhan orang yang menolak pengangkatan al-khalifah.”

Lalu apa pendapat Anda? Kami menunggu jawaban yang memadai.

Jawaban:

Sungguh menarik perhatian saya di awal pertanyaan Anda beberapa perkara yang saya tunjukkan sebelum jawaban:

  1. Pertanyaannya atas nama Muafa Abu Haura, akan tetapi makalah yang dimuat di dalam pertanyaan atas nama Aang Yulius!
  2. Anda katakan, “Apakah mungkin diskusi ini menjadi terbuka hingga kaum Muslimin bisa mengambil manfaat dari kandungannya dan mereka mengetahui keikhlasan Hizbut Tahrir dan amirnya dalam menerima kebenaran setelah tampak kelemahan pendapat kemudian?” Bagaimana Anda ingin diskusi sementara Anda sudah memutuskan, “Setelah tampak kelemahan pendapat pada kemudian”? Tidakkah Anda menunggu akhir diskusi, agar Anda melihat kelemahan pendapat dari kekuatannya. Dan sungguh tidak baik Anda menyimpulkan kelemahan pendapat, kecuali setelah selesai diskusi selama Anda menginginkan diskusi. Bukankah seperti itu?
  3. Anda tidak mendoakan keselamatan atas kami. Anda tidak mengatakan Assalamu ‘alaikum. Meski demikian Anda mendoakan … dan kami tidak tahu apakah itu doa kebaikan untuk kami atau doa keburukan atas kami. Anda katakan “jazâkallâh ‘alâ raddika –semoga Allah memberi balasan atas balasan (jawaban) Anda-…” dan Anda tidak menjelaskan jenis balasan tersebut, apakah kebaikan ataukah keburukan! Dan Anda menutup doa dengan point-point dan Anda jadikan ada di batin orang yang merasakan!

Meski semua ini dan itu, saya akan berasumsi kebaikan niat dalam menakwilkan point-point terdahulu. Dan saya jawab makalah teman Anda, dan dengan taufik dari Allah:

  1. Hizbut Tahrir dan amirnya tidak menolak diskusi yang bertujuan untuk menjelaskan kebenaran dengan maksud untuk mengikutinya dan beramal berdasar padanya untuk melanjutkan kehidupan islami dengan tegaknya al-Khilafah ar-Rasyidah, kewajiban agung yang kaum Muslimin tidak boleh duduk dari mewujudkan khalifah setelah kosongnya markas al-Khilafah lebih dari tiga hari. Jika tidak maka berdosalah setiap orang yang mampu berjuang sementara ia tidak berjuang …
  2. Pemilik makalah membawakan riwayat ath-Thabari yang di dalamnya ada “Abu Muhnif” dan ia menukil bahwa Abu Muhnif “laysa bi tsiqah –bukan orang yang tsiqah-“, kemudian ia menyebutkan orang-orang di dalam riwayat yang dia katakan mereka majhul, dan dia menyebutkan orang-orang lainnya yang dia katakan mereka meriwayatkan dengan redaksi al-‘an’anah…

Kemudian ia menyebutkan salah satu riwayat di ath-Thabaqât Ibn Sa’ad dan ia sebutkan bahwa di dalam sanadnya ada “Simak bin Harb” dan ia katakan tentangnya “shuduq wa qad taghayara” dan bahwa dia tidak berjumpa dengan Umar ra…

  1. Sungguh, pemilik makalah membawakan masalah yang penting, akan tetapi dari satu riwayat, padahal topik ini “tenggat tiga hari dan pembunuhan orang yang menyalahi” tidaklah rahasia, melainkan diketahui oleh para sahabat, dan di situ ada sejumlah riwayat … Kemudian ucapannya tentang sebagian perawi bahwa mereka majhul, maka bukanlah hujah, jika ia tidak mengenal mereka sementara mereka dikenali oleh orang-orang lain yang lebih kuat hafalannya dari dia! Demikian juga argumentasinya atas riwayat dengan alasan al-‘an’anah merupakan bukti ketidaktahuan atas ilmu mushthalah al-hadits, sebab riwayat-riwayat al-‘an’anah diterima selama memenuhi syarat-syarat sanad.
  2. Penerimaan hadits atau penolakannya memerlukan pengetahuan dan pemahaman ilmu mushthalah al-hadits, ushulnya, dan furu’nya. Dan akan saya sebutkan sesuatu dari hal itu sebelum menjawab makalah teman Anda, mudah-mudahan ia mengingatnya jika ia termasuk orang yang memiliki pengetahuan ini:

Ada para perawi yang dinilai tsiqah oleh sebagian ahli hadits, dan dianggap tidak tsiqah oleh sebagian ahli hadits yang lain. Atau dianggap termasuk perawi al-majhûlîn (tidak dikenal) oleh sebagian ahli hadits sementara oleh sebagian yang lain dinilai sebagai perawi yang dikenal (al-ma’rufîn). Juga ada hadits-hadits yang tidak dinilai shahih dari satu jalur sementara shahih dari jalur lainnya. Ada pula jalur-jalur yang dinilai tidak shahih menurut sebagian ahli hadits sementara menurut sebagian ahli hadits lainnya dinilai sebagai jalur yang shahih. Ada juga hadits-hadits yang tidak bisa dipakai dalil menurut sebagian ahli hadits dan mereka menilainya cacat, tetapi oleh sebagian ahli hadits lainnya dinilai bisa dipakai dan mereka jadikan hujah. Ada juga hadits-hadits yang dinilai cacat oleh sebagian ahli hadits, sementara para fukaha pada umumnya menerimanya dan menjadikannya hujah. Mengharuskan masyarakat dalam menilai hadits sebagai shahih atau hasan dengan satu pendapat diantara berbagai pendapat yang ada; atau menilai hadits itu shahih harus menurut semua pendapat, maka keharusan seperti itu merupakan pengharusan yang tidak benar dan menyalahi fakta hadits-hadits … Siapa yang menelaah ijtihad-ijtihad para fukaha’ mu’tabar, ia temukan bahwa yang ini berhujah dengan hadits yang tidak diambil sebagai hujah oleh yang itu, sebab hadits tersebut menurut fukaha yang pertama adalah shahih sementara menurut fukaha’ kedua tidak shahih. Anda bisa melihat hal itu pada para fukaha hanafi, maliki, syafiiy, hanbali dan selain mereka… Jadi wajib berhati-hati dan berpikir keras tentang suatu hadits sebelum menilainya cacat atau menolaknya. Orang yang memonitor para perawi dan hadits-hadits maka ia akan mendapati ikhtilaf (perbedaan pendapat) yang banyak dalam hal itu diantara para ahli hadits. Contoh-contoh hal itu banyak sekali:

Misalnya, Abu Dawud meriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:

«الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ. يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ، وَيُجِيرُ عَلَيْهِمْ أَقْصَاهُمْ، وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ يَرُدُّ مُشِدُّهُمْ عَلَى مُضْعِفِهِمْ، وَمُتَسَرِّيهِمْ عَلَى قَاعِدِهِمْ…»

Kaum Muslimin itu setara darah mereka. Mereka melindungi dengan dzimmah (perlindungan) mereka orang yang lebih rendah diantara mereka dan mereka melindungi orang terjauh diantara mereka. Mereka laksana satu tangan terhadap selain mereka, orang kuat mereka membela orang lemah mereka dan orang yang berjalan dari mereka memelihara orang yang duduk diantara mereka …

Perawi hadits ini Amru bin Syu’aib. Dan Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya di dalamnya ada maqâl (kritik) yang sudah masyhur. Meski demikian banyak orang berhujah dengan haditsnya sementara banyak juga yang menolaknya …

Contoh lain, dalam riwayat ad-Daruquthni dari al-Hasan dari ‘Ubadah dan Anas bin Malik bahwa Nabi saw bersabda:

«مَا وُزِنَ مِثْلٌ بِمِثْلٍ إِذَا كَانَ نَوْعًا وَاحِدًا, وَمَا كَيْلَ فَمِثْلُ ذَلِكَ, فَإِذَا اخْتَلَفَ النَّوْعَانِ فَلَا بَأْسَ بِهِ»

Apa yang ditimbang, maka harus sama jika satu jenis, dan apa yang ditakar juga seperti itu, dan jika berbeda jenis maka tidak apa-apa (tidak sama)

