Tindakan Apa Saja Yang Dijatuhi Sanksi ?

Banyak kejadian kriminal yang terjadi disekitar kita. Semisal perampokan kepada rombongan bus wisata, pencurian, pemukulan sepihak dan sebagainya. Semua itu tentu membutuhkan jalan untuk menertibkan dan cara agar tidak terulang dikemudian hari. Salah satu cara dalam Islam untuk mengatasi tindakan kriminal adalah dengan adanya sistem sanksi. Pada kesempatan kali ini coba dibahas tindakan apa saja yang bisa dijatuhi sanksi hukuman dalam Islam. Simak penjelasan artikel yang ada di bawah ini.


Soal:

Tindakan apa saja yang dijatuhi sanksi ?

Jawab:

Tindakan Yang Dijatuhi Sanksi

Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan tercela (al-qabih). Sedangkan tercela adalah apa yang dicela oleh syari’ (Allah). Suatu perbuatan tidak dianggap sebagai kejahatan kecuali jika ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan itu tercela. Ketika syara’ telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya. Artinya, tidak lagi dilihat besar kecilnya kejahatan. Syara’ telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi. Jadi, dosa itu substansinya adalah kejahatan.

Kejahatan bukanlah hal yang fitri pada diri manusia. Kejahatan bukan pula “profesi” yang diusahakan oleh manusia. Juga bukan penyakit yang menimpa manusia. Kejahatan (jarimah) adalah tindakan melanggar peraturan, yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia dalam hubungannya dengan Rabbnya, dengan dirinya sendiri, dan dengan manusia lainnya.

Jadi perbuatan-perbuatan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban (fardhu), mengerjakan perbuatan yang haram, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti dan ditetapkan oleh negara. Selain tiga hal ini, perbuatan lainnya tidak dikenakan sanksi. Ini bisa dimengerti karena hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia ada lima; Fardhu atau wajib, mandub yakni sunnah atau nafilah, mubah, haram yakni al-khathr, dan makruh.

Fardhu adalah tuntutan untuk mengerjakan sesuatu yang (bentuk) tuntutannya bersifat pasti. Mandub adalah tuntutan untuk mengerjakan sesuatu yang (bentuk) tuntutannya tidak bersifat pasti. Mubah adalah tuntutan untuk meninggalkan atau mengerjakan sesuatu. Sedangkan haram adalah tuntutan untuk meninggalkan sesuatu yang (bentuk tuntutannya) bersifat pasti. Sementara makruh adalah tuntutan untuk meninggalkan sesuatu yang (bentuk tuntutannya) tidak bersifat pasti. Allah swt hanya menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terhadap tuntutan (untuk) mengerjakan sesuatu yang bersifat pasti, serta pelanggaran terhadap tuntutan (untuk) meningalkan sesuatu yang bersifat pasti. Atau terhadap perintah yang bersifat pasti (jazm), ataupun larangan yang bersifat pasti. Dan tidak menjatuhkan sanksi selain dari hal ini.

Ilustrasi tindakan jahat, sumber unsplash @qrenep
Ilustrasi tindakan jahat, sumber unsplash @qrenep

Itulah sebabnya, meninggalkan perkara sunah tidak dijatuhi sanksi. Begitupun pelaku (perbuatan) makruh tidak dikenai sanksi. Begitu juga ketia seseorang melakukan perbuatan yang mubah, sebab ia bisa memilih mengerjakan atau meninggalkannya. Allah swt berfirman:

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya bagiannya neraka jahanam, mereka kekal didalamnya selama-lamanya” (QS al-Jiin[72]: 23)

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkan kedalam api neraka sedang ia kekal didalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan” (QS an-Nisa[4]: 14)

Sesungguhnya pemberian sanksi oleh negara yang telah ditetapkan ukurannya oleh Syari’ (Allah), adalah perkara yang tidak perlu didiskusikan lagi, yakni sanksi atas (tindakan) mengerjakan yang haram, dan meninggalkan yang wajib. Pemberian sanksi oleh negara yang tidak ditetapkan ukurannya, ditetapkan melalui ta’zir. Ta’zir adalah sanksi bagi kemaksiyatan yang tidak ditetapkan ukurannya –tidak ada had dan kafarat didalamnya-. Ta’zir hanya untuk perbuatan maksiyat, yang didalamnya tidak termasuk perkara-perkara yang mandub, makruh atau mubah, sebab hal itu bukan tergolong maksiyat. Adapun mukhalafat adalah kemaksiyatan. Rasulullah saw bersabda:

“Barangsiapa bermaksiyat kepada amirku (maksudnya adalah khalifah) sungguh ia telah bermaksiyat kepadaku”

Jadi, sanksi itu hanya bagi kemaksiyatan. Dengan demikian tidak ada sanksi kecuali bagi (pelaku) kemaksiyatan. Selama tidak termasuk kemaksiyatan, maka tidak ada sanksi baginya. Berdasarakan hal ini, tidak ada sanksi bagi orang-orang yang meninggalkan mandub, tidak pula bagi yang mengerjakan perbuatan makruh, juga tidak ada sanksi bagi yang mengerjakan atau meninggalkan perkara mubah, meskipun hal itu diperintahkan oleh amirul mukminin. Perintah Khalifah tidak merubah status perbuatan menjadi fardhu, dan jika meninggalkan perbuatan berubah menjadi haram. Perintah Khalifah (dalam hal ini) adalah tabanni (mengadopsi) pendapat yang syar’iy dari berbagai pendapat yang ada. Hasil tabanninya itu mengikat seluruh rakyat. Yang tidak ditabanni, dibiarkan (hukumnya) apa adanya. Karena (pada hakekatnya) ia adalah perintah dari syara’, bukan perintah dari dirinya sebagai khalifah.

Dengan demikian, perintah tetap merupakan perintah Allah. Begitu pula dengan hukum seperti mandub, mubah, dan makruh tetap sebagai hukum yang datang dari syara’. Jadi, perbuatan-perbuatan yang dikenai sanksi terbatas pada dua jenis perbuatan saja, yakni meninggalkan yang fardhu, dan mengerjakan yang haram.

Sumber: Sistem Sanksi Dalam Islam, Abdurrahman al-Maliki, PTI, 2002


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul Tindakan Apa Saja Yang Dijatuhi Sanksi ? Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar dan link pada artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment