Membedakan Penentuan Awal-Akhir Ramadhan dan Penentuan Sholat

Pembaca Muslim yang dirahamati oleh Allah SWT. Dalam permasalahan furu’ (cabang syariat) banyak terjadi khilafiyah. Mengenai penentuan waktu awal-akhir ramadhan dan waktu-waktu shalat salah satu contohnya. Bagaimana pembahasannya?

==========

Tanya:

Kenapa dalam menentukan awal bulan Ramadhan harus menggunakan rukyat dan tidak menggunakan hisab, sedangkan dalam ibadah shalat boleh mengikuti jadwal waktu shalat yang ditetapkan berdasarkan hisab?

Jawab:

Metode rukyat (melihat dengan mata kepala) secara umum adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dilakukan setelah matahari terbenam pada hitungan hari ke-29 dari hasil rukyat sebelumnya. Sedangkan metode hisâb falaki(perhitungan astronomis) secara umum adalah perhitungan secara matematis dan astronomis dalam memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, metode ini mencapai apa yang bisa disaksikan saat ini, yaitu hasil yang sangat akurat.

Puasa dan shalat keduanya merupakan ibadah mahdhah, artinya ibadah yang murni terkait hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya. Ketentuan-ketentuan di dalamnya bersifattauqîfî, yaitu tidak bisa dinalar atau dipertanyakan. Misalkan dalam ibadah shalat, tidak bisa dipertanyakan kenapa harus lima waktu dalam sehari? demikian pula dalam ibadah puasa, tidak bisa dipertanyakan kenapa harus mulai fajar sampai tenggelam matahari? dll.

Termasuk yang bersifat tauqîfî dari dua ibadah tersebut adalah penentuan waktu awal dan akhir bulan Ramadhan, dan penentuan masuk dan berakhirnya waktu shalat. Keduanya adalah hal yang berbeda dengan berdasarkan nash-nash yang berbeda pula.

Dates (unsplash.com)

Penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan adalah berdasarkan rukyat hilal Ramadhan (melihat bulan sabit Ramadhan dengan mata kepala). Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw:

عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم « صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته ، فإن غُبِّيَ عليكم فأَكْمِلوا عدة شعبان ثلاثين » رواه البخاري ومسلم والنَّسائي وأحمد وابن حِبَّان

Dari Abi Hurairah ra berkata, Rasulullah saw bersabda:Berpuasalah kalian karena rukyat hilal, dan berbukalah kalian (akhirilah Ramadhan) karena rukyat hilal, jika ia tertutup kabut maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari. (HR. Bukhori, Muslim, Nasai, Ahmad, dan Ibn Hibban)

Di riwayat Muslim dengan lafazh:

وقال فإن غم عليكم فاقدروا ثلاثين

Rasulullah saw bersabda: … jika ia tertutup mendung maka tetapkanlah (hitungan bulan Sya’ban) 30 hari. (HR. Muslim)

Adapun penentuan masuk dan berakhirnya waktu shalat adalah berdasarkan posisi fisik matahari terhadap bumi atau gejala yang timbul dari posisi matahari terhadap bumi seperti bayangan benda, terbitnya fajar, dan timbulnya mega. Sebagai contoh, penetapan awal waktu shalat Dhuhur pada riwayat berikut.

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه « أن النبي صلى الله عليه وسلم جاءه جبريل فقال : قم فَصَلِّه ، فصلى الظهر حين زالت الشمس … » رواه أحمد والنَّسائي. وقال البخاري : هو أصح شئ في المواقيت

Dari Jabir bin Abdillah ra, bahwa Nabi saw suatu ketika didatangi Jibril as seraya berkata: berdiri dan shalatlah, maka beliau shalat Dhuhur di saat tergelincirnya matahari, … (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).

Al-Bukhori berkata: dia adalah riwayat yang paling shahih dalam perkara waktu-waktu shalat.

Dengan memperhatikan secara teliti nash-nash di atas dan yang serupa dengannya, didapati adanya ketentuan syar’i dalam penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan, yaitu berupa: jika hilal berhasil dilihat maka ditetapkan masuk bulan Ramadhan, jika hilal tidak berhasil dilihat (karena tertutup mendung atau lainnya) maka ditetapkan bulan sya’ban disempurnakan menjadi 30 hari. Ketentuan syar’i ini menentukan wajib tidaknya berpuasa, artinya jika hilal Ramadhan terlihat maka setiap muslim wajib berpuasa dan haram tidak berpuasa, namun jika hilal Ramadhan tertutup mendung dan tidak terlihat maka haram mengawali puasa Ramadhan karena belum terhitung masuk bulan Ramadhan, demikian pula berlaku di akhir Ramadhan menjelang Syawwal.

Ketentuan syar’i semacam ini tidak didapati pada penetapan waktu-waktu shalat, dimana waktu-waktu shalat ditetapkan murni berdasarkan posisi fisik matahari terhadap bumi, tanpa memperdulikan apakah matahari tertutup mendung atau tidak. Artinya, jika fisik matahari sudah lengser dari garis tengah langit maka secara syar’i itu menandakan sudah masuknya waktu shalat Dhuhur, ketentuan ini berlaku tidak hanya saat fisik matahari terlihat dari bumi, akan tetapi juga berlaku saat fisik matahari tertutup mendung atau awan, demikian juga berlaku pada waktu shalat lainnya.

Sebenarnya, antara rukyat dan hisab jika keduanya dilakukan dengan benar dan tidak ada halangan insyâaLlâh akan membuahkan hasil yang sama. Hanya saja, karena syara’ menetapkan ketentuan tertentu apabila ada halangan, yaitu jika hilal tertutup mendung atau terhalangi mendung, maka menyempurnakan bulan menjadi 30 hari, meskipun bisa jadi hilal sudah muncul di balik mendung yang menghalanginya tersebut, hal itu memungkinkan adanya perbedaan antara rukyat dan hasil hisab.

Dari perbedaan ketentuan syar’i semacam ini disimpulan bahwa metode hisâb falakî (perhituangan astronomis) bisa diterapkan dalam penetapan waktu-waktu shalat, tapi tidak bisa diterapkan dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Hal itu tidak lain karena metode hisab semata-mata memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi, tanpa memperhitungkan apakah matahari dan bulan tertutup mendung atau tidak, atau tanpa memperhitungkan apakah matahari dan bulan bisa terlihat dari bumi atau tidak. Wallâhu A’lam

Azizi Fathoni K.

==========

Demikian pembahasannya, silahkan share guna menebar manfaat!