Hadits ini di dalam sanadnya ada ar-Rubayi’ bin Shabih, ia dinilai tsiqah oleh Abu Zur’ah sementara ia dinilai dhaif oleh jamaah … Maka jika seseorang berdalil dengan hadits ini atau dengan hadits yang di dalam sanadnya ada perawi ar-Rubayi’ bin Shabih, maka ia telah berdalil dengan dalil syar’iy …

Contoh lain, imam Ahmad meriwayatkan, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibn Numair, telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid maula al-Aswad bin Sufyan dari Abu ‘Ayyas dari Sa’ad bin Abi Waqash ia berkata: Rasulullah saw ditanya tentang pertukaran (jual beli) kurma basah dengan kurma kering maka beliau bersabda:

«أَلَيْسَ يَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ» قَالُوا: بَلَى. «فَكَرِهَهُ»

Bukankah kurma basah (ar-ruthab) itu berkurang jika kering? Mereka menjawab: benar. Maka Beliau tidak menyukainya

Dan Abu Dawud meriwayatkan dengan lafazh: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Abdullah bin Yazid bahwa Zaid Abu ‘Ayyasy memberitahunya bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata: aku mendengar Rasulullah saw ditanya tentang penjualan kurma kering dengan kurma basah, maka Rasulullah saw bersabda:

«أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟ قَالُوا نَعَمْ، فَنَهَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ»

“Apakah kurma basah itu akan berkurang jika kering?” Mereka menjawab: “benar”. Maka Rasulullah saw melarang hal itu.

Hadits ini dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan dinilai cacat oleh jamaah diantaranya ath-Thahawi, ath-Thabari, Ibn Hazm dan Abd al-Haqq bahwa di dalam sanadnya ada Zaid Abu ‘Ayyasy dan dia majhul. Al-Hafizh berkata di Talkhîsh dan jawabnya bahwa ad-Daruquthni berkata bahwa ia tsiqah dan terbukti (yakni Zaid Abu ‘Ayyash). Al-Mundziri berkata: dua orang tsiqah telah meriwayatkan darinya dan Malik telah bersandar kepadanya padahal kritik Malik begitu keras. Maka jika seseorang menjadikan hadits ini sebagai dalil syar’iy atau berdalil dengan hadits yang di dalamnya ada Zaid Abu ‘Ayyasy, maka ia telah berdalil dengan dalil syar’iy.

Atas dasar itu, pengistinbathan hukum itu tidak datang dari satu riwayat tanpa (menelaah) riwayat-riwayat lain. Dan tidak cukup dalam melakukan jarh dan ta’dîl (menilai seorang perawi cacat atau adil) dari satu sisi tanpa mengkaji sisi-sisi yang berbeda. Akan tetapi masalah itu dikaji dari semua sisinya …

  1. Dan sekarang saya akan mendiskusikan beberapa aspek yang tidak diketahui oleh pemilik makalah itu atau dia berpura-pura tidak tahu:

Dalam komentarnya terhadap riwayat ath-Thabari, ia fokus pada Abu Muhnif. Akan tetapi ia meninggalkan rekannya Abu Muhnif di dalam sanad tersebut. Sebab riwayat ath-Thabari itu mengatakan:

“حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ شبة، قال: حدثنا علي بن محمد، عن وَكِيعٍ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِيِّ، عَنِ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، عن قتادة، “عن شهر بن حوشب وابى مِخْنَفٍ”، عَنْ يُوسُفَ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَبَّاسِ بْنِ سَهْلٍ وَمُبَارَكُ بْنُ فَضَالَةَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَيُونُسَ بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ الأَوْدِيِّ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّاب لَمَّا طُعِنَ… فَقَالَ…”

Telah menceritakan kepadaku Umar bin Syabhah ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad dari Waki’ dari al-A’masy dari Ibrahim dan Muhammad bin Abdullah al-Anshari, dari Ibn Abiy ‘Arubah dari Qatadah “dari Syahr bin Hawsyab dan Abu Muhnif” dari Yusuf bin Yazid dari ‘Abbas bin Sahlin dan Mubarak bin Fadhalah dari Ubaidullah bin Umar dan Yunus bin Abi Ishaq dari Amru bin Maymun al-Awdi bahwa Umar bin al-Khaththab ketika ditikam …. Maka ia berkata … Selesai.

Jadi pemilik makalah itu memfokuskan pada Abu Muhnif dan dia sebutkan bahwa Abu Muhnif dhaif. Sementara dia meninggalkan Syahr bin Hawsyab rekan Abu Muhnif di dalam riwayat dari Yusuf bin Yazid tersebut. Sebab Qatadah meriwayatkan dari (Abu Muhnif dan Syahr bin Hawsyab), dan keduanya meriwayatkan dari Yusuf bin Yazid. Akan tetapi pemilik makalah itu tidak menyebutkan kecuali hanya Abu Muhnif dan hal itu disebabkan Syahr bin Hawsyab telah dinilai tsiqah oleh jamaah:

Al-‘Ajali (w. 261 H) dalam kitabnya ats-Tsiqât ia mengatakan: Syahr bin Hawsyab: “Syâmiy –berasal dari Syam-”, seorang tabi’un, tsiqah).

Al-Haytsami (w. 807 H) di dalam bukunya Majma’ az-Zawâid wa Manba’ al-Fawâid mengatakan di lebih satu tempat tentang Syahr bin Hawsyab:

(Syahr bin Hawsyab, dia telah dinilai tsiqah), (Syahr bin Hawsyab, telah diperselisihkan tentangnya, akan tetapi dia telah dinilai tsiqah oleh Ahmad, Ibn Ma’in, Abu Zur’ah dan Ya’qub bin Syaibah), (Syahr bin Hawsyab dan tentangnya ada beberapa pendapat, dan dia telah dinilai tsiqah oleh bukan hanya satu orang), (Syahr bin Hawsyab, tentangnya ada kata-kata tetapi ia telah dinilai tsiqah oleh jamaah).

Ibn Syahin (w. 385 H) dalam bukunya Târîkh Asmâ` ats-Tsiqât berkata: (Yahya berkata, Syahr bin Hawsyab tsabata (telah ditetapkan riwayatnya) dan dalam riwayat lain darinya (Yahya), ia (Syahr bin Hawsyab) berasal dari Syam tinggal di Bashrah dan ia termasuk al-Asy’ariyîn berasal dari mereka sendiri dan dia tsiqah).

Karena itu, Qatadah meriwayatkan dari Abu Muhnif dan Syahr bin Hawsyab, dan bukannya hanya dari Abu Muhnif saja, akan tetapi pemilik makalah itu melupakan Syahr bin Hawsyab, sebab Syahr bin Hasyab telah ditsiqahkan oleh lebih dari satu orang.

Ini tentang riwayat ath-Thabari.

  • Berkaitan dengan riwayat Ibn Sa’ad di ath-Thabaqât:

Pemilik makalah itu menyebutkan salah satu dari riwayat-riwayat ath-Thabaqât yaitu riwayat yang di dalamnya ada Ibn Simak, dan inilah sanad riwayat ini:

Ibn Sa’ad berkata: telah memberitahu kami Abdullah bin Bakrin as-Sahmi, ia berkata: telah memberitahu kami Hatim bin Abiy Shaghirah dari Simak bahwa Umar bin al-Khathab ketika dihadirkan ia berkata “jika aku menunjuk pengganti maka itu adalah sunnah dan jika aku tidak menunjuk pengganti maka itu juga sunnah. Rasulullah saw wafat dan beliau tidak menunjuk pengganti. Abu Bakar wafat dan dia menunjuk pengganti …”. Pemilik makalah menyebutkan bahwa Simak yang dia sifati “ash-shudûq wa qad taghayyara –seorang yang jujur dan kadang berubah- tidak mungkin bersambung kepada Umar …

Akan tetapi dinyatakan di buku ats-Tsiqât oleh Ibn Hibban (w. 354 H) tentang Simak bin Harb sebagai berikut:

(Simak bin Harb al-Bakri termasuk penduduk Kufah panggilannya Abu al-Mughirah banyak keliru, ia meriwayatkan dari Jabir bin Samurah dan an-Nu’man bin Basyir, darinya meriwayatkan ats-Tsawri dan Syu’bah. Hamad bin Salamah berkata: aku mendengar Simak bin Harb mengatakan “saya berjumpa dengan 80 orang dari sahabat Nabi saw. Dia meninggal pada akhir kekuasaan Hisyam bin Abd al-Malik ketika Yusuf bin ‘Umar diangkat menjabat wali di Irak. Dia adalah Simak bin Harb bin Aws bin Khalid bin Nizar bin Mu’awiyah bin Amir bin Dzahlin).

Demikian juga dinyatakan di buku Târikh Asmâ` ats-Tsiqât oleh Ibn Syahin sebagai berikut:

(Ia berkata, Simak bin Harb tsiqah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad al-Baghawi, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muamil dari Hamad bin Salamah dari Simak bin Harb, ia berkata “aku telah berjumpa dengan 80 orang dari sahabat Nabi saw).

Ini menunjukkan bahwa Simak berjumpa dengan 80 orang sahabat Nabi saw dan itu adalah jumlah yang tidak ada masalah yang membuatnya, jika tidak berjumpa dengan Umar maka ia berjumpa seorang Shahabat yang menukil dari Umar, dan tidak disebutkannya seorang shahabi tidak mempengaruhi keshahihan sanad.

  • Meski demikian, Ibn Sa’ad dalam masalah tersebut menyebutkan riwayat-riwayat lain yang di dalamnya tidak ada Simak bin Harb, diantaranya:

ü    Ibn Sa’ad berkata; telah memberitahu kami Ubaidullah bin Musa, ia berkata: telah memberitahu kami Israil bin Yunus dari Abu Ishaq dari Amru bin Maymun, ia berkata:

شَهِدْتُ عُمَرَ يَوْمَ طُعِنَ… ثُمَّ قَالَ: ادْعُوا لِي عَلِيًّا وَعُثْمَانَ وَطَلْحَةَ وَالزُّبَيْرَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَسَعْدًا.. ثُمَّ قَالَ: ادْعُوا لِي صُهَيْبًا. فَدُعِيَ فَقَالَ: صَلِّ بِالنَّاسِ ثَلاثًا وَلْيَخْلُ هَؤُلاءِ الْقَوْمُ فِي بَيْتٍ فَإِذَا اجْتَمَعُوا عَلَى رَجُلٍ فَمَنْ خَالَفَهُمْ فَاضْرِبُوا رَأْسَهُ…

Aku menyaksikan Umar pada hari ia ditikam … Kemudian Umar berkata: panggilkan untukku Ali, Utsman, Thalhah, az-Zubair, Abdurrahman bin ‘Awf dan Sa’ad… kemudian Umar berkata: panggilkan untukku Shuhayb. Lalu Shuhayb dipanggil, maka Umar berkata: pimpin shalat orang-orang selama tiga hari dan hendaknya mereka (enam orang sahabat yang dipanggil itu -pent) menyendiri di satu rumah, maka jika mereka bersepakat atas satu orang maka siapa yang menyalahi mereka penggallah kepalanya …

Dan Amru bin Maymun al-Awdi telah masuk Islam pada zaman Nabi saw dan berhaji seratus kali, dan dikatakan tujuh puluh kali. Ia telah menunaikan zakat kepada Nabi saw … seperti yang ada di Asad al-Ghâbah. Karena itu, ia menyaksikan Umar ra pada hari Umar ra. ditikam.

  • Ia (Ibn Sa’ad) berkata: telah memberitahukan kepada kami Muhammad bin Umar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Musa dari Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah dari Anas bin Malik ia berkata: Umar bin al-Khathab mengirim surat kepada Abu Thalhah al-Anshari sesaat menjelang ia meninggal, maka Umar berkata:

يَا أبا طلحة كن في خمسين من قومك مِنَ الأَنْصَارِ مَعَ هَؤُلاءِ النَّفَرِ أَصْحَابِ الشُّورَى فَإِنَّهُمْ فِيمَا أَحْسِبُ سَيَجْتَمِعُونَ فِي بَيْتِ أَحَدِهِمْ. فَقُمْ عَلَى ذَلِكَ الْبَابِ بِأَصْحَابِكَ فَلا تَتْرُكْ أَحَدًا يَدْخُلُ عَلَيْهِمْ وَلا تَتْرُكْهُمْ يمضي اليوم الثالث حتى يؤمروا أحدهم. اللهم أَنْتَ خَلِيفَتِي عَلَيْهِمْ.

Hai Abu Thalhah, pimpinlah lima puluh orang dari kaummu dari kalangan Anshar bersama kelompok ahlu syura.Sesungguhnya menurut perhitunganku, mereka akan berkumpul di rumah salah seorang dari mereka. Jagalah pintu rumah itu bersama teman-temanmu dan jangan biarkan seorang pun masuk kepada mereka. Dan jangan biarkan mereka berlalu hari ketiga hingga mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai amir. Allahumma engkau adalah khalifahku (penggantiku) atas mereka.

  • Ia (Ibn Sa’ad) berkata: telah memberitahukan kepada kami Musa bin Ya’qub dari Abu al-Huwairits, ia berkata: Umar berkata tentang apa yang dia pesankan. Jika aku dipanggil maka hendaknya Shuhaib memimpin shalat untuk kaian selama tiga hari. Kemudian himpunlah urusan kalian dan baiatlah salah seorang dari kalian.

Jelas bahwa Ibn Sa’ad memiliki banyak riwayat. Akan tetapi pemilik makalah berpegang dengan syubhat yang ia temukan pada satu riwayat yang di dalamnya ada Simak, dan ia meninggalkan riwayat-riwayat lainnya. Hal itu menunjukkan bahwa dia tidak berusaha keras untuk sampai kepada kebenaran, akan tetapi dia ingin mengacaukan pengikut kebenaran. Dan bagaimana mungkin hal itu dia lakukan!

  • Meski semua ini dan itu, ada riwayat-riwayat lain yang ditetapkan oleh Ibn Syabbah di dalam bukunya Târîkh al-Madînah dan saya kutipkan di sini tiga riwayat:

ü    Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar al-‘Ulaimi, ia berkata: telah menceritakan kepada kami an-Nadhru bin Syumailin, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibn al-Mubarak, ia berkata: telah menceritakan kepada kami maula keluarga Ibn Affan:

أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَمَرَ صُهَيْبًا أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثَلَاثًا، وَقَالَ: «لَا يَأْتِينَّ عَلَيْكُمْ ثَالِثَةٌ، أَوْ لَا يَخْلُوَنَّ عَلَيْكُمْ ثَالِثَةٌ حَتَّى تُبَايِعُوا لِأَحَدِكُمْ، يَعْنِي أَهْلَ الشُّورَى، ثُمَّ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكِمْ، وَلَا تُشَاقُّوا وَلَا تُنَازِعُوا وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالْأَمِيرَ»…

Bahwa Umar ra memerintahkan Shuhayb untuk memimpin shalat orang-orang selama tiga hari, dan Umar berkata: “Janganlah datang kepada kalian hari ketiga atau jangan kosong atas kalian hari ketiga, hingga kalian membaiat salah seorang kalian, yakni ahlu asy-syura. Kemudian bertakwalah kalian kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara kalian, dan janganlah kalian bercerai berai dan jangan berselisih dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya dan amir …”

ü    Telah menceritakan kepada kami Habban bin Bisyrin, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibn Idris dari Thalhah bin Yahya bin Thalhah dari Isa bin Thalhah dan Urwah bin az-Zubair, keduanya berkata: Umar ra berkata ketika ditikam:

«لِيُصَلِّ بِكُمْ صُهَيْبٌ ثَلَاثًا، وَلْتُنْظِرُوا طَلْحَةَ، فَإِنْ جَاءَ إِلَى ذَلِكَ، وَإِلَّا فَانْظُرُوا فِي أَمْرِكُمْ، فَإِنَّ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُتْرَكُ فَوْقَ ثَلَاثٍ سُدًى،» ..

Hendaklah Shuhayb memimpin shalat kalian selama tiga hari, dan kalian perhatikan Thalhah, jika ia datang ke pertemuan itu. Jika tidak, maka kajilah urusan kalian, karena sesungguhnya umat Muhammad saw tidak boleh dibiarkan lebih dari tiga hari tanpa pemimpin

ü    Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Musa bin ‘Uqbah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Nafi’, bahwa Abdullah bin Umar ra memberitahunya: bahwa Umar ra. dimandikan, dikafani dan dishalatkan dan dia adalah syahid, dan Umar berkata:

«إِذَا مِتُّ فَتَرَبَّصُوا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، وَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ صُهَيْبٌ، وَلَا يَأْتِيَنَّ الْيَوْمُ الرَّابِعُ إِلَّا وَعَلَيْكُمْ أَمِيرٌ مِنْكُمْ، وَيَحْضُرُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ مُشِيرًا، وَلَا شَيْءَ لَهُ فِي الْأَمْرِ، وَطَلْحَةُ شَرِيكُكُمْ فِي الْأَمْرِ، فَإِنْ قَدِمَ فِي الْأَيَّامِ الثَّلَاثَةِ فَأَحْضِرُوهُ أَمْرَكُمْ، وَإِنْ مَضَتِ الْأَيَّامُ الثَّلَاثَةُ قَبْلَ قُدُومِهِ فَاقْضُوا أَمْرَكُمْ…»… وَقَالَ لِلْمِقْدَادِ بْنِ الْأَسْوَدِ: «إِذَا وَضَعْتُمُونِي فِي حُفْرَتِي فَاجْمَعْ هَؤُلَاءِ الرَّهْطَ فِي بَيْتٍ حَتَّى يَخْتَارُوا رَجُلًا مِنْهُمْ» ، وَقَالَ لِصُهَيْبٍ: «صَلِّ بِالنَّاسِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، وَأَدْخِلْ عَلِيًّا وَعُثْمَانَ وَالزُّبَيْرَ وَسَعْدًا وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ وَطَلْحَةَ إِنْ قَدِمَ، وَأَحْضِرْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، وَلَا شَيْءَ لَهُ مِنَ الْأَمْرِ، وَقُمْ عَلَى رُءُوسِهِمْ، فَإِنِ اجْتَمَعَ خَمْسَةٌ وَرَضُوا رَجُلًا وَأَبَى وَاحِدٌ فَاشْدَخْ رَأْسَهُ أَوِ اضْرِبْ رَأْسَهُ بِالسَّيْفِ، وَإِنِ اتَّفَقَ أَرْبَعَةٌ فَرَضُوا رَجُلًا مِنْهُمْ وَأَبَى اثْنَانِ فَاضْرِبْ رُءُوسُهُمَا، فَإِنْ رَضِيَ ثَلَاثَةٌ رَجُلًا مِنْهُمْ وَثَلَاثَةٌ رَجُلًا مِنْهُمْ فَحَكِّمُوا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، فَأَيُّ الْفَرِيقَيْنِ حَكَمَ لَهُ فَلْيَخْتَارُوا رَجُلًا مِنْهُمْ، فَإِنْ لَمْ يَرْضَوْا بِحُكْمِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَكُونُوا مَعَ الَّذِينَ فِيهِمْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَاقْتُلُوا الْبَاقِينَ إِنْ رَغِبُوا عَمَّا اجْتَمَعَ عَلَيْهِ النَّاسُ»…

“Jika aku mati maka tunggulah tiga hari dan hendaklah Shuhayb memimpin shalat orang-orang, dan jangan datang hari keempat kecuali kalian telah dipimpin oleh amir dari kalian, dan hendaknya Abdullah bin Umar hadir memberi masukan, dan dia tidak memiliki hak apapun dalam urusan tersebut, Thalhah menjadi sekutu kalian dalam urusan tersebut, maka jika dia datang pada hari ketiga hadirkanlah (sampaikan) kepadanya urusan kalian, dan jika berlalu tiga hari sebelum kedatangannya, maka putuskanlah urusan kalian …” Umar berkata kepada Miqdad bin al-Aswad: “Jika engkau telah meletakkan jenazahku di kubur, kumpulkan mereka di satu rumah hingga mereka memilih satu orang dari mereka”. Dan Umar berkata kepada Shuhayb: “Pimpin shalat orang-orang selama tiga hari, dan masukkan Ali, Utsman, az-Zubair, Sa’ad, Abdurrahman bin ‘Awf dan Thalhah jika ia datang, dan hadirkan Abdullah bin Umar dan dia tidak punya hak apa-apa dari urusan tersebut. Jaga dan awasi mereka baik-baik, jika lima orang bersepakat dan mereka rela terhadap satu orang,sementara satu orang lainnya menolak, maka pancung kepalanya atau penggal lehernya degan pedang. Dan jika empat orang rela kepada satu orang dan dua orang dari mereka menolak, maka penggallah kepala keduanya. Dan jika tiga orang rela kepada satu orang dari mereka dan tiga orang lainnya rela pada satu orang lainnya dari mereka, maka mintalah keputusan kepada Abdullah bin Umar. Kelompok mana saja yang diputuskannya maka pilihlah satu orang dari mereka, dan jika mereka tidak rela dengan keputusan Abdullah bin Umar, maka jadilah kalian bersama orang-orang yang di situ ada Abdurrahman bin ‘Awf dan bunuhlah yang lain jika mereka menolak apa yang disepakati orang-orang” …

Kemudian sesungguhnya tenggat tiga hari itu disebutkan di riwayat-riwayat secara mujmal (global) tanpa disebutkan pembunuhan orang yang menyalahi, misalnya “hendaknya ia memimpin shalat orang-orang tiga hari”, “jangan datang kepada kalian hari ketiga”, “jangan berlalu atas kalian hari ketiga hingga kalian membaiat salah seorang dari kalian”, “hendaknya shuhayb memimpin shalat kalian selama tiga hari”, “jangan engkau biarkan mereka menghabiskan hari ketiga hingga mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai amir”, “hendaknya Shuhayb memimpin shalat untuk kalian tiga hari kemudian himpunlah perkara kalian dan baiatlah salah seorang dari kalian”, … Dan ada riwayat-riwayat yang dirinci tentang pembunuhan orang yang menyalahi: “pimpinlah shalat orang-orang tiga hari … dan jika mereka bersepakat atas satu orang maka siapa yang menyalahi mereka penggallah kepalanya”, … begitulah.

Artinya, tenggat waktu tiga hari ini disebutkan dalam riwayat-riwayat mujmal tanpa disebutkan rincian langkah-langkah terhadap orang yang menyalahi. Juga disebutkan dalam riwayat-riwayat lain dengan rician langkah-langkah terhadap orang yang menyalahi, yaitu ia dibunuh. Lalu kenapa pemilik makalah itu memfokuskan pada riwayat-riwayat pembunuhan orang yang menyalahi, dan meninggalkan riwayat-riwayat tenggat tiga hari yang di dalamnya tidak ada pembunuhan orang yang menyalahi? Sungguh ia ingin menonjolkan topik pembunuhan agar secara emosional pandangnnya diterima. Padahal ucapan Umar yang diketahui oleh masyarakat luas tentang pembunuhan orang yang menyalahi itu adalah dalil, bahwa tiga hari itu merupakan perkara yang sangat penting.

  • Atas dasar itu, pemilik makalah dan semisalnya serta kelompoknya seperti yang tampak, maksud mereka bukan mencari kebenaran. Maksud mereka pada kadar tertentu adalah membingungkan pengikut kebenaran dan membuat justifikasi-justifikasi atas sikap diam mereka dan kepengecutan mereka dari menunaikan kewajiban agung yang lebih dikedepankan oleh para sahabat dari mengebumikan jenazah Rasulullah saw.

Adapun apa yang disebutkan oleh pemilik makalah di akhir makalahnya dengan ucapannya: “bagaimana mungkin Umar memerintahkan membunuh sahabat senior … dan bagaimana Umar ra. mengatakan ini sementara dia mengetahui bahwa mereka adalah barisan pilihan dari para sahabat Rasulullah …” selesai.

Maka hukum-hukum syara’ itu diambil dari dalil-dalilnya, dan tidak diambil menurut hawa nafsu dan hipotesa-hipotesa (asumsi-asumsi) …

Begitulah, siapa yang menelaah apa yang kami paparkan, memikirkannya dan memahaminya, maka ia akan mendapat petunjuk kepada kebenaran, atas izin Allah. Sementara siapa yang bangkit kesombongannya, yang menyebabkan dia berbuat dosa dan menulis makalahnya sementara dia bersikeras di atas ketidahpahamannya, maka jawaban tidak bermanfaat baginya. Akan tetapi urusannya kepada Allah SWT dan Dia yang Maha Tinggi dan Maha Agung adalah Maha menunjuki kepada jalan yang lurus.

Saudaramu

Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

15 Sya’ban 1434

24 Juni 2013

Sumber : (Rangkaian Jawaban asy-Syaikh al-‘Alim ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir Hizbut Tahrir atas Berbagai Pertanyaan di Akun Facebook Beliau)